;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10118 )

Stimulus & Potensi Moral Hazard

24 Apr 2020

Pandemi COVID19 telah meluluhlantahkan urat nadi perekonomian dunia dan secara tidak terduga mengubah tatanan perekonomian global. Negara maju yang sangat mumpumi teknologi kedokterannya seperti Amerika Serikat dan Eropa dibuat tidak berdaya dan membuat dunia makin cemas. Indonesia menyadari bila pandemi ini tidak segera dihentikan akan sangat merusak roda perekonomian. Dunia usaha akan mati dan berujung pada kolapsnya sektor perbankan, karena nasabah tidak mampu membayar bunga dan pinjamannya. Pemerintah bergerak cepat mengeluarkan kebijakan antisipatif melalui Perppu No. 1/2020, yang isinya adalah Pemerintah memberikan stimulus untuk pemulihan ekonomi nasional bagi pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan. 

Otoritas Jasa Keuangan juga meluncurkan stimulus untuk sektor perbankan dan industri perusahaan pembiayaan melalui POJK No. 11/POJK.03/2020. POJK ini mengatur dua relaksasi, yaitu relaksasi penilaian kualitas aset dan relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan. Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha mengindikasikan aktivitas bisnis menurun signifikan pada kuartal I/2020. Pertumbuhan saldo bersih tertimbang turun signifikan (-5,6%) pada kuartal I/2020.  Indonesia membutuhkan stimulus fiskal dan moneter yang superagresif seperti yang dilakukan banyak negara lain. Perppu dan POJK yang diterbitkan harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian. Potensi terjadinya penyalahgunaan atau moral hazard cukup terbuka. 

Stimulus harus diprioritaskan ke sektor yang mengandalkan kepada kekuatan domestik (bahan baku lokal tinggi dan untuk pasar domestik) dengan keterkaitan yang tinggi ke sektor lain dan penyerapan tenaga kerjanya tinggi. Kemudian, nasabah yang dipilih harus divalidasi yang benar-benar terpukul oleh dampak negatif pandemik dengan kriteria yang terukur dan jelas, punya niat baik dan kooperatif, serta masih memiliki prospek yang baik. Dalam melaksanakan misi pemerintah ini, ada tiga hal yang akan dialami oleh bank, yaitu penurunan pendapatan bunga, penurunan likuiditas akibat tertundanya pembayaran angsuran pokok dan bunga, serta berujung pada penurunan kemampuan bank dalam menyalurkan kredit. 

Restrukturisasi ini dapat dilaksanakan melalui beberapa skema, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu pinjaman, dan penundaan pembayaran bunga dan pokok sampai dengan penyertaan modal sementara. Pemerintah melalui Perppu telah membuka ruang melalui penyertaan modal negara, penempatan dana, dan kegiatan penjaminan. Penggunaan uang negara ini perlu mendapatkan rambu-rambu yang jelas. Intinya, jangan sampai tujuan mulia ini menjadi kontra produktif. Jangan sampai upaya penyelamatan sektor riil gagal total dan justru menciptakan masalah baru di perbankan. Pencegahan dan antisipasi terjadinya moral hazard menjadi syarat mutlak tanpa toleransi agar Indonesia bisa terbebas dari pandemi COVID-19.

KPPU Denda Anak Usaha Charoen Pokphan

23 Apr 2020

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp 2,25 miliar kepada PT Sarana Farmindo Utama (SMU) karena terlambat memberikan notifikasi akuisisi. SMU yang 99,97% sahamnya dimiliki oleh PT Charoen Pokphan Indonesia Tbk, kelompok usaha peternakan unggas.  Dari hasil proses persidangan ditemukan fakta bahwa terlapor melakukan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan atas saham mayoritas, sebanyak 20.290.000 lembar saham, yang mengakibatkan SMU sebagai pemegang saham mayoritas. KPPU menyatakan seharusnya terlapor wajib melakukan pemberitahuan atas transaksi pengambilalihan saham PT Prospek Karyatama karena transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali.

PT Sarana Farmindo Utama terlambat melakukan notifikasi melebihi batas waktu pemberitahuan sejak pengambilalihan saham berlaku secara efektif yuridis dan menyalahi ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 57 Tahun 2010. Berdasarkan fakta-fakta pada persidangan, majelis komisi menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, sehingga menghukum terlapor membayar denda sebesar Rp 2,25 miliar yang harus disetor ke kas negara.


