Stabilitas Rupiah, Cadev Turun Jadi US$ 134,9 Miliar
JAKARTA,ID- Bank Indonesia (BI) menyatakan posisi cadangan devisa (cadev) Indonesia pada akhir September 2023 mencapai US$ 134,9 miliar. Angka ini turun dari posisi Agustus 2023 yang sebesar US$ 137,1 miliar. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penurunan posisi cadev ini dipengaruhi oleh pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebutuhan untuk stabilitas nilai tukar rupiah sebagai langkah antisipasi dampak ketidakpastian pasar keuangan global. "Posisi cadev tersebut setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada diatas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor," jelas Erwin melalui siaran pers, Jumat (6/10/2023). BI menilai cadev tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan. (Yetede)
Terendus Dugaan Kartel Bunga Pinjol
Pasar Berkembang Hadapi Berbagai Tantangan
Kolaborasi DP Dubai dan Maspion Akan Tekan Biaya Logistik Nasional
Ramai-ramai Terjun ke Bisnis Pay Later
JAKARTA — Perbankan nasional berbondong-bondong merambah segmen bisnis buy now pay later atau beli sekarang bayar nanti. Sebelumnya, layanan ini marak ditawarkan oleh perusahaan teknologi finansial atau pinjaman online serta perusahaan pembiayaan. Kini perbankan menawarkan fasilitas kredit pay later untuk digunakan sebagai alternatif pembayaran. Hal yang membedakan dengan layanan pay later lainnya adalah akses fitur ini dilakukan langsung melalui aplikasi perbankan digital.
PT Bank CIMB Niaga Tbk tak ingin ketinggalan untuk ikut merilis fitur Paylater CIMB Niaga yang akan dihadirkan pada platform perbankan digital perseroan, yaitu OCTO Mobile dan OCTO Clicks. Direktur Consumer Banking CIMB Niaga Noviady Wahyudi menuturkan produk pay later diluncurkan untuk menyasar segmen nasabah yang belum memiliki kartu kredit agar dapat bertransaksi dengan cepat dan mudah. “Produk pay later dapat menjadi solusi bagi nasabah yang sering membeli barang dan jasa melalui e-commerce,” ujarnya kepada Tempo, kemarin, 6 Oktober 2023. (Yetede)
Dugaan Maladministrasi Berulang Bappebti
Setelah Komisi ASN Dibubarkan
JAKARTA – Usul untuk membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah muncul sejak 2017. Usul yang datang dari kepala daerah ini sempat timbul-tenggelam beberapa kali. Namun Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan menghilangkan pasal yang mengatur tentang KASN. Revisi itu disahkan dalam rapat paripurna pada 3 Oktober lalu. “Kehadiran KASN banyak diprotes kepala daerah,” kata anggota KASN periode 2014-2019, Prijono Tjiptoherijanto, kemarin, 6 Oktober 2023. Alasannya, keberadaan KASN membuat kepala daerah tidak bebas menentukan pejabat di daerah. “Karena pengangkatan pejabat harus melalui seleksi dan rekomendasi kami.”
Sejak 2017, kata Prijono, kepala daerah mulai menyuarakan pembubaran KASN. Aspirasi itu ditangkap oleh DPR yang kemudian menggelar serangkaian pembahasan. Namun usul ini tidak diakomodasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang saat itu dijabat Tjahjo Kumolo. Tjahjo Kumolo saat menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR perihal RUU ASN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 2021. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Usul pembubaran KASN kembali muncul pada 2021. DPR menilai keberadaan KASN justru memperpanjang alur pengawasan sehingga tidak efektif. Karena itu, DPR menginisiasi revisi UU ASN yang salah satunya membubarkan KASN. Peran pengawasan sistem merit pada manajemen ASN akan diserahkan kepada Kemenpan-RB dan eksekusinya dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Yetede)
Transisi Energi Butuh Peran Perbankan
Dituntut Keterbukaan KPK untuk Tepis Ketidakpastian
Setelah kembali ke Indonesia, Mentan Syahrul Yasin Limpo mengajukan
pengunduran diri sebagai menteri kepada Mensesneg Pratikno, Kamis (5/10) dengan
alasan agar ia bisa menghadapi proses hukum dengan serius. Sebelumnya KPK menggeledah
rumah dinas menteri yang ditempati Syahrul, kantor Kementan, dan rumah pribadi Syahrul
di Makassar, Sulsel, guna kepentingan penyidikan dugaan korupsi di Kementan. Namun,
hingga semalam, KPK belum mengumumkan tersangka dan kronologi kasus ini.
Padahal, tidak menutup kemungkinan sejumlah pihak terlibat
walaupun Menkopolhukam, Mahfud MD telah menyebutkan bahwa Syahrul menjadi
tersangka dalam kasus ini. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM,
Zaenur Rohman, mengatakan, KPK perlu menyampaikan kronologi kasus ini dengan
jelas. Mulai dari kapan perkara ini diterima laporannya, waktu penyelidikan hingga
penyidikan, siapa saja tersangkanya, alat bukti yang dikumpulkan, dan bagaimana
kasus pidananya.
”Saat ini justru menimbulkan situasi ketidakpastian. SYL
(Syahrul) belum diumumkan sebagai tersangka, tetapi Mahfud mengumumkan SYL
sebagai tersangka,” kata Zaenur. KPK telah mengungkap adanya tiga kluster
perkara dalam dugaan korupsi di Kementan, terkait dugaan pemerasan dalam
jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Namun, KPK
belum juga menjelaskan kronologi perkara dan pihak-pihak yang terlibat pada
tiap-tiap perkara tersebut. (Yoga)









