;

Memahami Mekanisme Baru Aduan Pajak

F. Raharjo 02 Jun 2026 Tim Labirin

Bayangkan sebuah sistem di mana setiap keluhan Anda sebagai wajib pajak tidak lagi sekadar menjadi tumpukan berkas di meja kantor pajak, melainkan menjadi "tiket digital" yang terpantau secara real-time hingga ke pusat. Inilah babak baru transparansi fiskal Indonesia. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2025, pemerintah resmi melakukan rekayasa ulang (re-engineering) terhadap cara masyarakat mengawasi otoritas pajak. Melalui regulasi ini, masyarakat tidak lagi hanya diposisikan sebagai objek pemungutan, melainkan mitra strategis yang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan sesuai standar serta kewajiban untuk melaporkan ketidakadilan.

Dalam ekosistem baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membagi kategori pengaduan menjadi tiga pilar utama untuk memastikan penanganan yang lebih tepat sasaran. Pilar pertama mencakup pengaduan pelayanan perpajakan, di mana warga dapat mengeluhkan fasilitas atau prosedur yang tidak sesuai standar, seperti keterlambatan pendaftaran NPWP atau kendala teknis pada aplikasi. Batas waktu untuk melaporkan kategori ini adalah 30 hari sejak layanan diterima guna menjaga akurasi data dalam investigasi lapangan.

Pilar kedua berfokus pada pengaduan tindak pidana di bidang perpajakan, yang memberikan ruang bagi publik untuk melaporkan oknum atau badan usaha yang diduga melakukan manipulasi, seperti pemalsuan faktur atau penyembunyian aset. Sementara itu, pilar ketiga merupakan mekanisme pengawasan internal yang sangat sensitif, yakni pengaduan terkait kode etik, kode perilaku, dan disiplin pegawai. Kategori ini menyasar perilaku petugas pajak yang melanggar integritas, seperti meminta imbalan, gratifikasi, hingga tindakan intimidasi terhadap wajib pajak.

Digitalisasi melalui sistem Coretax memastikan setiap laporan terekam secara permanen dan tidak dapat dimanipulasi. Setiap pengadu akan mendapatkan nomor tiket unik yang memungkinkan mereka memantau progres penanganan secara mandiri melalui Portal Wajib Pajak. Keunggulan sistem ini terletak pada sentralisasi data di server pusat, sehingga memperkecil risiko adanya laporan yang sengaja diabaikan oleh oknum di tingkat kantor pelayanan pajak daerah.

Satu terobosan penting dalam peraturan ini adalah adanya kepastian tenggat waktu atau Service Level Agreement (SLA) yang ketat. Untuk pengaduan pelayanan, DJP wajib meneliti kelengkapan berkas dalam waktu 14 hari kerja. Jika dalam waktu tersebut kantor pajak tidak memberikan respons, maka secara administratif laporan tersebut otomatis dianggap lengkap dan wajib segera ditindaklanjuti. Inovasi "diam dianggap setuju" ini memaksa unit kerja untuk lebih responsif dan efisien dalam melayani masyarakat.

Mengenai aspek keamanan, pemerintah memberikan jaminan kerahasiaan identitas pelapor yang sangat kuat dalam Pasal 2 ayat (3) PER-21/PJ/2025. Jaminan ini merujuk pada kerangka kerja perlindungan whistleblower untuk memastikan pelapor terhindar dari ancaman atau intimidasi. Meskipun pelapor dapat memilih untuk tetap anonim, DJP menyarankan pencantuman minimal nomor telepon atau email yang valid agar komunikasi dan klarifikasi lebih lanjut dapat dilakukan secara efektif.

Selain melalui portal digital, saluran konvensional seperti telepon Kring Pajak 1500200, email resmi, hingga tatap muka di kantor pajak tetap dipertahankan untuk menjangkau masyarakat dengan literasi digital yang beragam. Keberhasilan regulasi ini pada akhirnya bergantung pada sinergi antara keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan serta keberanian masyarakat untuk bersikap kritis dan jujur. Dengan mekanisme pengaduan yang sehat, diharapkan kepercayaan publik akan meningkat.

Emas yang Menguap: Kerugian Pajak di Balik TKA Ilegal dan Tambang Tak Berizin

F. Raharjo 02 Jun 2026 Tim Labirin

Awal Mei 2026, publik kembali dikejutkan oleh penangkapan 24 Warga Negara Asing (WNA) asal China di lokasi tambang emas Gunung Botak, Maluku. Kejadian ini seolah memutar ulang kaset kusut. Mundur ke November 2025 di Sulawesi, entitas tanpa izin seperti PT Xinfeng dilaporkan menyerobot lahan dan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Jejak serupa dari Bolaang Mongondow Timur, Kalimantan Barat, hingga berbagai pelosok negeri terus berulang sejak bertahun-tahun lalu. Sayangnya, kita masih saja terjebak melihat rentetan peristiwa ini semata-mata sebagai isu pelanggaran visa.

Padahal, membanjirnya TKA ilegal di sektor pertambangan tak berizin adalah manifestasi paling brutal dari membesarnya gurita shadow economy (ekonomi bayangan) di Indonesia. Ini bukan sekadar masalah kedaulatan imigrasi, melainkan kejahatan ekonomi terstruktur yang secara masif merampok penerimaan pajak negara.

Ketika sebuah operasi tambang berjalan tanpa izin resmi dan digerakkan oleh pekerja asing tanpa dokumen, mereka sepenuhnya bersembunyi di ruang gelap ekonomi. Mereka mengeruk sumber daya alam bernilai tinggi, memprosesnya, dan menjualnya di pasar gelap, luput dari pantauan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Artinya, negara kehilangan potensi Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari miliaran bahkan triliunan rupiah rantai transaksi yang terjadi. Belum lagi hilangnya royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya menjadi kompensasi atas pengerukan bumi pertiwi.

