Politik dan Birokrasi
( 6612 )APBN 2025 Jadi Fondasi Pembangunan Berkelanjutan
Cerita DPR Mengejar Tenggat Legislasi
Asal Perpanjang Usia Pensiun Polisi
Seberapa Penting Usia Pensiun Polisi Diperpanjang
Ilusi Panitia Seleksi KPK
Pemerintah Gelontorkan Insentif Eksplorasi dan Produksi Migas
Pemerintah membelikan sejumlah insentif dalam menggenjot kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi nasional. Insentif itu antara lain fleksibilitas kontrak kerja pada production Sharing Contract (PSC), perpanjangan masa eksplorasi serta insentif fiskal. Adapun investasi eksplorasi tahun ini ditargetkan mencapai US$ 1,8 miliar. Target tersebut melonjak hingga 200% bila dibandingkan dengan realisasi pada 2023 sebesar US$ 0,9 miliar. Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ariana Soemanto mengatakan pemerintah beradaptasi untuk mengakomodasi kepentingan investor.
Namun kami mempertimbangkan kepentingan nasioanl. "Kami, pemerintah, selalu berasumsi seandainya kami berada di posisi investor, namun tentu saja kami tetap harus menjaga posisi yang fair antara kepentingan nasional dan keinginan para investor," kata Ariana. Ariana menuturkan kontrak kerja sama yang berlaku di Indonesia yakni PSC Cost Recovery dan Gross Split. Skema Cost Revovery diberikan untuk pengembangan blok migas yang resiko tinggi. (Yetede)
Lintang Pukang Bea Cukai Berburu Denda Pembalap Malaysia
Apa Saja Revisi Undang-Undang Kepolisian
Merespons Keluhan Publik, Bea dan Cukai Dievaluasi
Pemerintah akan mengevaluasi Ditjen Bea dan Cukai untuk merespons berbagai kasus viral dan keluhan yang menyeret institusi tersebut. Perbaikan yang dilakukan mulai dari merevisi berbagai regulasi lintas kementerian/lembaga, membuat sistem dan prosedur operasi standar baru, sampai mengevaluasi kinerja petugas di lapangan. Reformasi itu akan dilakukan secepatnya, sebelum masa jabatan pemerintahan Presiden Jokowi berakhir pada Oktober 2024. Kebutuhan mengevaluasi Bea dan Cukai, khususnya urusan kepabeanan, itu sudah dibahas dalam rapat di Istana Kepresidenan, Rabu (15/5). ”Saat ini sudah mulai berproses secara paralel untuk penyempurnaan regulasi dan penguatan sistem. Harapan kami bisa selesai di periode ini. Yang jelas evaluasi ini akan berdampak lebih baik pada pelayanan di masyarakat,” kata Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menkeu, Jumat (17/5).
Sebulan terakhir, Bea dan Cukai menjadi sorotan public hingga viral di media sosial. Prosedur pemeriksaan dan pengenaan tarif bea masuk dan denda dianggap menyulitkan masyarakat yang bepergian ke luar negeri. Di tengah banjir keluhan dari publik, muncul pula kasus korupsi yang menjerat oknum pejabat Bea dan Cukai, seperti dalam kasus importasi gula. Berkaca dari kasus-kasus itu, evaluasi di tubuh Bea dan Cukai akan dilakukan secara komprehensif. Prastowo mengatakan, hal pertama yang akan dilakukan adalah menyisir sejumlah regulasi dan kebijakan terkait kepabeanan yang sudah ada saat ini, seperti aturan barang bawaan, barang kiriman, hibah, dan importasi. Regulasi yang akan dievaluasi bukan hanya Peraturan Menkeu (PMK), juga peraturan yang menjadi ranah kementerian lain.
Sebab, isu kepabeanan tidak berdiri sendiri di bawah Bea dan Cukai. Ada keterlibatan institusi lain, seperti Kemendag dan Kemenperin, yang semuanya memiliki peraturan teknis masing-masing yang wajib dijalankan petugas Bea dan Cukai. Hal kedua yang akan dievaluasi adalah membuat prosedur standar operasi (SOP) yang baru dan lebih relevan dengan kondisi terkini. Sebagai gambaran, akan dilakukan pemetaan terhadap orang-orang tertentu yang sering berlalu lalang lintas negara. Warga biasa yang hanya sesekali ke luar negeri tidak akan diperlakukan sama. Pemetaan juga akan dilakukan terhadap barang-barang tertentu yang memang bernilai tinggi (high value goods) sehingga orang-orang yang membawa barang sederhana tak akan dipersulit. (Yoga)
HARI BUKU NASIONAL, Buku Murah, Penulis Sejahtera
Bagi sebagian orang, buku belum jadi prioritas karena terhitung mahal dan kalah bersaing dengan kebutuhan lainnya. Pemerintah melalui kebijakan perpajakan sebenarnya sudah berusaha menekan harga buku. Agnes Theodora Maria Miracellia (33) terkejut saat melihat harga novel terjemahan terbaru seri Cormoran Strike bersampul lunak (soft-cover) yang sudah menyentuh kisaran Rp 400.000. Lima tahun lalu, saat ia mulai mengikuti buku seri detektif karya Robert Galbraith (nama pena penulis tersohor JK Rowling) itu, harganya masih Rp 120.000 dengan tebal buku dan jenis sampul yang sama. Maria pun membatalkan niatnya. ”Sudah terlalu mahal, sih, parah. Akhirnya, saya stop ngikutin lagi meski dia (Galbraith) baru-baru ini ada keluarin seri terbaru,” kata penerjemah yang berdomisili di Bali itu, Kamis (16/5).
Ia sering bertanya-tanya kenapa harga buku belakangan ini menjadi mahal. Bukan hanya karya penulis asing seperti Galbraith, melainkan juga buku karya penulis lokal. Maria membandingkan novel Perahu Kertas versi sampul adaptasi film oleh Dewi ”Dee” Lestari yang pada 2015 masih seharga Rp 60.000. Kini, karya terbaru Dee, seri Rapijali, sudah dipatok di atas Rp 100.000. Menurut Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia Arys Hilman Nugraha, minat baca masyarakat Indonesia sebenarnya ada. Namun, terkendala akses terhadap bahan bacaan yang terbatas karena harga buku yang semakin mahal, rendahnya daya beli masyarakat, dan belum tingginya kesadaran bahwa buku termasuk kebutuhan prioritas. ”Kalau sekarang buku-buku harganya mahal sehingga tidak terbeli, itu adalah konsekuensi dari akses terhadap bahan bacaan yang selama ini tidak terbangun,” ujarnya.
Harga buku semakin menjadi-jadi karena kenaikan ongkos produksi dan distribusi yang turut dibebani berbagai pungutan. Ada PPN 11 % yang dipungut dari pembelian buku. Ini dibebankan ke konsumen. Ada pula pajak-pajak lainnya yang tersebar di setiap tahapan produksi buku. Arys mencontohkan, dalam komponen ongkos percetakan yang memakan 20-25 % total biaya produksi, ada hitung-hitungan pungutan pajak atas bahan baku. Peneliti Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, mengatakan, instrumen fiskal memang perlu didorong semaksimal mungkin untuk menarik minat baca masyarakat dan menyediakan buku dengan harga terjangkau. Untuk itu, aturan teknis berbagai insentif perpajakan yang ada perlu lebih diperjelas agar implementasinya lancar sehingga harga buku murah dan mensejahterakan penulisnya. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









