Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10118 )Problematika Tafsir Perppu Covid-19
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara memberikan payung hukum bagi dilakukannya upaya luar biasa negara dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. Namun, pro dan kontra mewarnai diskursus di ruang publik atas keluarnya perppu tersebut. Setidaknya ada dua hal yang dapat dikaji dari keluarnya perppu tersebut, yakni dari sisi materi atau substansi, dan dari sisi formil atau prosedur hukum keluarnya perppu tersebut. Merujuk kepada konstitusi, perppu harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam persidangan yang berikut. Jika tidak mendapatkan persetujuan, perppu itu harus dicabut.
Secara substansi, beberapa hal yang menimbulkan polemik diantaranya: Melakukan pergeseran anggaran tanpa persetujuan DPR melalui ketentuan di dalam Pasal 2; Pasal 27 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) menjamin pelaksana tidak dapat dikenai tuntutan perdata ataupun pidana, pasal ini dilniai memberikan imunitas kepada pelaksana anggaran yang memicu minimnya akuntabilitas pengelolaan anggaran dalam penanganan Covid-19; Pasal 4-Pasal 10 memuat sejumlah ketentuan tentang RUU Perpajakan, Hasil kajian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, antara lain menyebutkan ketentuan ini merupakan salah satu rancangan regulasi yang belum dibahas di DPR; Pasal 12 Ayat (2) di dalam memberikan ruang perubahan postur dan/atau rincian APBN untuk diatur dalam peraturan presiden (perpres), bukan melalui UU APBN Perubahan. Ketentuan itu dinilai melanggar Pasal 23 dan Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945, yang secara tidak langsung mengurangi peran anggaran DPR; Pasal 3 Perppu No 1/2020, Pengaturan dan realokasi serta refocussing (pemusatan kembali) anggaran di daerah juga dipandang telah mengeleminasi fungsi anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dimana pemerintah daerah diberikan kewenangan melakukan realokasi dan pengaturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tanpa persetujuan DPRD.
Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi mengatakan, terkait dengan pasal-pasal yang dinilai bertabrakan dengan sejumlah UU, bahkan konstitusi, DPR sebaiknya segera meninjau perppu itu dalam proses legislative review. Veri berpendapat, perppu sangat kental dengan kepentingan perekonomian semata. Semestinya, perppu lebih berperspektif keadilan, hak asasi manusia, dan kesehatan. Ketidakpuasan publik terhadap isi Perppu No 1/2020 antara lain ditunjukkan dengan diajukannya uji materi perppu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka yang mengajukan antara lain dua mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yakni Din Syamsuddin dan Amien Rais, serta Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Sri Edi Swasono. Pemohon di antaranya menguji Pasal 27 Perppu No 1/2020 yang dinilai memberikan ”imunitas” kepada penyelenggara anggaran negara.
Dorongan untuk segera membahas Perppu No 1/2020 itu dapat ditafsirkan macam-macam, terutama bila melihat substansi Pasal 22 UUD 1945. Pasal itu mengatakan, perppu harus mendapatkan persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Jika tidak mendapatkan persetujuan, perppu itu harus dicabut. Dalam praktiknya, perppu itu diserahkan kepada DPR pada 2 April 2020 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona H Laoly. Perppu itu sendiri baru ditetapkan pada 31 Maret 2020. Artinya, dua hari perppu keluar, pemerintah langsung mengajukan RUU Penetapan Perppu No 1/2020 menjadi UU. Pada saat itu, DPR baru saja membuka masa sidang ketiga, yakni pada 30 Maret 2020.
Para ahli dan anggota DPR berbeda pendapat tentang bisa tidaknya perppu itu dibahas di dalam masa sidang ketiga ini. Hal ini membawa polemik perppu tidak lagi secara materiil, tetapi juga formil. Sebab, alasan adanya ”kegentingan yang memaksa” sebagai landasan keluarnya perppu ini dipertanyakan. Menurut pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura, asumsi sederhana perppu keluar ialah negara dalam kondisi genting, yang misalnya ditandakan dengan ketidakmungkinan parlemen bersidang, sementara pada saat bersamaan diperlukan hukum. Untuk membentuk hukum itu, di tengah kondisi genting tersebut, logikanya tidak bisa dilakukan dalam kondisi cepat bilamana menunggu parlemen membahasnya dalam kondisi normal. Adapun hukum yang ada sudah tidak memadai.
