;

Kemudahan Berusaha Terganjal Regulasi Perizinan

R Hayuningtyas Putinda 22 Jul 2021 Investor Daily, 22 Juli 2021

Kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB) seharusnya bisa mendorong tumbuhnya public private partnership (PPP) untuk mendukung perkembangan sektor-sektor potensial di Tanah Air. Namun, kemudahan berusaha belum terwujud, karena terganjal regulasi dan rumitnya birokrasi perizinan. Seiring dengan itu, peringkat EoDB Indonesia dalam Indeks EoDB 2020 tetap berada di 73, sama seperti 2019. Itu artinya, ini di bawah target Presiden Joko Widodo, yaitu peringkat 40 di 2019. Indeks EoDB dikeluarkan oleh Bank Dunia dan dirilis secara rutin setiap tahunnya. Pada 2019, Indonesia menduduki peringkat 73, sedangkan pada 2017 dan 2018 masing-masing 91 dan 72.

Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menemukan, waktu yang dibutuhkan untuk mendaftarkan usaha di Indonesia mencapai 23 hari, yang mencakup 11 prosedur dan terdapat 69 regulasi untuk pendaftaran menjadi bisnis legal. Hal ini masih diikuti dengan adanya izin bangunan dan izin gangguan yang masih diberlakukan di beberapa daerah. Peneliti CIPS Arumdriya Murwani menerangkan, rumitnya birokrasi perizinan membuat orang lebih memilih bertahan di ranah informal, meski dengan menanggung sejumlah opportunity cost, seperti perlindungan keamanan, akses kredit bank, dan lain-lain. Hal ini berdampak terhadap minat usaha informal untuk mendaftarkan usahanya menjadi formal dan minat investor di awal untuk membuka bisnis di Indonesia.

(Oleh - HR1)

Menkumham: Tenaga Kerja Asing Tidak Lagi Bisa Masuk Indonesia

R Hayuningtyas Putinda 22 Jul 2021 Investor Daily, 22 Juli 2021

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan tenaga kerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tidak lagi bisa masuk ke Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia,” kata Menkumham Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (21/7).

Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

(Oleh - HR1)

Animo Investor Besar, IPO Bukalapak Dilaporkan Oversubscribed

R Hayuningtyas Putinda 22 Jul 2021 Investor Daily, 22 Juli 2021

Penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dikabarkan mengalami kelebihan permintaan (oversubscribed) lebih dari empat kali selama masa penawaran awal (bookbuilding). Unicorn itu disebut-sebut mematok harga IPO di batas atas, yaitu Rp 850 per saham. Menurut laporan Reuters yang mengutip sejumlah sumber, pesanan saham Bukalapak mencapai lebih dari US$ 6 miliar atau Rp 87,6 triliun. Padahal, Bukalapak menargetkan dana hasil IPO hingga US$ 1,5 miliar atau setara Rp 21,9 triliun. Perusahaan all-commerce ini telah menggelar bookbuilding pada 9-19 Juli 2021.

Dari sisi penjamin emisi efek (underwriter), Direktur Mandiri Sekuritas Theodora Manik menyatakan bahwa animo nasabah Mandiri Sekuritas terhadap IPO Bukalapak sangat besar. Hal ini terlihat dari naiknya jumlah nasabah investor ritel baru, seiring informasi bahwa Mandiri Sekuritas merupakan salah satu penjamin emisi efek dalam aksi korporasi besar ini. “Nasabah menyambut baik, tapi kami belum bisa bicarakan detailnya karena bookbuilding baru selesai. Yang pasti baik nasabah yang existing maupun nasabah baru yang berminat pada IPO ini animonya tinggi,” kata dia. Animo besar tersebut juga dilontarkan oleh Head of Wealth Management Division Mirae Asset Sekuritas Fajrin Noor Hermansyah. Indikatornya tercermin dari penambahan jumlah nasabah Mirae baru-baru ini dan banyak pertanyaan yang muncul dari investor.

(Oleh - HR1)

Tabung Oksigen, Penimbun & Pemain Harga Diusut

R Hayuningtyas Putinda 22 Jul 2021 Bisnis Indonesia

Bareskrim Polri tengah menangani empat kasus dugaan tindak pidana penimbunan sekaligus permainan harga jual tabung oksigen untuk pasien Covid-19 di Indonesia. Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto mengemukakan bahwa keempat perkara tersebut tengah dalam proses pendalaman tim penyidik di Bareskrim Polri. Kendati demikian, Agus tidak menjelaskan lebih terperinci keempat perkara tersebut apakah penyidik sudah menetapkan tersangka atau belum. Agus mengancam akan menindak tegas oknum masyarakat yang berupaya menimbun sekaligus memainkan harga tabung oksigen untuk meraup keuntungan pribadi selama masa pandemi Covid-19 di Indonesia.

