;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

APBN 2025 Jadi Fondasi Pembangunan Berkelanjutan

21 May 2024
Kebijakan fiskal tahun 2025 akan menjadi fondasi kuat bagi proses pembangunan secara berkelanjutan menuju visi Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, kredibilitas fiskal akan di uji ditengah upaya mencapai visi tersebut, dan pada saat yang sama harus mengakomodasi program-program pemerintah rezim berikutnya. Penyusunan APBN 2025 dimulai dengan penyusunan Kerangka Ekonomi Makro Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. KEM-PPKF 2025 disusun pada masa transisi dari pemerintahan saat ini untuk pemerintahan selanjutnya, Pada periode berikutnya, pemerintah akan dipimpin  oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Selain program yang sudah berjalan sebelumnya, APBN 2025 akan mengakomodasi program pemerintahan baru. (Yetede)

Cerita DPR Mengejar Tenggat Legislasi

21 May 2024
Rapat Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat terbilang cepat. Hanya dalam tiga hari, Baleg DPR rampung menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyatakan bersyukur karena sembilan fraksi di Baleg menyetujui draf revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Semua fraksi di Baleg sepakat menghapus pembatasan jumlah kementerian paling banyak 34. "Siapa pun presidennya tidak boleh dikunci dengan angka menyangkut jumlah kementerian ataupun nomenklatur kementeriannya," ujarnya pada Kamis, 16 Mei lalu.

Undang-Undang Kementerian Negara bisa disebut sebagai undang-undang strategis karena berhubungan dengan kabinet pemerintahan baru. Sejumlah undang-undang lain yang dinilai strategis di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Poin krusial soal batas usia pensiun polisi dan Kepala Polri diusulkan diperpanjang. Pimpinan DPR juga membenarkan adanya rencana merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bersamaan dengan Undang-Undang Kepolisian. Hal yang menjadi pertanyaan adalah pembahasan dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan para anggota DPR yang tersisa lima bulan. (Yetede)

Asal Perpanjang Usia Pensiun Polisi

21 May 2024
Sulit mencari dalil pembenar atas rencana Dewan Perwakilan Rakyat memperpanjang masa usia pensiun polisi dengan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain hanya akan memperbesar organisasi Polri, yang sebagian diisi orang-orang sepuh, perpanjangan tersebut bakal makin memberatkan anggaran negara yang terus cekak.  DPR secara tiba-tiba membahas revisi sejumlah undang-undang strategis di ujung masa jabatannya. Perpanjangan masa jabatan polisi itu akan menimbulkan mudarat ketimbang memberi manfaat. Perubahan masa dinas polisi itu justru berpotensi memunculkan masalah baru di masa depan.

Pembahasan revisi UU Polri memang masih berlangsung di Badan Legislasi DPR. Ada beberapa pasal yang akan diubah dan ditambah. Salah satu pasal yang krusial adalah Pasal 30 yang membatasi usia pensiun personel kepolisian hingga 58 tahun, yang bisa diperpanjang sampai 60 tahun jika memiliki keahlian khusus. Dalam draf revisi UU Polri itu, masa dinas diperpanjang menjadi 60 tahun. Usia pensiun bertambah menjadi 65 tahun bila polisi itu menduduki jabatan fungsional dan berubah menjadi 62 tahun bila berkemampuan khusus.

Saat ini, masa dinas personel Polri bukan termasuk kepentingan yang mendesak. Apalagi perubahan itu membutuhkan penelitian fisik, psikis, dan kapasitas yang komprehensif untuk menentukan bahwa polisi masih produktif di usia 60 tahun. Penambahan masa dinas polisi ini justru akan berpengaruh terhadap regenerasi internal Polri. Sementara itu, masih banyak perwira menengah, bahkan jenderal, yang belum mendapat kesempatan rotasi jabatan sesuai dengan pangkatnya. (Yetede)


Seberapa Penting Usia Pensiun Polisi Diperpanjang

20 May 2024
Batas usia pensiun anggota Polri bakal diubah. Tim ahli Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat tengah mengkaji rencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.  Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mengkonfirmasi pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian di DPR. Dia mengatakan tenaga ahli di Baleg saat ini memang tengah mengkaji isu apa saja yang akan diakomodasi dalam revisi undang-undang tersebut. 

