;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Realisasi Pencairan Gaji Ke-13 Sentuh Rp 21,1 T

05 Jun 2024
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membayarkan gaji ke-13 untuk ASN, TNI/Polri, dan pensiunan. Realisasi pencairan gaji ke-13 hingga Senin (3/6) pukul 16.00 total mencapai Rp 21,12 triliun. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengatakan, jumlah pembayaran gaji ke-13 untuk ASN pusat serta anggota TNI dan Polri sudah Kemenkeu cairkan sebesar Rp 10,89 triliun kepada 1,67 juta pegawai. Perinciannya, pembayaran gaji-13 ANS mencapai Rp 5,04 triliun untuk 709.573 pegawai, pembayaran kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Rp 298 miliar untuk 74.707 pegawai, anggota Polri sebanyak Rp 3,18 triliun untuk 441.521 personel, dan prajurit TNI sebesar Rp 2,36 triliun untuk 429.493 personel. Di sisi lain, Kemenkeu juga sudah mencairkan gaji ke-13 sebesar Rp 10,23 triliun untuk 3,12 juta pensiunan. Pencairan tersebut Kemenkeu salurkan melalui PT Taspen mencapai Rp 8,9 triliun untuk 2.647.698 pensiunan dan PT Asabri Rp 1,33 triliun untuk 468.666 pensiunan.

KEPESERTAAN TAPERA : Wajib Menyimpan, Belum Tentu Berhak Memanfaatkan

04 Jun 2024

Pemerintah terlihat sangat berhitung dalam menyusun program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diwadahi melalui UU No. 4 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Maret 2016.Jika membaca kembali undang-undang tersebut, mestinya operasional kelembagaan Badan Pengelola (BP) Tapera dan peraturan pelaksanaannya terbit paling lama 2 tahun setelah diundangkan.Faktanya, pejabat di lingkungan BP Tapera dilantik oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono pada Maret 2019. Sementara itu, aturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang didalamnya mengatur besaran iuran kepesertaan Tapera baru diterbitkan pada Mei 2020.Artinya, ada jeda hampir 3 tahun hingga 4 tahun sejak UU No. 4/2016 diundangkan. PP tentang Tapera yang mengatur iuran diterbitkan pada 2020 setelah Presiden Jokowi terpilih untuk periode keduanya.Apabila melihat semangatnya, program penghimpunan dana publik untuk hunian itu cukup membantu masyarakat yang belum memiliki rumah. Apalagi, banyak negara yang mengadopsi pola serupa. Dalam Naskah Akademik penyusunan RUU Tapera, negara-negara seperti Jerman, China, Singapura, dan Malaysia memiliki program jaminan bagi warga memiliki rumah layak. Sementara itu, Singapura menjalankan skema Central Provident Fund (CPF) berupa program wajib. 

Dalam program itu, manfaat yang diterima oleh peserta mencakup fasilitas kesehatan, perlindungan sosial, hingga perumahan. Indonesia mengadopsi pola yang hampir sama dengan Malaysia. Nantinya, peserta memiliki akun melalui bank kustodian. Hanya saja, sejak awal pola Tapera berupa tabungan yang tidak semua pesertanya bisa memanfaatkan. Tapera berprinsip gotong royong dan hak pemanfaatannya khusus masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.Sementara untuk pekerja non-MBR hanya bisa memperoleh manfaat Tapera saat selesai kepesertaannya, termasuk hasil investasinya saat usia pensiun. Demikian halnya dengan pemberi kerja yang tidak memperoleh insentif apapun. Saat menghadiri konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5), Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa program iuran Tapera penting diimplementasikan untuk menekan ketimpangan pemilikan rumah atau backlog yang dilaporkan mencapai 9,95 juta anggota keluarga.

Sementara itu, kemampuan pemerintah menyediakan rumah, sangat terbatas. Belum lagi harga rumah yang main naik dan kurang terjangkau.Heru menyatakan angka keterjangkauan residensial di beberapa provinsi dengan populasi tinggi di Pulau Jawa dan Bali sudah di atas 5 atau sangat tidak terjangkau. Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyatakan pihaknya bakal melakukan sosialisasi masif pelaksanaan program Tapera. Terkait dengan mekanisme pungutan bagi pekerja swasta, kata Indah, nantinya akan diatur dalam peraturan tingkat menteri selambat-lambatnya hingga 2027.Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama menyatakan persoalan utama Tapera bukan pada sosialisasi, tapi lamanya penerbitan aturan UU No. 4/2016, baik pada 2020 dan 2024. Pemerintah perlu waktu hingga 8 tahun untuk menerbitkan aturan turunan dan masih akan menunggu lagi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Selain itu, evaluasi terhadap implementasi program Bapertarum tak pernah jelas. Kondisi itu menambah trauma masyarakat, terutama pekerja yang mengikuti program wajib tapi nantinya tidak memperoleh pengembalian optimal simpanan hari tuanya atau dananya justru disalahgunakan.

