;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10118 )

Pasokan BBM Logistik, Pebisnis Truk Desak Penghapusan Subsidi

07 Oct 2019

Sejumlah asosiasi pengusaha mengkhawatirkan pasokan bahan bakar minyak jenis tertentu (JBT) Solar yang tidak menentu pascapencabutan kuota oleh Badan Pengelola Hilir (BPH) Migas. Subsidi pun diminta untuk dicabut guna mendapatkan kepastian usaha angkutan barang. Yang menjadi masalah setelah pencabutan surat edaran adalah stok Solar yang tidak cukup sehingga antrean truk di SPBU terjadi, karena stok tidak cukup untuk kebutuhan di seluruh Indonesia. Subsidi Solar dalam jangka panjang tidak sehat untuk aktivitas logistik, apalagi moda transportasi lain yang sama-sama mengantar logistik seperti kapal laut dan kereta api tidak mendapat subsidi BBM. Alokasi dana subsidi BBM, lanjutnya, lebih baik dialihkan pada hal yang lebih efektif seperti pengurangan bunga bank, pembelian truk baru, fasilitas asuransi kesehatan untuk sopir, dan lain-lain. Dampak Solar bersubsidi ini sangat besar, karena 85% angkutan barang menggunakan jalur darat atau trucking dan semuanya memakai Solar bersubsidi.

Kebakaran Hutan dan Lahan, Pembayaran Denda Karhutla Masih Seret

04 Oct 2019

Dari 9 korporasi yang wajib membayar denda sebagai sanksi kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2015 dengan nilai total Rp3,15 triliun, hingga kini baru 1 korporasi yang telah menunaikan kewajibannya. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemui kendala untuk mengeksekusi pembayaran denda akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sejak 2015 silam.  Dari catatan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, ada 9 kasus karhutla yang sudah inkrah di pengadilan. Dari seluruh kasus ini, memiliki nilai gugatan dengan total Rp3,15 triliun. Akan tetapi uang yang dikembalikan kepada negara baru Rp78 miliar dari PT BMH.   PT KA yang lahan konsesinya terbakar di Nagan Raya, Aceh, akan dieksekusi dan berjanji akan membayarkan Rp360 miliar. Sementara 7 korporasi lainnya masih berproses. Di sisi lain, Ditjen Gakkum KLHK masih melakukan penyegelan di beberapa wilayah. Data terakhir yang dirilis, total ada 64 lahan konsesi yang telah disegel dan 8 korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, PT JJP, PT WAJ, PT WA, PT SPS, PT NSP, PT RKK, dan PT PU.


RUU PSDN Munculkan Masalah Baru

27 Sep 2019

DPR dan pemerintah telah menyetujui rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertanahan Negara menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR kamis 26 September 2019. Pengesahan ini dinilai bukanya memperkuat sektor pertanahan melainkan justru akan memunculkan masalah-masalah baru.

Permasalahan tersebut tergolong sangat prinsipil, mencakup ruang lingkup, pengaturan komponen cadangan berbasis manusia dan sumber daya baik alam maupun buatan, prinsip kesukarelaan, pengelolaan anggaran serta ancaman pidana. 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keamanan yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat diantaranya menyoroti masalah Pasal 4 ayat 2 dan 3 RUU tersebut. Ketentuan itu mengatur bisa digunakanya komponen cadangan untuk menghadapi ancaman dari dalam negeri seperti komunisme atau bahaya terorisme. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik horisontal di masayarakat. Padahal, pembentukan dan penggunaan komponen cadangan seharusnya diorientasikan untuk mendukung komponen utama yaitu TNI dalam upaya menghadapi ancaman militer dari luar.

Rekomendasi Revisi UU Pilkada : Napi Korupsi Disepakati Tak Bisa Jadi Calon

27 Sep 2019

Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri sepakat merekomendasikan revisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas 2020). Revisi UU Pilkada juga harus segera diselesaikan agar tidak menganggu tahapan pilkada. RUU Pilkada juga harus diselesaikan agar tidak menganggu tahapan pilkada.

Selain itu, larangan narapidana korupsi untuk menjadi calon kepala daerah ataupun calon anggota legislatif juga diusulkan masuk dalam revisi dua undang-undang tersebut. Mengenai larangan tersebut, Wakil ketua Komisi II fraksi PKB Nihayatul Wafiroh dan anggota komisi II fraksi PKS Mardani Ali Sera mengusulkan agar hal tersebut diatur di dalam Undang-Undang. Sebelumnya larangan itu hanya diatur dalam peraturan KPU sehingga rentan digugat dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.


Koran Mati 20 Tahun Lagi?

27 Sep 2019

Internet bukanlah akhir dari koran cetak. Meski demikian, koran harus berubah dengan mengonsentrasikan diri pada berita-berita yang berbobot dan berkedalaman. Philip Meyer, profesor emeritus university of north Carolina dalam bukunya Vanishing Newspaper (2004) memprediksi koran akan mati pada 2043. Pada 1990 Bill Gates juga meramal bahwa koran akan berakhir pada 2000 tetapi meleset.

Menurut Budayawan sekaligus Jurnalis Senior Sindhunata, kalau koran (cetak) bisa mengoreksi dirinya dengan baik dalam dua puluh tahun mendatang perhitungan Meyer itu tidak akan terbukti. Tapi, Jurnalis Jerman Heribert Prantl koran sendiri malah mempercepat kematianya. Pendek kata, yang dipikirkan pemilik koran hanyalah sektor mana yang bisa mendatangkan uang.

