;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10118 )

IDI Akui Kecurangan Administrasi Sebabkan BPJS Tekor

02 Dec 2019

Ikatan Dokter Indonesia (IDI)melalui Ketua Biro Hukum dan Pembinaan Anggota IDI,Nazar,  mengakui kecurangan administrasi berupa praktik re-admission pasien di rumah sakit yang menyebabkan klaim ganda ke BPJS Kesehatan. Menurut Nazar, contoh paling mudah terjadi pada penyakit asma. Saat seorang pasien datang ke rumah sakit, ia akan dilayani, lalu diminta pulang ke rumah. Setelah itu, pasien kembali sakit dan harus berobat lagi ke rumah sakit.

Ketua Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai praktik kecurangan administrasi menambah panjang daftar permasalahan di sistem jaminan kesehatan nasional. Untuk itu, dia menyarankan agar pemerintah tidak hanya melakukan audit administrasi terhadap keuangan BPJS, tapi juga audit medis. Menurut Timboel, pernyataan Menteri Kesehatan soal operasi caesar yang menjadi salah satu faktor penyumbang defisit BPJS sebesar Rp 32 triliun hingga akhir 2019 berkorelasi dengan kecurangan administrasi oleh dokter. Dalam catatan BPJS Watch, ada 585 ribu perempuan di Indonesia yang melahirkan secara caesar sepanjang Januari hingga November 2018. Jumlah klaimnya mencapai Rp 3,2 triliun. Sedangkan jumlah klaim 273 ribu ibu yang melahirkan secara normal adalah Rp 481 miliar.


Kolaborasi Tuntaskan Masalah SDM

29 Nov 2019

Sumber Daya Manusia (SDM) yang produktif akan mendorong perekonomian. Namun, peningkatan produktivitas SDM tidak mudah karena masalah yang dihadapi cukup kompleks. Indikator yang akan diperbaiki diantaranya angka kemiskinan, rasio gini yang menunjukan ketimpangan, dan angka/persentase tengkes. 

Riset McKinsey Global Institute pada Desember 2017, kemungkinan ada 800 juta pekerja yang pekerjaan mereka tergantikan otomasi pada 2030. Sementara itu, per Agustus 2019 ada 39,66%  dari 126,51 juta pekerja di Indonesia berpendidikan sekolah dasar ke bawah. Kegiatan administratif akan terancam karena kompleksitas masalah kian tinggi. 

Satu Data untuk Optimalisasi Kebijakan

27 Nov 2019

Beragamnya versi data yang dimiliki sejumlah lembaga negara membuat implementasi kebijakan pemerintah tak memberi hasil optimal. Karena itu, sensus penduduk  penduduk 2020 diharapkan menghasilkan data tunggal penduduk. Hal itu bisa menjadi dasar kebijakan agar tepat sasaran dan mengantisipasi soal kependudukan.

Merintis Jalan Perbankan Berteknologi Blockchain

25 Nov 2019

Sejak era digital mulai bergulir semua industri mulai mendapatkan sentuhan termsuk Industri perbankan dengan hadirnya blockchain. Perbankan sangat mengutamakan ketelitian dan konsistensi data diyakini akan mengadopsi blockchain untuk meningkatkan bisnisnya. 

Dalam kompetisi Financial Hackaton (Finhacks) ke-4 tahun 2019 yang digelar oleh PT Bank Central Asia Tbk (BCA), tema teknologi blockchain dijadikan tajuk utama. Blockchain merupakan serangkaian catatan data abadi yang dikelola oleh sekelompok komputer yang tidak dimiliki oleh satu entitas. Masing-masing blok data ini diamankan dan diikat satu sama lain menggunakan prinsip kriptografi. BCA Finhacks 2019 #blockchaininnovation ini merupakan kompetisi bagi developer TI, blockchain enthusiasts, usaha rintisan, dan pelajar. Yang ingin dicapai adalah bagaimana blockchain dapat memberikan added value dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan solusi perbankan dan finansial kepada masyarakat luas, khususnya dalam peningkatan efisiensi, penghematan biaya, dan pengurangan risiko. 

Dari semua peserta telah terpilih 15 finalis yang terbagi menjadi tiga kategori yaitu Interbank Settlements And Payments, Identity Management, dan Financial Inclusion. Beragam inovasi dihasilkan mulai dari chatbot yang terintegrasi dengan media sosial sampai dengan aplikasi untuk BPJS yang memudahkan rumah sakit, asuransi, dan pasien.