”Logika yang dibangun pemerintah ialah adanya kegentingan memaksa sehingga perppu dikeluarkan. Namun, prosedur yang dijalani adalah mekanisme pengajuan RUU. Seharusnya, biarkan saja dulu perppu itu operasional beberapa waktu karena perppu bisa diajukan dan dimintakan persetujuan pada masa sidang berikutnya,” katanya. Pendapat yang sama juga dikatakan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Khairul Fahmi dan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani. Fahmi menambahkan, pemerintah bisa saja mengajukan revisi UU No 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan atau membuat RUU APBN-P tanpa perlu mengeluarkan perppu. Sedangkan Arsul mendorong pembahasannya dilakukan dengan melibatkan DPD dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena ada persoalan terkait dengan konstitusionalitas perppu dan isinya yang dinilai mengambil peran anggaran DPR.
Lain lagi dengan pendapat Didik Mukrianto, anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Menurut Didik, mendasarkan Pasal 52 Ayat 1 UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perppu secara resmi semestinya diajukan ke DPR pada masa sidang berikutnya, yang disertai dengan RUU Penetapan Perppu. Secara pribadi, Didik menolak substansi perppu itu karena inkonstitusional, melanggar prinsip negara hukum, dan tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa mengatakan, DPR harus menolak Perppu No 1/2020. Alasannya, perppu itu tidak memenuhi syarat ”kegentingan yang memaksa”. Dimana Putusan MK No 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010 menentukan tiga syarat agar suatu keadaan secara obyektif dapat disebut sebagai kegentingan yang memaksa. Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang yang berlaku. Kedua, UU yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum dan UU yang ada tidak memadai untuk mengatasi keadaaan. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memakan waktu yang cukup lama.
Terlepas dari bermacam tafsir pembahasan dan kesesuaian prosedur formil pembentukan perppu, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, DPR memiliki waktu 90 hari untuk membahas perppu itu; apakah disetujui ataukah tidak. Dengan menghitung waktu perppu itu diserahkan ke DPR pada 2 April sedangkan masa reses DPR selanjutnya dimulai pada 12 Mei, maka pembahasan perppu itu jatuh pada masa sidang berikutnya.
Terkait polemik Perppu No 1/2020, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menuturkan bahwa pemerintah meyakini penerbitan perppu sudah sesuai perosedur perundang-undangan yang berlaku, apa pun keputusan dari DPR ataupun putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Mengenai substansi perppu, khususnya terkait hak imunitas pejabat yang dipersoalkan sejumlah pihak, menurut Mahfud, hal itu bukan merupakan hal baru. Klausul serupa sudah ada di UU Bank Indonesia, juga Pasal 50 dan 51 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Bahwa itikad baik pejabat negara tidak bisa dipidanakan, hal tersebut juga sudah ada di dalam Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pengampunan Pajak, serta putusan MK mengenai UU Advokat.
Kini tantangannya pemerintah harus meyakinkan DPR bahwasanya perppu itu konstitusional dan tidak mengambil hak atau kewenangan DPR sehingga perppu dapat disetujui parlemen. Di satu sisi, pemerintah harus pula mempertahankan konstitusionalitas perppu di MK. Bagaimanapun, pada akhirnya dinamika politik di parlemen dan kebijakan hakim konstitusi akan sangat menentukan.
Negara akan Subsidi Bunga Kredit Rumah
Negara terus menggelontorkan stimulus ke sektor keuangan.
Setelah mengumumkan relaksasi kredit produktif bagi para pelaku UMKM, kini
giliran kredit rumah dan kendaraan mendapat subsidi bunga dari negara. Sasarannya
adalah para nasabah kredit pemilikan rumah (KPR), dan nasabah kredit kendaraan
bermotor (KKB).
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan
Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan, sejumlah beleid
terkait subsidi kredit konsumsi kini masih disusun pemerintah bersama Bank
Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dimana kisi-kisi yang ada
menerangkan target penerima subsidi KKB yakni nilai kredit di bawah Rp 500 juta
sedangkan KPR untuk tipe rumah 21 m2 hingga 70 m2 dan diberikan selama enam
bulan sejak April hingga September 2020.
