;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10118 )

Indonesia Produksi 17 Juta Unit Gaun Medis Per Bulan

06 Apr 2020

Petugas kesehatan yang ada di garda terdepan penanganan coronavirus disease atau Covid-19 tak perlu lagi khawatir kekurangan alat pelindung diri atau APD. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bersama berbagai lembaga kini dapat memproduksi alat pelindung diri terstandar dengan bahan baku lokal. Dilansir dari Kompas, Wiku Adisasmito (Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19) pada Sabtu (4/4/2020), menyampaikan beberapa poin dalam penyediaan APD standard, diantaranya:

  • Bahan baku APD gaun medis selama ini tergantung dari impor dengan jumlah terbatas dan hanya dapat digunakan sekali pakai
  • Saat ini Indonesia memiliki inovasi bahan baku alternatif untuk memproduksi APD, yakni poliuretan (polyurethane) dan polyester (polyester)
  • Bahan ini dapat digunakan berulang dengan proses pencucian secara benar, sehingga tidak menimbulkan banyak sampah yang bisa mencemari lingkungan
  • Bahan ini dapat digunakan untuk pembuatan berbagai tipe baju gaun medis, baik jenis gaun terusan maupun jenis jumpsuit coverall
  • Untuk kapasitas produksi APD nasional, diperkirakan mampu mencapai 17 juta gaun medis per bulan (melebihi kebutuhan nasional sekitar 5 juta gaun medis per bulan) dengan melibatkan setidaknya 31 perusahaan tekstil dan 2.900 industri garmen nasional
  • Dengan kemampuan dan kapasitas produksi APD, Indonesia tidak perlu lagi mengimpor bahan baku APD, diperkirakan Indonesia bisa mengekspor untuk membantu negara lain


Informasi mengenai bahan baku yang sesuai standard WHO ini turut dikonfirmasi oleh Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang menyatakan bahwa ketersediaannya cukup melimpah di Indonesia dan diproduksi oleh industri tekstil dalam negeri. Untuk menentukan standar dan pemenuhan produksi APD ini juga telah melibatkan kerja sama dengan berbagai lembaga, antara lain WHO di Indonesia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Asosiasi Pertekstilan, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia, Perhimpunan Pengendalian Infeksi Indonesia, serta ahli teknik kimia Institut Teknologi Bandung. Aturan perizinan produksi pun telah disepakati Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Berdasarkan data Ikatan Dokter Indonesia, hingga hari ini, tercatat ada setidaknya 16 dokter yang meninggal, baik yang terkonfirmasi positif Covid-19 maupun yang dirawat dengan status pasien dalam pengawasan. Sementara itu, kasus Covid-19 di Indonesia pun terus meningkat dengan data terakhir pada Jumat (3/4/2020) mencapai 1.986 kasus. Setidaknya ada tiga kategori APD standard berdasarkan pada tingkat perlindungan:

  1. APD tingkatan perlindungan pertama digunakan pada lokasi atau kondisi yang relatif kurang berisiko dengan jenis APD antara lain masker, sarung tangan kerja, atau pun berbahan karet sekali pakai serta gaun. Salah satu petugas yang juga diwajibkan memakai APD ini adalah sopir ambulans.
  2. APD tingkatan perlindungan kedua digunakan oleh dokter, perawat, petugas laboran, radiografer, farmasi, dan petugas kebersihan ruang pasien Covid-19. APD pada tingkatan ini digunakan saat tenaga medis, dokter, dan perawat di ruang poliklinik memeriksa pasien dengan gejala infeksi pernapasanan. APD yang digunakan berupa masker bedah tiga lapis, gaun, sarung tangan karet sekali pakai dan pelindung mata. APD untuk analis, radiografer, farmasi, dan petugas kebersihan di ruangan itu pun berbeda.
  3. APD tingkat perlindungan ketiga diperuntukan untuk dokter, perawat, dan petugas laboran di ruang prosedur dan tindakan operasi pada pasien dengan kecurigaan atau sudah terkonfirmasi Covid-19. Dokter dan perawat yang menangani pasien Covid-19 secara langsung diharuskan menggunakan masker N95 atau ekuivalen, gaun khusus, sepatu boot, pelindung mata atau face shield, sarung tangan bedah karet steril sekali pakai, penutup kepala, dan apron.

