Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10114 )Mengapa bantuan tunai
Estimasi OECD menyebut pandemi dan pembatasan sosial atau lockdown telah menyurutkan ekonomi sebesar 2 persen produk domestik bruto tiap bulan. Dalam angka nominal Indonesia, artinya ekonomi kehilangan Rp 300 triliiun. Sudah lebih dari dua bulan masa pandemi Covid-19, pemerintah telah bergerak menyiapkan dan menyalurkan bantuan sosial dalam bentuk barang (sembako). Sayangnya, bantuan itu salah sasaran. Meski ini isu lama dan klasik, ternyata belum dapat diselesaikan oleh Indonesia. Jika derajat salah sasaran hanya 5 persen, kiranya masih dapat diterima. Akan tetapi, jika salah sasarannya pada level 20 persen, semua pihak akan dirugikan.
Di tengah karut-marut salah sasaran bantuan sosial sembako (barang), berbagai usulan telah muncul, yaitu perlunya bantuan disalurkan dalam bentuk tunai yang langsung diterima oleh penerima manfaat. Perkumpulan Prakarsa dan Indobignet telah menganjurkan bantuan tunai universal. Alasannya karena bantuan tunai lebih sederhana, cepat disalurkan, dan kecil kemungkinannya untuk dikorupsi. Selain itu, ada baiknya pemerintah belajar dari sejarah dan asal-usul bantuan langsung tunai (BLT), lebih spesifiknya tentang bagaimana bantuan tunai kepada warga dilaksanakan di beberapa negara. Setidaknya, hal itu akan memberi kita pencerahan tentang tiga hal: (i) siapa yang layak menerima, (ii) bagaimana bentuk penyalurannya, dan (iii) atas dasar apa bantuan tunai dapat efektif dan berdampak luas sesuai target dan rencana sebelumnya.
Pada 1999, lebih dari 20 tahun, Prof Bruce Ackerman dan Prof Anne Alstot dari Universitas Yale mengajukan ide usulan tentang pembagian dana untuk warga negara yang disebut stake, sebagai wujud kesetaraan kesempatan dan kesetaraan politik. Sebelumnya, tahun 1997, Edmund Phelps, ekonom Universitas Columbia dan peraih Nobel Ekonomi, telah menganjurkan adanya subsidi upah kepada pekerja yang menerima upah rendah. Dua tahun sebelumnya, tahun 1995, Prof Philippe van Parijs, dari Universitas Katolik Louvain Belgia, telah menganjurkan jaminan pendapatan dasar untuk semua warga, yang disebut basic income dalam rangka memperbaiki sistem negara kesejahteraan (welfare state) terutama di negara-negara maju meski ekonomi Eropa berjalan normal.
Ketiga usulan memiliki kesamaan pandangan bahwa keadilan sosial mengharuskan negara membantu mereka yang tertinggal dalam sistem pasar dan sistem kesejahteraan yang ada. Ketiganya merancang usulan agar dukungan negara sebaiknya dalam bentuk tunai yang langsung diterima di rekening penerima manfaat. Namun, ketiganya memuat perbedaan-perbedaan signifikan dalam tiga aspek: besaran manfaat, frekuensi (sekali atau setiap bulan), dan cakupan penerima manfaat.
Ackerman dan Alstot menganjurkan pembagian dana ditujukan untuk semua warga (kaum muda) yang memasuki usia 18 tahun ke atas, yaitu ketika seseorang ada di persimpangan jalan antara melanjutkan kuliah (jika memiliki dana dan biaya) atau bekerja, apa pun pekerjaan yang tersedia di pasar kerja, termasuk pekerjaan berupah rendah (low-paying job). Van Parijs mengajukan jaminan tunai kepada semua warga negara, dan diberikan dalam bentuk jaminan tunai bulanan; karena banyak warga yang mestinya berhak atas jaminan sosial, tetapi ternyata tak memperolehnya (ibu rumah tangga, perempuan kepala rumah tangga); banyak warga yang memerlukan uang tunai, tetapi yang diterima barang dan jasa (pekerja dengan upah murah). Adapun Phelps mengusulkan bantuan tunai (upah) untuk semua karyawan-pekerja (formal) berupah rendah, dan dana bantuan disalurkan melalui perusahaan. Jika seorang karyawan mestinya bergaji 6 dollar per jam, dan perusahaan hanya membayar 4 dollar, pemerintah yang membayar sisanya.
