;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Beban Berat APBN Transisi

07 Jun 2024

Dalam penyusunan RAPBN 2025, pemerintahan Jokowi di tahun terakhir pemerintahannya menetapkan defisit fiskal APBN 2025 di kisaran 2,45-2,82 % dari PDB, hampir mentok batas aman yang diatur di UU Keuangan Negara, yakni 3 %. Pada masa transisi, pemerintahan Jokowi semestinya menyediakan ruang fiscal yang cukup dan membiarkan rezim Prabowo menyesuaikan postur anggarannya lewat mekanisme APBN Perubahan (Kompas, 5/6/2024). Defisit yang melebar sebagai konsekuensi dari membengkaknya belanja negara ini harus ditutup dengan utang. Konsekuensinya beban utang juga membengkak dan rasio utang melebar mendekati 40 % PDB.

Kondisi ini menempatkan Indonesia di posisi rentan, di tengah situasi global, dengan suku bunga tinggi dan gejolak geopolitik yang masih tinggi. Ruang fiskal yang leluasa dibutuhkan sebagai shock absorber guna menahan guncangan yang ada. Meski secara informal penyusunan RAPBN 2025 melibatkan tim Prabowo, kemungkinan belum semua program Prabowo terakomodasi. Program unggulan Prabowo makan siang gratis untuk seluruh pelajar di Indonesia yang akan menelan anggaran Rp 400 triliun, dan susu untuk ibu hamil, akan diakomodasi dalam pos anggaran yang mana.

Selain harus mengakomodasi janji kampanye Prabowo dan komitmen melanjutkan proyek besar Jokowi, seperti IKN, APBN 2025 juga dibebani kewajiban utang jatuh tempo Rp 782 triliun. Belum lagi belanja wajib untuk gaji pegawai, 15 % dari APBN, pendidikan 20 %, kesehatan 6 %, dan anggaran perlinsos yang di 2024 mencapai Rp 493,5 triliun. Kondisi ini menuntut kemampuan tinggi pemerintahan baru untuk menavigasi dan memitigasi tantangan di tengah ruang fiskal yang sempit, sementara masih banyak PR yang harus menjadi perhatian, terkait investasi SDM guna mewujudkan Indonesia Emas 2045. (Yoga)


Dunia Usaha Diguyur Subsidi Pajak Jumbo

07 Jun 2024

Kabar baik bagi dunia usaha. Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming bakal royal mengguyur insentif pajak tahun depan. Dari sini, industri pengolahan masih menjadi primadona yang mendapatkan insentif pajak paling besar. Pemerintah mengestimasi belanja perpajakan tahun 2025 mencapai Rp 421,82 triliun, lebih tinggi dibanding tahun 2024 senilai Rp 374 triliun. Sejauh ini, belanja perpajakan tahun depan menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah. Berdasarkan jenis pajak, porsi terbesar adalah belanja pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang senilai Rp 262,3 triliun. Untuk jenis pajak ini, cakupan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP). Adapun belanja pada pajak penghasilan (PPh) diperkirakan Rp 140,10 triliun, yang mencakup diskon tarif pajak termasuk tax holiday. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, kenaikan belanja perpajakan sejalan dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia serta aktivitas masyarakat di tahun depan. 

Selama ini belanja perpajakan terbesar dinikmati oleh sektor industri pengolahan. Pemerintah memproyeksikan nilainya Rp 98,2 triliun. Disusul sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar Rp 57,9 triliun dan sektor jasa keuangan dan asuransi senilai Rp 53,7 triliun. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menilai, kenaikan belanja perpajakan terbilang lumrah lantaran pemerintah juga tengah menarik masuknya investasi ke Tanah Air, termasuk di proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Di sisi lain, subsidi pajak kali ini nyaris minim dampaknya pada pemulihan daya beli. Padahal tekanan berat yang sedang dihadapi masyarakat, terutama kalangan kelas menengah, bisa dikurangi dengan meringankan beban pajak termasuk melalui subsidi pajak. Oleh karena itu, Kepala Ekonom Bank Central Asia, David Sumual menyarankan sebaiknya belanja perpajakan jangan hanya terkonsentrasi di sektor industri pengolahan maupun yang berhubungan dengan hilirisasi SDA. Insentif bisa diperkuat ke sektor lain, terutama sektor yang bisa menyerap tenaga kerja. 

