;

Meningkatkan Kepercayaan dalam Transaksi Derivatif Kripto

Hairul Rizal 03 Jan 2025 Bisnis Indonesia

Perubahan regulasi yang terjadi pada pasar aset kripto di Indonesia, yang diatur dalam UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Salah satu perubahannya adalah peralihan tugas pengaturan dan pengawasan transaksi derivatif aset kripto dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Bank Indonesia (BI). Pengalihan ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih terintegrasi dalam pengelolaan transaksi derivatif kripto di sektor keuangan.

Beberapa tokoh yang terlibat dalam perkembangan ini:

  1. OJK – Otoritas Jasa Keuangan, melalui kebijakan yang dikeluarkan, termasuk POJK No. 17/2024 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha bullion, berperan dalam regulasi pasar aset derivatif kripto.
  2. BI – Bank Indonesia, yang sebelumnya telah menginisiasi Central Counterpart untuk memfasilitasi transaksi rupiah dan valuta asing, kini berperan penting dalam mengatur dan mengawasi transaksi derivatif aset kripto.
  3. Bappebti – Sebelumnya, Bappebti bertanggung jawab dalam pengaturan transaksi derivatif aset kripto, namun peran ini kini dialihkan kepada OJK dan BI untuk menciptakan integrasi yang lebih baik dalam sistem keuangan.

Beberapa hal penting untuk pengembangan pasar derivatif aset kripto di Indonesia:

  • Edukasi dan literasi digital: Penting bagi investor untuk memiliki pemahaman menyeluruh tentang pasar aset kripto dan transaksi derivatif, karena logika yang digunakan dalam pasar spot berbeda dengan pasar derivatif.
  • Peraturan operasional: Perlu adanya aturan yang memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan jaminan transaksi yang jelas kepada pelaku pasar kripto. Beberapa mekanisme seperti swap suku bunga dan DNDF bisa diadopsi dalam transaksi derivatif kripto.
  • Pengondisian stabilitas pasar: Menjaga nilai aset derivatif kripto agar tetap stabil dengan mengaitkannya pada aset finansial yang lebih kuat, serta menghindari spekulasi yang berlebihan.
  • Kesamaan persepsi: OJK dan BI perlu menyiapkan perangkat untuk membatasi spekulasi di pasar derivatif aset kripto agar pasar ini berfungsi dengan optimal dan dapat mendukung stabilitas sistem keuangan.
Pentingnya integrasi pasar aset kripto ke dalam sistem keuangan yang lebih stabil dan terstruktur, dengan tujuan untuk menghindari gejolak yang disebabkan oleh aktivitas spekulasi dan menciptakan dasar yang kuat bagi pasar derivatif aset kripto di Indonesia.

Modal Kuat Jadi Penopang Utama Pasar Modal

Hairul Rizal 03 Jan 2025 Bisnis Indonesia (H)

Optimisme terhadap kinerja pasar modal Indonesia di awal tahun 2025, didorong oleh sentimen positif serta komitmen dari pemangku kebijakan untuk mendorong aktivitas transaksi di bursa. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) mencapai Rp13,5 triliun, pencatatan 66 emiten baru, dan penambahan 2 juta investor baru. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan penguatan ekosistem pasar modal melalui peningkatan kualitas perusahaan tercatat, pengembangan produk dan infrastruktur, serta penegakan hukum yang konsisten untuk melindungi investor ritel.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah akan bersinergi dengan berbagai pihak untuk mendalami pasar modal, termasuk melalui penerbitan regulasi turunan dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. BEI juga optimistis penggalangan dana di pasar modal akan tetap berjalan meskipun perekonomian global menghadapi risiko suku bunga tinggi.

Di sisi lain, Fath Aliansyah dari Maybank Sekuritas Indonesia memprediksi adanya January Effect yang dapat mendorong kenaikan harga saham di awal tahun 2025. Fokus pasar diperkirakan akan tertuju pada saham konglomerasi dan perusahaan dengan potensi aksi korporasi. Sementara itu, Nafan Aji Gusta dari Mirae Asset Sekuritas menilai penguatan IHSG dipengaruhi oleh aksi korporasi dan kinerja laporan keuangan perusahaan, dengan IHSG diperkirakan berada di level 7.324 (resistance) dan 6.932 (support) sepanjang Januari 2025.


