;

Basis Penentu Ekspor & Impor Komoditas

Hairul Rizal 15 Oct 2021 Kontan

Jika tidak ada halangan, pemerintah akan memakai neraca komoditas sebagai patokan untuk menentukan persetujuan ekspor atau impor (PE/PI) bagi pengusaha. Itulah salah satu manfaat dari neraca komoditas. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, pemerintah akan menetapkan neraca komoditas pada tahun 2022 lewat Peraturan Presiden yang masih tahap harmonisasi. Penerapan penggunaan neraca komoditas tersebut, katanya, akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, ada lima komoditas yang penerbitan persetujuan ekspor dan impor (PE dan PI) harus berdasarkan neraca komoditas. Yakni gula, garam, daging, beras dan produk perikanan. Tahap kedua, pelaksanaan bagi sejumlah komditas akan dilakukan pada tahun 2023.

Pajak Asuransi Bisa Dongkrak Harga Produk

Hairul Rizal 15 Oct 2021 Kontan

Rencana pemungutan pajak terhadap bisnis jasa asuransi yang akan kena pajak pertambahan nilai (PPN) minimal 5% bisa juga berdampak ke konsumen langsung. Meski belum ada hitungan resmi, rencana pengenaan PPN tersebut bisa membuat biaya premi ke konsumen naik. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai, beleid baru ini akan menyulitkan perusahaan untuk melaksanakan aturan ini. Wakil Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bidang Keuangan, Jenry Cardo Manurung menyebutkan, pengenaan jasa asuransi sebagai jasa kena pajak akan menimbulkan kewajiban administrasi PPN karena seluruh perusahaan asuransi akan menjadi Pengusaha Kena Pajak.  Meski belum ada hitungan resmi, rencana pengenaan PPN tersebut bisa membuat biaya premi ke konsumen naik. Direktur Utama BRI Life, Iwan Pasila juga mengungkapkan bahwa, memang pengenaan pajak ini akan menurunkan take home pay para agen, sehingga jika tidak disikapi dengan baik, akan berdampak pada penurunan premi.


Krisis Energi di China dan India Bisa Pacu Ekspor RI

Hairul Rizal 15 Oct 2021 Kontan

Krisis energi yang terjadi belakangan, membawa berkah bagi Indonesia. Hal tersebut mendorong kinerja ekspor. Sehingga, neraca perdagangan Indonesia diperkirakan akan kembali mencatat surplus. Danareksa Research Institute (DRI) memperkirakan, neraca perdagangan Indonesia pada September 2021 mencetak surplus US$ 3,68 miliar. Walaupun angka ini lebih kecil dari surplus Agustus sebesar US$ 4,74 miliar. Indonesia juga ketiban berkah dari krisis energi di China dan India. Saat ini, China sedang mengalami kekurangan batubara untuk produksi listrik, sehingga mengganggu kinerja manufaktur. India juga sedang mengalami hal sama. Krisis energi di China dan India tersebut bisa mendorong kedua negara itu mengimpor batubara dari Indonesia lebih banyak lagi.

Kinerja manufaktur negara-negara mitra dagang Indonesia lain juga menggembirakan, salah satunya Thailand. Ini pun memperlebar peluang ekspor yang lebih tinggi. Sementara kinerja impor September, diperkirakan sebesar US$ 15,60 miliar atau turun 6,45% mtm. Hanya, secara tahunan impor masih tercatat naik 34,68% yoy. Peningkatan impor secara tahunan, didorong oleh ekspansinya kinerja manufaktur Indonesia karena ada pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang meningkatkan permintaan.


