Permendag 8/2024 Bisa Picu Deindustrialisasi
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dikhawatirkan nasional. Buktinya, begitu aturan itu berlaku, beberapa prinsipal elektronik global membatalkan rencana investasi di Tanah Air. Selain investasi baru, para pemain lama di sektor ini dikabarkan menunda penambahan lini produksi. Ini sangat disayangkan, mengingat manufaktur memerlukan tambahan investasi untuk mengejar pertumbuhan sekaligus penyerapan tenaga kerja. Pelaku industri menilai, Permendag 8/2024 terlalu pro-impor, terlihat pada dihapusnya pertimbangan teknis (partek) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam persyaratan pengajuan impor. Pemanufaktur khawatir ini akan memicu banjir barang jadi di pasar domestik, sehingga memukul habis penjualan dalam negeri. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023