Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10118 )Pemerintah Siapkan Aturan Ekspor APD
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan tengah menyiapkan aturan ekspor alat pelindung diri (APD). Hingga saat ini, kata dia, masih ada aturan yang melarang ekspor APD.
Agus mengatakan saat ini sudah banyak pihak, termasuk produsen APD, yang meminta agar keran ekspor dibuka supaya produk lokal bisa terserap seluruhnya oleh pasar.
Saat ini, kata Agus, pemerintah masih memprioritaskan kebutuhan dalam negeri sebelum bisa mengekspor APD. Karena itu, ia akan lebih dulu meninjau penyerapan produksi dalam negeri. Apabila tidak terserap semua, barulah produksi akan diekspor.
Selain mengatur ekspor APD, Kementerian Perdagangan mengevaluasi kemudahan impor alat kesehatan. Agus mengatakan saat ini masih ada beberapa alat kesehatan, seperti alat uji cepat dan tes polymerase chain reaction (PCR) serta ventilator yang belum bisa dipenuhi dari dalam negeri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan saat ini terjadi peningkatan produksi APD jenis coverall/protective suite, surgical gown, dan surgical mask. Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan, terjadi surplus produksi sampai Desember mendatang.
Sidang Korupsi Arusansi Jiwasraya- Dakwaan Berlapis Jerat Benny Tjokro
Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro menghadapi dua dakwaan sekaligus dalam sidang perdana kasus korupsi penempatan aset investasi milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Benny Tjoksaputro yang juga pemegang saham pengendali Hanson International (MYRX) mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (3/6) bersama dengan lima terdakwa lainnya, yakni Syahwirman, Harry Prasetyo, Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, dan Joko Hartono Tirto.
Benny Tjokro dijerat dengan dakwaan berlapis yakni melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar UU No. 31/1999 dan melanggar UU No. 8/2010.
Jaksa Penuntut Umum Rachdityo Pandu dalam materi gugatannya menyebut keenam terdakwa dan pihak terafiliasi bekerja sama untuk melakukan transaksi jual-beli saham sejumlah perusahaan dengan tujuan inventarisasi harga.
Mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim disebut bersama-sama dengan Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat, dan Benny melalui Joko Hartono mengatur dan mengendalikan 13 Manajer Investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT Asuransi Jiwasraya.
Sementara itu, Direktur Hanson Hartono Santoso pada Selasa (2/6) mengirimkan surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dengan keterlambatan perusahaan itu menyampaikan laporan keuangan.
Pelemahan Daya Beli Masyarakat - Darurat Manufaktur
Berdasarkan data PMI Manufaktur yang dirilis IHS Markit, Indonesia masih berada di bawah angka 30. Sementara itu, beberapa negara Asia Tenggara berhasil naik ke angka di atas 40, yaitu Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Filipina.
Menurut Kepala Ekonom IHS Markit Bernard Aw, sejauh ini, Indonesia menjadi negara dengan indeks manufaktur terendah di Asean. Kondisi itu dipicu a.l. produksi manufaktur dan permintaan baru yang turun yang tercermin dalam data inflasi Mei 2020.
Menurutnya, rencana pembukaan ekonomi secara bertahap pada Juni 2020 akan mendongkrak PMI Indonesia. Namun, perlu upaya besar agar kerugian yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir dapat terkompensasi.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengakui bahwa pandemi Covid-19 menekan permintaan, termasuk pada momen Ramadan dan Lebaran pada kuartal II/2020.
Sekjen Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiyono menuturkan, pemulihan permintaan domestik menjadi kunci untuk membangkitkan sektor manufaktur.
Segmen konsumen yang permintaannya harus dipulihkan terlebih dahulu adalah konsumen kelas bawah dan menengah bawah. Setelah pemulihan daya beli terjadi, imbuhnya, perlindungan pasar domestik dari barang impor perlu diperkuat.
Di lain pihak, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan I Gusti Ketut Astawa menyatakan telah menyiapkan sejumlah inisiasi untuk memacu daya serap produk manufaktur. Inisiasi itu termaktub dalam program Bangga Buatan Indonesia yang diluncurkan baru-baru ini.