Isu Pangan dan Energi Perlambat Pertumbuhan

Hairul Rizal 15 Oct 2021 Kompas

IMF menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global tahun ini. Lonjakan harga pangan dan krisis energi turut menjadi pertimbangan. Dana Moneter Internasional atau IMF mengoreksi pertumbuhan ekonomi global pada 2021 menjadi 5,9 persen. Sebelumnya, pada Juli 2021, IMF memproyeksikan ekonomi global tumbuh 6 persen.IMF juga mengoreksi pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat, China, dan Indonesia pada tahun ini. Ekonomi AS yang semula diperkirakan tumbuh 7 persen dikoreksi menjadi 6 persen, China 8,1 persen menjadi 8 persen, dan Indonesia dikoreksi dari 3,9 persen menjadi 3,2 persen.Koreksi ini dimuat dalam World Economic Outlook Edisi Oktober 2021 bertajuk ”Recovery During a Pandemic: Health Concerns, Supply Disruptions, and Price Pressures” yang dirilis pada 13 Oktober 2021.Penyebaran virus korona baru varian Delta yang menyebabkan pembatasan aktivitas ekonomi dan tersendatnya rantai pasok global di banyak negara menjadi penyebab utama melambatnya ekonomi. IMF menyebutkan, kesenjangan vaksin Covid-19 global makin besar.

Potensi Bank Digital di Indonesia Masih Sangat Besar

Hairul Rizal 15 Oct 2021 Kompas

Bisnis bank digital di Indonesia punya potensi sangat besar untuk bertumbuh. Ini karena masih besarnya segmen pasar yang belum terjangkau oleh perbankan konvensional. Digitalisasi dan inovasi layanan perbankan membuat bank digital lebih lincah dan bisa menjangkau segmen pasar yang belum tersentuh.Hal itu mengemuka dalam webinar Usulan Terkait Potensi Neobank di Indonesia yang diselenggarakan Indonesia Fintech Society (IFSOC), Kamis (14/10/2021). Hadir sebagai pembicara Ketua IFSOC Mirza Adityaswara dan anggota Steering Committee IFSOC, Rudiantara. Turut hadir sebagai penanggap ekonom senior Center of Reform on Economics (CORE), Hendri Saparini, dan Wakil Ketua Umum I Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Karaniya Dharma saputra. Rudiantara mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir banyak bermunculan neobank, model baru perbankan dengan layanan digital serta melayani nasabah tanpa keberadaan kantor cabang. Maraknya neobank juga menunjukkan tingginya permintaan akan layanan perbankan yang cepat, mudah,serta tanpa mengharuskan pertemuan fisik. ”Pandemi (Covid-19) mempercepat digitalisasi pada banyak aspek kehidupan, termasuk layanan perbankan,” ujar Rudiantara.

Pemerintah Perlu Awasi Pengembang Perumahan

Hairul Rizal 15 Oct 2021 Kompas

Minimnya pengawasan membuat kasus rumah bermasalah terus ada dan merugikan konsumen. Padahal, telah diatur wewenang dan kewajiban pengawasan ada di pihak pemerintah daerah selaku penerbit perizinan.  Penelusuran Kompas selama September 2021 menemukan sejumlah kasus rumah bermasalah terjadi di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.Ratusan konsumen menjadi korban wanprestasi dengan kerugian berkisar puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Sejumlah rumah komersial yang dijanjikan akan diserah terimakan pada 2019 dan 2020 justru tidak terbangun hingga kini. Setelah ditelusuri, pengembang ternyata belum memenuhi syarat legalitas meski sudah memasarkan unit.Konsumen terjebak dalam kegamangan karena pembangunan rumah yang diinginkan mangkrak, tetapi juga tidak bisa meminta uang kembali. Upaya advokasi perdata pun mandek tanpa ada kemajuan berarti.Situasi semacam itu dialami Sarjono (39), konsumen perumahan Villa Puncak Ciomas, Bogor. Rumah yang dia beli pada 2017 itu tidak kunjung rampung meski pembangunan dijanjikan selesai pada Desember 2019. Dia mendengar dari konsumen lain bahwa ada masalah kepemilikan lahan diperumahan itu. Upaya advokasi melalui lembaga bantuan hukum di sana juga stagnan.