PILKADA JAKARTA : Ahok & Anies Masuk Radar PDIP

04 Jun 2024

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyampaikan bahwa Sekretaris Kabinet Pramono Anung hingga Menteri PUPR Basuki Hadimuljono alias Pak Bas masuk dalam bursa calon gubernur (cagub) Pilkada Jakarta 2024. Hasto menjelaskan PDIP melihat Jakarta sebagai provinsi yang sangat penting dan strategis sehingga calon pemimpinnya harus benar-benar tepat. Menurutnya, pengurus pusat sudah menerima berbagai nama-nama calon yang diusulkan oleh para kader di daerah. Dia mengungkap, ada yang mengusulkan dua mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga sejumlah menteri pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dia menyampaikan, semua nama tersebut masuk dalam kajian PDIP. Hasto mengklaim, banyak warga Jakarta yang rindu dengan kepemimpinan PDIP. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus 2024.

Harimaumu Program Makan Siang Gratis

03 Jun 2024
KEPUTUSAN presiden terpilih Prabowo Subianto untuk mengubah program makan siang gratis menjadi makan bergizi gratis mengungkap satu hal penting. Program tersebut memang prematur dan bermuatan politik elektoral, tanpa mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat dan keuangan negara. Program makan siang gratis merupakan janji Prabowo yang paling populer dalam pemilihan presiden 2024. Ia mencanangkan Indonesia bebas dari stunting melalui pemberian makan siang serta susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil. Belakangan, program yang akan menyasar 82,9 juta penerima tersebut diubah menjadi penyediaan sarapan bergizi seimbang bagi siswa sekolah yang membutuhkan. 

Perubahan konsep itu diklaim demi fleksibilitas. Waktu sarapan gratis bisa disesuaikan dengan jadwal pelajaran setempat. Konsep baru itu juga akan mengutamakan sumber pangan lokal demi memberdayakan warga setempat sekaligus menekan biaya. Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran mendaku perubahan konsep itu bisa menghemat anggaran hingga separuhnya.  Klaim penghematan ini perlu diperiksa kebenarannya. Komposisi makan pagi dan siang orang Indonesia biasanya sama, yaitu nasi, sayur, dan protein. Karena itu, kebutuhan anggaran sarapan gratis tak akan berbeda jauh dengan anggaran makan siang gratis. Jika kelak anggaran sarapan gratis jauh lebih hemat karena harga menunya lebih murah, patut diperiksa dengan saksama kelayakannya. Bisa saja sarapannya memang ada, tapi gizinya jauh dari memadai.

Lagi pula, kalaupun benar penghematan bisa dilakukan, total anggarannya masih tetap jumbo. Tim Prabowo-Gibran semula memperkirakan kebutuhan anggaran program makan siang gratis sebesar Rp 450 triliun per tahun. Setelah dihemat setengahnya menjadi Rp 225 triliun, angka tersebut tetap besar. Bandingkan dengan anggaran kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2024 sebesar Rp 187,5 triliun atau dengan anggaran ketahanan pangan yang “hanya” Rp 114 triliun. Dengan anggaran sebesar itu, program sarapan gratis akan memberi tekanan signifikan terhadap APBN 2025. Padahal APBN yang sama juga masih harus menanggung beban besar dari warisan proyek Presiden Joko Widodo, seperti Ibu Kota Nusantara dan proyek strategis nasional lainnya yang belum selesai. (Yetede)

Dana Asing Rp 4,75 Triliun Masuk ke Pasar Domestik

03 Jun 2024
Arus modal asing tercatat kembali masuk ke pasar keuangan dalam negeri pada pekan keempat Mei 2024. Berdasarkan data transaksi yang dihimpun Bank Indonesia (BI), pada periode 27 hingga 30 Mei 2024, nonresiden di pasar keuangan domestik tercatat beli neto (net buy) sebesar Rp 4,75 triliun. Dana asing tersebut terutama masuk ke pasar surat berharga negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). "Terdiri dari beli neto Rp 3,31 triliun di pasar SBN, beli neto Rp 6,19 triliun di SRBI dan jual neto Rp 4,75 triliun di pasar saham," kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, akhir pekan lalu. Seiring dengan masuknya dana asing dari pasar keuangan domestik, premi risiko investasi Indonesia mengalami peningkatan. Terlihat dari premi credit default swap (CDS) Indonesia lima tahun per 30 Mei 2024 sebesar 71,77 basis poin (bps), naik dibanding 24 Mei 2024 sebesar 71,44 bps. Lebih lanjut, selama tahun ini, berdasarkan data setelmen sampai 30 Mei 2024 tercatat nonresiden beli neto sebesar 42,72 triliun. Perinciannya, jual neto Rp 34,72 triliun di pasar SBN, jual neto Rp 4,26 triliun di pasar saham dan beli neto Rp 86,07 triliun di SRBI.

