BRI Cetak Laba Rp 15,5 T di Kuartal I-2026
IHSG Pagi Ini Kebakaran, Saham-saham Big Bank Rontok!
Purbaya Rilis Aturan Baru Anggaran OJK, Klaim Independensi Tetap Jalan
Harga Emas Antam Anjlok Lagi!
Putin dan Trump Teleponan Sampai 90 Menit, Bahas Perang di Ukraina dan Iran
Menakar Dampak Formula Baru HPM Nikel Terhadap Ekosistem Hulu dan Hilir
Jakarta.
Wajah industri nikel tanah air resmi mengalami perubahan per 15 April 2026.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan
Keputusan Menteri Nomor 144.K/2026 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan
untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara. Aturan ini mengubah
formula Harga Patokan Mineral (HPM) yang selama ini menjadi acuan transaksi
bijih nikel di Indonesia. Namun, perubahan ini membawa dampak yang berbeda,
perubahan ini seperti angin segar bagi penambang sekaligus awan mendung bagi
para pengelola smelter.
Perubahan
paling fundamental dalam beleid baru ini adalah dimasukkannya nilai mineral
ikutan seperti kobalt (Co) dan besi (Fe) ke dalam rumus perhitungan HPM. Selama
ini, unsur-unsur bernilai ekonomi tinggi tersebut seolah menjadi bonus bagi
pembeli karena belum dihargai secara optimal dalam formula lama yang hanya
berbasis kadar nikel (Ni).
Keuntungan
di Sektor Hulu
Ketua
Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Sudirman Widhy Hartono,
melihat revisi ini sebagai kemenangan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan
(IUP). Dengan formula baru, harga jual bijih nikel, baik tipe saprolit maupun
limonit, dipastikan terkerek naik.
Khusus
untuk bijih nikel kadar rendah atau limonit, kenaikannya diprediksi sangat
fantastis, bahkan bisa melampaui 100%. Penyebab utamanya adalah kandungan
kobalt dalam limonit yang kini mulai diperhitungkan secara nyata, sehingga keuntungan
yang diperoleh penambang akan mengalami kenaikan yang signifikan.
Smelter
Dalam Tekanan Besar
Namun,
kegembiraan di hulu berbanding terbalik dengan kondisi di hilir. Bagi industri
pengolahan (smelter), kenaikan HPM adalah tambahan beban biaya produksi
(COGS) yang signifikan di tengah tren harga nikel global yang masih fluktuatif.
Smelter
berbasis Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) yang menghasilkan Nickel
Pig Iron (NPI) kini terjepit. Di satu sisi, mereka harus membayar bahan baku
lebih mahal, sementara di sisi lain, mereka menghadapi lonjakan harga energi
(batu bara dan BBM) serta kondisi pasar global yang mengalami overproduksi NPI.
Kondisi
lebih kritis dialami oleh smelter berbasis High Pressure Acid Leaching
(HPAL) yang mengolah limonit menjadi Mixed Hydroxide Precipitate (MHP).
Industri ini sudah lebih dulu tertekan oleh lonjakan harga asam sulfat (bahan
baku utama pelindian) yang naik tinggi dari di bawah US$ 100 per ton menjadi
US$ 250 per ton dalam tiga tahun terakhir.
Berdasarkan
hitungan PERHAPI, kombinasi kenaikan harga limonit dan asam sulfat bisa
mendorong biaya produksi MHP hingga menembus angka US$ 17.000 per ton. Angka
ini sangat riskan karena sudah mendekati harga pasar nikel di London Metal
Exchange (LME).
Dilema
Penerimaan Negara dan Keberlanjutan
Pemerintah,
melalui Dirjen Minerba Tri Winarno, menegaskan bahwa perubahan formula ini
adalah langkah optimalisasi pendapatan negara dari sumber daya alam, sesuai
arahan Presiden Prabowo Subianto. Dengan harga acuan yang lebih tinggi,
otomatis royalti yang masuk ke kas negara juga akan meningkat.
Meski
demikian, PERHAPI mengingatkan pemerintah agar tidak menutup mata terhadap daya
tahan industri hilir. Jika keekonomian pabrik pengolahan sudah tidak lagi
menarik, ancaman penghentian operasi smelter bisa menjadi kenyataan. Jika ini
terjadi, efek dominonya akan sangat panjang, mulai dari penyerapan tenaga kerja
hingga target hilirisasi nasional yang terancam mandek.