Menurut Achmad Yurianto (Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19), APD ter-standard menjadi bagian penting agar tenaga kesehatan bisa menangani pasien dengan baik, namun menekankan juga peran kita semua mencegah jangan sampai terjadi penularan. Hingga Jumat ini gugus tugas sudah mendistribusikan lebih dari 300.000 APD ke berbagai provinsi yang terdampak Covid-19 dengan data pendistribusian APD sebagai berikut:

  • DKI Jakarta sebanyak 85.000 unit APD
  • Jawa Barat sebanyak 55.000 unit APD
  • Jawa Timur sebanyak 25.000 unit APD
  • Jawa Tengah sebanyak 20.000 unit APD
  • Bali sebanyak 12.500 unit APD
  • DI Yogyakarta sebanyak 10.000 unit APD
  • Banten sebanyak 10.000 unit APD
  • Untuk daerah di luar Jawa dan Bali sebanyak 5.000 lebih unit APD


Menkes Siap Respons Usulan Pembatasan

06 Apr 2020

Peraturan Menteri Kesehatan terkait pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mempercepat penanganan Covid-19 telah diterbitkan pada Jumat (3/4/2020). Dengan ini Pemda dan Gugus Tugas dapat segera mengajukan permohonan pembatasan.

Seperti yang diterangkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi saat dihubungi di Jakarta,  Sabtu (4/4/2020). Peraturan ini mengatur secara cukup detail, misalnya, draf formulir permohonan yang dapat diisi pemerintah daerah dan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk memberikan rekomendasi penetapan PSBB setelah melakukan kajian epidemiologis serta kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, termasuk data pendukung lainnya seperti peningkatan kasus, data penyebaran kasus, dan data kejadian transmisi local.

Hasil kajian nantinya diharapkan keluar dalam waktu paling lama dua hari sejak permohonan diterima, satu hari untuk Tim penetapan PSBB memberikan rekomendasi kepada Menteri Kesehatan dan setelahnya Menteri Kesehatan akan menetapkan PSBB di wilayah tertentu.

Namun beberapa pendapat menyatakan bahwa kebijakan ini dinilai menghambat dan terlalu birokratis seperti disampaikan Pandu Riono (Ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia) dan Tulus Abadi (Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia - YLKI). Menurut Pandu, soal data misalnya, secara rutin sudah dilaporkan oleh daerah sehingga seharusnya tidak ada waktu lagi untuk menunda-nunda (PSBB), sejumlah hal dalam pedoman ini dinilai dapat memperlambat upaya penanggulangan kasus di daerah. Padahal, situasi penanganan penularan Covid-19 di daerah semakin darurat.

Hingga 4 April atau empat hari setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB belum ada daerah yang menerapkan sesuai regulasi pusat. Jumlah kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia mencapai 2.092 kasus dengan 191 orang meninggal. Dari total kasus yang dilaporkan, wilayah dengan kasus paling tinggi adalah DKI Jakarta (1.028 kasus), Jawa Barat (247 kasus), Banten (173 kasus), Jawa Timur (152 kasus), dan Jawa Tengah (120 kasus).

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di beberapa daerah seperti Kota Surabaya melalui Muhammad Fikser (Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19) dan Kabupaten Cirebon melalui Nanang Ruhyana (Jubir Gugus Tugas) mengkonfirmasi masing-masing daerah berencana mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat namun masih melengkapi sejumlah kajian. Menurut Nanang Ruhyana, pihaknya masih menghitung dampak sosial dan ekonomi jika PSBB diterapkan, anggaran yang ada sekarang (Rp 7,5 miliar dari biaya tak terduga) tidak cukup jika ada PSBB.

