Politik dan Birokrasi
( 6612 )Pelaku Usaha Pertambangan Tuntut Kesetaraan
Pelaku usaha pertambangan meminta pemerintah menerapkan kesetaraan pada badan usaha manapun dalam pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan/wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUP/WIUPK). Hal ini menyusul rencana pemerintah yang akan menyerahkan konsensi hasil penciutan lahan milik 6 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B), kepada 6 ormas keagamaan, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No.96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Lahan eks perusahaan pemegang PKPB2B diciutkan ketika para perusahaan mendapatkan perpanjangan izin operasi menjadi izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Harapannya tentu saja Pemerintah sebagai regulator bisa menyediakan level playing field yang sama bagi semua pihak/investor termasuk badan usaha ormas keagamaan untuk mendapatkan WIUP/WIUPK," kata Executive Director Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia kepada Investor Daily, Minggu (09/06/2024). (Yetede)
Permendag 8/2024 Bisa Picu Deindustrialisasi
Jalan Berliku Mengerek Peringkat Utang Negara
Pemerintah Indonesia menginginkan rasio perpajakan alias tax ratio Indonesia terus meningkat. Tingginya tax ratio berarti penerimaan pajak yang diperoleh pemerintah akan lebih besar. Alhasil, pemerintah bakal memiliki kapasitas fiskal yang lebih besar untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap Indonesia dapat segera mencapai peringkat kredit di level single A. Saat ini, peringkat utang yang disematkan beberapa lembaga internasional untuk Indonesia masih berada di level BBB. Namun menurut Menkeu, level tersebut masih relatif positif dan stabil meskipun ekonomi domestik sempat terhantam pandemi Covid-19, harga komoditas naik dan turun, hingga meningkatnya kebutuhan belanja untuk membangun infrastruktur. "Indonesia dengan triple B stable ini merupakan suatu capaian yang baik," kata Sri Mulyani. Sejumlah lembaga pemeringkat mengafirmasi peringkat utang Indonesia di tahun ini. Pertama, Moody's di level Baa2 dengan outlook stabil pada 16 April lalu. Kedua, Japan Credit Rating (JCR) Agency mengafirmasi peringkat utang RI di level BBB+ dengan outlook stabil pada 22 Maret. Ketiga, Fitch di level BBB dengan outlook stabil pada 15 Maret lalu.
Staf Bidang Ekonomi, Industri dan Global Markets Bank Maybank Indonesia Myrdal Gunarto mengatakan bahwa Indonesia membutuhkan tax ratio pada kisaran 13% dari produk domestik bruto (PDB) agar peringkat kredit Indonesia meningkat menjadi single A. Namun yang menjadi masalahnya, selama ini posisi tax ratio Indonesia masih sulit untuk beranjak lebih tinggi. Berdasarkan catatan KONTAN, tax ratio Indonesia masih kalah dengan negara-negara anggota ASEAN, G20 serta The Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD). Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede juga menilai, rasio pajak saat ini masih rendah. Padahal belanja pemerintah berpotensi meningkat ke depan. Kondisi ini akan mempengaruhi kesinambungan fiskal. Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Indonesia Yusuf Rendy juga mengingatkan pemerintah agar bisa memastikan pengelolaan fiskal memenuhi syarat-syarat keberlanjutan fiskal. Salah satunya, memastikan perkembangan belanja yang ingin diakomodasikan dalam APBN, bisa terpenuhi melalui pembiayaan utama, baik dari pajak maupun penerimaan non pajak.
Pembangunan Papua Diminta Lebih Terarah
Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta pembangunan di Papua lebih terarah dan terintegrasi. Hal tersebut diperlukan agar dana yang dialokasikan untuk percepatan pembangunan di Papua dapat berwujud sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Karena itu, pemerintah meluncurkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) dan Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP). Keduanya akan menjadi payung hukum dan pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian percepatan pembangunan di Papua.
”Jadi, kita harapkan 20 tahun ke depan pembangunan lebih terarah dan semua pendanaan dari pemerintah pusat, pemda, ataupun dari yang lain dapat terintegrasi dan jelas, hasilnya jelas. Jadi, setiap dana yang dikeluarkan ada wujudnya, tidak seperti masa yang lalu, tidak jelas,” ujar Wapres seusai peluncuran RIPPP dan SIPPP di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (7/6). Wapres menuturkan, pembangunan Papua merupakan prioritas utama pemerintah, sejalan dengan komitmen pemerintah mewujudkan pembangunan yang bersifat Indonesia-sentris guna mengurangi ketimpangan antarwilayah.