Lebih menyesakkan lagi bila kita menghitung kebocoran dari sisi Pajak Penghasilan individu (PPh Pasal 21). Pekerja ekspatriat di sektor pertambangan, apalagi yang memiliki keahlian khusus, umumnya menerima kompensasi yang sangat besar. Jika mereka masuk secara legal seperti WNA di beberapa tambang di Aceh Barat atau Nabire, negara berhak memungut pajak atas penghasilan tersebut. Namun, karena mereka bekerja secara gelap, beban pajak itu nihil.

Terdapat ketidakadilan yang luar biasa di sini. Seorang karyawan swasta di Jakarta, buruh pabrik di Surabaya, hingga pelaku UMKM dipaksa patuh dipotong pajaknya setiap bulan. Di saat yang bersamaan, sindikat tambang tak berizin dan pekerja asing ilegal bebas mengangkut kekayaan dari perut bumi Nusantara tanpa menyetor sepeser pun untuk pembangunan infrastruktur kita.

Tentu saja, kita harus berpikir jernih dan objektif. Penolakan membabi-buta terhadap kehadiran pekerja asing juga keliru. Investasi Asing Langsung (FDI) dan transfer teknologi dari TKA ahli sangat krusial, terutama untuk menyukseskan agenda hilirisasi mineral nasional. Kehadiran TKA legal dan tercatat adalah katalis pertumbuhan yang menciptakan efek ganda bagi ekonomi lokal. Namun, garis batasnya sangat jelas: modal harus masuk lewat pintu depan dan taat aturan main. Investasi gelap yang mendanai operasi tak berizin bukanlah katalis, melainkan parasit yang mendistorsi pasar dan membunuh daya saing perusahaan tambang formal yang patuh pajak.

Penanganan kasus tambang tak berizin sudah saatnya bergeser dari sekadar operasi yustisi keimigrasian menjadi investigasi kejahatan finansial lintas otoritas. Mendeportasi pekerja kasar di lapangan tidak akan mematikan mesin shadow economy ini selama aktor intelektualnya (beneficial owner) tetap tidak tersentuh. Fokus penegakan hukum kini harus diarahkan pada pelacakan aliran dana, pemblokiran aset, dan pemulihan kerugian penerimaan negara melalui instrumen audit perpajakan yang agresif. Pada akhirnya, membiarkan kebocoran ini terus berulang bukan hanya mencerminkan kelemahan birokrasi, tetapi juga sebuah ketidakadilan fatal: membiarkan para perampok kekayaan alam menikmati bebas pajak, sementara masyarakat yang patuh dipaksa menanggung beban pembangunan sendirian.

Penerimaan Pajak Meroket 20,7 Persen, Sinyal Kuat Roda Ekonomi Indonesia Berputar Kencang

Mario 12 May 2026

Jakarta -- Di tengah narasi pesimisme yang kerap membayangi prospek ekonomi global, Indonesia justru mengirimkan sinyal yang sangat positif. Kinerja penerimaan pajak nasional pada Triwulan I 2026 mencatatkan lonjakan yang luar biasa, tumbuh 20,7 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) mencapai Rp394,8 triliun. Angka yang fantastis ini bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan indikator paling sahih bahwa roda ekonomi di sektor riil sedang berputar dengan sangat kencang.

Penerimaan pajak sering kali diibaratkan sebagai termometer kesehatan ekonomi suatu negara. Ketika penerimaan pajak melonjak, itu berarti aktivitas bisnis, konsumsi masyarakat, dan investasi sedang berada dalam fase ekspansi. Realisasi pajak sebesar Rp394,8 triliun ini telah memenuhi 16,7 persen dari total target APBN 2026, sebuah awalan yang sangat menjanjikan untuk mengamankan pembiayaan pembangunan sepanjang tahun.

Kementerian Keuangan patut mendapat apresiasi atas kinerja gemilang ini. Lonjakan penerimaan pajak ini didorong oleh pertumbuhan yang solid di hampir semua jenis pajak utama. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi bintang utama dengan mencatatkan pertumbuhan meroket hingga 57,7 persen, menyumbang Rp155,6 triliun ke kas negara.

Lonjakan PPN dan PPnBM ini adalah cerminan langsung dari kuatnya daya beli dan tingginya tingkat konsumsi masyarakat. Ketika masyarakat berbelanja lebih banyak, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun barang sekunder, penerimaan PPN otomatis akan terkerek naik. Hal ini sejalan dengan data pertumbuhan ekonomi kuartal pertama yang ditopang kuat oleh konsumsi rumah tangga.

Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan PPh 21 juga mencatatkan pertumbuhan impresif sebesar 15,8 persen menjadi Rp61,3 triliun. Kenaikan ini mengindikasikan adanya perbaikan tingkat pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja yang lebih baik di sektor formal. Sementara itu, PPh Badan yang mencerminkan keuntungan perusahaan juga tumbuh positif 5,4 persen menjadi Rp43,3 triliun, menandakan bahwa dunia usaha masih mampu mencetak laba di tengah tantangan global.

Jika dibedah berdasarkan sektor usaha, mayoritas sektor utama penyumbang pajak mencatatkan pertumbuhan yang sangat menggembirakan. Sektor Perdagangan, yang berkontribusi 26,2 persen terhadap total penerimaan, mencatatkan pertumbuhan neto yang fantastis sebesar 59,9 persen. Lonjakan ini dipengaruhi oleh tingginya aktivitas perdagangan besar BBM dan tren belanja online (e-commerce) yang semakin masif di masyarakat.

Sektor Industri Pengolahan (manufaktur) yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional juga tidak mau kalah. Sektor yang menyumbang 21,3 persen penerimaan pajak ini tumbuh double digit sebesar 11,5 persen secara neto. Pertumbuhan ini ditopang kuat oleh subsektor industri pengolahan tembakau dan industri barang kimia lainnya, yang menunjukkan adanya peningkatan penjualan dan ekspansi lini bisnis.