PERTARUHAN TATA KELOLA TAPERA

03 Jun 2024

Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera ramai diperbincangkan publik akhir-akhir ini. Skema tabungan dengan konsep gotong royong tersebut sejatinya hadir untuk menjawab kebutuhan hunian masyarakat. Program Tapera yang dulunya hanya menyasar pegawai negeri sipil, sejak hadirnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat diperluas kepesertaannya hingga pegawai badan usaha milik negara/daerah, pegawai swasta, hingga peserta mandiri. Besaran iuran yang ditetapkan untuk kepesertaan sebesar 2,5% untuk pekerja dan 0,5% untuk pemberi kerja dianggap membebani karena pekerja mesti membayar iuran jaminan yang lebih banyak selain BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pajak-pajak yang dibayarkan oleh dunia usaha. Belum lagi, publik masih diselimuti kekhawatiran atas tata kelola dana publik yang disalahgunakan oleh penyelenggaraan layanan. Adanya jaminan pengelolaan Tapera yang transparan belum cukup saat hasil simpanan lewat program tersebut pada akhirnya tak optimal menjangkau harga rumah yang makin naik.

SURVEI PUBLIK SOAL TAPERA : Wanti-Wanti Lahan Baru Korupsi

03 Jun 2024

Skema Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat memantik diskusi publik belakangan ini. Sejak munculnya ketentuan yang mengatur besaran iuran dan rencana perluasan kepesertaan dengan menjangkau pekerja swasta dan mandiri, masyarakat turut menyorot program tersebut dan dampaknya bagi aktivitas usaha. NoLimit, insitusi yang memantau perbicangan publik di media sosial, merekam sebanyak 183.456 pembicaraan di media sosial sepanjang 13—30 Mei 2024. Dari total pembicaraan itu, sebanyak 77% memiliki sentimen negatif dan 23% netral. CEO NoLimit Indonesia Aqsath Rasyid Naradhipa mengatakan bahwa perbincangan mengenai Tapera meningkat sejak 26 Mei 2024 dan mencapai puncaknya pada 29 Mei 2024. “Sebanyak 79% pihak yang terdampak berasal dari kalangan pegawai swasta, hal ini dikarenakan pegawai swasta beranggapan bahwa program Tapera ini memaksa pemotongan gaji dari karyawan swasta,” katanya, Sabtu (1/6). Dari pergunjingan di media sosial itu, sebanyak 47% netizenberpandangan bahwa program Tapera memberatkan masyarakat karena adanya tambahan iuran. Temuan lainnya, sebanyak 18% netizen melihat Tapera tidak efektif dalam membantu masyarakat membeli rumah, kemudian 16% meragukan efektivitas program, dan 10% belum melihat kejelasan program, serta 9% menilai Tapera sebagai ladang baru korupsi. Sementara itu, mereka yang menilai negatif, mayoritas melihat Tapera ini sebagai lahan korupsi karena besarnya jumlah dana yang dikelola. 

Netizen pun memberikan solusi agar program Tapera berjalan efektif di antaranya melalui percepatan operasional Badan Penyelenggaraan Percepatan Perumahan (BP3) dengan pendapat sebanyak 48%. Sejak diatur dalam Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan, keberadaan lembaga itu tak jelas rimbanya. Jika dilihat dari pembicaraan di medsos tersebut, mayoritas netizen berkeinginan membeli rumah. Namun, hal yang menghambat pembelian rumah di antaranya harga rumah yang mahal (33%), memiliki banyak pinjaman atau utang (28%), dan penghasilan tidak mencukupi (23%), serta lainnya. Skema yang dipakai untuk membeli hunian, mayoritas menggunakan layanan kredit pemilikan rumah (KPR) melalui perbankan sebanyak 70% dan 27% lainnya mengandalkan subsidi. Dari sisi harga, rata-rata respons publik yang ditangkap dalam pembicaraan soal Tapera berada dalam kisaran harga Rp300 juta sebanyak 60%, lalu 21% menyebut harga di bawah Rp300 juta, kemudian ada 17% menjangkau harga Rp500 juta, dan 2% memilih harga sekitar Rp400 juta.

