Ekonomi RI Stabil, Jerman Jajaki Potensi Kerja Sama
Menyingkap Dugaan Kartel Pinjol
PANDU Syahputra terduduk memandangi layar telepon selulernya yang terus berkedip. Pesan berisi peringatan pembayaran tagihan dari sebuah platform pinjaman online (pinjol) terus membanjiri ponselnya, setelah dia gagal melunasi utangnya sesuai dengan tenggat sejak dua bulan lalu. "Waktu itu terpaksa meminjam karena ada kebutuhan keluarga mendesak untuk biaya kesehatan. Memang prosesnya cepat, tapi ternyata bunga dan biaya lain-lain tinggi," ucap dia kepada Tempo, kemarin. Saat mengajukan pinjaman, Pandu mendapat pencairan sebesar Rp 3,2 juta untuk tenor 28 hari. Dari jumlah itu, Pandu dikenai bunga dan biaya layanan Rp 440 ribu. Maka total yang harus dibayar sebesar Rp 3.640.000. Namun jumlah tagihan itu terus berlipat ketika dia gagal menepati pembayaran sesuai dengan tenggat. "Sekarang jumlah yang harus saya bayar menyentuh Rp 4 juta karena keterlambatan dihitung denda setiap hari."
Karyawan swasta 31 tahun itu cukup kaget dengan jumlah utang yang terus menumpuk. Padahal dia memastikan sudah memilih penyelenggara pinjol alias fintech lending resmi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Saya belum mampu melunasi karena gaji bulanan masih habis untuk keperluan pengobatan keluarga. Saya sudah minta tambahan waktu, tapi bunga terus berjalan dan teror peringatan bayar tagihan terus masuk," ucapnya. Pandu pun bertekad segera melunasi utangnya agar segera keluar dari jerat bunga tinggi industri pinjol. Keluhan bunga pinjol yang menyengsarakan para peminjam sudah lama dan telah berkali-kali disuarakan masyarakat, terutama lewat media sosial. Belakangan isu ini kembali mencuat setelah dikabarkan bahwa sejumlah nasabah pinjol yang tak mampu melunasi utangnya memilih mengakhiri hidup. (Yetede)
Transparansi Harga Obat Akan Diberlakukan
Pemerintah Siap Fasilitasi Tiktok Terkait Perizinan Usaha Baru
Kemendag terbuka apabila Tiktok ingin mengurus izin usaha
baru sebagai penyedia layanan transaksi jual-beli barang secara daring. Hal itu sesuai
amanat Permendag No 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan,
Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem
Elektronik. ”Jika Tiktok mau layanan e-dagang dalam Tiktok Shop Indonesia
berjalan, layanan seperti itu harus dipisah (izin usahanya). Kami akan bantu pengurusan
izin usahanya sesuai ketentuan terbaru,” ujar Mendag Zulkifli Hasan, Rabu (4/10)
di Jakarta.
Zulkifli kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang
social commerce, tetapi mengaturnya. Jika perusahaan media sosial ingin
menjalankan layanan e-dagang, mereka jangan melakukannya di platform media
sosial, tetapi di dalam platform e-dagang. Dalam keterangan resmi di laman
perusahaan, Selasa (3/10), Tiktok mengatakan, prioritas perusahaan adalah mematuhi
peraturan perundangan yang berlaku sehingga perusahaan tidak lagi memfasilitasi
transaksi e-dagang di Tiktok Shop Indonesia per Rabu pukul 17.00 WIB. (Yoga)
Stok Berlimpah, India Pangkas Impor CPO
Dengan stok yang masih berlimpah, pada September lalu India
memangkas impor minyak nabati hingga 19 % dibandingkan impor pada Agustus. ”Persediaan
minyak nabati telah mencapai tingkat tertinggi sepanjang masa karena rekor impor
pada bulan Juli dan Agustus,” kata Rajesh Patel dari GGN Research, sebuah
lembaga penelitian di bidang industri pertanian di India, Rabu (4/10). ”Itulah
alasan mengapa importir minyak nabati melakukan jeda pembelian saat ini”.