Nantinya, kata Guspardi, kajian dari tenaga ahli akan disampaikan kepada pimpinan Baleg. Pimpinan Baleg kemudian mengundang anggotanya untuk melakukan pembahasan. “Rencananya revisi undang-undang itu menjadi hak inisiatif DPR, dan mungkin diserahkan kepada Baleg menjadi inisiator,” ujarnya saat dihubungi pada Ahad, 19 Mei 2024. Salah satu bagian yang menjadi sorotan dari revisi undang-undang tersebut adalah batas usia pensiun anggota Polri. Usia pensiun polisi bakal diperpanjang. Berdasarkan draf revisi Undang-Undang Kepolisian yang diterima Tempo, usia pensiun maksimal anggota Polri akan diperpanjang dari sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun. Usia pensiun anggota Polri dapat diperpanjang lagi menjadi 62 tahun jika memiliki keahlian khusus dan dianggap sangat dibutuhkan. 
 
Untuk pejabat fungsional, usia pensiun diatur maksimal 65 tahun. Adapun usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri ditetapkan dengan keputusan presiden setelah mendapat pertimbangan DPR. Draf tersebut tidak menyatakan berapa lama batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat bisa diperpanjang. Regulasi perpanjangan usia pensiun ini diatur dalam klausul perubahan Pasal 30 Undang-Undang Kepolisian. (Yetede)

Ilusi Panitia Seleksi KPK

20 May 2024
Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi dibunuh secara sistematis melalui revisi Undang-Undang KPK, masihkah ada harapan bagi penegakan antikorupsi di negeri ini? Sesuai dengan ketentuan, Presiden Joko Widodo mesti membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK paling lambat bulan depan atau enam bulan sebelum masa jabatan pimpinan KPK periode sekarang berakhir pada Desember mendatang. Pemerintah berancang-ancang menyiapkan pansel untuk menjaring calon komisioner KPK periode 2024-2029. Penjaringan calon panitia seleksi sejatinya menentukan sosok pimpinan KPK berikutnya. Pansel calon komisioner KPK akan menjadi cermin kepemimpinan lembaga antirasuah ke depan. Semua itu akan bergantung pada proses awal seleksi yang dilakukan pansel KPK—sebelum calon pimpinan KPK diserahkan ke Presiden, lalu Presiden menyerahkannya ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno sudah menyodorkan beberapa nama kandidat anggota pansel kepada Presiden Jokowi. Nama-nama tersebut, meski belum muncul ke publik, tidak boleh mengikuti selera pemerintah. Kesalahan dalam pembentukan pansel sebelumnya, yang menghasilkan pimpinan bermasalah, jangan kembali terulang. Masalahnya, Pasal 5 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK—sebagai aturan turunan UU KPK—mengatur bahwa keanggotaan pansel yang berjumlah sembilan orang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat perwakilan masyarakat. Sejak awal, proses seleksi calon pimpinan memang dirancang untuk tidak memperhatikan prinsip dan partisipasi masyarakat. UU KPK yang baru menegaskan dominasi eksekutif dan DPR terhadap lembaga antikorupsi. Tak mengherankan proses seleksi menghasilkan pimpinan bermasalah, seperti dalam seleksi sebelumnya. (Yetede)

Pemerintah Gelontorkan Insentif Eksplorasi dan Produksi Migas

20 May 2024

Pemerintah membelikan sejumlah insentif dalam menggenjot kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi nasional. Insentif itu antara lain fleksibilitas kontrak kerja pada production Sharing Contract (PSC), perpanjangan masa eksplorasi serta insentif fiskal. Adapun investasi eksplorasi tahun ini ditargetkan mencapai US$ 1,8 miliar. Target tersebut melonjak hingga 200% bila dibandingkan dengan realisasi pada 2023 sebesar US$ 0,9 miliar. Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ariana Soemanto mengatakan pemerintah beradaptasi untuk mengakomodasi kepentingan investor.

Namun kami mempertimbangkan kepentingan nasioanl. "Kami, pemerintah, selalu berasumsi seandainya kami berada di posisi investor, namun tentu saja kami tetap harus menjaga posisi yang fair antara kepentingan nasional dan keinginan para investor," kata Ariana. Ariana menuturkan kontrak kerja sama yang berlaku di Indonesia yakni PSC Cost Recovery dan Gross Split. Skema Cost Revovery diberikan untuk pengembangan blok migas yang resiko tinggi. (Yetede)

Lintang Pukang Bea Cukai Berburu Denda Pembalap Malaysia

20 May 2024
ALIH-ALIH menunjukkan langsung isi gudang Soewarna, Bea Cukai Soekarno-Hatta hanya memperlihatkan isi ruangan tersebut melalui closed-circuit television (CCTV) kepada Tempo pada Jumat, 17 Mei 2024. Dari kamera pengawas bertarikh 16 Mei 2024 pukul 23.27 itu, terlihat enam mobil yang berselimut kain terparkir di dalam gudang. Adapun untuk tiga mobil lainnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengklaim menyimpannya di ruko tanpa menjelaskan detail alamatnya. “Kalau tidak dibayar, mobil ini tidak kami lepas,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto kepada Tempo, Selasa, 14 Mei lalu.