Memanfaatkan Peluang Bisnis dari Wabah Korona

22 Apr 2020

JAKARTA. Pandemi virus korona merusak iklim bisnis dan perekonomian, tapi sejumlah perusahaan berusaha memanfaatkan potensi bisnis yang ada. Sebagai contoh, Produsen gawai Advan menjamah bisnis kesehatan melalui produk baru Advan Infrared Thermometer yang mengantongi CE sertifikasi berstandar Eropa dan terdaftar di Kementerian Kesehatan dalam keterangan tertulis CEO Advan, Chandra Tansri yang di claim mampu mengukur suhu tubuh dalam waktu satu detik saja.

Sedangkan PT Kreasi Mandiri Wintor Indonesia (KMWI) pemilik Alat Mekanis Multiguna Pedesaan (AMMDes) mengembangkan mobil disinfektan. KMWI untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, sebuah kendaraan yang memiliki tangki berkapasitas 600 liter dan mampu menjangkau daerah yang selama ini sulit dijangkau kendaraan besar sebagai fasilitas penyemprotan cairan disinfektan dan penjernih air sebagaimana di jelaskan Presiden Direktur KMWI, Reiza Treistanto dalam keterangan tertulis, Minggu (19/4)

Tiga BUMN Produksi Alat Bantu Pernapasan

21 Apr 2020

Tiga perusahaan negara, yaitu PT Len Industri, PT Pindad, dan PT Dirgantara Indonesia (PTDI), akan memproduksi massal alat bantu pernapasan atau ventilator. Direktur Utama Pindad Abraham Mose menyatakan perusahaan sedang menunggu lisensi dari Badan Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK). Pindad memiliki tiga jenis ventilator yang siap diproduksi. Salah satunya dibuat menggunakan ambu bag. Adapun dua lainnya berupa fully featured ventilator dan ventilator portabel yang merupakan hasil kerja sama dengan Universitas Indonesia. Abraham menyatakan hasil produksi akan lebih dulu disalurkan ke rumah sakit milik Pindad yang memiliki 70 kamar dan tiga ruang isolasi. 

Direktur Produksi PTDI Ridlo Akbar mengatakan perseroan tidak merancang sendiri alat bantu pernapasan, melainkan menggandeng Institut Teknologi Bandung serta Institut Teknologi Sepuluh Nopember. PTDI menargetkan produksi hingga 500 unit alat bantu pernapasan tiap pekan. Sedangkan untuk PT LEN menggandeng Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk menyiapkan rancangan industri purwarupa ventilator. BPPT tengah menunggu hasil uji dari BPFK. Direktur Utama PT LEN Zakky Gamal menargetkan produksi ventilator hingga 50 unit per hari pada Mei.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan hingga saat ini belum ada satu pun perusahaan lokal yang memproduksi ventilator. Bahan baku menjadi salah satu penyebab industri ini belum hadir di Indonesia. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam mengatakan salah satu stimulus dari pemerintah adalah berupa pembiayaan untuk pengembangan purwarupa ventilator yang sesuai dengan standar medis melalui metode rekayasa balik. Stimulus lain yang akan diberikan berupa kemudahan ketentuan larangan terbatas impor bahan baku atau komponen ventilator. Kementerian Perindustrian juga akan berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memberi relaksasi uji performa ventilator produk lokal. 


Bappenas Lanjutkan Rencana Induk Ibu Kota Negara

21 Apr 2020

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) berusaha mengejar penyelesaian rencana induk pemindahan ibu kota negara. Deputi Pengembangan Regional Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata mengatakan, meski pemerintah tengah menghadapi pandemi Covid-19, lembaganya harus meneruskan sebagian pekerjaan yang sudah direncanakan agar megaproyek itu tak tertunda terlalu jauh. Rudy menambahkan, kelanjutan proyek pemindahan pusat pemerintahan itu sama sekali tak mengusik alokasi dana untuk pengendalian Covid-19. Rudy memastikan pengerjaan yang tidak krusial bisa ditunda.