Sedangkan untuk daerah lain, ketika dikonfirmasi terpisah ke wakil pemerintah setempat antara lain Sutarmidji (Gubernur Kalbar), Heroe Poerwadi (Wakil Wali Kota Yogyakarta), serta Nasrul Abit (Wakil Gubernur Sumbar), masing – masing mengatakan daerahnya belum berencana mengajukan PSBB karena butuh kajian terlebih dahulu agar kebijakan yang diambil efektif dan tidak menimbulkan masalah lain.

Sejauh ini langkah yang sudah diambil masing – masing daerah adalah sebagai berikut:

  • Surabaya mengurangi akses masuk dengan menutup sejumlah ruas jalan, meliburkan sekolah, melakukan penyemprotan disinfektan, serta membagikan tambahan makanan bergizi
  • Yogyakarta fokus pada pengawasan dan pendataan terhadap warga pendatang atau pemudik yang masuk Yogyakarta
  • Kuningan dan Cirebon, Jawa Barat sejak dua minggu lalu, telah meliburkan sekolah, kampus dan tempat hiburan juga diminta tidak beroperasi, dan berdasarkan Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 443.1/1095/BPBD, akses keluar-masuk desa/kelurahan dan beberapa ruas jalan protokol ditutup pukul 20.00-06.00.
  • Kalbar dengan himbauan agar masyarakat cuci tangan, tetap di rumah, menggunakan masker, menjaga jarak, dan menjaga kebugaran.

THR Wajib Dibayarkan

03 Apr 2020

Perusahaan diminta tetap membayar THR para pekerja di tengah pandemi Covid-19. Hingga 1 April 2020 sudah ribuan pekerja dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan bahwa persoalan pembayaran THR ini juga sudah dibahas dengan presien Joko Widodo. 

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengemukakan bahwa pengusaha yang kesulitan membayar THR harus berdialog dengan pekerja atau serikat pekerja untuk menyepakati pembayaran THR. Ada 2 opsi yang bisa ditempuh : pertama, pembayaran bisa dilakukan bertahap jika perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus. Kedua, pembayaran THR bisa ditangguhkan sampai jangka waktu tertentu jika perusahaan tidak mampu membayar THR tepat waktu.

Hingga 1 April 2020, Kemenaker mencatat 9.183 pekerja telah dirumahkan dari 153 perusahaan. SEbanyak 2.311 pekerja mengalami PHK dari 56 perusahaan. PHK harus dihindari dengan segala daya upaya meskipun kondisi perusahaan sedang meradang karena Covid-19.


Pemerintah Menjamin PLN Tidak Akan Rugi

02 Apr 2020

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan akan memberikan keringanan berupa subsidi listrik bagi masyarakat miskin. Pemerintah akan menggratiskan pemakaian listrik golongan pelanggan 450 volt ampere (VA) selama tiga bulan ke depan, terhitung mulai April hingga Juni 2020. Golongan pelanggan 900 VA juga akan mendapatkan diskon tagihan 50% di periode yang sama.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin kebijakan tagihan listrik bagi golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA tidak akan merugikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam video conference tak menampik kebijakan ini akan memberikan dampak pada perusahaan setrum pelat merah tersebut. Rida menjelaskan, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 3,5 triliun untuk menambah subsidi pada dua kelompok pelanggan tersebut. Dana itu sudah tersedia, sehingga PLN hanya perlu menunggu pengalokasian. Berdasarkan data per 2019, penerima subsidi golongan 450 VA sebanyak 23,89 juta pelanggan. Sementara golongan 900 VA sebanyak 7,25 juta pelanggan.

Direktur Utama PT PLN Zulkifli Zaini mengungkapkan kesiapannya untuk menjalankan kebijakan pemerintah tersebut. PLN mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk memberikan keringanan biaya listrik. Adanya kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian. Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran listrik dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi.