Terkait Pengawasan Kripto, Pemerintah Diminta Segera Terbitkan PP

Yoga 03 Jan 2025 Kompas
Peralihan pengaturan dan pengawasan aset kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan masih menunggu payung hukum berupa peraturan pemerintah. Padahal, kepastian hukum terkait perlindungan konsumen kian mendesak seiring dengan terus meningkatnya nilai transaksi perdagangan dan jumlah investor. Beralihnya pengaturan dan pengawasan aset kripto itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini mengamanatkan, peralihan dilaksanakan paling lambat dua tahun dari berlakunya UU P2SK, yakni 12 Januari 2023. Dengan kata lain, peralihan pengaturan dan pengawasan aset kripto, dari Bappebti ke OJK, maksimal dilakukan sebelum 12 Januari 2025. Namun, pemerintah hingga saat ini belum menerbitkan PP peralihan pengaturan dan pengawasan aset kripto tersebut. Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi menyampaikan, peralihan pengaturan dan pengawasan aset kripto tersebut kian mendesak mengingat wajib dilakukan sebelum 12 Januari 2025. ”Persiapan juga harus dilakukan karena masyarakat berharap adanya peralihan tugas yang diamanatkan dalam UU P2SK,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (2/1/2025). (Yoga)

Penjelasan Kementerian Agraria soal Girik Tanah

Yuniati Turjandini 03 Jan 2025 Tempo
Girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak akan berlaku lagi pada 2026. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron wahid menjelaskan girik otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertifikatnya. "Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun. Maka, girik masih dapat digunakan sebagai bukti," kata Nusron, dikutip Tempo dari keterangan resmi pada Jumat, 3 Januari 2025. Mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2021, persoalan sertifikat telah terbit lebh dari lima tahun  hanya bisa diselesaikan melalui pengadilan. Sebab, kata Nusron, sertifikat merupakan produk hukum.

"Sesuai PP 18, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan," ujarnya. Mulanya, girik merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).  Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi beleid menjelaskan, dalam beleid itu disebutkan bahwa pemilik tanah diberi waktu untuk mendaftarkan tanah mereka. Namun, seiring berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku. Menurut Asnaedi, selama ini banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. "Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu," ujarnya. Karena itu, ia berujar, penghapusan girik bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan. (Yetede)

Cara Menghitung Besaran kWh dari Pembelian Token Listrik Diskon 50 Persen

Yuniati Turjandini 03 Jan 2025 Tempo

Insentif dalam bentuk potongan harga atau diskon tarif listrik 50 persen yang berlaku pada Januari dan Februari 2025 ditujukan kepada pelanggan rumah tangga PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero). Diskon dapat dinikmati baik oleh pelanggan prabayar maupun pascabayar dengan daya listrik 2.200 volt ampere (VA) ke bawah. Namun, perlu diketahui bahwa pembelian token listrik oleh pelanggan prabayar bukan dalam nominal rupiah. Melansir laman resmi PLN, pengisian token listrik dikonversikan ke dalam bentuk energi dengan satuan kilowatt hour (kWh) sesuai tarif listrik yang berlaku.

“Perlu dipahami bahwa angka yang terdapat di kWh meter besarannya bukan rupiah, melainkan kWh. Pelanggan juga bisa menghitung sendiri berapa kWh yang diperoleh atas pembelian token prabayar,” kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi dalam keterangannya di Jakarta, pada Minggu, 13 Februari 2022. Lantas, bagaimana cara menghitung besaran kWh dari pembelian token listrik diskon 50 persen? Cara Menghitung kWh dari Pembelian Token Listrik Diskon 50 Persen Dasar perhitungan token prabayar adalah tarif tenaga listrik yang ditetapkan oleh pemerintah serta pajak penerangan jalan (PPJ) yang nominalnya bervariasi dan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda), dengan nominal antara 3 persen hingga 10 persen. 

Besaran token (kWh) yang diperoleh dihitung dengan rumus berikut: Token (kWh) = (harga token - PPJ) / tarif tenaga listrik. Misalnya, pelanggan di Jakarta hendak membeli token listrik dengan nilai sebesar Rp50.000 untuk penggunaan daya 450 VA. Apabila PPJ Jakarta sebesar 3 persen, maka besaran kWh yang diperoleh sebagai berikut: Harga token = Rp50.000, PPJ 3 persen = 3 persen x Rp50.000 = Rp1.500.Tarif dasar listrik daya 450 VA = Rp415 per kWh. Maka, besaran token yang didapat: (Rp50.000- Rp1.500)/Rp415 = Rp48.500/Rp415 = 116,8 kWh. Jadi, dengan pembelian token listrik Rp50.000 untuk golongan pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA di Jakarta, mendapatkan energi sebesar 116,8 kWh.(Yetede)

Fasilitas di Kompleks GBK Dinyatakan Tidak Termasuk Objek yang Terkena Kenaikan Tarif PPN