Sejak akhir tahun lalu, pemerintah menyusun regulasi ibu kota baru yang akan berada di sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, namun pembangunan infrastruktur dasar tertunda karena wabah merebak. Meski tertunda, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan perencanaan ibu kota baru tak perlu dihentikan. Dengan begitu, persiapan menuju groundbreaking bisa dilakukan pada tahun ini, atau selambat-lambatnya tahun depan.Kepala Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra Saleh Atmawidjaja, mengatakan lembaganya masih melanjutkan penyusunan desain kawasan inti ibu kota seluas 5.644 hektare. Menurut dia, Kementerian PUPR belum mengalokasikan dana untuk pembangunan infrastruktur dasar di ibu kota baru.  

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian ikut menambahkan, unitnya juga masih mematangkan rencana jaringan jalan di kawasan ibu kota baru.

Jenama Lokal Insiatif Geliatkan Ekonomi

20 Apr 2020

Berbagai inisiatif menggeliatkan usaha bermunculan. Upaya itu guna menjaga usaha, membuka peluang usaha, dan mempertahankan pekerja yang pada umumnya menyasar para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang berpotensi atau sudah gulung tikar karena kondisi usaha yang melesu selama pandemi. Upaya ini sebagai alternative mengimbangi langkah kebijakan stimulus yang ditempuh pemerintah. Pemilik-pemilik jenama atau merek lokal, misalnya, akan menggelar Hari Belanja Brand Lokal pada 25-27 April 2020 yang digagas Pendiri Hypefast Achmad Alkatiri, Pendiri Brodo Muhammad Yukka Harlanda, Pendiri Torch.id Ben Wiriawan, Managing Director Ria Miranda Pandu Rosadi, dan Pendiri Cottonink Carline Darjanto

Ben memaparkan saat dihubungi, Kamis (16/4/2020), di Jakarta., “Anjloknya penjualan mereka (UMKM) tergolong parah atau di atas 30 persen. Di sisi lain, kami tidak ingin merumahkan karyawan yang hidup dari brand lokal”. Ia menambahkan, perdagangan daring tak terdampak signifikan oleh pandemi. Sayangnya, sebanyak 70 persen yang dijajakan adalah produk impor. Public Relations and Media Relations Hari Belanja Brand Lokal Indonesia Bonita Ayu laras menambahkan, produk dengan jenama lokal pun mengandalkan penjahit, jasa pengemasan, bahkan tenaga administrasi dari dalam negeri. 

Disi lain, sejumlah platform e-dagang menginisiasi gerakan itu dengan berbagai program, diantaranya: 1) Program ”Stimulus Dukungan Covid-19 100 Miliar Shopee” seperti dikonfirmasi Direktur Shopee Indonesia Handhika Jahja; 2) Bukalapak memiliki program ”One Click Online”. Program berupa ajakan bagi masyarakat untuk menambah pemasukan dengan menjadi pelapak seperti dilansir Head of Corporate Communications Bukalapak Intan Wibisono; 3) Tokopedia membuat kampanye #JagaEkonomiIndonesia guna mengajak masyarakat menjadi wirausaha untuk menyediakan kebutuhan masyarakat melalui

Menyelamatkan UMKM

20 Apr 2020

Pemerintah telah mengumumkan sejumlah insentif untuk menjaga roda bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diantaranya berupa relaksasi kredit , perpajakan dan penerapan Kartu Prakerja. Meski sudah mulai berjalan beberapa program insentif, sejauh ini masih ditemukan sejumlah kendala dilapangan bahkan beberapa belum terealisasi. Presiden Joko Widodo menginstruksikan Percepatan eksekusi insentif kepada jajaran kabinetnya dalam rapat terbatas, Rabu (15/4). Pada kesempatan yang sama, Presiden juga memerintahkan pemberian insentif tambahan, yaitu pemberian pinjaman baru dan pemberian bantuan sosial untuk usaha mikro dan ultra mikro. Pasalnya, UMKM di Indonesia berperan penting karena menyerap lebih dari 100 juta tenaga kerja dan berkontribusi sekitar 60% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Adapun, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menuturkan, ada delapan program yang sedang dipersiapkan bagi sektor UMKM, yang salah satunya adalah penghapusan pajak bagi UMKM dalam 6 bulan kedepan yang sedang dibahas dengan Ditjen Pajak sebagaimana konfirmasi Direktur Peraturan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak Yunirwansyah menerangkan, implementasi skema tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.