Hal ini disambut baik sejumlah bankir,
sebagaimana turut dikonfirmasi Direktur Konsumer Bank Rakyat Indonesia (BRI),
Handayani dan Direktur Konsumer Bank CIMB Niaga, Lani Darmawan yang juga menyatakan
pihaknya telah mulai restrukturisasi sejak Maret seraya berharap proses
restrukturisasi dibuat seoptimal mungkin agar tak memberatkan debitur maupun
bank pelaksana.
Direktur Finance, Treasury, and
Strategy Bank Tabungan Negara (BTN) Nixon L Napitupulu dalam rapat bersama
Komisi VI DPR pekan lalu, menyatakan, Covid-19 praktis memukul bisnis KPR
terutama segmen non subsidi wilayah zona merah yang mendekati berhenti.
Di industri multifinance, Direktur Mandiri
Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo juga mengaku telah diajak OJK
berkoordinasi membahas hal ini.
Sedangkan Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan pihaknya telah melayangkan surat permohonan keringanan ke OJK untuk menjaga cashflow perusahaan namun sejauh ini OJK belum merespons permintaan tersebut.
Eropa Bersiap Longgarkan Aturan Lockdown Covid-19
Laporan situs laman worldometers.info pada Minggu (3/5), pukul 12.18 GMT menunjukkan 245.172 korban meninggal dunia dan sebanyak 3.504.349 terinfeksi virus corona secara global. Pandemi ini telah membuat setengah dari populasi manusia berada dalam lockdown, dan mendorong laju perekonomian global ke arah penurunan terburuk sejak Depresi Hebat.
Eropa bersiap melonggarkan aturan lockdown lebih lanjut secara hati-hati, menyusul tanda-tanda bahwa pandemi virus corona Covid-19 mungkin melambat. Italia yang terdampak parah oleh virus tersebut dilaporkan menyusul Spanyol, dengan mengizinkan orang-orang berada di luar ruangan Pelonggaran karantina bertujuan mencoba memulihkan ekonomi yang dilumpuhkan oleh lockdown selama berpekanpekan, sekaligus untuk meredakan tekanan yang dialami populasi yang terkurung.
Setelah berada dalam karantina dua bulan di Italia, orangorang akan diizinkan untuk berjalan-jalan di taman dan mengunjungi kerabat, meski demikian, masih ada beberapa kebingungan soal tingkatan pelonggaran. Contohnya Pietro Garlanti (53 tahun), yang berprofesi sebagai petugas kebersihan dan Marghe Lodoli, yang memiliki tiga anak, merupakan sebagian warga yang bingung dengan aturan ini. Sementara Pemerintah Italia menekankan bahwa tindakan pencegahan masih diperlukan.
Hal ini diikuti juga Jerman, Slovenia, Polandia dan Hongaria bahkan di beberapa negara Asia seperti Korea Selatan dan Thailand, dengan kebijakan yang berbeda di setiap negara, pemerintah masing – masing tetap berpegang pada langkah-langkah untuk mengendalikan penyebaran virus, dan melakukan lebih banyak pengujian untuk mencoba melacak infeksi.
Meski demikian, Para ahli tetap memperingatkan, bahwa penyakit ini dapat menyerang sekali lagi. memperingatkan bahwa banyak negara yang masih belum melalui wabah terburuk mereka. Di Filipina, kemunculan tanda terbaru tetap menjadi ancaman serius dan mendorong pemerintah menangguhkan semua penerbangan masuk dan keluar negara selama sepekan, mulai Minggu dalam upaya meringankan kepadatan fasilitas karantina.Penguatan Kinerja Kalbe Farma di Tengah Wabah
PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) menunjukkan penguatan kinerja keuangan di tengah pandemi Covid-19. Wabah penyakit tersebut berdampak positif terhadap penjualan sejumlah obat maupun alat kesehatan perseroan sebagaimana Analis Danareksa Sekuritas Natalia Sutanto yang mengungkapkan permintaan sejumlah produk perseroan baik obat, alat kesehatan, maupun produk kesehatan diperkirakan meningkat di tengah pandemi Covid-19 serta didukung oleh rencana pemerintah untuk memangkas pajak perusahan yang masih dibahas dan masih menunggu pengumuman resmi pemerintah dalam waktu dekat.