PILKADA 2024 : Bawaslu Bakal Awasi Keluarga Jokowi

03 Jun 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang maju dalam kontestasi Pilkada 2024. Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty memastikan tidak akan membeda-bedakan para peserta pemilu, termasuk putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan menantu Jokowi Bobby Nasution yang digadang-gadang akan maju Pilkada 2024. “Dalam konteks ini tentu Bawaslu ketika melakukan pengawasan tidak boleh tebang pilih, pengawasan yang harus dilakukan Bawaslu itu harus sama posisinya,” ujar Lolly di kawasan Nusa Penida, Klungkung, Bali, Minggu (2/5). Sebagai informasi, Gibran berpotensi maju Pilkada 2024 usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan ketentuan pendaftaran usia minimal calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun. Kaesang masih berumur 29 tahun ketika pendaftaran calon kepala daerah 2024 dibuka pada 27—29 Agustus 2024. Belakangan, memang muncul isu bahwa Kaesang akan maju sebagai calon wakil gubernur Jakarta 2024 usai Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengunggah poster ‘Budisatrio Djiwandono—Kaesang Pangarep for Jakarta 2024’ di akun Instagramnya, @sufmi_dasco, pada Rabu (29/5). Selain Kaesang, keluarga Jokowi yang berpotensi maju Pilkada 2024 yaitu Bobby Nasution. Menantu Jokowi itu digadang-gadang akan maju sebagai calon gubernur Sumatra Utara 2024. Bahkan, Bobby sudah mendaftar ke sejumlah partai politik agar didukung maju sebagai calon gubernur Sumut 2024.

ANGGARAN PENDAPATAN & BELANJA NEGARA : Subsidi Listrik 2025 Butuh Rp83,02 Triliun

03 Jun 2024

Pemerintah memperkirakan kebutuhan subsidi listrik pada tahun depan mencapai Rp83,02 triliun hingga Rp88,36 triliun, lebih tinggi dari yang ditetapkan dalam APBN tahun ini sebesar Rp73,24 triliun. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman Hutajulu mengatakan, peningkatan kebutuhan subsidi listrik pada tahun depan didasarkan pada asumsi inflasi dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), serta harga minyak mentah. Dalam kesempatan itu, Jisman juga menjelaskan usulan subsidi listrik pada tahun depan akan diberikan kepada golongan yang berhak, yakni 41,08 juta pelanggan dengan penerima subsidi terbesar berasal dari kalangan rumah tangga yang menggunakan daya 450 volt ampere (VA). Jumlah pelanggan tersebut mencapai 45,46%—45,99% dari total pelanggan, dengan perkiraan anggaran subsidi Rp38,18 triliun—Rp40,16 triliun.

Selain itu, anggaran subsidi juga bakal diberikan kepada pelanggan golongan rumah tangga yang menggunakan daya 900 VA, dengan porsi mencapai 18% dari total pelanggan. Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Hariyadi meminta pemerintah untuk memperketat penyaluran subsidi listrik. Alasannya, hingga kini masih ada rumah tangga mampu yang menikmati listrik subsidi golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh pemerintah dan PLN, dari total 10,7 juta pelanggan rumah tangga 450 VA yang sudah disurvei, 16% di antaranya termasuk dalam kategori ranking 4, dan 10% masuk ke dalam ranking 5 atau rumah mewah.

Salah Arah Program Penyediaan Rumah

31 May 2024
Pemerintah harus mengkaji ulang secara menyeluruh penyelenggaraan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program ini sejak awal salah arah. Alih-alih efektif mendorong penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, Tapera malah berpotensi menjadi bumerang bagi perekonomian. Sepanjang dua pekan terakhir, program Tapera kembali menjadi perbincangan. Presiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Peraturan ini mengubah regulasi terdahulu, PP Nomor 25 Tahun 2020, sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. 

Hal yang memantik kontroversi kali ini masih sama dengan polemik serupa, lima tahun lalu. Pemerintah mewajibkan peserta Tapera dari kelompok pekerja dengan penghasilan sama atau lebih dari upah minimum untuk membayar iuran bulanan sebesar 3 persen dari pendapatan mereka. Buruh dipaksa memangkas kebutuhannya demi penyediaan rumah bagi masyarakat—yang seharusnya tugas negara.  Yang menolak ketentuan ini bukan hanya kelompok buruh, tapi juga pengusaha. Sebab, mereka harus ikut menanggung iuran sebesar 0,5 persen. Aturan ini berlaku penuh pada 2027—batas akhir masa pendaftaran peserta Tapera untuk kelompok pekerja swasta dan pekerja mandiri.  Besaran iuran sebenarnya hanya masalah turunan. Pangkal kekisruhan Tapera justru ada pada konsep dan skema penyelenggaraannya yang sejak awal bermasalah. (Yetede)