Terkait ketatnya permintaan, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menilai, perlu ada perlindungan bagi industri dalam negeri di samping membuka kegiatan ekonomi secara bertahap.
Wakil Ketua Umum Bidang Industri Kadin Indonesia Johnny Darmawan menambahkan, peran pemerintah dalam menyelamatkan industri dalam negeri sangat dibutuhkan, khususnya melalui beragam stimulus dan insentif.
Mendorong Ekonomi atau Menjaga Kesehatan
Aspek kesehatan dan ekonomi dijalankan pemerintah beriringan. Jika berfokus pada kesehatan saja, lumpuhnya ekonomi diyakini pemerintah bakal membuat sumber daya kesehatan bakal bertumbangan. Begitu pula sebaliknya, jika pemerintah berfokus pada roda perekonomian, wabah mudah menyebar yang ujung-ujungnya mematikan aktivitas perekonomian.
Situasi di Indonesia dengan standar WHO menunjukkan banyak perbedaan, diantaranya penambahan kasus baru di Indonesia masih fluktuatif dan belum melewati titik puncak, sedangkan WHO berpedoman penurunan minimal 50 persen selama lebih dari tiga pekan sejak puncak pandemi dan penambahan kasus terus menurun jika ingin membuka lagi roda perekonomian. Kemudian di Indonesia, angka positif, pasien rawat ICU, dan jumlah kematian tersebab oleh corona juga masih berfluktuasi, dan standar pelayanan kesehatan juga berbeda-beda di setiap daerah.
Pemerintah berupaya meningkatkan kapasitas fasilitas kesehatan dan alat tes Covid-19 dengan terus memperbanyak produksi alat kesehatan yang menunjang penanganan wabah.
Lumpuhnya aktivitas ekonomi akibat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerah yang terkena dampak selama dua bulan (terhitung April-Juni 2020), upaya pemulihan ekonomi bisa terjadi di kuartal IV 2020. Sedangkan, di daerah yang terkena dampak lebih dari dua bulan, upaya pemulihan ekonomi bisa terjadi di kuartal III-IV 2021.
Dampak Covid-19 pada sektor produksi di Kuartal 2-3 terlihat pada sektor Pariwisata, transportasi, akomodasi, makanan, dan minuman. Perdagangan menurun tajam, dan manufaktur merosot.
Pada Kuartal 4 diharapkan aktivitas pariwisata mulai hidup kembali, perdagangan meningkat, dan manufaktur mulai beraktivitas Kembali.
Sedangkan, dampak pada sektor konsumsi yaitu PSBB menurunkan konsumsi masyarakat secara signifikan, dan menyebabkan kemiskinan dan pengangguran, khususnya sektor nonformal.
Pada kuartal 2 dan 3, Pemerintah memberikan stimulus konsumsi kepada masyarakat berupa program bansos dan subsidi energi, serta di sektor pariwisata, restoran, hotel, dan transportasi. Pemerintah juga memberikan stimulus kepada Usaha–Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diantaranya berupa penundaan pokok dan bunga kredit, subsidi bunga kredit, dan penjaminan kredit modal kerja.
Pada sektor industri dan BUMN, insentif yang diberikan diantaranya berupa insentif perpajakan industri, dana talangan ke BUMN, penyaluran kredit modal kerja BUMN, dan dana talangan program biodiesel B30.
New Normal = Latah & Salah Kaprah ?
Gara-gara wabah Covid-19, istilah ini tiba-tiba populer: new normal. Banyak orang menyebutnya, mulai dari pejabat teras hingga rakyat jelata. New normal dimaknai sebagai keadaan saat ini, setelah beberapa perubahan dramatis telah terjadi. New normal adalah situasi tak biasa, yang menggantikan keadaan yang biasa.
Oxford Dictionary menyebut “the new normal” sebagai “a previously unfamiliar or atypical situation that has become standard, usual, or expected.”