Sayangnya, ragam ide dan usulan bantuan tunai langsung itu belum mampu memberikan pelajaran sepenuhnya kepada kita jika kasusnya BLT diberikan saat pandemi skala besar seperti sekarang ini. Malapetaka skala raksasa ini baru pertama kali dalam sejarah modern umat manusia. Pertama kalinya dalam sejarah Indonesia modern. Dengan demikian, tugas bantuan sosial bukan saja sebagai jaring pengaman sosial, melainkan juga sekaligus untuk memelihara daya beli warga negara dan selanjutnya membantu persiapan pemulihan ekonomi lebih cepat pascapandemi. Meski demikian, setidaknya kita belajar dua soal mengenai bantuan sosial, yaitu cakupan penerima dan bentuk penyaluran bantuan. Dari keduanya, kita dihadapkan pada dua pilihan, jika bantuan sosial hanya untuk kelompok masyarakat tertentu (targeted), ketersediaan dan kemutakhiran data harus benar-benar tersedia. Sebuah syarat yang mewah bagi Indonesia hari-hari ini dan kemungkinan besar akan gagal dipenuhi. Lain halnya bantuan sosial ditujukan untuk semua warga (universal), maka persoalan data penerima jadi lebih mudah. Kita lebih mampu dan siap.
Indonesia tak sendiri dalam pergulatan melawan krisis melalui bantuan sosial yang luas dan ambisius. Jepang dan as telah melansir dana tunai kepada semua warganya, lepas dia kelas menengah atau golongan kurang mampu. Di AS, Termasuk untuk mendanai lebih dari 22 juta karyawan yang telah mengajukan klaim tunjangan pengangguran akibat PHK atau dirumahkan. Bahkan dikatakan pemerintah paket bantuan ekonomi ini yang terbesar dalam sejarah AS.
Pertama, semua bantuan dalam bentuk barang/sembako dihentikan dan dialihkan dalam bentuk tunai, kecuali bantuan beasiswa/SPP dan listrik. Pada saat yang sama, patokan Rp 105 triliun untuk bantuan sosial perlu dibuka hingga Rp 150 triliun-Rp 250 triliun agar bisa menjangkau dan melindungi daya beli dan ekonomi warga dalam skala lebih luas. Kedua, akan lebih berdampak jika dan hanya jika cakupan dan jumlah penerima manfaat menjadi lebih luas dari sekadar data penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Maka, data penerima Bantuan Iuran/PBI (Jaminan Kesehatan Nasional) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Kemensos) dapat menjadi acuan dan rujukan. Ketiga, agar bantuan lebih cepat diterima, tidak dikorupsi, atau macet, pilihan dalam bentuk tunai menjadi sangat tepat karena mudah dan cepat dapat disalurkan kepada semua rekening penerima manfaat. Konsorsium bank pemerintah dan swasta serta kantor pos dan sebagainya dapat diajak kerja sama menjadi mitra untuk menjangkau semua penerima manfaat.