Contohnya adalah sektor pertanian dan sektor jasa. Apalagi di sektor tersebut masih banyak pekerja dengan status informal. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengingatkan agar belanja perpajakan didistribusikan tepat sasaran agar berdampak maksimal  bagi ekonomi. Menurut dia, sektor yang membutuhkan insentif pajak adalah sektor padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja, juga sektor bernilai tambah tinggi yang mendorong hilirisasi atau industrialisasi. "Kedua sektor ini perlu diberikan insentif karena dampaknya akan berkali lipat bagi masyarakat dan perekonomian nasional," terang dia, kemarin. Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chandra Wahjudi menilai belanja perpajakan masih diperlukan.

Pemerintah Bidik Setoran Pajak Orang Super Kaya

07 Jun 2024

Pemerintah berupaya memacu penerimaan perpajakan pada tahun depan. Salah satu caranya menyasar potensi pajak orang kaya. Pemerintah memasukkan prioritas pengawasan atas wajib pajak (WP) high wealth individual (HWI) dan WP grup ke dalam kebijakan teknis pajak yang dilanjutkan pada 2025. Rencana ini tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Dalam dokumen itu, pemerintah menyatakan penguatan basis perpajakan dilakukan melalui beragam cara. Pertama, penambahan jumlah WP serta perluasan edukasi perpajakan untuk mengubah perilaku kepatuhan pajak. Kedua, penguatan pengawasan pajak dan law enforcement. Ketiga, peningkatan kerja sama perpajakan internasional. Keempat, pemanfaatan digital forensik. Tidak ada data resmi terkait penerimaan pajak orang kaya. Kementerian Keuangan hanya merilis penerimaan setoran pajak dari wajib pajak secara umum, yakni wajib pajak orang pribadi (WP OP), termasuk di dalamnya setoran pajak dari orang kaya. 

Direktur Eksekutif MUC Tax Research, Wahyu Nuryanto mengatakan, salah satu indikator potensi penerimaan pajak dari Kelompok HWI ialah masih rendahnya rasio kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) atau kepatuhan formal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) non karyawan termasuk di dalamnya kelompok HWI. Ia mengutip data Direktorat Jenderal Pajak yang melaporkan rasio kepatuhan WP OP non karyawan pada 2022 hanya 69,11%, lebih rendah daripada kepatuhan formal WP OP karyawan sebesar 93,71%. "Meskipun ini hanya menunjukkan angka kepatuhan formal, tetapi bisa dijadikan gambaran kepatuhan materialnya," kata dia, Selasa (4/6). Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyebutkan masih ada ada harta WP di luar negeri yang masih belum diungkap ke otoritas pajak. Hal ini terlihat dari data realisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) khususnya repatriasi dan deklarasi luar negeri dibandingkan data Automatic Exchange of Information (AEOI). "Tentunya, harta ini milik HWI. Ini menjadi potensi penerimaan pajak dan mampu meningkatkan penerimaan pajak," kata dia, kemarin.