Di sisi lain, pembelian tabung oksigen melalui daring juga perlu diwaspadai oleh masyarakat karena berisiko menjadi korban penipuan.Tingginya permintaan akan tabung oksigen dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak pidana penipuan.Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok Jawa Barat Dadang Wihana mengatakan penipuan telah dialami warga yang kemudian melakukan transfer sejumlah uang.

(Oleh - HR1)


Konsensus Pajak Minimun Global, RI Kaji Fasilitas Pengecualian

R Hayuningtyas Putinda 22 Jul 2021 Bisnis Indonesia

Pemerintah tengah menimbang penggunaan fasilitas pengecualian dalam Pilar 2 konsensus Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD)/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Pilar 2 ditujukan untuk mengatasi praktik BEPS dengan memastikan perusahaan multinasional minimal beromzet konsolidasi 750 juta euro membayar Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif paling sedikit 15% di negara domisili. Sejalan dengan disepakatinya Pilar 2, maka otoritas fiskal tidak bisa menerapkan tarif pajak di bawah 15%. Faktanya, selama ini pemerintah acap kali mengobral tarif pajak untuk menarik investasi. (Bisnis, 21/7).

Saat ini, Kementerian Keuangan tengah memantau dinamika yang terjadi serta melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menentukan arah kebijakan ke depan. Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar menambahkan, klausul carve out kontraproduktif dengan konsensus.Di satu sisi, komunitas global menyepakati tarif pajak minimum sebesar 15%, di sisi lain adanya carve out itu seolah mementahkan tarif yang telah disetujui. “Harusnya, soal substantial carve out ini memang dibuang saja.

(Oleh - HR1)

Selama Pandemi, Investor Milenial di Pasar Modal Meroket 73%

Mohamad Sajili 22 Jul 2021 Sinar Indonesia Baru

Investor pasar modal dari kalangan generasi milenial tercatat mengalami pertumbuhan. Salah satunya di Mandiri Sekuritas yang mencatat pertumbuhan nasabah ritel 73%. Direktur Mandiri Sekuritas Theodora VN Manik mengungkapkan pertumbuhan nasabah ritel ini karena perkembangan digital yang sangat masif. Karena pandemi Covid-19 yang mengubah gaya hidup masyarakat menjadi lebih digital. Pertumbuhan nasabah 73% yoy, dan pertumbuhan dari investor milenial dan gen z 91%, Transaksi online naik 235%, transaksi harian 220%.

Kenaikan nasabah ritel ini karena likuiditas yang terbilang besar di market, Apalagi suku bunga deposito juga terus menurun sehingga para investor membutuhkan hasil investasi yang baik. Makanya dana mengalir ke pasar saham dan obligasi.

Pada Semester I 2021 pendapatan usaha Mandiri Sekuritas mencapai Rp 465 miliar naik 61% dibandingkan periode yang sama tahun 2020. Laba bersih per 30 Juni 2021 tercatat Rp 94 miliar meningkat signifikan 201% dibandingkan periode 2020.

Secara total imbal hasil, Investasi di pasar obligasi pada Kuartal II 2021 sebesar +3,4%, menghapus imbal hasil negatif di Kuartal I 2021 yang tercatat 2,4%, sehingga secara year-to-date pasar obligasi mencatatkan +1%, yang berarti melanjutkan tren kinerja yang baik.


Pandemi Hantam Pengusaha Kuliner, Omzet Turun 80%

Mohamad Sajili 22 Jul 2021 Sinar Indonesia Baru

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli guna menekan lonjakan kasus Covid 19. Setelah itu akan dilonggarkan dengan menerbitkan aturan baru sebagai dasar hukum penerapan kebijakan itu. Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apkulindo) Masbukhin Pradhana mengatakan, para pengusaha kuliner sedikit lega dengan adanya sedikit pelonggaran PPKM untuk para pedagang kaki lima.

Sesuai kebijakan baru pemerintah, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk pengunjung 30 menit.

Ketua Umum Apkulindo DKI Jakarta sekaligus Founder NoMi-NoMi, Rlifqi Mohamad Amiruddin Syaukani mengatakan, PPKM Darurat menyebabkan pelaku usaha kuliner mengalami dampak yang kian berat. Penjualan kami turun 80% dari biasanya dan karyawan jadwalnya dibuat satu hari masuk 2 hari libur, karena kami hanya pakai 30 persen karyawan perhari. Hal ini dilakukan supaya tidak terjadi pengurangan karyawan.