Sektor Keuangan dan Asuransi turut memberikan kontribusi positif dengan pertumbuhan neto 7,6 persen, didorong oleh aktivitas penunjang jasa keuangan yang semakin bergairah. Bahkan, sektor Pertambangan yang kerap fluktuatif akibat harga komoditas global, masih mampu mencatatkan pertumbuhan neto 6,3 persen, ditopang oleh kinerja sektor pertambangan minyak dan gas.

Di balik angka-angka yang memukau ini, terdapat faktor fundamental lain yang tidak boleh dilupakan: reformasi administrasi perpajakan. Peningkatan penerimaan pajak yang kuat ini juga dipengaruhi oleh semakin baiknya implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Sistem yang modern dan terintegrasi ini telah berhasil meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis pemajakan, dan menutup celah-celah kebocoran penerimaan negara.

Kinerja penerimaan pajak yang meroket ini memberikan ruang fiskal yang sangat lega bagi pemerintah. Dengan kas negara yang terisi penuh, pemerintah memiliki amunisi yang cukup untuk mengeksekusi berbagai program prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, hingga penguatan jaring pengaman sosial bagi masyarakat rentan.

Keberhasilan ini membuktikan bahwa strategi Kementerian Keuangan dalam mengelola sisi penerimaan negara telah berjalan di jalur yang tepat. APBN yang sehat, yang ditopang oleh penerimaan pajak yang kuat dan mandiri, adalah kunci utama untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan. Dengan momentum positif di kuartal pertama ini, optimisme bahwa target penerimaan negara tahun 2026 akan tercapai—bahkan terlampaui—menjadi sangat realistis.

Ke depan, Kementerian Keuangan akan terus fokus pada upaya-upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dan perluasan basis pemajakan. Dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang terdaftar dalam sistem perpajakan dan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak, potensi penerimaan pajak masih sangat besar. Investasi dalam teknologi dan infrastruktur perpajakan modern akan terus ditingkatkan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang seharusnya masuk ke kas negara tidak terlewatkan. Dengan demikian, pertumbuhan penerimaan pajak yang solid akan terus menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.

Referensi:

[1]: "Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2026). Publikasi Web Konpers APBN Kita (Mei 2026). Jakarta: Kementerian Keuangan."

 

Modal Asing Kembali Banjiri Pasar RI, Bukti Tingginya Kepercayaan Investor Global

Mario 12 May 2026

Jakarta -- Di tengah dinamika pasar keuangan global yang kerap bergejolak akibat ketidakpastian arah kebijakan moneter negara maju, Indonesia justru tampil sebagai oase yang menjanjikan. Kepercayaan investor global terhadap fundamental ekonomi Ibu Pertiwi terbukti semakin menguat. Hal ini tercermin dari derasnya arus modal asing (capital inflow) yang kembali membanjiri pasar keuangan domestik pada awal tahun 2026.

Data terbaru menunjukkan bahwa hingga 30 April 2026, akumulasi aliran masuk modal asing telah mencapai angka yang fantastis, yakni Rp10,4 triliun. Menariknya, momentum pembalikan arus modal ini terjadi sangat masif di bulan April, di mana tercatat inflow sebesar Rp38,5 triliun hanya dalam kurun waktu satu bulan. Derasnya aliran dana segar ini menjadi sinyal kuat bahwa investor asing melihat prospek cerah pada instrumen investasi di Indonesia.

Instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) menjadi primadona utama yang memikat hati para pemodal asing. Sepanjang tahun berjalan hingga April, SRBI berhasil mencatatkan inflow jumbo sebesar Rp72,0 triliun, dengan Rp42,2 triliun di antaranya masuk pada bulan April saja. Selain itu, instrumen Surat Berharga Negara (SBN) juga mulai menunjukkan tajinya dengan mencatatkan inflow sebesar Rp13,4 triliun di bulan April, membalikkan tren outflow yang sempat terjadi di bulan-bulan sebelumnya.

Kembalinya arus modal asing ini bukanlah sebuah kebetulan semata. Ini adalah buah manis dari kerja keras pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, yang bersinergi erat dengan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sektor keuangan. Koordinasi kebijakan fiskal dan moneter yang solid telah berhasil menciptakan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan market confidence secara signifikan.

Dari sisi fiskal, pengelolaan APBN yang prudent dan terukur telah memberikan kepastian bagi investor. Defisit yang terkendali dan rasio utang yang aman membuat risiko investasi di Indonesia (country risk) tetap terkelola dengan sangat baik. Hal ini tercermin dari pergerakan yield SBN 10 tahun yang tetap stabil di kisaran 6,76 persen, lebih rendah dari asumsi APBN yang dipatok 6,9 persen. Spread yield antara SBN dan US Treasury juga terjaga, menunjukkan daya tarik imbal hasil investasi di Indonesia yang masih sangat kompetitif.

Sementara itu, dari sisi moneter, Bank Indonesia terus memperkuat transmisi kebijakan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor riil. Sinergi ini semakin nyata dengan langkah strategis pemerintah menempatkan dana di Bank Himbara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Penempatan dana ini terbukti efektif mendorong penurunan suku bunga perbankan, baik suku bunga deposito maupun suku bunga kredit.

Data menunjukkan bahwa suku bunga kredit tertimbang perbankan telah menurun secara konsisten hingga menyentuh level 9,20 persen. Penurunan suku bunga ini menjadi angin segar bagi dunia usaha, karena biaya pinjaman (cost of fund) menjadi lebih murah. Dampak positifnya langsung terlihat pada pertumbuhan kredit perbankan yang melesat hingga 9,5 persen pada Maret 2026.

Pertumbuhan kredit yang kuat ini menjadi bahan bakar utama bagi sektor riil untuk melakukan ekspansi bisnis, meningkatkan kapasitas produksi, dan pada akhirnya menciptakan lapangan kerja baru. Likuiditas perekonomian (M0) juga terpantau tumbuh tinggi sebesar 18,8 persen pada pertengahan April 2026, memastikan ketersediaan dana yang memadai untuk memutar roda ekonomi.