Untuk itu, kebijakan dan strategi pembangunanPapua terus didorong demi menguatkan peran pemerintah daerah otonom baru (DOB) dalam meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua (OAP), melalui penguatan regulasi dengan pembentukan RIPPP dan SIPPP 2022-2041. Wapres meminta para pemangku kepentingan di Papua untuk mengimplementasikan desain program komprehensif yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat. Perencanaan dan penganggaran program harus mempertimbangkan kebutuhan OAP. Selain itu, semua program juga harus berfokus pada upaya peningkatan kualitas pendidikan, penurunan angka kemiskinan ekstrem, dan penanggulangan tengkes. (Yoga)
Satu Negara Belum Setujui Solusi Dua Pilar Pajak
Memaksimalkan Peran Kawasan Khusus
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan wilayah yang ditetapkan pemerintah dengan tujuan meningkatkan investasi yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Akan tetapi, sejumlah tantangan mesti diatasi agar fungsi KEK dapat maksimal seperti yang diharapkan. Konsep KEK pada awalnya dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pengembangan infrastruktur di wilayah sekitarnya. Secara khusus, kehadiran KEK juga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah melalui penciptaan lapangan kerja dan perkembangan industri lokal. Dalam hal-hal tertentu, ada harapan pula yang terkait dengan transfer teknologi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pemerintah tampaknya juga terus mendorong bertambahnya kawasan khusus seperti KEK ini. Belum lama ini Dewan Nasional KEK telah memutuskan menerima usulan pembentukan tiga KEK baru. Ketiganya meliputi KEK Kesehatan, Pendidikan, dan Teknologi di kawasan BSD Tangerang, kemudian KEK Pariwisata Kesehatan di Pulau Batam, serta KEK Industri di Morowali, Sulawesi Tengah.
Dewan Nasional KEK akan merekomendasikan penetapan KEK baru ini kepada Presiden RI Joko Widodo untuk ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Terkait dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Dewan Nasional KEK menyebut tiga KEK baru ini diharapkan mampu mendukung ekosistem usaha di sekitar Kawasan. KEK di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten memiliki luas lahan 59,68 hektare dengan target realisasi investasi saat beroperasi penuh sebesar Rp18,8 triliun dan diharapkan menyerap tenaga kerja 13.446 orang. KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam diklaim memiliki komitmen investasi Rp6,91 triliun dan serapan tenaga kerja sebanyak 105.406 orang. Adapun KEK di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, punya target investasi hingga beroperasi penuh sebesar Rp135,38 triliun dengan serapan tenaga kerja sekitar 136.000 orang.
Terungkap saat ini ada enam KEK yang terkesan ‘mati suri’. Keenamnya adalah KEK Palu, KEK Morotai, KEK Bitung, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK), KEK Likupang, dan KEK Sorong. (Bisnis, 5/6/2024).
Di luar enam KEK yang tak berkembang itu, BPK juga mencatat adanya persoalan dalam konteks pengelolaan fiskal di beberapa kawasan khusus. Persoalan yang dimaksud adalah tidak adanya peraturan daerah soal insentif berupa pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah dalam penyelenggaraan beberapa KEK.
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT : Gaduh Tapera Belum Akan Reda
Meski implementasinya disiyalir ditunda, pro-kontra iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tampaknya belum akan mereda. Pasalnya, serikat buruh menuntut pencabutan. Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, pihaknya tetap menekankan pemerintah tak hanya menunda, melainkan mencabut regulasi PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera. “Cabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera,” kata Said, Jumat (7/6). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan kembali implementasi Tapera. Andi Gani juga menyoroti sikap Menteri PUPR Basuki yang dinilai masih terkesan ragu-ragu dan tidak tegas dengan rencana implementasi Tapera. “Saya sendiri melihat Menteri Basuki yang sebagai Ketua Komite Tapera ragu-ragu karena gelombang penolakan sangat besar.”
Pasalnya, saat ini pekerja dan pengusaha sama-sama telah menanggung beban iuran berbagai program yang dinilai cukup besar nominalnya. “Menolak Tapera jika diwajibkan karena sangat memberatkan buruh yang sudah sangat berat dengan kondisi upah minimum yang sangat kecil kenaikannya. ”Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Ketua Komite BP Tapera, Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah mengkaji penundaan implementasi program Tapera setelah ramai mendapat penolakan. Dia telah melakukan pembicaraan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menunda implementasi Tapera.
Isu Tapera bertambah panas seiring dengan munculnya tiga temuan masalah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Salah satunya terdapat 124.960 orang yang belum menerima pengembalian dana Rp567,45 miliar. Bila mengambil angka rerata dari nominal tersebut, setiap orang memiliki dana sekitar Rp4,5 juta yang masih menyangkut di Tapera. Bukan hanya itu, masalah peserta pensiun ganda 40.266 orang senilai Rp130,25 miliar.
Terkait hal itu, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko angkat bicara. Menurutnya, masalah dana yang tak bisa dicairkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan persoalan program Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum).
Pemberian IUPK Ormas Hadirkan Pemerataan Ekonomi
Pemerintah memastikan bahwa pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dilakukan sebagai pemerataan pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya redistribusi izin ini, diharapkan ormas ikut berperan dalam mengoptimalkan lahan-lahan yang ada. "Jadi kami menjalankan apa yang menjadi pikiran besar, dalam rangka redistribusi, sekali lagi ini kami lakukan untuk pemerataan dan ini adalah prioritas," kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadahlia.
