;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10118 )

Pekerja Terdampak Covid-19 Bertambah

14 Apr 2020

Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Bambang Satrio Lelono, Senin (13/4) mengatakan berdasarkan data yang dihimpun asosiasi dunia usaha, industri dan dinas ketenagakerjaan menunjukkan pekerja formal yang terkena PHK jumlahnya 212.394 dan yang dirumahkan, jumlahnya 1.205.191. Jadi totalnya lebih dari 1,4 juta. Sedangkan pekerja informal yang terdampak Covid-19 sudah mencapai sekitar 282.000. Ia menambahkan, dari BPJS Ketenagkerjaan menunjukkan jumlah pekerja formal yang dirumahkan ada sekitar 454.000, sedangkan yang di-PHK ada sekitar 537.000. Sehingga total mencapai 2,8 juta

Satrio melanjutkan, data dari Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan akan dikirimkan ke project management office (PMO) program kartu prakerja. Sehingga tenaga kerja yang di-PHK bisa segera menjadi peserta program kartu prakerja. Data yang dikirimkan juga akan diverifikasi dengan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan Kementerian Sosial, sehingga lebih tepat sasaran, karena yang sudah mendapat kartu prakerja ini tidak akan mendapat bansos jenis lainnya. Diharapkan bansos bisa tersebar secara merata untuk orang-orang yang terkena dampak Covid-19

Pembahasan Omnibus Law Dilanjut

13 Apr 2020

Seolah memanfaatkan momentum pandemi, DPR RI bakal memulai pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja bersama dengan pemerintah setelah selesai masa reses pada Maret 2020. Rancangan regulasi yang sempat tenggelam dari diskursus publik akibat wabah COVID-19 akhirnya kembali muncul ke permukaan.

Wakil Ketua Badan Legislatif DPR Ahmad Baidowi mengatakan belum ada tanggal pasti untuk pembahasan RUU Cipta Kerja dengan pemerintah. Salah satu urgensi pembahasan rancangan beleid ini adalah perannya dalam membantu pemulihan perekonomian setelah pandemi COVID-19 reda. Namun, masih terdapat miskoordinasi antarkementerian dan lembaga (K/L) yang mengganjal pembahasan aturan turunan dari RUU Cipta Kerja, contohnya pada ayat baru dalam UU Ketenagakerjaan. Lewat Pasal 88E yang diselipkan dalam UU Ketenagakerjaan, menyebut bahwa upah minimum sektor industri padat karya ditetapkan tersendiri oleh gubernur. Formula yang digunakan bakal diatur melalui PP, namun pemerintah pun tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai variabel yang bakal digunakan.

Berdasarkan catatan Bisnis, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan upah minimum yang diatur khusus bagi sektor industri padat karya diperlukan dalam rangka mengakomodasi angkatan kerja yang memiliki keterampilan rendah. Harapannya, dengan upah minimum khusus, semakin banyak angkatan kerja yang terserap dan mengakomodasi kebutuhan industri padat karya yang banyak gulung tikar.

Ada pula pasal teknis terkait perizinan yang masuk dalam RUU Cipta Kerja yang justru tidak dipahami maksudnya oleh kementerian/lembaga terkait, yaitu usulan revisi atas Pasal 350 Ayat 5 dari UU Pemda, tertulis bahwa kepala daerah dapat mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan sistem perizinan berusaha secara elektronik sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Ekonom senior Indef Enny Sri Hartati mengatakan, kondisi pandemi sekarang tidak memungkinkan pemerintah dan DPR untuk melakukan pembahasan intensif untuk membedah dan menjawab berbagai polemik dalam rancangan beleid itu. Kalau RUU-nya tidak berpolemik, bisa. Masalahnya semua bab ada polemiknya.

RUU Cipta Kerja juga bukan jawaban atas pemulihan ekonomi seusai wabah COVID-19 terjadi di Indonesia karena aturan ini memiliki tujuan untuk menyelesaikan masalah secara jangka panjang, sedangkan pemulihan ekonomi adalah masalah jangka pendek. Lebih baik pemerintah bersama DPR lebih fokus untuk membahas Perppu No. 1/2020 yang saat ini juga penuh polemik dan memiliki potensi moral hazard yang tinggi.


Insentif PPN dan PPh tangani Covid

13 Apr 2020

JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif bebas pajak untuk penanganan wabah virus corona (Covid-19). Khususnya, untuk mendorong ketersediaan peralatan kesehatan.

Empat Insentif tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2020 yang ditanda tangani Menkeu pada 6 April 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan berlaku April 2020 hingga September 2020

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak perlu surat keterangan bebas, cukup melalui email resmi KPP yang bersangkutan tempat Wajib Pajak terdaftar

Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengingatkan pemerintah untuk segera merealisasikan insentif yang dijanjikan, termasuk insentif pajak yang sebelumnya diumumkan karena diyakini akan berdampak terhadap psikologis pengusaha.