Mitigasi Risiko Keuangan
Program penanganan Covid-19, termasuk program Pemulihan Ekonomi Nasional, berbiaya besar. Pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan dan mitigasi risiko diperlukan. Badan Pemeriksa Keuangan tengah menyusun kajian mitigasi risiko pengelolaan keuangan program penanggulangan Covid-19 yang digulirkan pemerintah. Hal ini dilakukan mengingat masifnya anggaran yang dialokasikan untuk mengatasi krisis Covid-19, yakni Rp 803,59 triliun. Hal ini disampaikan pimpinan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sapurna kepada Presiden Joko Widodo yang juga didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Peneliti Bidang Industri, Perdagangan, dan Investasi, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho mengatakan, saat ini ruang fiskal pemerintah sangat terbatas sehingga suntikan dana ke BUMN mesti efektif dan efisien. Suntikan dana perlu dibarengi perbaikan tata kelola internal BUMN dan pemerintah perlu menyusun kebijakan agar suntikan dana dikembalikan dalam jangka waktu tertentu. BUMN yang tidak dapat mengembalikan suntikan dana dan memperbaiki internal perusahaan perlu dikenai sanksi. Beberapa BUMN juga sudah menghadapi masalah keuangan sebelum Covid-19 muncul.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengemukakan, program PEN mesti dilakukan bersamaan dengan penanganan dampak Covid-19 di bidang kesehatan dan sosial. Jika tidak, pandemi akan semakin dalam memukul perekonomian dalam negeri yang berujung krisis. Terkait pemulihan ekonomi dunia usaha, suntikan dana dari pemerintah tidak diberikan untuk semua BUMN. BUMN yang akan mendapat prioritas adalah yang terdampak Covid-19 di delapan sektor, yaitu infrastruktur, pangan, transportasi, sumber daya alam, keuangan, manufaktur, energi, dan pariwisata.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Tohir menyampaikan, beberapa BUMN sangat membutuhkan suntikan dana dari pemerintah dalam bentuk PMN. Kondisi keuangan perusahan terganggu akibat pandemi Covid-19 sehingga kesulitan membayar utang jatuh tempo dan biaya operasional. Kendati begitu, Erick menambahkan bahwa BUMN tetap didorong melakukan pembiayaan kreatif, antara lain melalui penerbitan surat utang. Sejauh ini setidaknya empat perusahaan BUMN sudah dan akan merilis surat utang global senilai total Rp 83 triliun..
Mesin Pemulihan Ekonomi Mulai Dinyalakan Kuartal II
Pemerintah menyiapkan desain pemulihan ekonomi nasional pasca berakhirnya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona (Covid-19) di Indonesia pada 29 Mei 2020 nanti. Desain ini akan menjadi pedoman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemerintah berencana meluncurkan berbagai stimulus mulai kuartal II-2020 untuk memperkuat perekonomian, diantaranya mempercepat penyaluran dan memperkuat subsidi serta bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat miskin dan rentan miskin untuk mempertahankan konsumsi masyarakat. Selain itu, stimulus untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan ultra mikro (UMi), hingga industri dan badan usaha milik negara (BUMN).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, pemerintah melihat saat ini dampak pandemi Covid-19 kuartal II-2020 memang sangat berat, terutama terhadap sektor pariwisata, perdagangan, dan manufaktur. Ditambah lagi, adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menurunkan konsumsi masyarakat. Akibatnya, kemiskinan dan pengangguran meningkat hanya dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan. Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyebut dalam skenario terberat, pertumbuhan ekonomi kuartal kedua 2020 di posisi 0,3% hingga - 2,6%. Sementara itu, pada kuartal IV-2020, pemerintah berharap mulai ada pemulihan ekonomi, baik di sisi konsumsi, pengurangan jumlah pengangguran, dan kemiskinan. Karena itu, disain kebijakan akhir tahun fokus dunia usaha. Sebagai gambaran dalam skenario berat, ekonomi Indonesia tahun ini diperkirakan tumbuh 2,3%. Tapi dalam skenario sangat berat, ekonomi hanya -0,4%.
Ekonom Institut Kajian Strategis (IKS) Universitas Kebangsaan Eric Sugandi meski setuju dengan rancangan tersebut, namun ia menilai desain jangka waktu pemulihan ekonomi tersebut cenderung optimistis. Menurutnya, rancangan itu atas dasar pandemi Covid-19 berakhir pada kuartal III-2020 padahal masih ada risiko second wave. Eric menilai untuk pemulihan dunia usaha seperti pariwisata dan perbankan tidak bisa cepat, sedangkan usaha yang bisa cepat pulih adalah farmasi, transportasi dan distribusi barang, e-commerce, serta makanan dan minuman non restoran. Eric memprediksi 2020 ekonomi minus 1%.