Meskipun pasar saham sempat mencatatkan outflow sebesar Rp49,9 triliun hingga April, hal tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh transaksi negosiasi korporasi berskala besar pada bulan Maret, bukan karena memburuknya fundamental ekonomi. Secara keseluruhan, neraca aliran modal asing tetap positif dan memberikan dukungan kuat bagi stabilitas nilai tukar Rupiah.

Pelemahan Rupiah yang sempat terjadi lebih banyak dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti eskalasi geopolitik dan arah kebijakan moneter global. Namun, dibandingkan dengan mata uang negara-negara peers, depresiasi Rupiah masih tergolong moderat dan sangat terkendali.

Ke depan, dengan fundamental makroekonomi yang kokoh, inflasi yang terkendali, dan pertumbuhan ekonomi yang impresif di angka 5,61 persen, Indonesia memiliki daya tarik yang tak terbantahkan di mata investor global. Sinergi kebijakan fiskal dan moneter yang terus diperkuat akan menjadi jangkar stabilitas, memastikan bahwa arus modal asing yang masuk tidak hanya bersifat jangka pendek (hot money), tetapi juga investasi jangka panjang yang produktif. Optimisme ini sangat beralasan, membawa harapan baru bagi terwujudnya pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tinggi dan berkelanjutan.

Pemerintah dan Bank Indonesia akan terus menjaga sinergi kebijakan yang telah terbukti efektif ini. Dengan terus memperkuat transmisi kredit ke sektor riil dan memastikan bahwa likuiditas perekonomian tetap terjaga, momentum pertumbuhan ekonomi akan terus berlanjut. Investor asing yang telah merasakan manfaat dari investasi mereka di Indonesia akan terus mempercayai pasar keuangan domestik, menciptakan lingkaran positif yang menguntungkan bagi semua pihak. Dengan demikian, Indonesia tidak hanya akan menjadi tujuan investasi yang menarik, tetapi juga mitra ekonomi yang dapat diandalkan dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang terus berubah.

Referensi:

[1]: "Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2026). Publikasi Web Konpers APBN Kita (Mei 2026). Jakarta: Kementerian Keuangan."

 

Ketika Tarif Trump Tidak Menghambat Pertumbuhan Ekspor Indonesia ke Amerika Serikat

nirmala bintang 12 May 2026 Tim Labirin

Kekhawatiran Awal atas Kebijakan Tarif

JAKARTA — Ketika Presiden Amerika Serikat Donald Trump menerapkan kebijakan tarif resiprokal terhadap sejumlah negara mitra dagang, termasuk Indonesia, kekhawatiran segera muncul di kalangan pelaku usaha. Tambahan bea masuk dinilai berpotensi menurunkan daya saing harga produk Indonesia di pasar Amerika Serikat sekaligus membuka peluang bagi importir untuk beralih ke negara pemasok lain.

 

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Amerika Serikat selama ini menjadi salah satu tujuan utama ekspor nonmigas Indonesia, terutama untuk komoditas manufaktur seperti mesin dan peralatan elektronik, tekstil dan garmen, alas kaki, furnitur, serta berbagai produk industri lainnya. Setiap perubahan kebijakan perdagangan di negara tujuan sebesar Amerika tentu akan dibaca sebagai ancaman bagi kesinambungan ekspor nasional.

Meski demikian, perkembangan selama masa penerapan tarif menunjukkan bahwa dampaknya terhadap dunia usaha Indonesia tidak sebesar yang sebelumnya diperkirakan.

 

Ekspor Indonesia Terbukti Tetap Bertahan

Data impor Amerika Serikat dari Indonesia sepanjang 2025 menunjukkan bahwa nilai perdagangan secara keseluruhan masih relatif stabil dan bahkan tetap lebih baik dibandingkan periode tahun sebelumnya. Penyesuaian memang sempat terlihat sesaat setelah pengumuman tarif pada April 2025 maupun ketika tarif hasil negosiasi mulai berlaku pada Agustus 2025. Namun tekanan tersebut tidak berlangsung lama dan tidak sampai mengubah tren umum perdagangan kedua negara.

 

Fakta ini memberi gambaran bahwa tarif tambahan bukan satu-satunya faktor yang menentukan keputusan impor di pasar Amerika Serikat. Dalam praktik perdagangan internasional, hubungan antara eksportir dan buyer dibangun bukan hanya atas dasar harga, tetapi juga menyangkut kepastian suplai, kesesuaian spesifikasi, kualitas produk, serta efisiensi distribusi.

 

Sejumlah komoditas utama Indonesia—mulai dari komponen mesin, perlengkapan elektronik, tekstil, alas kaki, furnitur, hingga produk berbasis karet—merupakan bagian dari rantai pasok yang sudah lama terbentuk. Karena itu, importir Amerika tidak serta-merta dapat mengganti pemasok hanya karena adanya kenaikan tarif dalam jangka pendek. Dengan kata lain, kebijakan tarif memang menambah biaya perdagangan, tetapi belum cukup kuat untuk menurunkan permintaan terhadap produk Indonesia secara signifikan.

 

Pembatalan Tarif Menjadi Sentimen Positif

Situasi tersebut kemudian berkembang setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Februari 2026 membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya diterapkan melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Putusan tersebut sekaligus diikuti kebijakan pengembalian pungutan bea masuk kepada sekitar 330 ribu perusahaan importir di Amerika Serikat melalui mekanisme refund.

 

Bagi eksportir Indonesia, keputusan ini tentu memberikan sentimen positif. Pengembalian bea masuk kepada importir berarti terdapat tambahan ruang likuiditas di sisi buyer, yang pada gilirannya dapat menjaga bahkan meningkatkan kapasitas pembelian mereka dari luar negeri.