Industri Otomotif Banting Setir Buat Ventilator

09 Apr 2020

Saat ini, sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19 mem butuhkan tambahan alat bantu pernapasan (ventilator) seiring dengan bertambahnya jumlah penderita. Ventilator ini dibutuhkan pasien untuk menghindari terjadinya gagal napas. Dalam keterangan pers yang diterima Republika, Ahad (5/4). Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika, menyampaikan pihaknya sedang mendorong industri otomotif di dalam negeri untuk memproduksi ventilator yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Ditengah penurunan penjualan ritel kendaraan, produsen otomotif sedang menindak lanjuti kerjasama dengan industri komponen dan lembaga pendidikan dan penelitian dalam melakukan reverse engineering dalam pengembangan prototipe ventilator. Berdasarkan data Gaikindo, penjualan periode Januari hingga Februari 2020 hanya mencapai 158 ribu unit (turun 6,2%) dibandingkan periode yang sama tahun lalu yakni 169 ribu unit. Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi dan Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Sigit Kumala ditempat terpisah, melalui asosiasi, masing – masing pihak menyatakan berupaya mendorong anggotanya serta meminta dukungan dari pemerintah untuk menyediakan mitra usaha yang kompeten dalam proses produksi ini kedepannya. Mitra usaha diharapkan dapat menentukan standar bahan baku, menjabarkan blueprint teknis pembuatan ventilator, alih teknologi, sampai memodifikasi fasilitas perakitan otomotif yang ada saat ini agar industri dapat membantu merakit alat-alat yang dibutuhkan.

Pemerintah Disarankan Tarik Pembahasan RUU Omnibus Law

09 Apr 2020

Sejumlah pihak menyayangkan sikap DPR yang tetap merencanakan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), seperti RUU KUHP dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam pembuatan undang – undang, DPR dan pemerintah diharapkan tidak hanya berperan sebagai instrumen untuk menjalankan pemerintahan saja melainkan juga membuka dialog dan partisipasi publik yang lebih luas.

Ketua Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif Very Junaidi dan peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Charles Simabura termasuk pihak yang menyayangkan sikap DPR yang tetap mengotot membahas RUU KUHP dan Omnibus Law Cipta Kerja di tengah pandemi korona, keduanya menyarankan agar Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Pemerintahan mengambil sikap tegas untuk menarik diri sementara dari pembahasan di tengah pandemi agar para menteri bisa lebih fokus dalam penanganan Covid-19.


Kementerian Siapkan Insentif bagi Produsen Ventilator

09 Apr 2020

Kementerian Perindustrian (KemenPerin) memacu pembuatan alat bantu pernapasan atau ventilator di dalam negeri untuk membantu penanganan Covid-19. Sejumlah stimulus dipersiapkan untuk mempercepat produksi.

DirJen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil KemenPerin, Muhammad Khayam, pihaknya akan berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan sekaligus menyiapkan beberapa kemudahan diantaranya:

  1. Pembiayaan untuk pengembangan purwarupa ventilator standar medis
  2. Memberikan kemudahan ketentuan larangan terbatas impor bahan baku atau komponen ventilator
  3. Pelonggaran uji performa ventilator produk lokal
Secara paralel, pemerintah akan membuat standar jenis dan kualitas alat bantu pernapasan tersebut. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menuturkan, ada komponen elektronik yang belum bisa diproduksi di Indonesia serta kekhawatiran mengenai tingkat higienisnya,

Pemerintah saat ini mengandalkan tim gabungan dari institusi pendidikan dan pelaku industri untuk mewujudkan produksi ventilator lokal. Salah satunya, tim yang terdiri dari Universitas Gadjah Mada, PT Yogya Presisi Teknikatama Industri dan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia sedang mempersiapkan pengujian dan evaluasi purwarupa mereka.

Pembatasan Sosial Bersakala Besar, Pemerintah Siap Subsidi Pekerja Informal

07 Apr 2020

Pemerintah berencana menanggung pendapatan pekerja informal yang terdampak pandemi COVID-19, khususnya yang berada di wilayah DKI Jakarta. Pekerja informal tersebut mencakup sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga pengemudi ojek daring atau online (ojol). Pemberian subsidi pendapatan tersebut erat kaitannya dengan imbauan pemerintah untuk tidak mudik. Para perantau yang menjadi pekerja informal harus tetap bisa hidup di Jakarta.

Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia mengatakan larangan ojol membawa penumpang jika pembatasan sosial skala besar diterapkan akan memangkas pendapatan para pengemudi. Ada tiga hal yang dapat dilakukan pemerintah. Pertama, memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi berupa bantuan langsung tunai yang besarannya 50% dari penghasilan normal atau Rp100.000 per hari. Kedua, meminta kepada aplikator untuk menonaktifkan fitur penumpang dan terus melakukan sosialisasi aplikasi layanan order makanan dan barang. Ketiga, pihak aplikator menerapkan potongan penghasilan maksimal 10% atau kalau perlu tanpa ada potongan pendapatan. Saat ini, pendapatannya masih dipotong 20%.