Menurut Solvent Extractors’ Association of India (SEA),
sebuah asosiasi perdagangan minyak nabati India, stok minyak nabati India saat
ini mencapai lebih dari 3,7 juta ton. Pada September tahun lalu, stok minyak
nabati India hanya 2,4 juta ton. Pemangkasan volume impor itu diduga bakal
memengaruhi pasokan minyak nabati global dan berdampak pada harga komoditas
tersebut. Yang patut diperhatikan adalah sebagian besar minyak nabati yang diimpor
India merupakan CPO. Apabila dibandingkan dengan pembelian pada Agustus, impor
minyak sawit India pada September pun terpangkas hingga 26 % menjadi 830.000
ton. Saat ini India mengimpor CPO asal Indonesia, Malaysia, dan Thailand. (Yoga)
Pemerintah Berhati-hati Menambah Utang Baru
Kemenkeu menambah pembiayaan Rp 9,29 triliun dari hasil
lelang Surat Utang Negara atau SUN pada 3 Oktober 2023. Pemerintah lebih
berhati-hati menarik utang baru di tengah gejolak pasar keuangan global dan kebijakan
The Fed yang agresif. Jumlah total penawaran yang masuk pada lelang SUN tanggal
3 Oktober 2023 adalah Rp 22,42 triliun. Dari total penawaran itu, pemerintah memutuskan
hanya memenangkan penawaran sebesar Rp 9,29 triliun. Nilai serapan utang baru lewat
instrumen SUN itu jauh di bawah target indikatif sebesar Rp 19 triliun dan
target maksimal Rp 28,5 triliun. Data Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
(DJPPR) Kemenkeu menunjukkan, tren hasil lelang SUN di bawah target itu juga
terjadi pada lelang-lelang sebelumnya. Pada lelang 8 dan 22 Agustus 2023, dari
target indikatif Rp 13 triliun,
pemerintah hanya menyerap surat utang sebesar Rp 9,85 triliun dan Rp 7,87
triliun. Pada lelang 5 September 2023, pemerintah juga menyerap pembiayaan di
bawah target, yakni Rp 13,2 triliun dari target indikatif Rp 14 triliun.
Penyerapan SUN di atas target sempat terjadi pada lelang 19 September
2023, yakni Rp 15,8 triliun dari target indikatif Rp 14 triliun. Direktur SUN
Kemenkeu Deni Ridwan mengatakan, keputusan menyerap SUN di bawah target itu
diambil dengan mempertimbangkan imbal hasil (yield) SBN yang wajar di pasar
sekunder, rencana kebutuhan pembiayaan tahun 2023, dan kondisi APBN terkini. Di sisi lain, pasar SUN juga sedikit
melandai akibat kebijakan bank sentral AS, The Federal Reserve (The Fed), yang
masih agresif mempertahankan suku bunga acuan Fed Fund Rate (FFR) di level
tinggi dalam waktu lebih lama (higher for longer). ”Itu didorong oleh sikap
wait and see investor atas sikap hawkish
(agresif) para pejabat The Fed yang diyakini masih akan menaikkan suku bunga
acuannya tahun ini dan akan menahan tingkat suku bunganya tetap tinggi dalam
jangka waktu yang lama,” kata Deni dalam keterangan resmi, Selasa (3/10). (Yoga)
TRANSISI ENERGI, Perlu Terobosan untuk Menggaet Pendanaan
Langkah terobosan diperlukan Indonesia untuk menggaet
pendanaan proyek-proyek transisi energi yang membutuhkan biaya besar, misalnya dengan
memadukan mekanisme pendanaan dengan kredit karbon atau monetisasi karbon
sehingga diharapkan memberi keyakinan akan pengembalian investasi. Senior
Partner and Managing Partner of McKinsey & Company Indonesia Khoon Tee Tan,
di Jakarta, Rabu (4/10), mengatakan, pendanaan dan teknologi menjadi tantangan
dalam percepatan transisi energi. Oleh karena itu, perlu dipikirkan skema
pendanaan, yang sesuai dengan cara Indonesia. ”Salah satu opsi ialah
menciptakan kredit karbon (komoditas penurunan emisi yang diperdagangkan).
Perlu diciptakan mekanisme agar karbon dimonetisasi sehingga memberi return of
investment kepada para pengusaha,” ujar Tan.