Pemberian konsensi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Baru Bara. Regulasi ini diterbitkan untuk memastikan penerapan kaidah pertambangan yang baik dan terlaksana program hilirisasi nasional, pemerintah berupaya memberikan kepastian investasi melalui deregulasi kebijakan dan debirokrasi di sektor mineral dan batu bara. (Yetede)
Cari Cara Tekan Defisit di APBN Transisi
Penyusunan RAPBN 2025 berlangsung kompleks. Target defisit dalam APBN pertama Prabowo Subianto yang sudah ditetapkan pemerintahan saat ini berpotensi berubah akibat utang negara dan aspirasi pemerintahan baru yang mesti diwadahi. Saat menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) sebagai landasan penyusunan RAPBN 2025, pemerintahan Jokowi lewat Kemenkeu sudah menetapkan target defisit yang lebar di rentang 2,45-2,82 % dari produk domestik bruto (PDB). Nyaris menyentuh batas aman 3 % dari PDB. Di tengah jalan, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa tiba-tiba mengusulkan angka defisit lebih rendah di 1,5-1,8 % dari PDB.
Defisit yang lebih rendah itu diyakini bisa memberikan ruang fiskal lebih luas bagi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang akan menjabat per Oktober 2024. Dalam rapat penyusunan awal RAPBN 2025 antara pemerintah dan DPR sepanjang pekan ini, masalah defisit dan utang negara menjadi isu yang paling alot dibahas. Khususnya, setelah Suharso mengusulkan target defisit yang berbeda dari rancangan awal. Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI-P Dolfie Othniel Frederic Palit mengingatkan pemerintah bahwa utang negara saat ini sudah tinggi. Utang jatuh tempo pemerintah pada 2025 mencapai Rp 800,33 triliun, naik nyaris dua kali lipat dari utang jatuh tempo tahun ini sebesar Rp 434,29 triliun.
Beban pembayaran bunga utang pemerintah yang dalam APBN sudah menduduki komponen pengeluaran tertinggi dalam belanja pemerintah pusat. Pada 2024, besarannya diproyeksikan Rp 497,3 triliun. Menurut Dolfie, jika defisit APBN 2025 ditetapkan 2,45-2,82 %, seperti usulan awal, ada potensi tambahan utang Rp 600 triliun untuk menutup defisit tahun depan. ”Oleh karena itu, untuk RAPBN 2025 ini buatlah d efisit yang rendah sebagai permulaan. Jangan sampai memasuki pemerintahan baru ini dibebani utang yang juga besar,” katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6). Menkeu Sri Mulyani mengatakan, defisit fiskal bisa ditekan lebih rendah, tetapi bergantung postur penerimaan dan belanja pemerintahan berikutnya. ”Kalau (defisit) bisa lebih rendah, tentu kita coba lebih rendah. Tinggal belanjanya. Komposisinya tergantung pemerintahan berikutnya,” ucapnya. (Yoga)
Pajak Energi Fosil untuk Mitigasi Iklim
Upaya mendorong transisi energi bersih memang menggembirakan. Walakin, emisi gas rumah kaca akibat aktivitas manusia mencapai aras membahayakan semua penghuni Bumi. Sebagai salah satu penerima manfaat terbesar aktivitas itu, perusahaan energi fosil perlu dipajaki besar-besaran. Laporan pada Kamis (6/6) dari International Energy Agency (IEA) menunjukkan, investasi di energi bersih dan terbarukan pada 2024 akan mencapai 2 triliun USD. Sementara investasi pada minyak dan gas bumi ditaksir hanya 570 miliar USD. ”Investasi energi bersih mencapai rekor baru di tengah kondisi ekonomi yang menantang,” kata Direktur Eksekutif IEA Fatih Birol di Paris, Perancis.
Meski kini naik, menurut IEA, investasi pada energi bersih masih harus digandakan sampai 2030, untuk mengurangi emisi karbon dioksida. Kini, pengurangan karbon dioksida dari atmosfer baru 2 miliar ton per tahun. Padahal, penghilangan harus 9 miliar per tahun sampai 2050. Hal itu disimpulkan dalam laporan 50 pakar internasional yang terbit pada Kamis. Sekjen PBB Antonio Guterres menyebut, ”Perubahan iklim adalah penyebab dari semua pajak tersembunyi yang dibayar oleh warga, kelompok masyarakat, komunitas, dan negara-negara yang rentan.
Sementara para pemicu kekacauan iklim, industri bahan bakar fosil, meraup keuntungan besar dan me nikmati triliunan subsidi yang didanai pembayar pajak,” ujarnya dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup di New York, AS, Rabu (5/6). Karena itu, Guterres menyerukan pajak lebih tinggi atas keuntungan industri bahan bakar fosil. Dana ini bisa digunakan untuk membiayai perjuangan melawan pemanasan global, secara khusus menunjuk pada ”pungutan solidaritas pada sektor-sektor, antara lain, pelayaran, penerbangan, dan ekstraksi bahan bakar fosil”. ”Sudah waktunya menetapkan harga karbon yang efektif dan mengenakan pajak atas keuntungan perusahaan bahan bakar fosil,” ujarnya. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