Percepat Pemeriksaan Spesimen secara Massal

07 Apr 2020

Presiden Jokowi menginstruksikan pemeriksaan spesimen terkait Covid-19 dilakukan lebih cepat dan massal. Kecepatan pemeriksaan secara massal jadi kunci memutus rantai penularan penyakit itu dan mempercepat perawatan pasien agar korban jiwa tidak terus bertambah.Sejauh ini rencana tes massal dengan alat tes cepat belum bisa direalisasikan pemerintah. Sebanyak 500.000 unit alat tes telah didistribusikan tetapi validitasnya tak sama.

 Hari ini, usulan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Jakarta akan diserahkan ke Menteri Kesehatan. Sejumlah wilayah lain juga tengah berproses untuk penetapan PSBB. Daerah yang mengajukan usulan itu antara lain Kota Tegal, Kabupaten Fakfak, dan Kota Timika.

Penindakan Masih Lemah

07 Apr 2020

Aksi ambil untung besar di tengah pandemi Covid-19 kembali marak. Ini menunjukan lemahnya pengawasan dan penindakan. Kementerian Perdagangan, selaku pengawas tata niaga mengaku kesulitan menindak pedagang perorangan yang mengambil untung besar di tengah pendemi Covid-19. Vice President of Corporate Communication Tokopedia Nuraini Razak menuturkan apabila terdapat mitra yang menjual produk dengan harga, judul dan deskripsi tak wajar dikategori kesehatan (termasuk masker dan bahan pokok); Tokopedia akan menutup akun toko itu secara permanen dan melarang penanyangan produk terkait. Hingga kini ribuan toko sudah ditutup dan puluhan ribu produk dilarang tayang. Public Relation Lead Shopee Aditya Maulana Noverdi mengatakan Shopee memiliki tim internal yang khusus memantau aplikasi pada harga, judul dan deskripsi. Apabila ada penjual yang menyalahi aturan akan diambil langkah tegas. Hingga saat ini, Shopee telah menutup lebih dari 3.000 toko yang melambungkan harga jauh diatas pasaran.

Pemerintah dan kalangan industri berupaya untuk memenuhi kebutuhan APD dan Ventilator. Ketua Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan bahwa Kadin terus mendorong produksi APD dalam negeri. Terkait impor bahan baku APD, industri terbantu dengan mulai berproduksinya pabrik di China. Namun untuk ventilator masih ada kendala. Namun sejumlah pemain besar industri otomotif bersiap merespon permintaan pemerintah untuk memproduksi ventilator.

PUPR Gulirkan Stimulus Perumahan Rp 1,5 Triliun

06 Apr 2020

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran bagi stimulus fiskal subsidi perumahan sebesar Rp1,5 triliun yang diperuntukan bagi 175.000 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sebagai salah satu antisipasi dampak ekonomi akibat Virus Covid-19 sesuai Kebijakan Stimulus Fiskal Presiden RI Joko Widodo. 


Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko D. Heripoerwanto mengatakan, bentuk stimulus fiskal tersebut berupa pengalokasian dana untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan tetap memberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk KPR, yang diharapkan akan operasional pada 1 April 2020 melalui Bank pelaksana yang telah bekerja sama dengan Kementerian PUPR, yaitu Bank BTN, Bank BNI, dan Bank BRI. Peluang kerja sama bagi bank lain masih terbuka, sehingga MBR mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk mengakses subsidi perumahan ini. Eko menambahkan, dua skema pembiayaan ini dihadirkan kembali karena keduanya merupakan subsidi yang banyak diterima masyarakat diantara skema lainnya.


Manfaat yang didapatkan MBR dari SSB, yaitu pembayaran angsuran KPR dengan suku bunga sebesar 5% per tahun selama 10 tahun. Khusus untuk pembelian rumah tapak, MBR akan mendapatkan manfaat tambahan yaitu pemberian sebagian uang muka KPR melalui SBUM sebesar Rp 4 juta dan khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat mendapat SBUM sebesar Rp10 juta. Adapun persyaratan untuk mendapat subsidi, antara lain merupakan warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan maksimal Rp8 juta, belum punya rumah, dan belum pernah mendapat subsidi. Eko menyatakan, dengan adanya stimulus fiskal subsidi perumahan melalui SSB dan SBUM pada tahun 2020 ini, target Pemerintah dalam pemberian fasilitasi bantuan pembiayaan perumahan kepada sebanyak 330.000 rumah tangga MBR diharapkan dapat tercapai.