Yuniati Turjandini 03 Jan 2025 Tempo

Fasilitas di Kompleks GBK telah dinyatakan tidak termasuk objek yang terkena kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK) akan mengembalikan kelebihan bayar akibat penerapan tarif PPN 12 persen itu selama 1 dan 2 Januari 2025. PPK-GBK sempat menerapkan tarif PPN 12 persen untuk sewa fasilitas sebelum akhirnya merevisi kembali ke 11 persen pada Jumat, 3 Januari 2025. Pengelola GBK akan menghubungi pelanggan yang terlanjur membayar dengan tarif PPN 12 persen untuk pengembalian uang mereka. “Dari pihak kami akan menghubungi semua yang sudah menyewa. Kami yang akan menghubungi karena kan datanya sudah di kita,” kata kata Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PPK-GBK Sri Lestari Puji Astuti melalui sambungan telepon pada Jumat, 3 Januari 2025. Kenaikan PPN 12 Persen Harus Penuhi Prasyarat Keadilan bagi Rakyat Menurut Sri Lestari, kepastian PPK-GBK tidak terkena kenaikan tarif PPN datang dari Kementerian Keuangan. Menurut Tari, pengelola GBK mendapat kepastian itu setelah berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Kamis sore, 2 Januari 2025. PPK-GBK kini merevisi tarif PPN yang ada di laman reservasi daring atau e-booking mereka menjadi 11 persen setelah sempat naik ke 12 persen pada 2025.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen untuk barang mewah mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Perubahan tarif tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024. Bos Bapanas Pastikan Beras Premium dan Medium Bebas PPN 12 Persen PPK-GBK lebih dulu menerapkan tarif baru itu pada 1 dan 2 Januari 2025 dengan alasan kemudahan administrasi jika nantinya fasilitas mereka dianggap barang mewah. Ketika itu, PPK-GBK belum mendapat kepastian dari Kementerian Keuangan soal apakah fasilitas yang mereka kelola sebagai badan layanan umum (BLU) turut terdampak PPN baru. Saat menerapkan PPN 12 persen, PPK-GBK beralasan mengambil inisiatif untuk kemudahan administrasi sambil menunggu kepastian dari Kementerian Keuangan. Jika terdampak kenaikan PPN, maka PPK-GBK tidak perlu lagi menagih pelanggan yang menyewa fasilitas di Kompleks GBK sejak berlakunya kenaikan tarif. Sebaliknya, manajemen bisa mengembalikan kelebihan bayar kepada pelanggan jika PPK-GBK tidak terdampak tarif PPN 12 persen. “Akan lebih mudah seperti itu, karena kami bisa mendata lengkap. Kami lebih mudah mengembalikan daripada harus mengejar teman-teman atau klub atau para penyewa di GBK,” ucap Sri Lestari pada Kamis, 2 Januari 2025. (Yetede)

Rosan Roeslani Menargetkan Investasi Sebesar Rp 13.032 Triliun pada Periode 2025-2029

Yuniati Turjandini 03 Jan 2025 Tempo

Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM, Rosan Roeslani menargetkan investasi sebesar Rp 13.032 triliun pada periode 2025-2029 sebagai upaya mendukung pencapaian pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada tahun 2029. Target ini disampaikannya dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 2 Januari 2025. "Di tahun 2025 investasi diharapkan mencapai Rp 1.905 triliun dengan total investasi dari 2025 sampai 2029 itu kurang lebih Rp 13.000 triliun lebih sedikit lah Rp 13.032 triliun. Itu adalah yang saya sampaikan ke Bapak Presiden," ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 2 Januari 2025. Investasi itu diharapkan menciptakan lapangan kerja berkualitas dan mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. "Terutama dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen pada tahun 2029 seperti yang ditargetkan seperti yang dicanangkan oleh Kementerian Bappenas," katanya.

Hilirisasi industri akan memainkan peran signifikan dalam menarik investasi ke Indonesia. Ia berharap kontribusi investasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yang saat ini berada di kisaran 24-25 persen, dapat meningkat lebih tinggi. Rosan turut mengungkap hasil kunjungannya ke Cina, yang berhasil mendapatkan komitmen investasi sebesar US$ 7,46 miliar dari empat perusahaan. Beberapa sektor yang akan menerima investasi tersebut di antaranya mencakup fiberglass, solar panel, hingga perikanan. Perusahaan Trump Investasi Lapangan Golf dan Hotel di Vietnam Senilai Rp23 Triliun "Seperti BYD yang sudah membeli tanah di daerah Subang diharapkan investasi untuk manufakturingnya akan dimulai pada awal tahun depan," tuturnya. Selain dari Cina, Indonesia juga mengharapkan investasi signifikan dari Amerika Serikat, Timur Tengah, dan negara lainnya. Meski target tersebut cukup tinggi, Rosan menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk mencapainya. "Ini bukan pekerjaan yang mudah, ini pekerjaan yang sangat berat sehingga diharapkan juga kerja sama dan koordinasi dari semua kementerian terkait," ucap Rosan. Dengan target investasi tersebut, pemerintah optimistis dapat memperkuat perekonomian nasional, menciptakan lapangan kerja, dan memastikan Indonesia tetap menjadi destinasi investasi yang kompetitif di kancah global. (Yetede)

Anomali Daya Beli Masyarakat Melemah

Yuniati Turjandini 03 Jan 2025 Tempo

MASA libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 membawa cuan buat pengelola Bugis Waterpark Adventure di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pengunjung tempat wisata milik Kalla Land & Property itu kebanjiran pengunjung. Sekitar 33 ribu orang datang menikmati wahana di sana. Sales Residential Senior Manager Kalla Land Iwan Richardo Nainggolan mengatakan jumlah pengunjung melonjak hingga 120 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. "Orang yang datang kebanyakan dari luar Makassar, bahkan ada rombongan dari Palu, Sulawesi Tengah," tuturnya pada Kamis, 2 Januari 2025.