Adu Pengaruh Kemenkeu-BI Redam Inflasi

07 Jun 2024

Untuk pertama kalinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan sasaran inflasi yang diproyeksikan sebesar 2,5% year-on-year (YoY) untuk 3 tahun beruntun. Hal ini diatur dalam Permenkeu 31/2024 yang diteken dan mulai berlaku pada 16 Mei 2024. Target 2,5% mulai berlaku pada 2025, 2026, dan 2027 dengan deviasi 1%. Kebijakan tersebut niatnya untuk membantu Bank Indonesia (BI) dalam mengendalikan inflasi melalui optimalisasi kebijakan anggaran negara, dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat saat terjadi guncangan akibat kenaikan indeks harga konsumen. Namun, kebijakan itu tetap menimbulkan beberapa pertanyaan kritis. Salah satunya adalah potensi kontradiksi dengan proses penyusunan APBN 2025, yang masih dalam tahap pembahasan asumsi dasar ekonomi makro. Apabila target inflasi yang ditetapkan dalam APBN berbeda dengan Permenkeu 31/2024, pemerintah perlu melakukan penyesuaian yang berpotensi memicu kebingungan dan ketidakpastian di kalangan pelaku ekonomi. Kebijakan fiskal dan moneter seharusnya saling mendukung dan berjalan selaras untuk mencapai stabilitas ekonomi. 

Oleh karena itu, langkah ‘solo karier’ Kemenkeu dalam menetapkan target inflasi dikhawatirkan dapat mengganggu harmoni kebijakan yang selama ini terjalin antara BI dan Kemenkeu. Dalam konteks kebijakan belanja, penetapan target inflasi oleh Kemenkeu kemungkinan mencerminkan upaya untuk menjaga stabilitas harga melalui kontrol yang lebih ketat atas belanja pemerintah. Dengan target inflasi yang jelas, Kemenkeu dapat mengarahkan alokasi anggaran untuk mendukung sektor-sektor yang paling rentan terhadap inflasi. Misalnya, belanja subsidi pangan dan energi bisa ditingkatkan untuk mengurangi beban inflasi bagi masyarakat miskin. Selanjutnya, apakah BI akan mengikuti target inflasi yang ditetapkan oleh Kemenkeu dalam menentukan kebijakan moneter tahun depan juga menjadi isu yang patut diperhatikan. BI memiliki otonomi dalam menetapkan kebijakan moneter, termasuk target inflasi, berdasarkan analisis dan proyeksi makroekonomi yang komprehensif. 

Jika BI memutuskan untuk menetapkan target inflasi yang berbeda dari Kemenkeu, ini dapat menimbulkan disonansi kebijakan yang dapat memengaruhi kepercayaan pasar dan stabilitas ekonomi. Skenario terburuknya adalah apabila asumsi dasar ekonomi makro 2025 yang sedang dibahas tidak sejalan dengan target inflasi yang ditetapkan Kemenkeu, pemerintah harus melakukan penyesuaian yang tidak hanya bersifat teknis tetapi juga politis. Potensi ketidakselarasan bisa menciptakan ketidakpastian di pasar, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif pada investasi dan pertumbuhan ekonomi. Komite ini dapat berfungsi sebagai forum untuk menyelaraskan kebijakan fiskal dan moneter, memastikan bahwa target inflasi yang ditetapkan konsisten dan didukung oleh kebijakan anggaran dan moneter yang sinergis. Selain itu, transparansi dan komunikasi yang efektif kepada publik juga menjadi kunci. Pemerintah dan BI perlu menjelaskan secara terbuka mengenai alasan dan dasar penetapan target inflasi, serta kebijakan ini bisa efektif diterapkan. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan pasar dan masyarakat terhadap kebijakan yang diambil, serta untuk menghindari spekulasi yang tidak perlu.

Cemas Menuju Indonesia Emas

07 Jun 2024

Pembatalan kenaikan UKT atau uang kuliah tunggal oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terkesan seperti untuk meredam amukan mahasiswa dan masyarakat. Pembatalan kenaikan UKT ini hanya akan bersifat sementara, sebab peraturan dan revisi Undang-Undang tentang Pen didikan Tinggi yang semakin mengarah kepada komersialisasi pendidikan tidak di otak-atik. Sewaktu-waktu UKT bisa naik lagi dan terkesan seperti bom waktu. Usut punya usut, pemberlakuan UKT ini bermula dari perubahan kebijakan menjadikan status perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH). Kebijakan PTN-BH memberikan kewenangan kepada setiap perguruan tinggi negeri untuk mengelola sumber dayanya, termasuk penentuan biaya pendidikan. Kampus yang semula hanya berfokus pada proses pembelajaran dan pengembangan diri mahasiswa, kini dipaksakan harus pandai mencari pendanaan untuk menutupi biaya operasional. 