Emiten dan Bursa Saham Terimbas Beleid Pajak Baru

Hairul Rizal 14 Oct 2021 Kontan, 12 Oktober 2021

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang. Ada sejumlah poin dari beleid pajak ini yang berpotensi mempengaruhi kinerja emiten dan pasar saham dalam negeri. Kenaikan PPN ini akan berdampak langsung ke emiten manufaktur, terutama yang bergerak di sektor barang konsumsi dan ritel, lantaran produk yang dijual merupakan barang objek PPN. "Secara garis besar, kenaikan PPN berdampak pada penurunan konsumsi dan naiknya biaya produksi," jelas Okie Ardiastama, analisis Pilarmas Investindo Sekuritas, Kemarin. Okie menambahkan, batalnya penurunan PPh badan tersebut dapat menjadi hambatan bagi emiten dalam melakukan ekspansi. Pasalnya, margin emiten tertekan kenaikan biaya, sehingga mengurangi laba yang bisa disisihkan sebagai modal. 


Produk UMKM Kena PPN Final Mulai Tahun 2022

Hairul Rizal 14 Oct 2021 Kontan, 13 Oktober 2021

Pelaku UMKM perlu bersiap dengan aturan baru perpajakan. Pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif final kepada UMKM mulai tahun 2022, mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, skema PPN final ini mirip dengan skema pajak barang dan jasa atau goods and services tax (GST) yang berlaku di beberapa negara, seperti Singapura. Namun, Menkeu belum memaparkan secara terperinci ketentuan PKP dan UMKM sektor apa yang akan dikenakan PPN final tersebut. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Kacaribu mengatakan aturan ini memberikan kemudahan dan dukungan pada pengusaha kecil dalam melakukan kewajiban PPN dengan memperkenalkan tarif final. Pihaknya akan menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai dasar pelaksanaan aturan baru tersebut. 

Agen Asuransi Tetap Minta Tarif PPN 1 %

Hairul Rizal 14 Oct 2021 Kontan, 13 Oktober 2021

Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menimbulkan keresahan di industri asuransi. Sebab beleid baru pajak tersebut juga membuka jalan pemungutan pajak terhadap bisnis jasa keagenan asuransi. Founder Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) Wong Sandy Surya berharap pengenaan PPN tersebut tidak mencapai 1% dari rencana awal yang sebesar 2%. "Sejak tahun 2016, kami mengajukan surat serta membuat kajian penerimaan kontribusi dari para agen asuransi untuk jasa agen adalah 1% final. Surat tersebut kami tujukan kepada Dirjen Pajak," ungkap Wong Sandy kepada KONTAN, Selasa (12/10). Hingga kini agen asuransi masih menunggu kepastian soal isi dari aturan turunan dari ketentuan pajak ini. "Pada prinsipnya, perjuangan kami PAAI sudah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak, tinggal menunggu keputusan kementerian keuangan," tambah Wong Sandy. 

Indonesia Perbaiki Tata Niaga Nikel

Hairul Rizal 14 Oct 2021 Kontan, 13 Oktober 2021

Upaya pemerintah mendorong hilirisasi industri nikel dinilai belum berjalan secara optimal. Tata niaga di sektor ini dianggap masih kacau-balau dan perlu dibenahi. Demikian pandangan yang mengemuka di forum diskusi bertajuk Waspada Kerugian Negara dalam Investasi Pertambangan, kemarin. Pada semester I-2021, harga nikel kadar 1,8% dalam Shanghai Metal Market (SMM) dipatok sebesar US$ 79,61 per ton. Sedangkan HPM nikel tidak mencapai setengahnya atau hanya US$ 38,19 per ton. 

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mengungkapkan, praktik selisih hitung kadar nikel yang terjadi antara surveyor di sisi hulu dan hilir sudah merugikan pelaku usaha sektor hulu dan berdampak pada penerimaan negara. Misalnya, terjadi perbedaan selisih kadar dengan besaran 0,37% saja. Jika dikalikan dengan HPM dan produksi untuk tahun 2020 yang sekitar 14 juta ton, maka ada potensi kerugian dari penerimaan negara dari pembayaran royalti. "Berkurang penerimaan royalti ini setara Rp 400 miliar per tahun kalau mengacu ke kasus tahun 2020," terang Mohammad. 

Pilihan Editor