POTENSI BISNIS UMKM : PELUANG BESAR DARI ECATALOG
Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah didorong untuk naik kelas dan meningkatkan skala usahanya dengan masuk ke dalam ekosistem digital. Mungkin selama ini banyak pelaku UMKM yang lebih akrab dengan perdagangan digital melalui e-commerce maupun media sosial yang sifatnya business-to-consumer (B to C). Padahal, terdapat potensi perdagangan digital yang peluangnya jauh lebih besar melalui marketplace atau platformkatalog elektronik (e-catalog) dan proses e-purchasing yang disediakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).Kehadiran katalog elektronik atau e-catalog menjadi tanda pergerakan masif bisnis di Indonesia makin mengarah ke ranah digital. Selain e-commerce, e-catalog yang diusung oleh LKPP juga menjadi wadah transaksi lain yang bisa dimanfaatkan untuk bisnis yang bersifat business-to-business (B-to-B). Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah mencatat 40.473 penyedia UMK dengan 2,3 juta katalog hingga November 2022 lalu. Angka tersebut perlahan naik sepanjang 2023. Kemenkop UKM mendorong beragam strategi ajakan agar UMKM berkeinginan masuk ke e-catalog.
Setidaknya LKPP menarget-kan transaksi sebesar Rp500 triliun untuk pengadaan barang dan jasa dari instansi pemerintah, lembaga, BUMN/BUMD yang menggunakan dana APBN/APBD di dalam e-catalog tahun ini. Dari nilai tersebut, para pelaku UMKM memiliki kesempatan besar untuk dapat mengambil bagian dan masuk ke dalam platform e-catalog pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut. Salah satunya seperti yang dialami oleh Riene Mahardiani, pemilik usaha Zee Collection, yang ketika itu pernah mendapatkan permintaan pengadaan suvenir oleh Kementerian Luar Negeri. Riene mengaku sudah mencoba beberapa kali untuk dapat memasukkan produknya melalui e-catalog tetapi sudah hampir satu tahun masih belum juga mendapatkan persetujuan dari sistem.
Hal serupa disampaikan oleh Yudiana Lyn, Owner HomLiv yang mengaku sempat mendapatkan pesanan dari Kemenparekraf untuk pengadaan souvenir. Waktu itu, dirinya diarahkan oleh pihak dari Kementerian untuk memasukkan produknya melalui e-catalog. Sementara itu, Ketua BPD Asephi DKI Jakarta Sholahudin Fuad mengatakan, masih belum banyak UMKM yang onboarding ke e-catalog karena terkendala dalam hal kelengkapan administrasi.
Pengamat Ekonomi & Telekomunikasi ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, katalog elektronik dari LKPP ini menjadi platfrom yang bisa lebih dimaksimalkan lagi untuk UMKM.
Mendongkrak Daya Saing Industri Kesehatan Nasional
Impor barang Konsumsi Diperketat
Stabilitas Rupiah, Cadev Turun Jadi US$ 134,9 Miliar
JAKARTA,ID- Bank Indonesia (BI) menyatakan posisi cadangan devisa (cadev) Indonesia pada akhir September 2023 mencapai US$ 134,9 miliar. Angka ini turun dari posisi Agustus 2023 yang sebesar US$ 137,1 miliar. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penurunan posisi cadev ini dipengaruhi oleh pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebutuhan untuk stabilitas nilai tukar rupiah sebagai langkah antisipasi dampak ketidakpastian pasar keuangan global. "Posisi cadev tersebut setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada diatas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor," jelas Erwin melalui siaran pers, Jumat (6/10/2023). BI menilai cadev tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan. (Yetede)
Terendus Dugaan Kartel Bunga Pinjol
Pasar Berkembang Hadapi Berbagai Tantangan
Kolaborasi DP Dubai dan Maspion Akan Tekan Biaya Logistik Nasional
Ramai-ramai Terjun ke Bisnis Pay Later
JAKARTA — Perbankan nasional berbondong-bondong merambah segmen bisnis buy now pay later atau beli sekarang bayar nanti. Sebelumnya, layanan ini marak ditawarkan oleh perusahaan teknologi finansial atau pinjaman online serta perusahaan pembiayaan. Kini perbankan menawarkan fasilitas kredit pay later untuk digunakan sebagai alternatif pembayaran. Hal yang membedakan dengan layanan pay later lainnya adalah akses fitur ini dilakukan langsung melalui aplikasi perbankan digital.
PT Bank CIMB Niaga Tbk tak ingin ketinggalan untuk ikut merilis fitur Paylater CIMB Niaga yang akan dihadirkan pada platform perbankan digital perseroan, yaitu OCTO Mobile dan OCTO Clicks. Direktur Consumer Banking CIMB Niaga Noviady Wahyudi menuturkan produk pay later diluncurkan untuk menyasar segmen nasabah yang belum memiliki kartu kredit agar dapat bertransaksi dengan cepat dan mudah. “Produk pay later dapat menjadi solusi bagi nasabah yang sering membeli barang dan jasa melalui e-commerce,” ujarnya kepada Tempo, kemarin, 6 Oktober 2023. (Yetede)
Dugaan Maladministrasi Berulang Bappebti
Setelah Komisi ASN Dibubarkan
JAKARTA – Usul untuk membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah muncul sejak 2017. Usul yang datang dari kepala daerah ini sempat timbul-tenggelam beberapa kali. Namun Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan menghilangkan pasal yang mengatur tentang KASN. Revisi itu disahkan dalam rapat paripurna pada 3 Oktober lalu. “Kehadiran KASN banyak diprotes kepala daerah,” kata anggota KASN periode 2014-2019, Prijono Tjiptoherijanto, kemarin, 6 Oktober 2023. Alasannya, keberadaan KASN membuat kepala daerah tidak bebas menentukan pejabat di daerah. “Karena pengangkatan pejabat harus melalui seleksi dan rekomendasi kami.”
Sejak 2017, kata Prijono, kepala daerah mulai menyuarakan pembubaran KASN. Aspirasi itu ditangkap oleh DPR yang kemudian menggelar serangkaian pembahasan. Namun usul ini tidak diakomodasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang saat itu dijabat Tjahjo Kumolo. Tjahjo Kumolo saat menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR perihal RUU ASN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 2021. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Usul pembubaran KASN kembali muncul pada 2021. DPR menilai keberadaan KASN justru memperpanjang alur pengawasan sehingga tidak efektif. Karena itu, DPR menginisiasi revisi UU ASN yang salah satunya membubarkan KASN. Peran pengawasan sistem merit pada manajemen ASN akan diserahkan kepada Kemenpan-RB dan eksekusinya dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Yetede)