Namun demikian, pembatalan tarif ini lebih tepat dilihat sebagai faktor yang memperlonggar iklim perdagangan daripada sebagai penyelamat atas kondisi ekspor yang sebelumnya tertekan berat. Sebab, selama tarif masih berlaku pun, data menunjukkan ekspor Indonesia ke Amerika Serikat tetap berada pada jalur yang relatif terjaga.

 

Artinya, struktur permintaan pasar Amerika terhadap produk Indonesia pada dasarnya masih cukup kuat.

 

Dimensi Perpajakan Tidak Bisa Diabaikan

Di balik aspek perdagangan tersebut, terdapat dimensi lain yang mulai relevan untuk diperhatikan, yakni implikasi perpajakan pada perusahaan eksportir.

 

Secara administratif, refund bea masuk memang dibayarkan kepada importir di Amerika Serikat. Akan tetapi, dalam praktik bisnis internasional, pembebanan tarif sering kali menjadi bagian dari klausul komersial antara penjual dan pembeli. Tidak tertutup kemungkinan terdapat skema penyesuaian harga, kompensasi biaya, reimbursement, atau pembagian manfaat atas pungutan yang dikembalikan.

 

Dalam situasi seperti ini, perusahaan eksportir Indonesia berpotensi menghadapi perubahan nilai transaksi yang pada akhirnya memengaruhi pencatatan pendapatan maupun beban usaha. Perubahan tersebut tentu tidak berhenti pada laporan keuangan semata, tetapi juga dapat berdampak pada penghitungan kewajiban Pajak Penghasilan Badan apabila terdapat koreksi nilai kontrak atau tambahan penerimaan yang timbul dari transaksi ekspor.

 

Karena itu, isu tarif Trump sesungguhnya tidak hanya berhenti pada persoalan perdagangan luar negeri, melainkan juga menuntut ketelitian administrasi fiskal di tingkat perusahaan. Ketepatan dalam mencatat penyesuaian transaksi, penggantian biaya, maupun manfaat ekonomi lain yang timbul dari refund menjadi penting agar tidak menimbulkan perbedaan pengakuan dalam pembukuan maupun pelaporan perpajakan.

 

Dunia Usaha Indonesia Relatif Adaptif

Pengalaman selama periode tarif Trump memberikan pelajaran bahwa ketahanan ekspor Indonesia ke pasar Amerika Serikat tidak semata ditentukan oleh perubahan kebijakan tarif. Yang jauh lebih menentukan justru kemampuan pelaku usaha menjaga harga yang kompetitif, mutu produk, kepastian pengiriman, dan hubungan dagang jangka panjang dengan buyer.

 

Selama faktor-faktor tersebut dapat dipertahankan, tambahan tarif memang dapat menekan margin, tetapi belum tentu langsung menurunkan volume permintaan.

 

Karena itu, anggapan bahwa tarif Trump akan secara drastis mengganggu kinerja ekspor Indonesia tampaknya perlu ditempatkan secara lebih proporsional. Dinamika proteksionisme Amerika Serikat tetap harus dicermati, tetapi data menunjukkan bahwa dunia usaha nasional memiliki kapasitas adaptasi yang cukup baik dalam menghadapi perubahan tersebut.

 

Pada akhirnya, tarif Trump memang menciptakan tekanan biaya, namun tidak sampai mengubah secara mendasar peta ekspor Indonesia ke Amerika Serikat. Tantangan berikutnya justru terletak pada kemampuan eksportir memanfaatkan ruang perdagangan yang kembali terbuka, sembari memastikan seluruh konsekuensi keuangan dan perpajakan dari transaksi tersebut dikelola secara tepat.

Inflasi Terkendali di 2,42 Persen, Bukti Nyata Kehadiran Pemerintah Lindungi Daya Beli Masyarakat

Mario 12 May 2026

Jakarta - Gejolak geopolitik di Timur Tengah telah memicu gelombang kejut pada harga komoditas energi global. Harga minyak mentah Brent melonjak 16,5 persen secara tahunan, sementara emas meroket hingga 63,5 persen. Di banyak negara, situasi ini langsung memukul daya beli masyarakat akibat lonjakan inflasi. Namun, cerita berbeda terjadi di Indonesia. Berkat intervensi kebijakan yang terukur dan komitmen kuat pemerintah, inflasi nasional pada Triwulan I 2026 berhasil dijinakkan di level 2,42 persen.

Angka inflasi 2,42 persen ini bukan sekadar pencapaian statistik, melainkan cerminan nyata dari keberhasilan negara hadir sebagai pelindung ekonomi rakyat. Realisasi ini bahkan lebih rendah dari asumsi dasar makro APBN 2026 yang mematok inflasi di angka 2,5 persen. Keberhasilan menjinakkan "monster" inflasi di tengah badai global ini menjadi bukti tak terbantahkan dari efektivitas bauran kebijakan fiskal yang dikomandoi oleh Kementerian Keuangan.

Kunci utama dari keberhasilan ini terletak pada strategi pemerintah dalam mengendalikan dua komponen inflasi yang paling sensitif terhadap daya beli masyarakat: harga pangan yang sensitif (volatile food) dan harga yang diatur pemerintah (administered price). Data menunjukkan bahwa inflasi pada kedua komponen tersebut mengalami tren penurunan yang signifikan.

Untuk komponen administered price, inflasi tercatat turun menjadi 1,53 persen. Penurunan ini seiring dengan hilangnya base effect dari kebijakan diskon listrik pada tahun sebelumnya, serta yang paling krusial yaitu terjaganya harga energi domestik. Di saat harga minyak dunia bergejolak, pemerintah mengambil langkah berani dan pro-rakyat dengan berkomitmen penuh mempertahankan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi hingga akhir tahun 2026.