Gizi Tambahan Ekonomi Selepas Pandemi Pergi
Pemerintah siap mengimplementasikan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 yang ditandangani Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2020, dan diundangkan 11 Mei 2020. Tujuannya tidak lain untuk mengangkat perekonomian Indonesia agar tidak kembali jatuh akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Tak tanggung-tanggung, jumlah dana yang bakal digelontorkan pun sangat besar. PP anyar tersebut mengatur bahwa pemerintah dapat melakukan empat hal berikut untuk melaksanakan Program PEN:
- Penyertaan modal negara (PMN).
- Penempatan dana.
- Investasi pemerintah.
- Penjaminan.
Tak hanya itu, pemerintah juga dapat melakukan kebijakan melalui belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Total kebutuhan dana Program PEN mencapai Rp 318,09 triliun. Angka tersebut dialokasikan untuk sembilan instrumen kebijakan di program itu.
- Subsidi bunga untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Ultra Mikro (UMi).
- Insentif perpajakan untuk UMKM, dunia usaha, dan masyarakat.
- Subsidi Bahan Bakar Nabati (BBN)
- Percepatan pembayaran kompensasi dan penugasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Stimulus permintaan untuk mendukung industri pariwisata.
- Penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM.
- PMN di lima BUMN.
- Talangan modal kerja BUMN.
- Penempatan dana pemerintah di perbankan untuk restrukturisasi.
Sejalan dengan itu Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kemkeu Andin Hadiyanto menyatakan Kemkeu telah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemkeu dengan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya bilang program PEN bertujuan merespon dampak Covid-19 terhadap ekonomi Indonesia seraya menegaskan pemerintah sangat berhati-hati dalam penyaluran.
Ekonom Institute for Development on Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, akar permasalahan dari Covid-19 seharusnya dapat diatasi dengan Prioritas utama untuk perlindungan sosial dan bukan program pemulihan ekonomi. Dari sisi pembiayaan anggaran, Enny mengimbau agar pemerintah cermat mencari peluang utang di tengah Covid-19.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani menilai, anggaran Program PEN tidak cukup mengkaver kebutuhan tahun ini. Sebab, porsi stimulus UMKM hanya Rp 68,21 triliun. Sementara untuk kebutuhan subsidi bunga kreditnya mereka saja nilainya mencapai Rp 150 triliun selama setahun. Selain itu, pagu anggaran program PEN juga belum mengkaver dunia usaha yang berskala besar dan bersiap melakukan PHK. Sebab anggaran insentif perpajakan juga sudah masuk dalam stimulus pemerintah sebelumnya.
Prioritas Memulihkan Ekonomi Pasca Pandemi
Meskipun penanganan wabah virus korona (Covid-19) dari sisi kesehatan belum jelas kapan berakhir, kini pemerintah mulai menyiapkan langkah-langkah pemulihan ekonomi pasca bencana Covid-19. Pemerintah tak ingin warga kesulitan karena menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perusahaan tutup.
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyampaikan, saat ini peta jalan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 masih terus dalam kajian. Setidaknya ada lima fase yang akan diterapkan. Fasepertama berlaku 1 Juni 2020 dan fase terakhir akan berlaku pada 27 Juli 2020. Di sisi lain pemerintah akan memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun yang dianggap tidak rentan untuk beraktivitas untuk mencari penghasilan,
Pada sisi lain pengusaha masih dihantui ketidakpastian yang tinggi. Menurut Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani pandemi Covid-19 yang semula diperkirakan berakhir Juni 2020 kini mundur hingga September, bahkan pengamat dari Singapura mengeluarkan asumsi hingga Oktober 2020. Kondisi ini dibarengi dengan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan pegawai yang terus bertambah sehingga stimulus dinilai sangat diperlukan.