Dalam konteks wabah Covid-19, situasi kehidupan saat ini sebenarnya sangatlah tidak biasa alias tidak normal. Orang tinggal di rumah, tidak melakukan aktivitas rutin yang sebelumnya dilakukan di luar rumah. Tidak sekolah. Tidak pergi ke tempat ibadah. Tidak dine-in di restoran, cukup pesan antar atau take-away. Juga tidak jalan-jalan pelesiran. Bahkan tidak pergi ke kantor, melainkan kerja dari rumah atau work from home.
Kebiasaan semacam itu, sebelum pandemi Covid-19, pasti dianggap tidak normal. Di masa lalu, seorang karyawan yang bekerja dari rumah, meski outcome atau hasil unjuk kerjanya jelas, pasti dipersalahkan oleh Manajer HRD. Dulu, tidak absen ke kantor berarti tidak masuk kerja.
Demi mencegah penularan Covid-19 yang lebih luas, orang tidak datang ke kantor, melainkan kerja dari rumah. Apalagi orang takut sakit. Dan takut mati. Maka pasca-Covid nanti, bisa jadi sebagian kebiasaan tersebut akan tetap dilakukan. Jadilah ia new normal. Situasi normal baru.
Bisa jadi kehidupan sehari-hari akan berubah drastis. Yang biasanya cuek tidak pakai masker, sekarang menjadikan masker sebagai aksesori wajib saat keluar rumah. Hand sanitizer akan menjadi bekal wajib saat bepergian. Driver taksi, boleh jadi, akan memasang kaca pembatas dengan penumpang (seperti di Hong Kong dan Jepang), agar “terisolasi” dari kemungkinan terpapar droplet atau percikan penumpang manakala batuk atau bersin.
Tapi bukan cuma rutinitas harian semacam itu. Pola kerja boleh jadi akan banyak berubah. Bisnis juga berubah, karena perubahan perilaku konsumen yang menjalani kehidupan normal baru. Pandemi ini telah dan akan men-drive perubahan ekonomi, terlebih difasilitasi oleh perkembangan teknologi yang pesat akhir-akhir ini.
Menurut Prof Bambang PS Brodjonegoro, Menteri Riset dan Teknologi, keadaan new normal dalam konteks kehidupan post-Covid-19 adalah kombinasi antara pelaksanaan protokol kesehatan oleh masyarakat dan perilaku ekonomi digital. Prof Bambang menyebutnya sebagai less-contact economy. Less-contact economy akan efektif manakala Indonesia siap dengan peningkatan utilisasi teknologi digital, didukung oleh investasi infrastruktur teknologi informasi yang menjangkau seluruh anak bangsa di pelosok Indonesia.
Sayangnya, belakangan ini banyak pihak latah menggunakan istilah new normal. Tak cuma latah, bahkan salah kaprah. Kita sering mendengar ada rencana kebijakan tahapan-tahapan new normal. Aneh pula ada yang mencetuskan perlunya pelatihan new normal.
Rasanya, narasi new normal tidak relevan, mengingat tujuan sebenarnya adalah mengaktifkan kembali ekonomi yang mati suri. Alih-alih, kampanye tahapan reopening ekonomi akan lebih tepat sasaran. Apalagi bila memang pemerintah yakin, pandemi Covid-19 sudah terkendali.
Di banyak negara lain, reopening ekonomi memang ada prakondisinya. Mereka melakukannya setelah kasus Covid-19 mulai flattening alias melandai. Bukan di saat kasus penularan masih tinggi.
Namun demikian, menjelaskan dengan gamblang tujuan dan tahapan reopening ekonomi saja rasanya tidak cukup. Masyarakat butuh ketenangan secara psikologis. Untuk yang ini, bolehlah mencontoh cara China. Setelah membuka kembali ekonomi, China menerapkan sistem pelacakan pasien berbasis teknologi tracking yang efektif. Teknologi itu bukan cuma melacak, sekaligus memantau penyebaran virus, serta menganalisis data tentang tingkat penularan dan pergerakan pasien yang terinfeksi.