Terkait dengan program relaksasi kredit, konfirmasi datang dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Melalui Corporate Secretary Rully Setiawan dan Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication PT Bank Central Asia Tbk. Hera F. Haryn ditempat masing-masing,  mengatakan, perseroan telah melakukan percepatan penawaran dan proses restrukturisasi dengan menyesuaikaan kondisi debitur.

Di lain pihak, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan, saat ini perusahaan pembiayaan masih dalam tahap veri?kasi data lapangan agar insentif yang diberikan tepat sasaran. Namun, Direktur Sales dan Distribusi PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo meyakini, penyaluran kredit ke sektor UMKM bakal tetap turun kendati pemerintah memberikan sejumlah stimulus kepada kelompok usaha tersebut, hal ini karena daya beli menurun dan multifinance menaikkan DP untuk menjaga kualitas kredit . Ekonom BCA David E. Sumual menilai, hingga saat ini tidak ada masalah dalam penerapan program relaksasi kredit UMKM sepanjang telah mengikuti arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun, Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani menuturkan, menambah insentif subsidi kredit kepada UMKM tanpa perhitungan yang matang tidak akan memberi efek signifikan pada ekonomi riil, lantaran permintaan yang melemah dan justru berpotensi menimbulkan potensi moral hazard. Sementara itu, Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun berharap insentif dari pemerintah dapat dilakukan secara merata dan tidak hanya menyasar usaha ultra mikro. Dia mencontohkan, pembebasan tarif listrik yang masih belum menyentuh usaha kecil dan menengah. Dan pendapat ini juga didukung Ekonom Indef Bhima Yudhistira yang mengatakan pemerintah sebaiknya memberikan diskon tarif listrik sebesar 50%— 70% bagi UMKM pelanggan 900 VA dan 1.300 VA. Selain itu, harga LPG 3 kg juga diusulkan untuk diturunkan. 

Kasus Korupsi Asuransi Jiwasraya - Kejagung Bakal Ladeni Gugatan Benny Tjokro

16 Apr 2020

Tersangka kasus dugaan korupsi penempatan dana investasi milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro mengajukan gugatan perdata terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), I Nyoman Wara auditor di BPK, dan Ali Mukartono dari Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait dengan hasil audit BPK yang menyebut ada kerugian negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp10 triliun atas perkara pembobolan PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan pihak Kejagung belum menerima jadwal sidang dan materi yang digugat oleh tersangka, namun pihaknya sudah siap melawan gugatan perdata yang dilayangkan tersangka Benny Tjokro. Benny meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan hasil audit BPK tersebut.

Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka, dan menargetkan dapat melimpahkan tahap pertama berkas tiga orang tersangka, salah satunya Benny Tjokro untuk segera diadili pada April 2020.

Tambahan Insentif Pajak ke 11 Sektor Usaha

16 Apr 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tekanan perekonomian akibat Covid-19 menimbulkan persoalan sosial, utamanya kemiskinan dan pengangguran. Ia menambahkan dalam skenario terberat jumlah penduduk miskin akan bertambah 378 juta orang dan pengangguran bakal naik 52 juta orang.

Untuk itu dirinya dan Menko Perekonomian sudah memutuskan untuk menambah 11 sektor usaha yang bisa menerima insentif pajak. Sektor usaha ini berbeda dengan yang telah mendapatkan fasilitas pada paket insentif sebelumnya. Tujuan insentif pajak untuk memperkuat tingkat ketahanan korporasi di tengah tekanan pandemi Covid-19, demikian disampaikan Menkeu usai sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Selasa (14/4)

Ia menambahkan, selain itu para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga akan mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dan bantuan lain juga disiapkan berupa dana desa hingga dana dari kementerian dan lembaga (K/L) yang akan disalurkan dalam bentuk proyek-proyek padat karya.

Vonis Darwin Lebih Ringan

14 Apr 2020

Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga , Darwin Maspolim, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas kasus suap terhadap pejabat dan pegawai di lingkungan kantor pajak setelah  terbukti memberi suap sejumlah US$131.200 atau sekitar Rp1,8 miliar kepada pejabat dan pegawai pajak, yakni Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta serta Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi, masing-masing selaku Pemeriksa Pajak KPP PMA Tiga Jakarta.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni 4 tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.Ada sejumlah pertimbangan hakim dalam memutus per-kara ini.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan Darwin, Senin (13/4) menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Dakwaan Pertama, hakim menyatakan perbuatan Darwin tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Namun Hakim menilai Darwin belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.