Perppu no I 2020 Jadi Undang-Undang DPR beri Catatan
Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas SistemKeuangan Negara dalam Penanganan PandemiCovid-19 ditetapkan jadi undang-undang dalam dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (12/5/2020) yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewakili pemerintah.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi dari sembilan fraksi di DPR yang menolak penetapan perppu itu jadi undang-undang. Adapun fraksi lain setuju dengan alasan dapat memahami kebutuhan pemerintah untukmengatasi pandemi Covid-19. Meski demikian, tetap ada kritisi terhadap sejumlah pasal, salah satunya Pasal 27 yang dinilai memberikan imunitas kepada penyelenggara anggaran sehingga tidak bisa digugat secara pidana, perdata, dan kebijakannya tidak bisa menjadi obyek gugatan tata usaha negara seperti disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi PDI-P Said Abdullah.
Sejumlah fraksi juga menyoroti hilangnya hak anggaran di DPR, dimana untuk mengatur perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) cukup dilakukan dengan peraturan presiden, bukan berdasarkan undang-undang. Hal lain yang disoroti adalah ketiadaan pembatasan pelebaran defisit dalam perppu, DPR meminta pelebaran defisit tetap memperhatikan sumber pembiayaan dan beban utang pada tahun anggaran berjalan ataupun untuk tahun anggaran berikutnya. DPR juga meminta jaring pengaman sosial berbentuk pelatihan daring dalam Kartu Prakerja diganti jadi bentuklain, seperti bantuan sosial atau bantuan langsung tunai.
Banyak Syarat Menuju ‘Normal Baru’
Pakar epidemiologi menyatakan pemerintah harus memenuhi sejumlah syarat sebelum menghentikan pembatasan sosial berskala besar dan memberlakukan keadaan “normal baru”. Tanpa memenuhi syarat-syarat tersebut, normal baru yang berarti mengizinkan masyarakat beraktivitas seperti semula akan meningkatkan risiko penularan Covid-19.
Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman, mendesak pemerintah menggunakan data yang valid sebelum melonggarkan kebijakan penanganan wabah. Sejauh ini, kata dia, pemerintah tak menyajikan data secara transparan. Selain itu, Dicky mengimbuhkan, angka reproduksi kasus (Ro) di suatu daerah yang ingin menerapkan keadaan normal baru harus mendekati nol.
Epidemiolog dari Universitas Padjadjaran, Panji Hadisoemarto, mengatakan bahwa sebelum membahas tatanan normal baru, pemerintah harus memastikan kesiapan sistem kesehatan yang harus didukung metode pelacakan dan identifikasi kasus secara cepat dan akurat jika terdapat lonjakan kasus.
Menurut dia, selama masa persiapan menuju normal baru, pemerintah tetap tidak boleh melonggarkan restriksi sosial.
Sayangnya, berdasarkan evaluasi Panji, hingga kini belum ada daerah yang siap melonggarkan pembatasan sosial untuk memasuki normal baru. Jakarta, sebagai daerah yang paling awal memberlakukan pembatasan sosial sekalipun, belum ada bukti penurunan jumlah kasus baru. Trennya dianggap masih fluktuatif.
Selain itu, kebijakan pembatasan sosial yang diterapkan Jakarta juga belum mampu membatasi pergerakan warga, sebanyak separuh penduduk Ibu Kota masih beraktivitas di luar rumah.
Panji menyarankan pemerintah agar mengacu pada kebijakan Selandia Baru. Pemerintah negara itu baru menempuh pelonggaran pembatasan sosial setelah tidak ada lagi laporan kasus baru sejak akhir April lalu.
Kepala Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo memastikan pemerintah masih mengkaji berbagai strategi untuk menghadapi tantangan normal baru.
KPK Selidiki Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan tengah mengumpulkan alat bukti terkait dengan dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia. KPK menyatakan akan baru mengumumkan tersangka kasus tersebut saat penahanan.