Kalbe Farma mencetak peningkatan penjualan sebesar 8% dari Rp 5,36 triliun menjadi Rp 5,79 triliun hingga kuartal I-2020. Kenaikan tersebut juga berimbas terhadap pertumbuhan beban penjualan dari Rp 2,86 triliun menjadi Rp 3,17 triliun. Laba bersih meningkat sekitar 12,4% dari RP 595 miliar menjadi Rp 669 miliar
Disisi lain, analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia Mimi Halimin menuturkan bahwa penjualan divisi obat resep, divisi consumer healty, dan divisi nutrisi, divisi logistik dan distribusi diperkirakan membuahkan hasil lebih baik tahun ini. Namun, Wabah virus corona diikuti dengan pelemahan nilai tukar rupiah, ungkap dia, mendorong Mirae Asset Sekuritas untuk memangkas turun target pendapatan dan laba bersih Kalbe Farma tahun ini.
Penjualan perseroan diperkirakan hanya tumbuh 7% menjadi Rp 24,2 triliun atau setara dengan perkiraan manajemen perseroan mencapai 6-8% tahun ini. Sedangkan laba bersih perseroan tahun ini direvisi turun hanya mencapai 0,2% atau cenderung mendatar menjadi Rp 2,5 triliun. Rendahnya pertumbuhan tersebut juga dipengaruhi atas perkiraan merosotnya margin keuntungan perseroan.Perlindungan Hukum Perppu Covid-19 Bukan Imunitas Absolut
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI secara virtual menegaskan, peraturan perlindungan hukum dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanga nan Covid-19 bukan merupakan imunitas penuh atau absolut bagi pejabat pelaksana karena dalam ketentuan tersebut tetap diberikan prasyarat yaitu sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, ia mengatakan pelaksanaan Perppu itu dilakukan dengan tata kelola yang baik sesuai pasal 12 ayat 1 dan dilaporkan pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sehingga tetap diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menkeu juga menyampaikan Pemerintah mengharapkan dukungan dari DPR khususnya Badan Anggaran DPR dalam rangka pengesahan Perppu 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang,
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 karena ekonomi dan keuangan negara dalam kondisi sulit yang harus segera mendapatkan solusi.
Meski mendukung penuh, namun DPR RI tidak serta merta menghilangkan kewajiban konstitusional pemerintah untuk mendapatkan persetujuan DPR atas Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Alasannya, agar ke depan tidak menimbulkan masalah hukum, dan di sisi lain perppu itu bisa menjawab kebutuhan obyektif dari permasalahan yang ditimbulkan sebagai dampak penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu.
Penangangan Pandemi Virus Corona - Jauhkan Ego Sektoral
Jajaran kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan berbagai kalangan diminta untuk menghilangkan ego sektoral dalam penanganan pandemi virus corona. Upaya koordinasi harus terus diperkuat agar masalah di lapangan teratasi.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan bahwa sejumlah kebijakan dan implementasi di lapangan selama penanganan pandemi virus corona masih sering ditemukan kesimpangsiuran, seperti larangan mudik, penyaluran dana bantuan sosial, implementasi kartu prakerja, dan lain sebagainya.
Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Achmad Dimyati Natakusumah menilai masih ada kebingungan dalam pengadaan barang dan jasa untuk penanganan pandemi, khususnya para kuasa pengguna anggaran.
Pemerintah pusat dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah membuat peraturan dan edaran untuk mempercepat kegiatan pengadaan dengan cara langsung. Sementara itu, Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto mendukung upaya pemerintah khususnya Menteri Kesehatan untuk mengurangi impor alat kesehatan.
Menurut peneliti Riset lembaga Center for Strategic and International Studies (CSIS) Ega Kurnia Yazid dan Herman Palani, tren pasien positif virus corona terlihat turun. Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menunjukan hasil efektif. Akan tetapi, berdasarkan riset yang dilakukan terjadi tren penyebaran virus Covid-19 di daerah-daerah.
Oleh karena itu, pemda diminta untuk menyiapkan fasilitas kesehatan yang memadai dan memfasilitasi kegiatan tes massal bagi masyarakat.