Meski ada isu privasi, jika cara ini bisa diadopsi, maka langkah antisipasi pemerintah akan jauh lebih kuat. Hal itu akan memberikan ketenangan bagi masyarakat, sehingga tak perlu ketakutan beraktivitas terbuka kembali.
Sebaliknya, tanpa kesungguhan untuk memastikan bahwa wabah itu semakin terkendali, langkah membuka ekonomi akan sia-sia saja. Bila salah langkah, bisa jadi malah akan menimbulkan ongkos ekonomi yang lebih mahal, dan pulih dalam waktu lebih lama.
Benny Tjokro Disidang Pekan Depan
Perkara penempatan dana investasi milik PT Asuransi Jiwasraya segera memasuki tahap persidangan. Rencananya, sebanyak lima orang tersangka kasus korupsi itu disidang mulai Rabu, 3 Juni 2020.
Enam orang tersangka yang berkas perkaranya lengkap dan siap disidangkan yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Joko Hartono Tirto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan mengenai sistem sidang bagi kelima tersangka, belum diputuskan apakah akan dilakukan secara langsung atau melalui persidangan teleconference akibat pandemi virus corona.
Adapun, berkas satu tersangka lainnya yakni Joko Hartono Tirto baru dilimpahkan pada Rabu (27/5). Dengan dilimpahkannya perkara terdakwa Joko Hartono, penanganan menjadi wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, baik status penahanan terdakwa maupun berkas perkara dan barang buktinya.
Pertengahan Mei lalu, kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Bob Hasan meminta Kejagung mengedepankan asas disparitas dalam menyidik kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya.
Dia menilai, Benny Tjokro seharusnya diperlakukan sama seperti pengendali emiten lain yang sahamnya dipegang Jiwasraya, baik langsung maupun tak langsung.
Belum Semua Sektor Siap
Penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerja mensyaratkan perubahan operasionalisasi perusahaan. Sejauh ini belum semua perusahaan dan sektor usaha siap menerapkannya, termasuk perusahaan pelat merah. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan proses transisi ke kehidupan normal baru di tengah pandemi Covid-19 tidak bisa dilakukan dengan cepat dan mudah. Banyak penyesuaian yang harus ditempuh. Menurut dia, transisi menuju kehidupan normal baru akan lebih berat dan berlangsung cukup lama sampai vaksin Covid-19 ditemukan. Setidaknya, dalam empat hingga lima bulan ke depan, masyarakat, perkantoran, dan industri harus terbiasa dengan kondisi normal baru.
Kementerian BUMN mengimbau perusahaan pelat merah memanfaatkan teknologi. Pelaku usaha/industri diminta menyiapkan protokol kesehatan baru yang lebih ketat untuk tetap beroperasi di tengah pandemi. Beberapa di antaranya perkantoran wajib menyediakan ruang khusus, bahkan fasilitas karantina mandiri, untuk mengobservasi pekerja dengan gejala Covid-19. Khusus bidang usaha yang berkaitan dengan layanan publik, perlu protokol lebih ketat berupa pemasangan pembatas kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani menyatakan, pihaknya tengah mempersiapkan gugus tugas, prosedur standar operasi, dan protokol kesehatan di setiap sektor. Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia Harya S Dillon menambahkan, pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak bisa dilakukan dengan gegabah, khususnya di bidang transportasi publik perlu diprioritaskan terkait wacana pelonggaran PSBB dan kebijakan pemulihan ekonomi nasional. Terobosan drastis dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat wajib dilakukan untuk menjalankan operasionalisasi usaha di tengah normal baru yang penuh risiko.
