;

Diprotes Pengusaha, Bahlil Rem Rencana Kenaikan Royalti Tambang Emas dan Nikel

Ekonomi andhika fajarianto 11 May 2026 Tim Labirin
Diprotes Pengusaha, Bahlil Rem Rencana Kenaikan Royalti Tambang Emas  dan Nikel

Diprotes Pengusaha, Bahlil Rem Rencana Kenaikan Royalti Tambang Emas dan Nikel

 

JAKARTA – Rencana pemerintah untuk mengerek tarif royalti sejumlah komoditas tambang andalan seperti emas, nikel, tembaga, dan timah resmi ditunda. Langkah pengereman ini diambil oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia setelah menampung berbagai protes dan masukan dari kalangan pelaku usaha pertambangan.

Sebelumnya, draf kenaikan tarif tersebut telah masuk ke tahap uji publik pada pekan lalu. Namun, besarnya gelombang keberatan dari para pengusaha membuat pemerintah menyadari perlunya evaluasi ulang. Bahlil memutuskan untuk menunda pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut guna mencari rumusan baru yang lebih ideal.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah menciptakan kebijakan yang tidak berat sebelah. Targetnya adalah menemukan titik tengah di mana pendapatan negara tetap bisa dioptimalkan, namun tanpa merugikan atau mematikan iklim usaha di sektor pertambangan.

Perspektif Ekonomi dan Perpajakan: Mencari Titik Keseimbangan Fiskal

Dalam kacamata ekonomi makro dan perpajakan, wacana kenaikan royalti tambang ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, pemerintah memiliki urgensi untuk menggenjot penerimaan negara, baik melalui pajak maupun PNBP. Sektor ekstraktif, khususnya komoditas bernilai tinggi seperti nikel dan emas, merupakan tulang punggung yang krusial untuk memperlebar ruang fiskal, membiayai pembangunan infrastruktur, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Namun di sisi lain, kenaikan beban royalti yang terlalu drastis berisiko menjadi bumerang bagi perekonomian. Pungutan yang membengkak akan menekan marjin keuntungan perusahaan dan memukul daya saing industri tambang Indonesia di pasar global.

Dampak lanjutannya, iklim investasi bisa mendingin. Jika pengusaha terpaksa menahan ekspansi bisnis atau mengurangi volume produksi demi menekan kerugian, penyerapan tenaga kerja akan ikut terganggu. Ironisnya, alih-alih meningkatkan kas negara, lesunya aktivitas pertambangan justru berpotensi membuat realisasi setoran pajak dan PNBP meleset dari target. Oleh karena itu, penundaan yang dilakukan pemerintah dinilai sebagai langkah rasional untuk meracik formula kebijakan yang bersahabat bagi pertumbuhan ekonomi sekaligus aman bagi target penerimaan negara.

Sempat Ditargetkan Berlaku Juni 2026

Penundaan ini sekaligus mengkalibrasi ulang sinyal yang sebelumnya beredar di internal pemerintah. Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat memproyeksikan bahwa penyesuaian tarif royalti untuk seluruh barang tambang (across the board) akan mulai diberlakukan pada awal Juni 2026.

Meski target waktu telah dicanangkan, keputusan final Kementerian ESDM untuk memperpanjang masa kajian menunjukkan kehati-hatian pemerintah. Lewat penundaan ini, diharapkan regulasi yang kelak diterbitkan benar-benar mencerminkan solusi win-win; roda industri tambang tetap berputar kencang, dan pundi-pundi perbendaharaan negara tetap terisi maksimal.