Akurasi Data Bantu Penanganan Pandemi
Keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 memerlukan data yang akurat. Saat ini,pendataan terkait penanganan penyakit tersebut dinilai belum optimal. Epidemiolog dari Griffith University, Australia, Dicky Budiman, Selasa (28/4/2020),mengatakan, besar atau kecilnya penambahan kasus harian sangat dipengaruhi jumlah pemeriksaan yang dilakukan. Karena itu, dengan masih sedikitnya pemeriksaan, penambahan kasus harian saat ini belum merepresentasikan skala penularan di masyarakat. Ia menyampaikan hal ini terkait dengan keterangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang menyatakan bahwa perkembangan terakhir kasus positif di DKI Jakarta mengalami perlambatan dan grafiknya telah mendatar.
Kecenderungan penurunan kasus baru dinilai disebabkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta sejak 10 April. Menurut Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, perlambatan kasus positif harian di Jakarta juga terlihat dari mulai berkurangnya pasien yang dirawat di rumah sakit rujukan. Di RS Sulianti Saroso yang biasanya penuh, sekarang tinggal 25 pasien. Di beberapa rumah sakit rujukan lain, jumlah pasien juga menurun. Ia mengingatkan bahwa ini baru indikator awal, dan kita perlu lebih disiplin menerapkan PSBB.
Data yang dirilis juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, Selasa (28/4), menunjukkan,kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah 415 kasus dibandingkan dengan satu hari sebelumnya sehingga menjadi 9.511 kasus. Dari jumlah itu, 773 korban meninggal atau bertambah 8 orang dan 1.254 pasien sembuh atau bertambah 103 orang. Saat ini sudah dilakukan 62.544 pemeriksaan PCR.
Menurut worldometers.info, Indonesia memiliki rasio pengujian 291 per 1 juta penduduk. Sebagai perbandingan, Korea Selatan, Amerika Serikat, dan Singapura masing-masing memiliki rasio pengujian 17.277, 11.869, dan 20.815 tes Covid-19 per 1 juta penduduk. Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan Didik Budijanto, Selasa, mengatakan, pengumpulan data pasien terhambat karena ada banyak kepentingan layanan kesehatan yang harus dijalankan petugas kesehatan dan pemangku kepentingan lain di daerah. Sementara itu, menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, mobilitas warga pengguna jalan tol terpantau turun karena penerapan PSBB.
Adaptasi Tak Perlu Gengsi
Setelah memperhitungkan dampak Covid-19 yang meluas, pada April 2020 beberapa organisasi dunia mencatatkan koreksi proyeksi yang cukup memprihatinkan dibandingkan proyeksi pada Januari 2020 diantaranya: Organisasi Pariwisata Dunia PBB atau UNWTO, memperkirakan turis internasional pada 2020 akan anjlok 20-30 persen dibandingkan 2019, sebelumnya diperkirakan meningkat 4 persen; Konferensi Perdagangan dan Pembangunan PBB (UNCTAD) memperkirakan, penanaman modal asing (PMA) global tahun ini akan anjlok 30-40 persen dibandingkan 2019, sebelumnya diperkirakan akan tumbuh moderat; Dana Moneter Internasional (IMF), memproyeksikan pertumbuhan ekonomi dunia pada 2020 minus 3 persen. Sebelumnya diperkirakan perekonomian dunia akan tumbuh 3,3 persen; Di Tanah Air, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) / Bank Indonesia (BI) mengubah proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi tumbuh 2,3 persen. Sebelumnya diproyeksi mencapai 5,1-5,5 persen.
Perubahan target dan mitigasi adalah sebagai salah satu bentuk adaptasi. Kondisi terkini, pekerja yang dirumahkan dan dikenai pemutusan hubungan kerja kian banyak. Perusahaan juga menghadapi kondisi serba tak pasti. Usaha mikro, kecil, dan menengah mencari ide untuk bertahan.Pekerja perlu masa depan yang pasti. Namun, yang lebih diperlukan saat ini adalah menjalani hari demi hari. Padahal, sebagian pekerja sudah tak punya uang di saku. Pilihannya, menambah keterampilan kerja, tetapi tanpa kepastian kerja dan tak bisa membeli makanan bergizi; atau menunda tambahan keterampilan, tetapi bisa menjaga kondisi tubuh karena perut terisi. Tak perlu gengsi untuk mengubah rencana semula menjadi langkah yang lebih relevan dengan kondisi terkini.