Sedangkan di sektor energi memerlukan rencana cadangan terkait persoalan kesehatan pekerja. Kesehatan pekerja yang terganggu dapat menimbulkan masalah dalam hal pasokan energi. Dua perusahaan BUMN di sektor energi siap menerapkan normal baru itu. Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform Fabby Tumiwa mengatakan perusahaan BUMN mesti menyiapkan rencana cadangan. Misalnya, PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) atau perusahaan pembangkit listrik harus mengeluarkan biaya ekstra untuk kesehatan pekerja dan fasilitas kerja. Seandainya dalam satu regu pekerja ada yang positif Covid-19, perusahaan harus menyiapkan regu operator cadangan agar pasokan listrik tak terganggu karena karantina.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan pihaknya telah menerapkan sejumlah kebijakan dan memantau kesehatan karyawan. Hal serupa ditempuh PT Pertamina (Persero) yang menerapkan wajib penggunaan masker, sterilisasi lingkungan kerja, serta pemeriksaan dan pemantauan kesehatan pekerja. Rencana pertemuan dioptimalkan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi.
Simalakama Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Keputusan menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat pada masa pandemi Covid-19 ini ibarat memakan buah simalakama. Jika dilakukan rakyat terbebani, tetapi jika sebaliknya, anggaran negara akan tergerogoti. Pada periode Januari-Maret 2020, bagi peserta yang merupakan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), mengalami kenaikan iuran BPJS Kesehatan berkisar 65% hingga 115% untuk setiap kelas perawatan. Baru berjalan tiga bulan, keputusan iuran baru BPJS Kesehatan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Maret 2020 lewat putusan MA Nomor 7P/HUM/2020. Alasannya, antara lain, kondisi ekonomi global yang sedang tidak menentu saat ini dinilai sebagai aturan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat. Selain itu, MA juga berpendapat defisit dana jaminan sosial yang disebabkan masih buruknya pengelolaan dan pelaksanaan program tidak boleh dibebankan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, sejak April, iuran BPJS Kesehatan kembali ke angka yang lebih rendah mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Meski demikian, masyarakat telanjur ada yang menghentikan kepesertaannya atau tidak lagi menjadi peserta JKN karena alasan tertentu. Hal ini terlihat dari jumlah peserta program JKN per akhir April 2020 yang menurun 1,2 juta peserta atau turun 0,54 persen dibandingkan kondisi per akhir Desember 2019. Penurunan terbesar terjadi pada kelompok peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Selang sebulan setelah pembatalan kenaikan iuran BPJS oleh MA, pemerintah menerbitkan perpres baru tentang kenaikan iuran BPJS yang akan berlaku pada Juli 2020 untuk peserta PBPU dan BP kelas II (menjadi Rp 100.000) dan kelas I (menjadi Rp 150.000). Sementara iuran bagi kelas III baru akan naik pada 2021 menjadi Rp 35.000. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dimaksudkan untuk keberlanjutan program BPJS Kesehatan itu sendiri. Menurut pemerintah, negara tetap hadir dalam penyelenggaraan program BPJS Kesehatan pada masa Covid-19 di mana agar status kepesertaan tetap aktif pada masa pandemi, tunggakan dapat diaktifkan kembali dengan melunasi iuran paling banyak 6 bulan. Kelonggaran sisa pelunasan tunggakan juga diberikan sampai 2021. Selain itu, pemerintah tetap memberikan subsidi 100 persen bagi 132,6 orang peserta PBI yang didaftarkan pemerintah daerah. Pemerintah juga memberi subsidi bagi peserta PBPU dan BP kelas III.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada masa pandemi Covid-19 ini kembali menimbulkan polemik di masyarakat. Pemerintah dianggap tidak berpihak ke masyarakat yang mengalami kesulitan akibat perekonomian yang melambat di kala pandemi. Termasuk, pemerintah tidak menghormati dan menjalankan keputusan MA. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 ini bisa saja kembali digugat ke MA dengan alasan yang sama, situasi pandemi dan kondisi perekonomian global yang kian tidak menentu serta defisit dana jaminan sosial yang disebabkan buruknya pengelolaan dan pelaksanaan program tidak boleh dibebankan kepada masyarakat, kurun waktu sebulan sejak pembatalan.
