Serba Buru-buru di Proyek Rempang
Warga Rempang, Batam, Kepri, menilai Proyek Strategis
Nasional Rempang Eco City dilakukan secara terburu-buru. Pada tahap I,
pemerintah akan menggusur lima kampung tua untuk membangun kawasan industri
terintegrasi. Padahal, pembangunan rumah relokasi belum dimulai dan analisis
mengenai dampak lingkungan masih dalam penyusunan. Seorang warga, Amlah (105),
Kamis (5/10) mengatakan satu jengkal pun tidak akan bergeser dari tempat tinggalnya
di Kampung Pasir Panjang, Pulau Rempang. Pasir Panjang adalah salah satu dari
lima kampung tua yang akan terdampak pembangunan tahap I Rempang Eco City.
”Aku sudah tinggal di sini 100 tahun lebih. Coba kamu rasakan,
kamu marah tak kalau kampung kamu diambil orang? Tentu marah, tentu tak suka,”
kata Amlah. Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City bakal dibangun di
Pulau Rempang dengan nilai investasi ratusan triliun rupiah. Nota kesepahaman
itu ditandatangani Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemerintah Kota Batam, dan PT Makmur
Elok Graha (MEG) pada 2004. Dalam perkembangannya, ada nota kesepahaman yang ditandatangani
Kementerian Investasi dan Xinyi International Investments Limited pada 28 Juli
2023. Tahap konstruksi awal untuk investasi senilai 11,6 miliar USD atau Rp 174
triliun itu awalnya direncanakan dimulai pada November 2023.
Pada tahap I akan dibangun kawasan industri terintegrasi yang
mencakup lima kampung tua, yakni Kampung Pasir Panjang, Belongkeng, Pasir
Merah, Sembulang Tanjung, dan Sembulang Hulu. Pemerintah akan memindahkan 950
keluarga di lima kampung tua ke Kampung Tanjung Banun yang juga terletak di
Pulau Rempang. Namun, sampai sekarang pembangunan perumahan relokasi belum juga
dimulai. ”Dia (pemerintah) belum buatkan rumah ganti. Orang-orang yang sudah
pindah itu disewakan rumah (oleh pemerintah) di Batam. Aku ini sudah tua,
cobalah kamu pikir sendiri,” ujar Amlah. Warga lain, Ishak (57), mengatakan,
warga tidak menolak pembangunan PSN Rempang Eco City. Yang ditolak oleh sebagian
besar warga adalah rencana penggusuran kampung-kampung tua di Pulau Rempang. (Yoga)
Waspadai Bumerang Investasi IKN
Indonesia Mining Summit Bahas Hilirisasi
Tidak Berizin, Sejumlah Reklamasi Dihentikan
Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menghentikan
proyek reklamasi yang terindikasi tidak berizin di Pantai Koneng, Kota Dumai,
Riau. Sejak Januari 2023 tercatat 16 proyek reklamasi telah dihentikan sementara,
yang merupakan tindak lanjut pengawasan KKP atas pelanggaran kegiatan pemanfaatan
ruang laut melalui reklamasi. Proyek-proyek reklamasi itu ditengarai tidak mengantongi
izin ataupun tidak dilengkapi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
laut (PKKPRL). Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP
Laksamana Muda Adin Nurawaluddin mengemukakan, terkini, dilakukan penyegelan
lahan reklamasi seluas 1 hektar dari total 8,5 hektar milik PT UMK karena
mereka tidak mengantongi izin reklamasi dan perizinan PKKPRL.
Sebelum dilakukan penghentian sementara, Polisi Khusus Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) telah melakukan pemanggilan
terhadap PT UMK untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Berdasarkan hasil keterangan
perwakilan perusahaan, ditemukan pelanggaran atas pemanfaatan ruang laut dan
selanjutnya PT UMK diwajibkan untuk mengajukan perizinan PKKPRL dan izin
reklamasi. ”PT UMK tidak diperkenankan untuk melanjutkan proses reklamasi untuk
sementara waktu sampai dengan dokumen PKKPRL diterbitkan,” ujar Adin, akhir pekan
lalu. Ia menambahkan, kegiatan reklamasi di Pantai Koneng melanggar UU No 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
UU, Pasal 18 Angka 12. Pelaku pelanggaran itu dikenai sanksi administratif
berupa penghentian sementara. (Yoga)
Bom Buatan Malang Tembus Pasar Ekspor
Promosi UMKM dan Investasi Kalsel di Jatim
Jakarta Kuatkan Layanan Puskesmas
Usahawan Kian Enggan Berutang
JAKARTA,ID-Kalangan pelaku usaha swasta nasional mulai menunjukkan kecenderungan untuk mengurangi utang luar negeri (ULN) mereka lebih dari dua tahun silam. Selain bisnis yang selain akibat permintaan yang terkontraksi menyusul pandemi Covid-19, hal itu juga dipicu oleh biaya dan resiko ULN yang kian besar ditengah ketidakpastian dan fluktuasi perekonomian global. Untuk menghindari resiko utang yang harus mereka tanggung di kemudian hari, sejumlah pelaku usaha bahkan rela membiayai sebagian dari usaha mereka dengan menyisihkan diantara setoran rutin tabungan ke bank. Sementara belum banyak pelaku usaha yang kurang percaya diri menggunakan pasar modal sebagai sumber pendanaan usaha mereka. "(Ini) bukan single faktor. Kami menyinyalir interaksi dari kedua faktor, internal dan eksternal, terhadap supply-demand utang luar negeri, menciptakan tingkat utang luar negeri yang lebih rendah," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaya kepada Investor Daily, baru-baru-ini. (Yetede)