Sri Mulyani Ungkap 4 Risiko yang Membayangi Pemulihan Ekonomi Global

Mohamad Sajili 22 Jul 2021 Sinar Indonesia Baru

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengingatkan adanya empat risiko yang berlangsungnya pemulihan ekonomi global sejak semester l - 2021. Meskipun dengan cerita yang positif dan sangat baik pada semester l-2021, namun kita melihat ada risiko yang muncul juga dimuiai pada semester terutama di kuartal II.

Sri Mulyani menyebutkan pertama adalah kemunculan varian Delta yang menimbulkan risiko pengetatan atau restriksi sehingga menghambat penundaan normalitas aktivitas di banyak negara. la mengatakan varian Delta yang muncul di india sehingga pada Maret, April, dan Mei, menimbulkan dampak luar biasa terhadap ekonomi serta masyarakat sekarang telah tersebar di lebih dari 130 negara.

Risiko kedua adalah pelaksanaan program vaksinasi yang tidak merata antarnegara maupun dalam satu negara sehingga menyebabkan pengendalian pandemi dan pemulihan ekonomi tidak seragam. Akses vaksinasi dan kemampuan penetrasi vaksinasi manyebabkan risiko karena selama Covid-19 belum bisa ditangani maka dia akan terus melakukan penularan dan bermutasi .

Risiko ketiga adalah kenaikan inflasi di AS yang dalam dua bulan berturut-turut di atas 5 persen atau jauh di atas target inflasi AS yaitu sekitar 2 persen. Hal tersebut memukul daya beli masyarakat AS terutama kelompok menegar dan bawah, mengancam pemulihan, serta menimbulkan berbagai proyeksi terhadap langkah Federal Reserve (Fed) dalam merespon inflasi di AS ini.

Risiko terakhir adalah gangguan supply dan kenaikan inflasi di banyak negara khususnya negara maju yang mempengaruhi kelancaran produksi maupun kenaikan biaya produksi. Kita berbagai kemungkinan dari sisi supply dan kenaikan inflasi itu terhadap sisi produksi di seluruh dunia.


Mendag Bangga Ekspor RI Melonjak

Mohamad Sajili 22 Jul 2021 Surya

Neraca perdagangan periode Juni 2021 mencatatkan surplus sebesar 1,32 millar dolar AS. Surplus ini menunjukkan tren surplus neraca perdagangan bulanan terus berlanjut sejak Mei 2020. Selain itu, kinerja ekspor periode Juni 2021 mencatatkan rekor baru sejak Agustus 2011 dengan mencatatkan nilai sebesar18,55 millar dolar AS.

Menurut Mendag Lutfi, surplus neraca perdagangan bulan Juni 2021 ditopang oleh surplus neraca non-migas sebesar 2,38 millar dolar AS dan terkontraksi defisit neraca migas sebesar 1,07 miliar dolar AS. Selain itu Mendag Lutfi juga mengatakan, Indonesia mencatatkan surplus dengan beberapa negara mitra dagang utama pada Juni 2021.

Dari sisi ekspornya, nilai total ekspor Indonesia pada Juni 2021 tercatat sebesar 18,55 miliar dolar AS. Angka ini naik 9,52 persen secara bulanan (MoM) dan secara tahunan naik sebesar 54,46 persen (YoY). Peningkatan kinerja ekspor pada Juni 2021 ini didorong oleh peningkatan ekspor sektor migas sebesar 27,23 persen (MoM) dan peningkatan ekspor nonmigas sebesar 8,45 persen (MoM).


Pemerintah Utang Biaya Isoman Rp196 M

Mohamad Sajili 22 Jul 2021 Surya

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang juga merupakan Ketua Perhimpunan Hotel dan restoran (PHRI) Hartyadi Sukamdani menyebut bahwa pemerintah masih memiliki tunggakan biaya isolasi mandiri (isoman) pasien covid-19 sebesar Rp196 millar. Layanan isoman pasien Covid-19 itu tersebar di 21 hotel di DKI Jakarta. Sampai saat ini belum dibayar, masih berproses ada sekitar Rp196 millar untuk isoman.

Sebetulnya, tagihan itu sudah disampaikan kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Menurut Hariyadi, prosesnya menunggu persetujuan dari Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan. Ini nanti harusnya masuknya dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), karena awalnya order (pesanan) dari sana, permintaannya dari BNPB lalu sampaikan ke daerah.

Berkaca dari tunggakan itu, apabila pemerintah ingin kembali bekerja sama dengan pengusaha hotel, Hariyadi berharap sistem pembayaran bisa diperbaiki. la meminta agar pemerintah pusat mencontoh pemerintah daerah dalam menerapkan sistem pembayaran biaya isoman ini.


Pilihan Editor