Keputusan mempertahankan harga BBM bersubsidi ini adalah langkah strategis yang membutuhkan dukungan fiskal yang kuat. Di sinilah peran APBN sebagai peredam kejut (shock absorber) benar-benar diuji dan terbukti berhasil. Dengan menyerap selisih harga energi global, pemerintah memastikan bahwa beban tersebut tidak langsung ditransmisikan kepada masyarakat luas. Langkah ini secara efektif menjaga daya beli kelas menengah ke bawah yang rentan terhadap guncangan harga energi.

Sementara itu, pada komponen volatile food, inflasi juga berhasil ditekan berkat stabilnya harga pangan. Pemerintah tidak tinggal diam melihat potensi krisis pangan global. Melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pasokan pangan nasional dipastikan memadai dengan jalur distribusi yang lancar. Cadangan pangan yang kuat menjadi benteng pertahanan utama dalam mengendalikan harga kebutuhan pokok di pasaran.

Keberhasilan strategi ini tidak hanya tercermin dari angka inflasi, tetapi juga dari pengakuan dunia internasional terhadap ketahanan energi Indonesia. Berdasarkan data perbandingan global, ketahanan energi Indonesia dalam menghadapi krisis saat ini mencapai skor 77 persen. Angka ini menempatkan Indonesia di posisi kedua tertinggi di antara negara-negara G20 dan ASEAN, hanya terpaut tipis dari Afrika Selatan (79 persen), dan jauh mengungguli negara maju seperti Amerika Serikat (70 persen) maupun Australia (68 persen).

Skor resiliensi yang tinggi ini didasarkan pada posisi Indonesia yang memiliki eksposur rendah terhadap gangguan pasokan energi global, namun didukung oleh buffer fiskal yang sangat kuat. Kebijakan fiskal yang prudent selama ini telah memberikan ruang gerak yang cukup bagi pemerintah untuk bermanuver di saat krisis melanda.

Lebih jauh lagi, tren kenaikan harga komoditas ekspor unggulan Indonesia, seperti batu bara, nikel, dan tembaga, justru menciptakan pelindung nilai alami bagi APBN. Kenaikan penerimaan negara dari sektor komoditas ini memberikan amunisi tambahan bagi pemerintah untuk membiayai program-program subsidi dan perlindungan sosial tanpa mengorbankan kesehatan fiskal secara keseluruhan.

Ke depan, tantangan global mungkin belum akan mereda dalam waktu dekat. Namun, dengan rekam jejak keberhasilan di kuartal pertama ini, masyarakat patut bernapas lega. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, telah membuktikan kapasitasnya dalam meracik kebijakan yang menyeimbangkan antara stabilitas makroekonomi dan perlindungan daya beli rakyat.

Inflasi yang terkendali di angka 2,42 persen adalah fondasi yang kokoh untuk menyongsong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas. Dengan daya beli yang terjaga, roda konsumsi domestik akan terus berputar, menggerakkan sektor riil, dan pada akhirnya membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Optimisme ini bukanlah isapan jempol belaka, melainkan sebuah realitas yang dibangun di atas data dan kerja keras pemerintah.

Dalam konteks ini, komitmen pemerintah untuk terus menjaga stabilitas harga pangan dan energi bukan hanya sekadar janji politis, tetapi merupakan keputusan yang didukung penuh oleh kapasitas fiskal yang kuat dan manajemen APBN yang bijaksana. Dengan terus mengoptimalkan penerimaan negara dan mengalokasikan belanja secara efisien, pemerintah memiliki ruang yang cukup untuk mempertahankan subsidi dan program perlindungan sosial hingga akhir tahun 2026 tanpa mengorbankan kesehatan finansial negara jangka panjang.

Referensi:

[1]: "Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2026). Publikasi Web Konpers APBN Kita (Mei 2026). Jakarta: Kementerian Keuangan."

 


 

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen, Bukti Ketangguhan Strategi Fiskal Pemerintah di Tengah Gejolak Global

Mario 12 May 2026

Jakarta - Di tengah bayang-bayang ketidakpastian ekonomi global dan eskalasi geopolitik yang kian memanas, perekonomian Indonesia justru menunjukkan kekuatannya. Data terbaru dari Kementerian Keuangan mencatat pertumbuhan ekonomi nasional pada Triwulan I 2026 sukses menembus angka 5,61 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Pencapaian impresif ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan bukti nyata dari ketangguhan fundamental ekonomi domestik dan kejelian strategi fiskal yang diracik oleh pemerintah.

Keberhasilan mencetak pertumbuhan di atas 5,5 persen ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kinerja ekonomi paling solid di kawasan. Angka 5,61 persen ini bahkan melampaui asumsi dasar ekonomi makro APBN 2026 yang dipatok pada level 5,4 persen. Lantas, apa rahasia di balik ketahanan ekonomi Ibu Pertiwi ini? Jawabannya bermuara pada satu motor penggerak utama, yaitu akselerasi belanja pemerintah yang tepat sasaran.

Kementerian Keuangan di bawah komando yang solid telah memastikan bahwa instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bekerja secara optimal sebagai peredam kejut (shock absorber) sekaligus katalisator pertumbuhan. Hingga 31 Maret 2026, realisasi belanja negara tercatat melonjak tajam, tumbuh 31,4 persen yoy mencapai Rp815,0 triliun. Angka ini setara dengan 21,2 persen dari total pagu APBN.

Lonjakan belanja ini bukanlah pengeluaran tanpa arah yang jelas. Pemerintah secara cerdas mengarahkan dana tersebut pada belanja prioritas yang memberikan efek pengganda (multiplier effect) maksimal bagi perekonomian. Percepatan belanja pemerintah pusat, yang meroket 47,7 persen menjadi Rp610,3 triliun, terbukti ampuh menstimulasi aktivitas ekonomi di akar rumput. Dana segar yang mengalir ke berbagai proyek strategis dan program perlindungan sosial ini secara langsung mendongkrak daya beli masyarakat.