Meski ada kebijakan mandatory spending untuk sektor pendidikan sebesar 20% dari total Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), tetapi yang dialokasikan untuk perguruan tinggi hanya 0,6% dari APBN. Alokasi tersebut jauh dibawah rekomendasi UNESCO yang minimal 2%. Kecilnya anggaran pemerintah untuk pendidikan tinggi mendorong setiap kampus harus mencari pendanaan lain, salah satunya lewat UKT. Lebih dari separuh biaya operasional kampus digunakan untuk perawatan & membangun fasilitas kampus, gaji dosen dan lainnya. Hanya saja, kenaikan UKT ini tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan fasilitas kampus yang dirasakan mahasiswa dan juga penerimaan gaji para dosennya. Mengacu kepada hasil penelitian Serikat Pekerja Kampus terhadap 1.200 dosen aktif pada kuartal I/2023, ditemukan bahwa mayoritas gaji dosen masih di bawah Rp3 juta, di mana 76 persennya memiliki pekerjaan sampingan. 

Dosen dengan seabrek kewajibannya pun masih harus membagi sumber dayanya untuk mengerjakan pekerjaan sampingan. Indonesia memiliki visi Emas 2045: Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan. Dalam dokumen Indonesia Emas 2045, tertuang beberapa sasaran utama yakni menjadi negara berpendapatan tinggi, tingkat kemiskinan menuju 0%, kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat, daya saing sumber daya manusia (SDM) meningkat dan penurunan GRK menuju net zero emission Indonesia bercita-cita menjadi negara berpendapatan tinggi. Hanya saja sisa waktu bagi Indonesia untuk keluar dari MIT kurang lebih hanya 13 tahun lagi. Hal ini mengacu kepada studi Felipe (2012) menyebutkan bahwa rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk bisa keluar dari MIT adalah 42 tahun, Indonesia sudah masuk middle income sejak 1996. Proporsi penduduk 15 tahun keatas yang mengenyam pendidikan tinggi pada tahun 2023 saja hanya 10,15%. Semestinya kebijakan pemerintah sejalan dengan tujuannya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, bukan malah sebaliknya. Setiap jenjang pendidikan harus dipandang sama pentingnya.

PROGRAM JKN TANPA KELAS : PENETAPAN IURAN KRIS KRUSIAL

07 Jun 2024

Ketua DJSN Agus Suprapto mengatakan pengumuman tarif yang lebih cepat akan lebih baik karena akan mempermudah para pemangku kepentingan menyesuaikan dengan peraturan-peraturan baru terkait dengan program JKN. “Karena ini menyangkut teman-teman yang ada di RS dan stakeholder lain untuk menyesuaikan dengan peraturan-peraturan ini,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Kamis (6/6). Agus melanjutkan, DJSN bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas (Dewas), hingga Kementerian Kesehatan akan membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mempercepat penetapan manfaat, tarif, dan iuran KRIS. Menurutnya, DJSN, BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan beberapa pemangku kepentingan lain sudah bertemu empat kali dan sepakat membentuk pokja dengan tujuan agar KRIS terlaksana dengan benar. Mengenai kesiapan rumah sakit dalam menerapkan KRIS, Kemenkes sejauh ini telah menyurvei 3.057 RS. Dari hasil survei per 20 Mei itu, 2.316 RS di antaranya atau 79% sudah memenuhi 12 kriteria KRIS. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam raker itu mengatakan pemerintah memberikan dukungan materiil untuk RS yang belum memenuhi kriteria KRIS. Untuk RS pemerintah kelas A, pembiayaan tambahannya mencapai Rp200 miliar—Rp400 miliar per tahun menggunakan dana badan layanan umum (BLU) dan badan layanan umum daerah (BLUD). Untuk RS pemerintah tipe B, pembiayaannya mencapai Rp50 miliar per tahun. Untuk RS pemerintah tipe C atau D yang belum memenuhi 8–12 kriteria serta daerah dengan kapasitas fiskal rendah dan sangat rendah, diberikan dana bantuan alokasi khusus (DAK) rata-rata Rp2,5 miliar per RS. Rencana penerapan KRIS alias JKN tanpa kelas itu dihujani kritik dari sejumlah anggota Komisi IX. 