Sembilan mobil mewah yang terdiri atas Lamborghini, McLaren, Aston Martin, dan Rolls-Royce itu menjadi biang kisruh antara Bea Cukai dan pembalap sekaligus pengusaha asal Malaysia, Kenneth Koh Keik Lun. Kenneth Koh, 32 tahun, melaporkan Bea Cukai ke Kejaksaan Agung atas dugaan penggelapan dan penyalahgunaan kewenangan.

Musababnya, Kenneth Koh beserta kuasa hukumnya tak diperbolehkan memeriksa sembilan mobil itu ketika beraudiensi dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta pada 3 April lalu. “Tadinya sudah sepakat untuk melihat mobil itu ketika kami mengajukan audiensi. Tapi, dengan berbagai alasan, mereka bilang tidak bisa,” kata kuasa hukum Kenneth Koh, Johny Politon. Kenneth dan Johny justru menduga gudang telah kosong sehingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tak bisa menunjukkan sembilan supercar tersebut. (Yetede)

Apa Saja Revisi Undang-Undang Kepolisian

20 May 2024
Dewan Perwakilan Rakyat akan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Tim ahli Badan Legislasi DPR tengah mengkaji rencana perubahan undang-undang tersebut. Sejumlah pasal mengalami perubahan berupa penambahan klausul pasal. Beberapa perubahan tersebut adalah soal jaminan sosial dan batas usia pensiun bagi anggota Polri.  Payung hukum pertama tentang kepolisian diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Polri. Kemudian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Polri. Terakhir adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang berarti sudah berlaku selama 22 tahun.

Dari naskah akademik tentang revisi Undang-Undang Kepolisian yang diterima Tempo, dipaparkan adanya tiga sistem kepolisian, yaitu Kepolisian Terpisah (Fragmented System of Policing), Kepolisian Terpusat (Centralized System of Policing), dan Kepolisian Terpadu (Integrated System of Policing). Sistem kepolisian di Indonesia menggunakan paradigma Centralized System of Policing, yaitu sistem kepolisian terpusat atau sistem kepolisian berada di bawah kendali atau pengawasan langsung pemerintah pusat.  Negara-negara yang menganut sistem kepolisian ini selain Indonesia di antaranya Prancis, Italia, Finlandia, Israel, Thailand, Taiwan, Irlandia, Denmark, dan Swedia. Kelemahan sistem ini, antara lain, cenderung dijauhi atau kurang didukung masyarakat karena cenderung lebih memihak kepada penguasa. (Yetede)


Merespons Keluhan Publik, Bea dan Cukai Dievaluasi

18 May 2024

Pemerintah akan mengevaluasi Ditjen Bea dan Cukai untuk merespons berbagai kasus viral dan keluhan yang menyeret institusi tersebut. Perbaikan yang dilakukan mulai dari merevisi berbagai regulasi lintas kementerian/lembaga, membuat sistem dan prosedur operasi standar baru, sampai mengevaluasi kinerja petugas di lapangan. Reformasi itu akan dilakukan secepatnya, sebelum masa jabatan pemerintahan Presiden Jokowi berakhir pada Oktober 2024. Kebutuhan mengevaluasi Bea dan Cukai, khususnya urusan kepabeanan, itu sudah dibahas dalam rapat di Istana Kepresidenan, Rabu (15/5). ”Saat ini sudah mulai berproses secara paralel untuk penyempurnaan regulasi dan penguatan sistem. Harapan kami bisa selesai di periode ini. Yang jelas evaluasi ini akan berdampak lebih baik pada pelayanan di masyarakat,” kata Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menkeu, Jumat (17/5).