Dampak dari guyuran belanja pemerintah ini terlihat jelas pada indikator konsumsi rumah tangga. Menjelang periode perayaan Idul Fitri, konsumsi masyarakat terpantau mengalami lonjakan signifikan. Sektor-sektor seperti barang konsumsi (consumer goods), elektronik, rekreasi, dan mobilitas mencatatkan tren peningkatan yang menggembirakan. Meskipun terjadi moderasi pasca-Idul FItri, momentum ini telah memberikan suntikan tenaga yang masif bagi roda perekonomian nasional pada kuartal pertama.

Lebih dari itu, optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat ini tetap terjaga kuat. Keyakinan konsumen yang solid ini menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan tren konsumsi di kuartal-kuartal mendatang. Pemerintah menyadari betul bahwa menjaga daya beli adalah kunci, dan APBN telah menjalankan tugasnya dengan sangat baik dalam aspek ini.

Dari sisi pasokan (supply), denyut nadi sektor riil juga berdetak kencang. Peningkatan aktivitas ekonomi tidak hanya didorong oleh konsumsi, tetapi juga oleh kinerja yang baik di berbagai sektor utama. Industri manufaktur, perdagangan, pertanian, konstruksi, hingga akomodasi dan makanan-minuman kompak mencatatkan pertumbuhan positif. Sektor-sektor ini bergerak dinamis untuk memenuhi lonjakan permintaan, baik dari pasar domestik maupun internasional.

Berbicara mengenai pasar internasional, kinerja eksternal Indonesia juga patut mendapat acungan jempol. Di tengah lesunya permintaan global, neraca perdagangan Indonesia kembali mencetak sejarah dengan membukukan surplus selama 71 bulan berturut-turut. Ekspor tetap tumbuh positif, sementara pertumbuhan impor yang terjadi lebih mencerminkan ekspansi aktivitas produksi dan investasi di dalam negeri.

Impor bahan baku tercatat naik 6,89 persen menjadi USD 43,2 miliar, dan impor barang modal tumbuh 6,12 persen menjadi USD 5,2 miliar. Data ini mengirimkan sinyal yang sangat positif yaitu bahwa industri dalam negeri sedang bersiap untuk berlari lebih kencang. Peningkatan impor barang produktif ini adalah indikator awal dari ekspansi kapasitas produksi yang akan bermuara pada penciptaan lapangan kerja baru dan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

Keberhasilan menjaga momentum pertumbuhan ini tidak lepas dari pengelolaan APBN yang ekspansif namun tetap terukur dan berhati-hati (prudent). Defisit APBN hingga akhir Maret 2026 masih sangat terkendali di angka Rp240,1 triliun, atau hanya sekitar 0,93 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak mengorbankan kesehatan fiskal jangka panjang demi mengejar pertumbuhan jangka pendek.

Ke depan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan APBN agar tetap responsif terhadap dinamika global. Dengan fondasi pertumbuhan 5,61 persen di kuartal pertama, Indonesia memiliki modal yang sangat kuat untuk mengarungi sisa tahun 2026. Optimisme yang realistis ini didukung oleh data yang solid, membuktikan bahwa kapal besar ekonomi Indonesia sedang berlayar di jalur yang tepat, dikemudikan oleh nakhoda yang andal dalam menghadapi badai ketidakpastian global.

Pemerintah juga terus melakukan fine-tuning terhadap instrumen-instrumen kebijakan untuk memastikan bahwa manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan, Indonesia tidak hanya akan mempertahankan momentum positif ini, tetapi juga membangun fondasi yang lebih kokoh untuk pertumbuhan jangka panjang yang lebih tinggi lagi di tahun-tahun mendatang.

 

Referensi:

[1]: "Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2026). Publikasi Web Konpers APBN Kita (Mei 2026). Jakarta: Kementerian Keuangan."

 


Diprotes Pengusaha, Bahlil Rem Rencana Kenaikan Royalti Tambang Emas dan Nikel

andhika fajarianto 11 May 2026 Tim Labirin

Diprotes Pengusaha, Bahlil Rem Rencana Kenaikan Royalti Tambang Emas dan Nikel

 

JAKARTA – Rencana pemerintah untuk mengerek tarif royalti sejumlah komoditas tambang andalan seperti emas, nikel, tembaga, dan timah resmi ditunda. Langkah pengereman ini diambil oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia setelah menampung berbagai protes dan masukan dari kalangan pelaku usaha pertambangan.

Sebelumnya, draf kenaikan tarif tersebut telah masuk ke tahap uji publik pada pekan lalu. Namun, besarnya gelombang keberatan dari para pengusaha membuat pemerintah menyadari perlunya evaluasi ulang. Bahlil memutuskan untuk menunda pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut guna mencari rumusan baru yang lebih ideal.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah menciptakan kebijakan yang tidak berat sebelah. Targetnya adalah menemukan titik tengah di mana pendapatan negara tetap bisa dioptimalkan, namun tanpa merugikan atau mematikan iklim usaha di sektor pertambangan.

Perspektif Ekonomi dan Perpajakan: Mencari Titik Keseimbangan Fiskal

Dalam kacamata ekonomi makro dan perpajakan, wacana kenaikan royalti tambang ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, pemerintah memiliki urgensi untuk menggenjot penerimaan negara, baik melalui pajak maupun PNBP. Sektor ekstraktif, khususnya komoditas bernilai tinggi seperti nikel dan emas, merupakan tulang punggung yang krusial untuk memperlebar ruang fiskal, membiayai pembangunan infrastruktur, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Namun di sisi lain, kenaikan beban royalti yang terlalu drastis berisiko menjadi bumerang bagi perekonomian. Pungutan yang membengkak akan menekan marjin keuntungan perusahaan dan memukul daya saing industri tambang Indonesia di pasar global.