Menurut Iwan, besarnya jumlah pengunjung tak terlepas dari program diskon. Perusahaan menawarkan tiket promosi seharga Rp 60 ribu per orang hingga 6 Januari 2025. Normalnya, harga tiket di wahana tersebut mulai dari Rp 150 ribu per orang. Obral Diskon untuk Mendongkrak Daya Beli Konsumen yang Melemah. Bisakah? Selama masa libur ini, bukan cuma tempat wisata yang padat. PT Angkasa Pura Indonesia mencatat lonjakan jumlah penumpang yang terbang melalui 37 bandar udara milik perseroan. Totalnya terdapat 6 juta penumpang hingga 30 Desember 2024, naik dari 8,17 juta penumpang pada periode yang sama pada 2023. "Kami menargetkan trafik penumpang selama 19 hari pada masa libur Natal dan tahun baru sebanyak 9,3 juta," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura Indonesia Faik Fahmi.

Seiring dengan pertumbuhan aktivitas perjalanan, industri perhotelan ikut terkena imbas. Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Hariyadi Sukamdani menyatakan terdapat kenaikan okupansi hotel di beberapa destinasi favorit. Di Bali, misalnya, pertumbuhan okupansi tercatat hingga 5 persen. "Dari pemantauan kami, di Yogyakarta naik 10 persen," katanya. Data kepadatan di tempat wisata, bandara, hingga hotel menunjukkan aktivitas konsumsi masyarakat. Namun kondisi ini tampak seperti anomali. Menjelang akhir tahun, sejumlah indikator ekonomi menunjukkan tanda pelemahan daya beli masyarakat. Sebut saja deflasi yang terjadi lima bulan berturut-turut sejak Mei 2024. Data Purchasing Managers' Index manufaktur Indonesia juga masuk zona kontraksi sejak Juli 2024. (Yetede)


MK Hapus Pasar Presidential Threshold

Yuniati Turjandini 03 Jan 2025 Investor Daily (H)

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal presentase pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 

MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 tidak hanya bertentangan dengan hal politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi. “mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar keputusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sdang Pleno MK, Jakarta, kamis (2/1/2025). 

Dalam pertimbangan putusan, Wakil Ktua MK Saldi Isra mengatakan bahwa rujukan risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu merupakan hak konstitusional partai politik.    

Dalam konteks tersebut, Mahkamah menilai gagasan penyederhanaan partai politik dengan menggunakan hasil pemilu angota DPR pada pemilu sebelumnya sebagai dasar penentuan hak partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan bentuk ketidakadilan. (Yetede)

LPS Mencatat Simpanan di Perbankan Nasional dengan Tiering Nominal di Atas Rp 5 Miliar Kembali Menguat

Yuniati Turjandini 03 Jan 2025 Investor Daily (H)

Lembaga Penjamim Simpanan (LPS) mencatat simpanan di perbankan nasional dengan tiering nominal di atas Rp 5 miliar kembali menguat menjelang tutup tahun 2024.Berdasarkan data distribusi simpanan yang dipublikasikan LPS, simpanan kelas kakap ini tumbuh tinggi 1,8% (month to month/mtm). 

Berikutnya, simpanan tiering nominal sampai dengan Rp100 juta tumbuh 5,4% (yoy) per November 2024 menjadi Rp 1.076,5 triliun, mengalami perlambatan dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang naik 5,9% (yoy). Apabila secara bulanan naik 0,9% (mtm), menguat tipis dari Oktober 2024 sebesar 0,8% (mtm). 

Pada tiering nominal Rp 100-200 juta tumbuh 5,3% (yoy) menjadi Rp 445,75 triliu, flat jika dilihat, beberapa tiering nominal Rp200 juta sampai dengan di bawah Rp 5 miliar mengalami kontraksi secara bulanan. Seperti tiering Rp200-500 juta yang susut 0,5% (mtm) menjadi Rp720,16 triliun per November 2024. 

Untuk tiering nominal Rp500 juta sampai dengan 1 miliar juga susut 0,6% (mtm) menjadi Rp609,82 triliun. (Yetede)


Pilihan Editor