Irma Suryani, anggota komisi dari Fraksi Partai Nasdem, mengtakan masyarakat bisa makin sulit mendapatkan layanan rawat inap RS karena nantinya hanya terdapat empat tempat tidur dalam satu ruang rawat inap. Saat ini, dalam satu kamar kelas III program JKN, rata-rata terdapat 12 tempat tidur. Dia juga menagih kajian akademis KRIS yang menurutnya tidak pernah diperlihatkan kepada Komisi IX, padahal kajian itu bisa menjadi dasar pertimbangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui implementasi KRIS. Sementara itu, anggota komisi dari Fraksi PKB, Nur Nadlifah, menyatakan keraguannya akan pelaksanaan KRIS. Alasannya, program JKN masih perlu dibenahi, termasuk keringanan bagi masyarakat tidak mampu yang iurannya tertunda. Menjawab kekhawatiran tentang risiko kehilangan tempat tidur sebagai konsekuensi penerapan maksimal empat tempat tidur per ruang rawat inap, Wamenkes Dante mengemukakan bahwa estimasi kehilangan tempat tidur pascapenerapan KRIS hanya sedikit, berdasarkan hasil survei Kemenkes. Di memerinci, RS yang tidak mengalami kehilangan tempat tidur mencapai 609. Adapun, jumlah yang kehilangan 1–10 tempat tidur sebanyak 292 RS.

PROGRAM PERUMAHAN : Pemerintah Kaji Tunda Tapera

07 Jun 2024

Pemerintah tengah mempertimbangkan penundaan implementasi program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kewajiban iurannya diperluas ke pekerja swasta. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Ketua Komite BP Tapera Basuki Hadimuljono menyatakan telah melakukan pembicaraan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk menunda implementasi Tapera. “Apalagi kalau [ada usulan], misalnya DPR, Ketua MPR, itu diundur. Menurut saya, saya sudah kontak dengan Bu Menteri, kita akan ikut,” katanya saat ditemui di Kompleks DPR, Kamis (6/6). Di samping itu, Basuki secara tersirat juga menerangkan bahwa implementasi Tapera sejatinya tidak genting sehingga implementasinya dapat ditunda. Basuki juga menepis kabar bahwa pemerintah seakan pasif dalam memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat. 

Alasannya, pemerintah telah menyediakan subsidi selisih bunga lewat program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dinilai telah cukup optimal. “Jadi apa yang sudah kami lakukan dengan FLPP subsidi bunga itu sudah Rp105 triliun,” ujarnya. Sementara itu, Presiden terpilih Prabowo Subianto mengatakan bakal mempelajari lebih lanjut soal program Tapera. Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 tentang Perubahan atas PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Pada Pasal 15 (1) beleid tersebut, swasta juga akan dibebankan iuran Tapera yang berasal dari potongan gaji atau upah peserta sebesar 3%. Kebijakan itu menuai pro-kontra di berbagai kalangan. Sebelumnya, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan penarikan iuran program Tapera belum pasti dilakukan pada 2027. Saat ini pihaknya belum berencana untuk melakukan perluasan mandatori pada program Tapera sebagaimana diatur dalam PP Nomor 25/2020.