Sebulan terakhir, Bea dan Cukai menjadi sorotan public hingga viral di media sosial. Prosedur pemeriksaan dan pengenaan tarif bea masuk dan denda dianggap menyulitkan masyarakat yang bepergian ke luar negeri. Di tengah banjir keluhan dari publik, muncul pula kasus korupsi yang menjerat oknum pejabat Bea dan Cukai, seperti dalam kasus importasi gula. Berkaca dari kasus-kasus itu, evaluasi di tubuh Bea dan Cukai akan dilakukan secara komprehensif. Prastowo mengatakan, hal pertama yang akan dilakukan adalah menyisir sejumlah regulasi dan kebijakan terkait kepabeanan yang sudah ada saat ini, seperti aturan barang bawaan, barang kiriman, hibah, dan importasi. Regulasi yang akan dievaluasi bukan hanya Peraturan Menkeu (PMK), juga peraturan yang menjadi ranah kementerian lain.

Sebab, isu kepabeanan tidak berdiri sendiri di bawah Bea dan Cukai. Ada keterlibatan institusi lain, seperti Kemendag dan Kemenperin, yang semuanya memiliki peraturan teknis masing-masing yang wajib dijalankan petugas Bea dan Cukai. Hal kedua yang akan dievaluasi adalah membuat prosedur standar operasi (SOP) yang baru dan lebih relevan dengan kondisi terkini. Sebagai gambaran, akan dilakukan pemetaan terhadap orang-orang tertentu yang sering berlalu lalang lintas negara. Warga biasa yang hanya sesekali ke luar negeri tidak akan diperlakukan sama. Pemetaan juga akan dilakukan terhadap barang-barang tertentu yang memang bernilai tinggi (high value goods) sehingga orang-orang yang membawa barang sederhana tak akan dipersulit. (Yoga)


HARI BUKU NASIONAL, Buku Murah, Penulis Sejahtera

18 May 2024

Bagi sebagian orang, buku belum jadi prioritas karena terhitung mahal dan kalah bersaing dengan kebutuhan lainnya. Pemerintah melalui kebijakan perpajakan sebenarnya sudah berusaha menekan harga buku. Agnes Theodora Maria Miracellia (33) terkejut saat melihat harga novel terjemahan terbaru seri Cormoran Strike bersampul lunak (soft-cover) yang sudah menyentuh kisaran Rp 400.000. Lima tahun lalu, saat ia mulai mengikuti buku seri detektif karya Robert Galbraith (nama pena penulis tersohor JK Rowling) itu, harganya masih Rp 120.000 dengan tebal buku dan jenis sampul yang sama. Maria pun membatalkan niatnya. ”Sudah terlalu mahal, sih, parah. Akhirnya, saya stop ngikutin lagi meski dia (Galbraith) baru-baru ini ada keluarin seri terbaru,” kata penerjemah yang berdomisili di Bali itu, Kamis (16/5).

Ia sering bertanya-tanya kenapa harga buku belakangan ini menjadi mahal. Bukan hanya karya penulis asing seperti Galbraith, melainkan juga buku karya penulis lokal. Maria membandingkan novel Perahu Kertas versi sampul adaptasi film oleh Dewi ”Dee” Lestari yang pada 2015 masih seharga Rp 60.000. Kini, karya terbaru Dee, seri Rapijali, sudah dipatok di atas Rp 100.000. Menurut Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia Arys Hilman Nugraha, minat baca masyarakat Indonesia sebenarnya ada. Namun, terkendala akses terhadap bahan bacaan yang terbatas karena harga buku yang semakin mahal, rendahnya daya beli masyarakat, dan belum tingginya kesadaran bahwa buku termasuk kebutuhan prioritas. ”Kalau sekarang buku-buku harganya mahal sehingga tidak terbeli, itu adalah konsekuensi dari akses terhadap bahan bacaan yang selama ini tidak terbangun,” ujarnya.

Harga buku semakin menjadi-jadi karena kenaikan ongkos produksi dan distribusi yang turut dibebani berbagai pungutan. Ada PPN 11 % yang dipungut dari pembelian buku. Ini dibebankan ke konsumen. Ada pula pajak-pajak lainnya yang tersebar di setiap tahapan produksi buku. Arys mencontohkan, dalam komponen ongkos percetakan yang memakan 20-25 % total biaya produksi, ada hitung-hitungan pungutan pajak atas bahan baku. Peneliti Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, mengatakan, instrumen fiskal memang perlu didorong semaksimal mungkin untuk menarik minat baca masyarakat dan menyediakan buku dengan harga terjangkau. Untuk itu, aturan teknis berbagai insentif perpajakan yang ada perlu lebih diperjelas agar implementasinya lancar sehingga harga buku murah dan mensejahterakan penulisnya. (Yoga)