Prantl mengatakan koran justru bisa mengonsentrasikan diri pada hal-hal dan nilai-nilai seperti analisis, penggalian latar belakang, komentar tajam, pencarian bahasa yang berbobot dan menarik, investigasi hal-hal yang mendasar serta pendalaman dan kedalaman. Hal-hal dan nilai-nilai itu jelas tidak diperhatikan dunia interner karena internet lebih memburu kecepatan dan aktualitas. Senada dengan  hal tersebut Sindhunata juga mengatakan, untuk bisa menjalankan itu koran membutuhkan jurnalis-jurnalis dan redaktur-redaktur tangguh yang bisa menawarkan kedalaman, analisis, dan latar belakang atas peristiwa-peristiwa yang terjadi hingga membuat pemaca merasa amat membutuhkanya.

Omnibus Law Perizinan, Pemerintah Terapkan Sistem Closed List

27 Sep 2019

Omnibus law perizinan akan berbentuk closed list. Sehingga, pemerintah daerah maupun kementerian dan lembaga tidak dapat menambah jenis izin maupun pungutan baru di luar yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. Penegasan ini memberikan kepastian kepada calon investor, bahwa pemda tidak akan menarik pungutan baru dengan dalih memperlancar perizinan. Adapun tarif maksimal dari seluruh jenis pajak baik yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota juga telah ditentukan. Hal yang sama berlaku pada retribusi. Ke depan, juga akan ada standardisasi retribusi sehingga tarif yang dikenakan semakin terukur dan pasti. Dengan demikian ada kepastian hukum serta menjadi pintu masuk bagi penyederhanaan jumlah dan jenis izin. Penerapan sistem ini juga menjadi upaya pemerintah dalam memperbaiki online single submission (OSS) yang sejauh ini masih belum maksimal karena banyaknya benturan perizinan antara pusat dan daerah.  Reformasi lain yang dilakukan terkait omnibus law perizinan adalah memberikan kewenangan penuh kepada presiden untuk menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

Ada Dugaan Fraud, Polisi Sigi Duniatex

26 Sep 2019

Bareskrim Polri mulai menggelar investigasi terhadap PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT), PT Delta Dunia Textile (DDT), PT Delta Merlin Sandang Textile (DMST), PT Delta Dunia Sandang Textile (DDST), PT Delta Setia Sandang Asia Textile (DSSAT) dan Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai alias Damaitex. Sejumlah bank yang menjadi kreditur mendukung langkah Bareskrim Polri yang mulai investasi kepada Duniatex Group. Investigasi dilakukan lantaran Duniatex diduga melakukan fraud, penggelapan, pengabaian, dan pencucian uang.

Belasan Perusahaan Berstatus Tersangka Pembakar Hutan

26 Sep 2019

Pemerintah terus berupaya memadamkan kebakaran hutan. Bersamaan dengan itu, polisi juga mengejar perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas kebakaran hutan. Teranyar, Polda Kalimantan Tengah menetapkan tersangka baru yakni PT Gawi Bahandep Sawit Mekar. Polisi menyebut korporasi tersebut gagal dalam mengendalikan kebakaran di arealnya. Sebelumnya sudah ada 15 korporasi yang menjadi tersangka kebakaran hutan dan lahan. Kelima belas tersangka itu adalah PT Adei Plantation, PT Sumber Sawit Sejahtera, PT Hutan Bumi Lestari, PT Mega Anugerah Sawit, PT Monrad Intan Barakat, PT Borneo Indo Tani, PT Surya Agro Palma, PT Sepanjang Inti Surya Usaha, PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, PTPN 7, PT Paramitra Mulya Lampung, dan PT Sweet Indo Lampung.

Kado Pahit Bagi Petani

25 Sep 2019

Pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Pemerintah dan DPR mengklaim UU itu untuk melindungu petani. Akan tetapi sejumlah organisasi dan lembaga petani serta akademisi berpendapat sebaliknya.

Sejumlah pasal yang dinilai kontroversial oleh koalisi kedaulatan benih petani dan pangan dalam RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan :

  • Pasal 27 Ayat 3 
  • Pasal 95 Ayat 2
  • Bab XVIII mengenai sanksi administratif

Pasal-pasal itu adalah sebagian dari 22 pasal dalam draf RUU Budidaya Pertanian Berkelanjutan yang dinilai kontroversial oleh koalisi kedaulatan benih petani dan pangan.

Bulog Duga ada Penyimpangan

24 Sep 2019

Perum Bulog menilai ada sejumlah penyimpangan terkait penyaluran bantuan pangan non tunai. Selain menghambat distribusi beras milik perseroan, penyimpangan dinilai merugikan masyarakat penerima bantuan. Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso menyampaikan temuan tim bahwa ada 300 e-warong "siluman" yang tidak terdaftar di Kementerian Sosial yang bekerjasama dengan oknum penyalur untuk mengintimidasi penerima BNPT.

Temuan lainya adalah penyalahgunaan uang bantuan. Sejumlah penerima BNPT menarik tunai uang bantuan melalui e-waroeng dengan imbalan antara Rp 50.000 sd Rp 80.000,-. Tim juga menemukan kemasan palsu beras berlogo Bulog yang mempengaruhi kualitas beras yang seharusnya.