Kebijakan PPN
Kaum Tajir Semakin Melintir, Sepanjang Tahun 2024
Kenaikan saham perusahaan-perusahaan teknologi Amerika Serikat memainkan peran penting dalam mempertebal kocek orang-orang kaya ”Negeri Paman Sam”. Sebut saja Larry Ellison (salah satu pendiri perusahaan peranti lunak Oracle), Jeff Bezos (pendiri Amazon), Michael Dell (pendiri perusahaan teknologi Dell), serta Larry Page dan Sergey Brin (pendiri Google). Jika dikombinasikan, pada 2024, mereka mengantongi duit lebih dari 600 miliar dollar AS. Menurut Bloomberg Billionaires Index, angka itu setara 43 persen dari total 1,5 triliun total kenaikan kekayaan 500 orang terkaya di dunia. Akan tetapi, sesungguhnya, ada nama-nama tertentu yang total nilai kekayaannya tahun 2024 ini naik gila-gilaan.
Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus Oleh MK
Meski kali ini MK menunjukkan pendirian yang cukup berbeda, sejumlah partai menghormati putusan tersebut. Bahkan, putusan itu dinilai menguntungkan bagi semua partai karena peluang mencalonkan kader partai semakin terbuka. Saat membacakan pertimbangannya, dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, MK menilai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan capres dan cawapres yang diatur Pasal 222 UU No 7/2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan. Ambang batas itu bahkan bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan demikian, terdapat alasan kuat dan mendasar bagi MK untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya. ”Pergeseran pendirian itu tak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar ialah rezim ambang batas pengusulan pasangan capres-cawapres berapa pun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Saldi. Dalam putusan ini, MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Enika Maya Oktavia, dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. Selain itu, MK juga menerima permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu yang diajukan Dian Fitri Sabrina (perkara No 87/PUU-XXII/2024), Hadar Nafis Gumay dan Titi Anggraini (perkara No 101/-PUU-XXII/2024), dan Gugum Ridho Putra (perkara No 129/PUU-XXI/2023). (Yoga)
Beban Operasional dan Kualitas Aset Menggerus Kinerja BPD
Emas Tetap Jadi Andalan untuk Kinerja ANTM yang Stabil
PPN 12% Masih Berlaku untuk Beberapa Transaksi Digital
Optimisme Bisnis Tertekan oleh Lemahnya Daya Beli
'Euforia' PPN 12% dan Dampaknya pada Pemulihan Manufaktur
Dinamika sektor industri Indonesia menjelang diberlakukannya kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada Januari 2025. Pelaku industri mencoba memanfaatkan waktu sebelum kenaikan PPN dengan meningkatkan pesanan untuk stok barang, meskipun akhirnya kebijakan ini hanya menyasar barang mewah. Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa kebijakan ini turut berkontribusi pada lonjakan angka Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang mencapai 51,2 pada Desember 2024, menandakan ekspansi sektor manufaktur.
Industri domestik menunjukkan optimisme dengan peningkatan produksi dan pesanan baru, bahkan tercatat adanya kenaikan ekspor setelah hampir satu tahun. Meskipun demikian, tantangan muncul dari kenaikan harga barang impor akibat penguatan dolar AS, yang menyebabkan beberapa perusahaan menaikkan harga jual produk mereka. Selain itu, sektor ini juga dibayangi oleh masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus meningkat, yang menunjukkan adanya tekanan di beberapa sektor industri.
Ekonom Andry Satrio Nugroho menyoroti pentingnya paket kebijakan stimulus yang terarah untuk mendukung industri manufaktur, termasuk insentif fiskal dan non-fiskal, serta proteksi pasar dari produk impor yang merugikan daya saing produk lokal. Perlindungan terhadap pasar domestik dan penanggulangan praktik dumping menjadi prioritas untuk memastikan keberlanjutan industri dalam negeri. Tanpa kebijakan stimulasi yang komprehensif, Andry mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat terancam.