Pelanggan Listrik Golongan Bawah Mendapat Insentif

01 Apr 2020

Pemerintah memberi pembebasan dan diskon tagihan listrik kepada pelanggan listrik keluarga miskin. Kebijakan ini tergabung dalam paket stimulus ekonomi ketiga dalam upaya penanggulangan wabah corona (Covid-19).

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memberi pembebasan tagihan atau gratis penggunaan listrik kepada 24 juta pelanggan listrik 450 volt Ampere (VA) selama tiga bulan. Adapun untuk tujuh juta pelanggan listrik 900 VA, pemerintah memberi diskon tarif sebesar 50 persen. Manajemen PT PLN (Persero) menyatakan akan menjalankan kebijakan pemerintah tersebut. Vice President Public Relations PT PLN Persero) Dwi Suryo Abdullah mengatakan perhitungan biaya yang akan ditanggung akan diatur Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral. Manajemen berharap pembebasan biaya dan diskon tagihan listrik dapat mendukung masyarakat beraktivitas di rumah masing-masing, sehingga penyebaran virus corona dapat dihambat. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan pilihan akan segera mengeluarkan regulasi untuk mendukung kebijakan pemerintah. Alokasi dana sebesar Rp 110 triliun merupakan kompensasi pembebasan tarif listrik kepada pelanggan yang masuk dalam paket stimulus ketiga.


Antisipasi Pekerja Mudik

26 Mar 2020

Pekerja informal di Jabodetabek yang pendapatanya berkurang, berpotensi pulang ke kampung halaman. Jika tidak diantisipasi hal ini bisa memperluas penyebaran Covid-19. Ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Pandu Riono mengemukakan bahwa perlu ada insentif yang bisa menahan mereka tetap mampu memenuhi kebutuhan hidup selain juga ada larangan pertemuan di area publik.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan pemerintah sejauh ini belum memberlakukan larangan pulang kampung, namun arahan terkait pembatasan sosial dan pembatasan fisik tetap menjadi acuan. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menuturkan, rembesan pemudik ke Jawa Tengah telah diprediksi. Pihaknya mengusulkan agar sebelum keluar dari Jakarta atau Jawa Barat ada kerjasama di perbatasan untuk mencatat kondisi masing-masing.

Alat Pelindung Diri : Utamakan Kebutuhan dalam Negeri

26 Mar 2020

Pemerintah melarang ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri dan masker untuk sementara demi mengutamakan kebutuhan dalam negeri. Selain itu pemerintah juga memberi kemudahan impor bahan baku untuk mendorong produksi. Larangan sementara ekspor tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada 18 Maret 2020 dan berlaku sampai 30 Juni 2020. 

Demi memudahkan impor, pemerintah mempercepat dan mempermudah impor keperluan alat kesehatan dan alat pelindung diri (APD). Sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga telah memberikan sejumlah insentif pada barang-barang impor untuk penanggulangan Covid-19. Insentif berupa pembebasan bea masuk dan cukai, PPN dan PPnBM, pengecualian pajak penghasilan impor serta pengecualian ketentuan niaga impor. Keringanan ini diberikan untuk tujuan non komersial.

Analisis Ekonomi : Mata Pencarian Rakyat Banyak dan Covid-19

24 Mar 2020

Oleh : Agus Kuncoro - Rektor Universitas Indonesia

Pada 12 Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan penyakit Covid-19 yang disebabkan virus korona baru sebagai pandemi. Bagi Indonesia, hal ini langsung membawa ekspektasi negatif ke pemodal atau investor portofolio luar negeri. Dalam sebulan IHSG terkoreksi sekitar 34% per 20 Maret 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga melemah dari Rp 13.375 per dollar AS menjadi  Rp 16.000 per dollar AS pada 20 Maret 2020.