Dampak lanjutannya, iklim investasi bisa mendingin. Jika pengusaha terpaksa menahan ekspansi bisnis atau mengurangi volume produksi demi menekan kerugian, penyerapan tenaga kerja akan ikut terganggu. Ironisnya, alih-alih meningkatkan kas negara, lesunya aktivitas pertambangan justru berpotensi membuat realisasi setoran pajak dan PNBP meleset dari target. Oleh karena itu, penundaan yang dilakukan pemerintah dinilai sebagai langkah rasional untuk meracik formula kebijakan yang bersahabat bagi pertumbuhan ekonomi sekaligus aman bagi target penerimaan negara.

Sempat Ditargetkan Berlaku Juni 2026

Penundaan ini sekaligus mengkalibrasi ulang sinyal yang sebelumnya beredar di internal pemerintah. Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat memproyeksikan bahwa penyesuaian tarif royalti untuk seluruh barang tambang (across the board) akan mulai diberlakukan pada awal Juni 2026.

Meski target waktu telah dicanangkan, keputusan final Kementerian ESDM untuk memperpanjang masa kajian menunjukkan kehati-hatian pemerintah. Lewat penundaan ini, diharapkan regulasi yang kelak diterbitkan benar-benar mencerminkan solusi win-win; roda industri tambang tetap berputar kencang, dan pundi-pundi perbendaharaan negara tetap terisi maksimal.

Akhir Polemik: Peserta Tax Amnesty Batal Diperiksa Ulang

andhika fajarianto 11 May 2026 Tim Labirin

Akhir Polemik: Peserta Tax Amnesty Batal Diperiksa Ulang

 

JAKARTA – Kepastian hukum dan kenyamanan berusaha kembali menjadi fokus utama pemerintah dalam menjaga stabilitas iklim investasi. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas dengan melarang jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memeriksa ulang harta wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak (Tax Amnesty) di masa lalu.

Keputusan ini diambil menyusul adanya polemik di masyarakat terkait wacana pemeriksaan kembali para peserta pengampunan pajak. Menkeu bahkan dikabarkan langsung menegur otoritas pajak agar tidak lagi "mengutak-atik" data peserta program tersebut, sekaligus menegaskan komitmennya bahwa selama ia menjabat, program Tax Amnesty jilid baru tidak akan pernah digelar kembali.

Mencegah Bahaya Moral di Tubuh Otoritas Pajak

Penghentian rencana pemeriksaan ini bukan tanpa alasan. Dari kacamata internal pemerintahan, kebijakan mengaudit ulang harta yang sudah diampuni justru membawa risiko besar bagi integritas institusi perpajakan.

Pemerintah menyadari bahwa memberikan kewenangan kepada petugas pajak untuk kembali memeriksa peserta Tax Amnesty sangatlah berbahaya. Hal tersebut berpotensi memicu timbulnya moral hazard atau penyalahgunaan wewenang. Ruang pemeriksaan yang berlarut-larut dikhawatirkan dapat disalahgunakan menjadi ajang tawar-menawar atau praktik transaksional yang justru merugikan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap DJP.

Pengecualian bagi Pelanggar Janji Repatriasi

Meski buku pemeriksaan secara umum telah ditutup, pemerintah tetap bersikap tegas terhadap wajib pajak yang terbukti tidak jujur. Pengecualian pemeriksaan ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah sepenuhnya memenuhi kewajiban.

Berdasarkan data kementerian, terdapat sekitar 2.424 wajib pajak yang sebelumnya berjanji akan memulangkan hartanya dari luar negeri (repatriasi) ke dalam negeri saat mengikuti program Tax Amnesty, namun hingga kini gagal merealisasikannya. Bagi ribuan wajib pajak yang melanggar komitmen inilah, pemerintah akan tetap melakukan pengejaran dan penegakan hukum secara terukur.

Perspektif Ekonomi: Menukar Denda Masa Lalu dengan Pertumbuhan Masa Depan

Dari perspektif ekonomi makro dan strategi perpajakan, ketegasan Menteri Keuangan ini merupakan sinyal positif yang sangat ditunggu oleh pasar. Kebijakan pajak yang selalu berubah dan penuh ancaman retrospektif kerap dianggap oleh pelaku usaha sebagai "jebakan" yang menakutkan.

Jika peserta Tax Amnesty terus dibayangi rasa tidak aman, dampaknya akan sangat merugikan perekonomian nasional. Ketakutan tersebut dapat memicu pelarian modal (capital flight), di mana dana-dana besar justru akan kembali disembunyikan atau dilarikan ke luar negeri.

Sebaliknya, dengan memberikan kepastian hukum yang mutlak bahwa masa lalu telah diputihkan, para pengusaha dan pemilik modal akan merasa jauh lebih aman untuk memutar uangnya di sektor riil dalam negeri. Uang yang ditanamkan ke dalam pabrik, infrastruktur, maupun UMKM akan memacu roda ekonomi dan menciptakan jutaan lapangan kerja baru.

Pada akhirnya, strategi ini akan memperluas basis penerimaan pajak negara secara otomatis. Pemerintah tidak lagi bergantung pada perburuan denda dari kesalahan masa lalu, melainkan memanen penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi yang sehat, transparan, dan terus bertumbuh di masa depan.

BRI Cetak Laba Rp 15,5 T di Kuartal I-2026

Andhika Arman 30 Apr 2026 Detik
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) berhasil mencetak laba bersih sebesar Rp 15,5 triliun pada kuartal I-2026, naik 13,7% dari periode sebelumnya. Laba ini didorong oleh pertumbuhan fungsi intermediasi dan pendapatan. Selain itu, BRI juga berhasil menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 1.562 triliun, dengan penyaluran KUR mencapai Rp 47,09 triliun dan FLPP Rp 17,13 triliun. DPK juga tumbuh 9,4% menjadi Rp 1.555 triliun, dengan CASA mencapai 68,1%. Total aset BRI juga tumbuh 7,2% menjadi Rp 2.250 triliun.