Menurut Ali, pihaknya belum bisa mengumumkan nama tersangka lantaran adanya kebijakan baru KPK, yaitu pengumuman tersangka dilakukan setelah KPK menahan atau menangkap orang yang bersangkutan.
Menurut Ali, penyidik masih mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi untuk memperkuat konstruksi kasus.
Dirgantara Indonesia merupakan perusahaan badan usaha milik negara yang bergerak di bidang pembuatan pesawat.
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kemenkeu Proyeksikan Surplus Rp 1,76 Triliun
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara bertahap mulai Juli 2020. Keputusan ini tercantum dalam beleid Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020, tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan adanya kenaikan iuran tersebut, BPJS Kesehatan berpotensi mencatat surplus Rp 1,76 triliun pada akhir tahun ini.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, kenaikan iuran tersebut masih lebih rendah dari perhitungan aktuaria. Apabila tidak ada kenaikan, seiring putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, maka defisit BPJS tahun ini diperkirakan mencapai Rp 6,9 triliun dan dapat melebar hingga 2021. Dia berharap dengan adanya penyesuaian tarif melalui Perpres 64/2020 tak hanya langkah untuk mengatasi defisit BPJS, tetapi juga sebagai langkah lanjutan dalam memperbaiki dan menjaga kesinambungan ekosistem program Jaminan Kesehatan (JKN). Kunta mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU), bahwa penyesuaian tarif dimungkinkan untuk dilakukan dua tahun sekali dan pemerintah juga telah mengkaji dengan kondisi masyarakat secara keseluruhan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, justr u kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres 64/2020 tersebut mer upakan bentuk kehadiran pemerintah kepada masyarakat. Dengan adanya kenaikan iuran ini, pemerintah bisa menyediakan layanan kesehatan yang lebih baik dan berkesinambungan bagi masyarakat dan mengembalikan nilai nilai fundamental JKN.Dan mengembalikan kepada undang-undang BPJS, bahwa program bersama gotong-royong, membangun solidaritas,saling kontribusi satu sama lain dan pemerintah hadir, sangat komit. Fahmi juga mengatakan, berdasarkan data BPJS Kesehatan, per 30 April 2020, pemerintah telah membayar iuran untuk lebih dari 132 juta jiwa.
Fahmi berharap, dengan adanya kenaikan, defisit dapat teratasi, sehingga tunggakan ke rumah sakit bisa terbayar. Kemudian cash flow rumah sakit terbantu dan pelayanan kepada masyarakat pun bisa semakin meningkat. Kementerian Keuangan mencatat BPJS Kesehatan masih memiliki utang klaim yang jatuh tempo ke rumah sakit senilai Rp 4,4 triliun, melalui klaim yang diajukan hingga 13 Mei 2020. Untuk diketahui saja klaim yang sudah dibayar kepada faskes sejak 2018 senilai Rp 192,54 triliun.
Pemerintah Naikkan Iuran BPJS
Pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Aturan ini menetapkan perubahan tarif iuran untuk peserta bukan penerima upah atau peserta mandiri. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penyesuaian tarif diperlukan untuk lembaga jaminan kesehatan tersebut.
Berdasarkan peraturan itu, iuran kelas mandiri diatur sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan untuk kelas I dan sebesar Rp 110 ribu untuk kelas II. Adapun iuran kelas III sebesar Rp 25.500, dan akan naik menjadi Rp 35 ribu pada 2021. Tarif tiga kelas ini berlaku mulai Juli mendatang.
Kenaikan tarif ini terjadi setelah Mahkamah Agung sebelumnya membatalkan kenaikan iuran yang berlaku mulai awal tahun 2020.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, mengatakan pemerintah seharusnya memberi kelonggaran untuk masyarakat di tengah pelemahan ekonomi akibat wabah virus corona alias Covid-19. Dia khawatir para peserta BPJS Kesehatan dari golongan bukan penerima upah alias peserta mandiri akan menghadapi kendala untuk membayar iuran.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