Berita baiknya sebagai akibat permintaan minyak dunia dan perang minyak antara Arab Saudi dan Rusia, harga minyak merosot drastis seitar 51 dollar AS per barel pada medio Februari 2020 menjadi kurang dari 29 dollar AS per barel pada medio Maret 2020. Indonesia dapat menggunakan kesempatan ini untuk mengurangi tekanan inflasi melalui harga bahan bakar minyak dalam negeri. Tentu saja dengan catatan Bank Indonesia tetap dapat menstabilkan rupiah.

Dari segi pelaku sektor industri, perekonomian Indonesia didominasi oleh UMKM yaitu sekitar 99,99% dari total unit usaha yang ada. Bagi usaha mikro, akses kesempatan agar ada yang membeli produk mereka mungkin lebih penting daripada bantuan tunai atau kredit 

Wabah Virus Corona, Manfaatkan Teknologi untuk Sidang dan Pemeriksaan Saksi

24 Mar 2020

Wabah virus corona yang menjangkiti saat ini memunculkan imbauan agar masyarakat untuk tidak bepergian dalam kurun waktu tertentu dan membatasi interaksi dengan orang lain. Imbauan agar masyarakat membatasi diri itu bisa efektif diterapkan di institusi yang sudah menerapkan pekerjaan dengan mengadopsi teknologi informasi. Masalahnya, tidak semua pekerjaan dan aktivitas bisa dilakukan dengan perangkat teknologi terutama yang terkait dengan bidang hukum.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), misalnya, masih melakukan penyidikan dan persidangan kendati mekanismenya dilakukan secara ketat. Para penasihat hukum tersangka yang berurusan dengan lembaga antirasuah itu, masih bisa melakukan kunjungan.

Akan tetapi, sejalan dengan langkah pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona dengan imbauan social distancing atau membatasi interaksi dan tidak bepergian, penegak hukum perlu memikirkan mekanisme persidangan dan penyelidikan melalui perangkat teknologi. Dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), belum diatur penggunaan perangkat teknologi seperti tele conference. Namun, peraturan lain sudah memungkinkan penggunaan alat elektronik seperti UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan UU No. 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pemeriksaan saksi dan tersangka ataupun persidangan secara jarak jauh dengan perangkat teknologi mestinya mulai dipikirkan dalam kondisi wabah virus corona seperti saat ini. 

Situasi seperti sekarang ini, memang pilihan sulit untuk menunda persidangan atau melakukan pemeriksaan tersangka. Jika ditunda, tersangka atau terdakwa dilanggar dua haknya sekaligus, hak asasi manusia dan kepastian hukum.


Pemerintah Siagakan Anggaran Bencana dan Pinjaman Multilateral

20 Mar 2020

Kementerian Keuangan menyiapkan skema pembiayaan lanjutan untuk penanggulanganwabah virus corona (Covid-19). Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan masih ada pos anggaran yang bisa disiapkan jika skema tersebut masih ada kekurangan.

Beberapa pos anggaran tersebut, kata Askolani, di antaranya dialokasikan untuk penanganan bencana. Dalam APBN 2020, pemerintah mengalokasikan anggaran bencana sebesar Rp 5 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sudah terpakai Rp 1,25 triliun untuk penanganan bencana banjir pada awal tahun. Selain itu menurut Askolani, ada alokasi cadangan beras pemerintah senilai Rp 20 triliun. Ada juga cadangan untuk penanganan stabilisasi harga yang dipersiapakan untuk menangani efek buruk corona yang berkepanjangan. Pemerintah diperkirakan bakal menggelontorkan dana Rp 27,7 triliun melalui dua paket stimulus yang sudah dicanangkan. Dirjen PPR Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, mengatakan penerbitan surat utang bisa dijadikan opsi pembiayaan. Menurut Luky masih ada opsi pinjaman luar negeri dari lembaga multilateral. Asian Development Bank mengkonfirmasi ada paket bantuan tahap awal senilai US$ 6,5 miliar untuk mengatasi keperluan mendesak dari negara-negara aggotanya, termasuk Indonesia, dalam menghadapi pandemi virus corona.