Omnibus Law Perpajakan, Kala Kendali Kembali ke Pusat

25 Nov 2019

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai melakukan gebrakan. Hambatan perizinan dibabat dan pajak harus makin bersahabat. Jokowi telah menyiapkan dua peluru sekaligus. Pertama, penyederhanaan puluhan regulasi dalam rancangan undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja. Kedua, penyederhaan ketentuan perpajakan melalui RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian. Adapun, terkait RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, selain tujuh substansi yang mengatur kewajiban perpajakan di tingkat pusat, cakupan juga akan mengatur kembali kewenangan pemerintah pusat dalam menetapkan pajak daerah. Pemerintah juga perlu memastikan pelaksanaan kebijakan ini tak menimbulkan konflik baru antara pusat dan daerah. Apalagi bertentangan dengan konsep otonomi daerah (desentralisasi) sebagai salah satu cita-cita reformasi. Namun setelah hampir 15 tahun berjalan, pelaksanaan otonomi daerah mulai dipertanyakan. Ketidakpastian timbul. Tujuan-tujuan untuk mempercepat kesejahteraan di bawah rezim desentralisasi tak sepenuhnya tercapai. Praktik birokrasi yang korup kemudian berimbas pada iklim investasi tidak kondusif. Investasi enggan masuk, sehingga target-target untuk pemerataan pembangunan dengan menciptakan sumber ekonomi baru tak bisa tercapai.

BUMN Dinilai Paling Tertutup

22 Nov 2019

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan publik yang dinilai paling menutup diri soal informasi publik. Dari 109 BUMN yang dimonitor Komisi Informasi Pusat (KIP), hanya 10 perusahaan yang dinilai dengan kategori cukup informatif hingga informatif. Artinya lebih dari 90% tidak transparan.

Tahun ini KIP memonitor 355 badan publik yang melipu antara lain kementerian, lembaga negara, BUMN, perguruan tinggi, lembaga non struktural, pemerintah provinsi dan partai politik. Dari 355 badan publik itu hanya 34 yang informatif.  Di bawahnya 38 badan publik yang dinilai menuju informatif dan 53 badan publik lain cukup informatif. Selebihnya 41 badan publik dinilai kurang informatif dan 189 badan publik lainnya tidak informatif (93 nya merupakan BUMN). 

Regulasi Bermasalah, Perda Pungutan Disoal

21 Nov 2019

Sebanyak 235 peraturan daerah (perda) terkait pungutan dalam bentuk pajak dan retribusi bermasalah. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menemukan, perda itu bermasalah dari sisi yuridis, substansi, hingga prinsip. Permasalahan ini tidak terlepas dari banyaknya peraturan di level pusat yang saling bertentangan. Selain perda soal pungutan, KPPOD juga menemukan sejumlah masalah di sektor lain. Di antaranya 63 perda terkait perizinan, 7 terkait dengan ketenagakerjaan, dan 42 perda urusan lain-lain. Total perda yang bermasalah mencapai 347. Dalam rangka menyelesaikan permasalahan ini, menurutnya, perlu ada langkah perbaikan regulasi, baik di level pusat maupun daerah. Disharmoni antarkementerian dan lembaga menjadi penyebab timbulnya perda bermasalah. Pemerintah segera melakukan evaluasi perda yang dinilai menghambat investasi setelah norma-norma dari omnibus law UU Cipta Lapangan Kerja disepakati.

Perbaikan Sistem Antisuap

18 Nov 2019

Indeks risiko penyuapan berbisnis di Indonesia yang relatif stagnan menunjukan perlunya perbaikan sistem antisuap dan antikorupsi. Kehendak politik pemerintah amat dibutuhkan. 

Perbaiki Sistem Antisuap

18 Nov 2019

Indeks risiko penyuapan berbisnis di Indonesia yang relatif stagnan menunjukan perlunya perbaikan sistem antisuap dan antikorupsi. Kehendak politik pemerintah amat dibutuhkan.

Indeks risiko penyuapan dalam berbisnis yang dirilis TRACE International (November 2019) menempatkan Indonesia pada peringkat ke 90 dari 200 negara. Dalam kajian yang dilakukan sejak 2014 (minus 2015), Indonesia cenderung pada posisi yang stagnan. Stagnasi indeks risiko penyuapan Indonesia itu sejalan dengan indeks lainnya, seperti Indeks Negara Hukum yang dirilis World Justice Project (WJP). 

Skor indeks negara hukum Indonesia tahun 2019 yang meliputi pengukuran atas variabel ketiadaan korupsi, berada di posisi ke-62 dari 126 negara yang dikaji. Variabel ketiadaan korupsi di Indonesia pada 2019 menurut WJP ada di skor 0,38 (peringkat 97 dari 126 negara).

Fokus Menciptakan Lapangan Kerja

15 Nov 2019

Kalangan pengusaha dan pekerja menaruh perhatian pada rencana penerbitan UU Cipta Lapangan Kerja. salah satu isu utama yang disorot terkait undang-undang yang akan menjadi omnimbus law itu menyangkut persoalan ketenagakerjaan.

Apindo menyoroti sejumlah faktor yang selama ini dinilai meperlambat penciptaan lapangan kerja. Faktor-Faktor tersebut antara lain soal : pengupahan, pesangon, alih daya, fleksibilitas jam kerja, jaminan sosial dan tenaga kerja asing.