Kini,
bola panas ada di tangan para pelaku industri. Bagaimana mereka melakukan
efisiensi operasional akan menjadi penentu: apakah formula baru ini menjadi
momentum kejayaan mineral Indonesia, atau justru menjadi titik balik lesunya
investasi di sektor hilir.(Zain)
Mengejar Keadilan: Peta Jalan Baru DJP Perluas Basis Pajak di Era Digital dan Ekonomi Hijau
Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan
langkah strategis untuk lima tahun ke depan melalui Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun
2025-2029. Dokumen ini menjadi napas baru bagi otoritas perpajakan Indonesia
untuk bertransformasi menjadi penggerak pembangunan bangsa yang berintegritas.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah komitmen DJP dalam
memperkuat kerangka regulasi, khususnya melalui Rancangan Peraturan Menteri
Keuangan (RPMK) yang berfokus pada perluasan basis pajak demi menciptakan
keadilan bagi seluruh wajib pajak.
Urgensi di Balik Perluasan Basis Pajak
Langkah DJP dalam menyusun RPMK tentang Memperluas Basis
Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil tidak muncul tanpa alasan.
Terdapat urgensi mendalam yang melatarbelakangi kebijakan ini. Pertama,
pemerintah memandang perlunya landasan hukum yang kuat dan mutakhir untuk
menyempurnakan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.
Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, regulasi yang ada harus mampu
menangkap potensi penerimaan dari perusahaan global agar tercipta level playing
field dengan pelaku usaha domestik.
Kedua, sejalan dengan komitmen global Indonesia menuju Net
Zero Emission, pembentukan landasan hukum bagi pajak karbon menjadi
prioritas yang mendesak. Pajak ini bukan sekadar instrumen penerimaan,
melainkan alat kendali untuk mendorong praktik bisnis yang lebih ramah
lingkungan. Terakhir, regulasi ini juga ditujukan untuk memberikan kepastian
hukum terkait mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas
penyerahan jasa jalan tol, sebuah sektor yang terus berkembang seiring masifnya
pembangunan infrastruktur nasional.
Tiga Bidikan Utama RPMK Baru
Dalam kerangka regulasi Renstra 2025-2029, RPMK ini secara
spesifik akan mengatur tiga area besar yang akan diimplementasikan secara
bertahap:
1.
Pemungutan
Pajak Transaksi Digital Luar Negeri: DJP menargetkan aturan ini rampung pada
tahun 2025. Fokusnya adalah menyempurnakan mekanisme pemungutan pajak digital
luar negeri agar lebih efisien dan transparan.
2.
Pajak
Karbon: Regulasi mengenai pajak karbon direncanakan selesai pada tahun 2026.
Hal ini menjadi tonggak penting bagi DJP dalam mendukung agenda ekonomi hijau
pemerintah.
3.
PPN
Jasa Jalan Tol: Mekanisme pemungutan PPN untuk sektor ini dijadwalkan akan
tuntas regulasinya pada tahun 2028.
Mewujudkan Regulasi yang Proaktif dan Adaptif Penyusunan
RPMK ini merupakan bagian dari sasaran strategis DJP untuk menciptakan regulasi
administrasi pajak yang proaktif dan adaptif. Otoritas perpajakan menyadari
bahwa tantangan ke depan, seperti shadow economy dan digitalisasi yang
masif, memerlukan respons hukum yang cepat namun tetap menjunjung tinggi
prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Melalui penguatan kerangka regulasi ini, DJP berharap dapat
menekan policy gap dan meningkatkan rasio perpajakan terhadap PDB yang
selama ini masih menjadi tantangan besar. Dengan basis pajak yang lebih luas
dan adil, penerimaan negara diharapkan dapat optimal. (Zain)
Dolar AS Ngamuk Lagi Dekati Rp 17.400!
Ramalan Permintaan Emas Dunia untuk Sisa 2026, Peluang ATH Baru
Pesta Dividen Bank BUMN, Investor Panen di Tengah Risiko Makroekonomi
Pilihan Editor
-
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
TRANSISI ENERGI : JURUS PAMUNGKAS AMANKAN EBT
26 Dec 2023 -
Masih Kokoh Berkat Proyek IKN
13 Jul 2023