Dari hitungan McKinsey, untuk seluruh Asia, diperlukan harga
kredit karbon di atas 11 USD per ton CO2. Oleh karena itu, kata Tan, diperlukan
validasi dan verifikasi kredit karbon tersebut sehingga diharapkan dapat
mendanai secara tidak langsung proyeknya. Mengenai hibah (grant), imbuh Tan,
akan bergantung pada pemberi donasi. ”Tentu kita tidak bisa mendikte. Namun,
kita bisa mencoba ciptakan mekanisme pendanaan berbasis bisnis. Kalau harga
kredit karbon 11 USD per ton dianggap valid, mungkin bisa menjadi perimbangan
(offset) dari pajak karbon mereka, di negara-negara maju, misalnya,” katanya. Ia
menambahkan, dalam mengembangkan transisi energi, bisa saja mengandalkan skema
pendanaan tradisional, tetapi hasilnya tak akan bisa optimal. Oleh karena itu,
perlu alternative yang membuat investasi masuk akal (make sense) dari sisi pengembalian
investasinya. (Yoga)
Inacraft Targetkan Transaksi Rp 50 Miliar
Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia menargetkan,
pameran International Handicraft Trade Fair atau Inacraft edisi Oktober 2023
meraup transaksiRp 50 miliar dalam 5 hari pameran. Pameran ini juga diharapkan
bisa menggaet kontrak dagang ekspor senilai 1 juta USD. Ketua Umum Asosiasi
Eksportir dan Produsen Handicraft (Asephi) Muchsin Ridjan, dalam pembukaan
Inacraft edisi Oktober 2023, Rabu (4/10) di Balai Sidang Jakarta, mengatakan,
semangat Inacraft masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu meningkatkan
daya saing UMKM nasional.
Kategori barang yang ditampilkan pada 4-8 Oktober 2023,
tetap mengusung material lokal, misalnya, serat alam, kayu, logam, dan keramik.
”Seusai pandemi Covid-19, tepatnya tahun 2022, kami menggelar Inacraf dua edisi
dalam setahun. Edisi April dan Oktober. Ini karena permintaan menggelar pameran
tinggi,” ujarnya. Inacraft edisi Oktober 2023 ini diikuti 772 gerai anggota Asephi,
21 binaan badan usaha milik negara, 18 binaan dinas, dan peserta internasional.
Luas total area pameran mencapai 18.700 meter persegi. (Yoga)
Harga Beras dan Gula di Jateng Picu Inflasi
Perbaikan Tata Kelola Dana Pensiun BUMN Mendesak
Berbagai pihak mendukung langkah Menteri BUMN Erick Thohir memperbaiki tata kelola dana pensiun. Kementerian menemukan 70 % atau 34 dari 48 dana pensiun di bawah payung BUMN berstatus tidak sehat. Audit dengan tujuan tertentu bersama Kejaksaan Agung dan BPKP pada empat dana pensiun sementara menemukan kerugian Rp 300 miliar. Dirut PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo menyatakan dukungannya terhadap aksi Kementerian BUMN dalam upaya memperbaiki dana pensiun dibawah payung BUMN yang bermasalah. Kendati tidak mengelola dana pensiunnya secara mandiri, alokasi anggaran untuk pensiunan pegawai PT KAI tetap dikelola lembaga milik negara. Terlebih lagi, sebagian pegawai PT KAI berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
”Perbaikan masalah dana pensiun BUMN) itu penting untuk masa depan pegawai BUMN,” ujarnya di Cirebon, Jabar, Rabu (4/10). Menurut Koordinator Advokasi BPJS Ketenagakerjaan Timboel Siregar, kunci pengelolaan investasi dana pensiun di dana pensiun pemberi kerja (DPPK) yang sehat terletak pada pengawasan. Selama ini, berdasarkan pengamatannya, pengelolaan investasi di DPPK, seperti diBUMN, cenderung kurang diawasi, bahkan untuk urusan syarat penempatan investasi. Ditambah lagi, karyawan perusahaan yang memiliki DPPK biasanya kurang memiliki akses pengawasan dan informasi penempatan investasi. Akibatnya, ketika terjadi kegagalan investasi dana pensiun, karyawan relatif pasrah. (Yoga)