Menggulirkan New Normal dari Sudut Mal
Mal menjadi salah satu fokus perhatian Presiden Joko Widodo dalam konsep new normal-nya. Didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Kepolisian Jenderal Idham Azis, kemarin, setelah mengunjungi Stasiun MRT Bundaran HI, Presiden menyambangi Summarecon Mall Bekasi untuk memeriksa persiapan protokol kesehatan menuju kehidupan tatanan baru yang akan diterapkan setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir.
Di Jakarta, mal direncanakan buka lebih cepat ketimbang Bekasi. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jakarta mengumumkan sebanyak 67 mal siap kembali beroperasi pada 5 Juni mendatang, disusul enam lokasi lain pada 8 Juni.
Ketua APPBI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan agenda itu didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 489 Tahun 2020 yang menyatakan DKI akan memasuki masa transisi kehidupan new normal jika pembatasan sosial tak lagi diperpanjang. Berbagai protokol kesehatan juga tengah disiapkan.
Ellen mengatakan ada kemungkinan tidak semua gerai buka kembali secara serentak. Mereka masih menunggu arahan pemerintah DKI soal kepastian izin operasi bagi sejumlah penyedia jasa hiburan yang dinilai sulit menerapkan aturan jaga jarak, seperti salon, bioskop, dan arena permainan anak.
DKI belum memutuskan masa akhir penerapan pembatasan sosial. Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan kepastian perpanjangan PSBB akan mengacu pada pemantauan angka penularan Covid-19 oleh para ahli.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai pembukaan mal sebelum masalah pandemi selesai hanya akan menimbulkan kluster penularan baru penyebaran Covid-19. Menurut dia, pemerintah sebaiknya menyelesaikan terlebih dulu pekerjaan rumah utama, yaitu menekan penularan virus corona.
Alvin Lie, anggota Ombudsman, khawatir pembukaan mal akan membuat penumpukan pengunjung, seperti saat awal pemerintah membuka penerbangan komersial secara terbatas pada 14 Mei lalu. Dia meminta pemerintah daerah bersama pengelola membuat simulasi secara detail.
Ada Risiko Longgarkan PSBB
Pemerintah mulai mengantisipasi skenario normal baru di BUMN. Namun, ada saran agar pelonggaran pembatasan sosial diterapkan dengan pertimbangan matang. Jika krisis kesehatan sudah bisa ditangani, perekonomian bisa membaik lagi. Kondisi ekonomi yang terpuruk adalah risiko yang mesti dihadapi. Namun, jika memaksakan diri untuk merelaksasi PSBB, ada risiko kondisi ekonomi akan ambruk dalam jangka panjang. Relaksasi PSBB secara terburu-buru akan memunculkan potensi kasus Covid-19 gelombang kedua.
Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Mohammad Faisal mengenai rencana Kementerian BUMN mengaktifkan perusahaan BUMN secara penuh mulai 25 Mei 2020. Menurutnya, sekarang sudah banyak yang melanggar dan kasus terus bertambah, apalagi ketika nanti dilonggarkan. Rencana untuk pulih pada 2021 bisa jadi tidak tercapai karena masih bergelut dengan virus.
Menteri BUMN Erick Thohir mengirim surat perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN kepada direktur utama BUMN yang antara lain menyebutkan dalam rangka mengantisipasi lebih dini skenario normal baru pada BUMN, dirut BUMN wajib membentuk gugus tugas penanganan Covid-19. Gugus tugas itu fokus pada antisipasi skenario normal baru. Ada lima fase dalam tahapan pemulihan kegiatan secara bertahap. Fase terakhir pada 13 dan 20 Juli 2020, yakni evaluasi fase 4 untuk seluruh sektor. Pada awal Agustus 2020, seluruh sektor beroperasi secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, mengatakan, surat itu meminta 140 perusahaan BUMN bersiap menghadapi pelonggaran PSBB. Namun, penerapannya tetap harus sesuai dengan kebijakan dan kondisi PSBB di setiap wilayah. Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Alex Denni mengatakan, lima fase itu merupakan ilustrasi pedoman umum yang harus selesai dibuat pada 25 Mei 2020. Namun, penerapannya tetap harus berpatokan pada kebijakan penanggulangan bencana dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