Omnibus Law Dinilai Tidak Sesuai UU 12/2011
Mantan Sekretaris Negara Bambang Kesowo dalam rapatdengar pendapat umum Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, Rabu(29/5/2020) di Jakarta, mengatakan, UU No 12/2011 menyediakan panduan yang standar, jelas, dan baku dalam tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. UU itu tidak mengatur soal perubahan UU melalui metode omnibus lawyang dapat mencabut, mengubah, dan menghapus berbagaiketentuan dari banyak UU secara sekaligus. Menurut Bambang, omnibus bukan metode untuk mengubah, menghapus, dan mencabut ketentuan / aturan secara sapu jagat. Apabila pemahaman ini diterapkan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, menurut Bambang, ada potensi UU No 12/2011 ditabrak. Karena itu, DPR diminta mewaspadai kemungkinan terjadinya ketidaksesuaian pembentukan UU.
Di dalam rapat yang di-pimpin Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya, Bambang mengatakan,UU No 12/2011 memang tidak secara jelas mengatur dan melarang metode omnibus law. Namun, karena tidak diatur, apakah artinya praktik itu boleh dilakukan. Anggota DPR pun diminta menimbang dengan jujur dan bijak sebab praktik yang selama ini berlangsung tidakseperti itu. Namun, jika akan tetap dilakukan, Bambang menyarankan agar DPR mengubah dulu UU No 12/2011 yang telah diubah dengan UU No 15/2019.
Berbeda dengan Bambang, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Satya Arinanto dalam kesempatanyang sama berpendapat omnibus law punya peran menyederhanakan regulasi, termasuk di antaranya mencabut ketentuan sebelumnya. Ia merujuk pada praktik penyederhanaan regulasi di era awal kemerdekaan hingga Orde Baru. Pada saat baru merdeka, Indonesia mewarisi 7.000 peraturan kolonial. Secara bertahap, regulasi warisan kolonial itu disederhanakan menjadi regulasi nasional, hingga tinggal sekitar 400 regulasikolonial yang tersisa pada 1995 dan sebanyak 338-nya telah diolah menjadi 82 naskah akademik hingga tahun 1998
Sejumlah fraksi, termasuk diantaranya Guspardi Gaus, anggota panja dari Fraksi Partai Amanat Nasional menanyakan bagaimana panja mesti menyikapi RUU Cipta Kerja apabila dikaitkan dengan UU No12/2011. Sebab, jika ketentuan di dalam UU No 12/2011 dan UUNo 15/2019 ditabrak, tentu tidak pas. Terkait hal ini, Bambang menyarankan agar perubahan dilakukan satu per satu terhadap UU asal. Perubahan UU itu bisa diprioritaskan oleh anggota DPR.Stimulus Korona Baru Dicairkan Rp 31,07 Triliun
Pemerintah mengalokasikan anggaran penanganan dampak Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun namun sejauh ini pemerintah baru merealisasikan sebanyak 31,07 triliun. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemkeu Rahayu Puspasari menjelaskan penyaluran sudah termasuk tambahan target keluarga penerima manfaat (KPM) sebanyak 800.000 keluarga pada masa darurat Covid-19.
Berikut beberapa data terkait realisasi Derdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Program Keluarga Harapan (PKH) baru 43,85% dari total pagu anggaran Rp 37,4 triliun; Program Kartu sembako 70% dari pagu sebesar Rp 20 triliun; Program Kartu Prakerja tahap pertama sebesar Rp 596,79 miliar. Jumlah ini, menyesuaikan dengan jumlah peserta yang lolos dalam program kartu prakerja sebanyak 168.111 peserta; Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pengalokasian dana desa melalui mencatat telah mencairkan sekitar Rp 70 miliar dana desa yang digunakan untuk BLT kepada 8.157 desa dari 76 kabupaten di Indonesia.
Terkait BLT dari dana desa, terdapat kemungkinan seorang menerima bansos lebih dari sekali. Untuk itu, Menteri Sosial Juliari Batubara telah meminta pemerintah daerah (pemda) untuk dapat mengatur penyelesaian ketepatan penyaluran bansos. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Akhmad Akbar Susamto meminta distribusi bansos dipercepat dan secara simultan melengkapi data penerima dengan memadukan data pemerintah dan data masyarakat.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