RUANG SIBER : Rencana Dewan Media Sosial

07 Jun 2024

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah sedang mengupayakan pendirian Dewan Media Sosial (DMS) sesuai rekomendasi Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang siber. “Kita ingin melindungi anak-anak di ruang digital, ada namanya child online protection atau perlindungan anak di ruang digital,” kata Arie dalam keterangan resmi, Rabu (5/6). Rekomendasi UNESCO untuk membentuk lembaga perlindungan anak di ruang siber selaras dengan komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak Indonesia dari kekerasan di dunia siber. Mengingat perkembangan media so-sial dalam beberapa tahun ini memunculkan banyak perubahan, pemerintah merasa perlu melakukan reformasi penataan platform tersebut.

Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Berpotensi Blunder

07 Jun 2024

Memberi konsensi atau wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dengan prioritas untuk organisasi kemsayarakatan (ormas)  keagamaan dinilai sebagai kebijakan  yang kurang tepat, bahkan cenderung blunder. Alasannya, hingga kini belum ada badan usaha  milik ormas keagamaan di Indonesia yang memiliki  kemampuan dana maupun kapabilitas untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan. Sejumlah kalangan menduga bahwa kebijakan yang diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tersebut lebih pekat dengan kepentingan dibandingkan kepentingan ekonomi.

Karena itu, dengan segala kondisi melingkupi tersebut, tidak hanya  berpotensi menimbulkan blunder, kebijakan ini pun besar kemungkinan  akan sulit unutk diimplementasikan  dengan tata kelola (governance) yang baik. Bila pemerintah berniat untuk meningkatkan kesejahteraan  rakyat melalui ormas keagamaan, hal itu bisa dilakukan lewat pemberian profitability index (PI) seperti yang sudah diimplementasikan  oleh perusahaan pertambangan kepada pemerintah daerah di Papua. (Yetede)

Bagaimana Tapera Kelola Dana Pekerja

07 Jun 2024
ILVY Riana Putri, 36 tahun, masih berharap program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak diwajibkan buat semua pekerja di Indonesia. Alasannya beragam. Salah satunya besaran iuran.  Peserta Tapera bakal dikenai iuran sebesar 3 persen. Pemerintah mengatur 2,5 persen dari iuran tersebut dibayar pekerja dan 0,5 persen dibayar pemberi kerja. Iuran tersebut akan menambah jumlah potongan gaji pegawai perusahaan di Jakarta itu setiap bulan. Ia sudah menyetor iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 1 persen dari gaji serta jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan di BPJS Ketenagakerjaan yang masing-masing sebesar 2, 1, dan 0,3 persen. 

Silvy juga berkeberatan setelah mendengar manfaat yang mungkin ia dapat dari program tersebut. Sebagai peserta yang masuk kategori masyarakat berpendapatan rendah, yaitu peserta dengan gaji maksimal Rp 8 juta atau Rp 10 juta di wilayah Papua dan Papua Barat, dia berhak mengajukan pembiayaan untuk membangun rumah, merenovasi rumah, atau membeli rumah perdana.  Lantaran sudah memiliki hunian di kawasan Jakarta, dia hanya tertarik pada pembiayaan renovasi. Namun Silvy tak puas atas plafon Tapera yang sebesar Rp 114 juta. "Tidak akan cukup dananya kalau ingin merenovasi banyak bagian rumahku yang sudah tua," ujarnya kepada Tempo, kemarin.

Kekhawatiran soal program Tapera juga datang dari Ecka Pramita, 40 tahun. Dia waswas menyerahkan dananya kepada Badan Pengelola Tapera, yang namanya baru ia dengar pada tahun ini. Karyawan perusahaan swasta di Jakarta itu mempertanyakan kredibilitas badan tersebut menghimpun serta mengelola dana masyarakat. Selain soal keamanan dana, dia menyoroti kemampuan BP Tapera memberikan imbal hasil buat para peserta. "Saya tidak berharap yang muluk-muluk. Setidaknya bisa sama dengan imbal hasil deposito di bank," katanya. (Yetede)