Inacraft Targetkan Transaksi Rp 50 Miliar
Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia menargetkan,
pameran International Handicraft Trade Fair atau Inacraft edisi Oktober 2023
meraup transaksiRp 50 miliar dalam 5 hari pameran. Pameran ini juga diharapkan
bisa menggaet kontrak dagang ekspor senilai 1 juta USD. Ketua Umum Asosiasi
Eksportir dan Produsen Handicraft (Asephi) Muchsin Ridjan, dalam pembukaan
Inacraft edisi Oktober 2023, Rabu (4/10) di Balai Sidang Jakarta, mengatakan,
semangat Inacraft masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu meningkatkan
daya saing UMKM nasional.
Kategori barang yang ditampilkan pada 4-8 Oktober 2023,
tetap mengusung material lokal, misalnya, serat alam, kayu, logam, dan keramik.
”Seusai pandemi Covid-19, tepatnya tahun 2022, kami menggelar Inacraf dua edisi
dalam setahun. Edisi April dan Oktober. Ini karena permintaan menggelar pameran
tinggi,” ujarnya. Inacraft edisi Oktober 2023 ini diikuti 772 gerai anggota Asephi,
21 binaan badan usaha milik negara, 18 binaan dinas, dan peserta internasional.
Luas total area pameran mencapai 18.700 meter persegi. (Yoga)
Harga Beras dan Gula di Jateng Picu Inflasi
Perbaikan Tata Kelola Dana Pensiun BUMN Mendesak
Berbagai pihak mendukung langkah Menteri BUMN Erick Thohir memperbaiki tata kelola dana pensiun. Kementerian menemukan 70 % atau 34 dari 48 dana pensiun di bawah payung BUMN berstatus tidak sehat. Audit dengan tujuan tertentu bersama Kejaksaan Agung dan BPKP pada empat dana pensiun sementara menemukan kerugian Rp 300 miliar. Dirut PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo menyatakan dukungannya terhadap aksi Kementerian BUMN dalam upaya memperbaiki dana pensiun dibawah payung BUMN yang bermasalah. Kendati tidak mengelola dana pensiunnya secara mandiri, alokasi anggaran untuk pensiunan pegawai PT KAI tetap dikelola lembaga milik negara. Terlebih lagi, sebagian pegawai PT KAI berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
”Perbaikan masalah dana pensiun BUMN) itu penting untuk masa depan pegawai BUMN,” ujarnya di Cirebon, Jabar, Rabu (4/10). Menurut Koordinator Advokasi BPJS Ketenagakerjaan Timboel Siregar, kunci pengelolaan investasi dana pensiun di dana pensiun pemberi kerja (DPPK) yang sehat terletak pada pengawasan. Selama ini, berdasarkan pengamatannya, pengelolaan investasi di DPPK, seperti diBUMN, cenderung kurang diawasi, bahkan untuk urusan syarat penempatan investasi. Ditambah lagi, karyawan perusahaan yang memiliki DPPK biasanya kurang memiliki akses pengawasan dan informasi penempatan investasi. Akibatnya, ketika terjadi kegagalan investasi dana pensiun, karyawan relatif pasrah. (Yoga)
Dampak Fragmentasi Pasar Komoditas Dunia
Pasar komoditas dunia terfragmentasi pasca perang
Rusia-Ukraina. Banyak negara yang membatasi perdagangan komoditas, terutama
pangan dan mineral sehingga harganya melonjak tinggi. Jika tidak segera
diatasi, ketahanan pangan dan transisi hijau bisa terancam. Ketahanan pangan
bahkan semakin tertekan akibat dampak cuaca ekstrem. Hal itu mengemuka dalam laporan
Dana Moneter Internasional (IMF) tentang Fragmentasi Geoekonomi Mengancam
Ketahanan Pangan dan Transisi Energi Bersih. Laporan itu merupakan salah satu bagian
dari Tinjauan Ekonomi Dunia IMF Oktober 2023 yang dirilis, Selasa (3/10) di Washington,
AS, waktu setempat. IMF menyebutkan, pada 2022, kerugian ekonomi dunia akibat
fragmentasi komoditas sebesar 0,3 % dari PDB global yang senilai 101,003
triliun USD.
Nilai kerugian itu masih relatif kecil karena ada efek
penyeimbang di negara-negara produsen dan konsumen kendati beban terbesarnya
ditanggung negara-negara berpenghasilan rendah dan rentan. Namun, negara-negara
berpenghasilan rendah dan rentan dapat mengalami kerugian ekonomi jangka
panjang rata-rata 1,2 % PDB. Bagi beberapa negara, kerugiannya bisa mencapai 2
% PDB. Faktor penyebab yang paling dominan adalah gangguan impor pangan karena
negara-negara tersebut sangat bergantung pada pangan yang didatangkan dari
negara lain. Fragmentasi pasar komoditas global menjadi dua blok geopolitik itu
mencuat sejak perang Rusia-Ukraina. Hal itu dapat menyebabkan perbedaan harga
yang besar antar blok pendukung Rusia, termasuk China, dan pendukung Ukraina,
seperti AS dan Uni Eropa, khususnya komoditas pertanian dan mineral. (Yoga)
Kontribusi Minim, Industri Maritim Butuh Strategi Khusus
Kontribusi industri maritim terhadap perekonomian nasional
masih belum optimal. Pemanfaatan potensi besar sumber daya maritim Indonesia
membutuhkan strategi dan langkah konkret di tengah tantangan perubahan iklim. Menko
Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, akhir pekan lalu,
mengemukakan, perubahan iklim akan menjadi persoalan global ke depan. Oleh
karena itu, pendekatan ekonomi biru harus menjadi arus utama pembangunan sektor
maritim di Indonesia. Pada 2021, kontribusi PDB kemaritiman terhadap PDB
nasional hanya 7,6 %, sedangkan pertumbuhan sektor kemaritiman hanya 2,04 %
atau di bawah pertumbuhan ekonomi nasional yang 3,69 5.
Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia
rata-rata 5 %. Pada triwulan II (April-Juni) 2023, ekonomi Indonesia tumbuh 5,2
% atau di bawah China yang 6,3 %. Upaya mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai
6 % pada tahun 2027 membutuhkan geliat ekonomi yang lebih kompleks, antara lain
lewat hili risasi sumber daya maritim. Dengan potensi besar, industri
pengolahan maritim di Indonesia tercatat hanya berkontribusi 4,17 %. Industri
pembuatan, pemeliharaan, dan jasa perbaikan kapal hanya 0,74 %, sedangkan jasa
konstruksi maritim hanya 1,2 %. Sementara, sektor perikanan dan budidaya maritim
memberi kontribusi 29,11 % dan sumber daya energi maritim 21,98 %.
”Indonesia tidak lagi mengandalkan komoditas mentah. Hilirisasi
mendorong investasi lebih berkualitas dan industri hilir di Indonesia timur,”
kata Luhut dalam Seminar Nasional Kemaritiman ”Pembangunan Negara Kepulauan Berwawasan
Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045,” dalam rangka memperingati
Hari Maritim Nasional Ke-59, yang diselenggarakan Kemenko Bidang Maritim dan
Investasi, Jumat (29/9). Luhut menambahkan, perekonomian daerah dinilai terus
tumbuh pasca penerapan hilirisasi. Peningkatan nilai tambah sumber daya alam
dan jasa kemaritiman akan terus dilakukan. Hilirisasi diharapkan tidak hanya meningkatkan
nilai ekonomi dan transfer teknologi, tetapi juga sumber daya manusia. (Yoga)
Sinyal Waspada Menyala Lagi dari Bursa Saham
Masih Sulit Pungut Bea Masuk Produk Digital
Pelemahan Rupiah Menekan Saham
Transaksi Bursa Karbon Masih Minim
LADANG BARU PENERIMAAN PAJAK
Indonesia mendapatkan sumber baru untuk menggali potensi penerimaan negara setelah Kerangka Inklusif The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD)/G20 menyelesaikan negosiasi mengenai instrumen multilateral yang akan melindungi hak negara-negara berkembang. Negosiasi yang dimaksud adalah Peraturan Subjek Pajak atau The Subject to Tax Rule (STTR) yang membuka celah bagi negara berkembang termasuk Indonesia mengeksekusi topup tax atau pungutan selisih tarif Pajak Penghasilan (PPh). Secara konkret, ketentuan multilateral instrument atau MLI itu melegalisasi pungutan pajak atas beragam transaksi internal grup lintas yurisdiksi, sepanjang pembayaran tersebut dikenai PPh Badan dengan tarif nominal di bawah 9%. Ada tujuh jenis transaksi yang menjadi subjek dari mekanisme ini, yakni bunga, royalti, pembayaran layanan tertentu, premi asuransi dan reasuransi, biaya pembiayaan, sewa, serta imbalan atas penyedia jasa. Dengan adanya skema ini maka hak pemajakan bisa dilakukan tanpa harus melakukan negosiasi bilateral melalui Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Sekjen OECD Mathias Cormann, mengatakan 70 negara berkembang Anggota Kerangka Inklusif solusi pemajakan global berhak untuk memasukkan STTR dalam perjanjian dengan yurisdiksi lain. MLI untuk STTR ini merupakan salah satu kerangka solusi dua pilar pemajakan global yang memiliki semangat untuk memberikan keadilan pajak bagi negara berkembang.
OECD pun pernah menghitung potensi penerimaan pajak secara global ketika seluruh negara telah menerapkan solusi dua pilar. Khusus untuk implementasi Pilar 2 yang mengakomodasi global minimum tax dan STTR, akan menambah setoran pajak US$220 miliar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, mengatakan pemerintah memiliki pijakan hukum yang kuat untuk menerapkan STTR. Regulasi yang dimaksud adalah UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PP No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto, menjelaskan Indonesia akan diuntungkan oleh ketentuan itu apabila banyak perusahaan multinasional yang memenuhi threshold. Namun menurutnya, tidak banyak perusahaan yang masuk ke dalam kategori itu di Indonesia. Selain itu, tarif tax treaty Indonesia dengan negara-negara mitra atas pembayaran bunga, dividen, dan royalti yang di bawah 9% amat terbatas. Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, menambahkan tantangan dalam implementasi STTR berkaitan dengan kondisi bahwa pemberi penghasilan di negara sumber tidak bisa langsung memotong PPh atas imbalan yang dibayarkan ke penerima penghasilan di negara domisili.









