;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10118 )

Buruh dan Pengusaha Tolak Kenaikan Iuran JKN

29 Aug 2019

Pengusaha dan buruh sepakat untuk menolak keinginan pemerintah untuk menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) mengangkap kaum buruh akan semakin dimiskinkan dengan kenaikan iuran ini. Tak hanya buruh, pengusaha juga mengeluh dengan kebijakan kenaikan tarif iuran BPJS. Direktur Eksekutif Apindo meminta pemerintah mengambil kebijakan non tarif untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan harus aktif menagih peserta pasif yang tidak bayar. Selain itu, efisiensi operasioanl dan audit menyeluruh perlu dilakukan.

BPJS Kesehatan Defisit, Iuran Bisa Naik 100%

28 Aug 2019

Pemerintah sedang mencari solusi permanen mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan. Solusi serius yang dipertimbangkan adalah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan rata-rata kenaikan iuran sebesar 47% pada peserta mandiri kelas II, serta kenaikan 50% pada peserta mandiri kelas I dan pekerja penerima upah. Sedangkan untuk PBI, DJSN mengusulkan kenaikan 87%. Ketua DJSN mengusulkan kenaikan iuran bagi pegawai swasta  dengan cara menaikkan batas penghasilan maksimal dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta. Sementara bagi ASN, faktor pengali adalah total penghasilan diterima (take home pay), bukan lagi berdasar gaji pokok. Kemkeu mengusulkan lebih tinggi. Peserta mandiri kelas I menjadi Rp. 160 ribu (naik 100%) dan kelas II menjadi Rp 110 ribu (naik 116%).

Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch menilai usulan kenaikan tarif DJSN terlalu tinggi. Dia setuju bahwa harus ada kenaikan iuran, tetapi tidak langsung naik signifikan dalam waktu dekat. Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani, menambahkan ketimbang menaikkan tarif iuran, ia mengusulkan agar pemerintah membuat klasterisasi subsidi berdasarkan jumlah pendapatan masyarakat. Kenaikan iuran ini juga menjadi kekhawatiran pengusaha. Sebab, mereka harus menanggung 4% dari iuran pekerja.

Atasi Defisit, Perusahaan China Tawarkan Bantu BPJS

26 Aug 2019

Perusahaan asuransi asal China, Ping An Insurance, memberikan saran kepada BPJS Kesehatan untuk mengatasi defisit. Perusahaan China berbasis daring ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelegence) untuk membantu efisiensi bisnis perusahaan. Kepala Humas BPJS Kesehatan mengatakan pihaknya terbuka untuk menjalin kerja sama dengan Pin An Insurance.

Kemenkau jalankan PMK Baru Untuk Dukung JKN

26 Aug 2019

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan akan melakukan perubahan ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak. Ketentuan ini tertuang dalam PMK-117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. "hal ini dilakukan untuk mendorong program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta likuiditas wajib pajak yang melakukan transaksi melalui pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Dalam PMK tersebut disebutkan apedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan dalam daftar Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah maka akan diberikan pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat) atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak. Pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan sering bertransaksi dengan rumah sakit negeri (sebagai Pemungut PPN) yang merupakan mitra BPJS Kesehatan. Dengan PMK ini diharapkan likuiditas pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan akan terbantu dan pada akhirnya mampu mendukung program JKN.

Menakar Hukum Restitusi Pajak

23 Aug 2019

Problem hukum pembayaran kembali (restitusi) pajak, mencuat kembali. Kasus terbaru diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan petinggi PT WAE dan empat orang dari unsur penyelenggara negara dalam kasus dugaan suap restitusi pajak perseroan pada 2015 dan 2016. Proses hukum pengembalian pajak kerap menimbulkan masalah hukum. Pengusaha sebagai wajib pajak pasti membutuhkan waktu cepat serta kemudahan administrasi dalam segala urusan administrasi, termasuk pajak. Ketika WP menjalankan bisnisnya, kelebihan pajak menjadi hak WP sepanjang telah memenuhi aturan yang diatur dalam UU. Gejolak restitusi uang semakin besar memberi sinyal positif perekonomian terus bergerak akibat aktifnya bisnis yang dijalankan. Di sisi lain, WP berharap kelebihan pajak dapat sesegera mungkin dikembalikan. Dalam bisnis, konsep time value of meney selalu menjadi acuan. WP tentu tidak mau dirugikan dalam konsep ini dan mencari cara untuk mempercepat proses restitusi. Proses deal-deal kerap terjadi karena konsep ini pula. Restitusi pajak seakan-akan dinilai menjadi hambatan bagi bisnis yang memerlukan dana cepat dari kelebihan pembayaran pajak yang dibayar sebagai penguatan cash flow. Ada baiknya memang jangka waktu restitusi bisa dipercepat agar menghindari adanya proses deal-deal antara pengusaha dan aparat pajak, serta lebih membuat perekonomian baik di tingkat mikro maupun makro bisa berjalan karena cash flow pengusaha bisa langsung digunakan untuk kegiatan usaha dan menggerakan perekonomian.

Sinyal Kenaikan Subsidi dan Tarif BPJS Kesehatan

22 Aug 2019

Menkeu menjelaskan, kebijakan kanaikan premi kepesertaan mestinya dievaluasi setiap dua tahun sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam RAPBN 2020, anggatan iuran JKN sebesar Rp 48,78 triliun, terdiri dari PBI sebesar Rp 26,71 triliun dan dana cadangan sebesar Rp 22,07 triliun. Permasalahan yang terjadi, manajemen BPJS tidak mampu menjalankan tugas menagih iuran peserta yang seharusnya menjadi penerimaan bagi BPJS Kesehatan.

Direktur Keuangan BPJS Kesehatan mengatakan, kenaikan iuran menjadi salah satu solusi yang saat ini tengah diusulkan Dewan Jaminan Sosial Nasional kepada Presiden. Kenaikan iuran premi berkisar di antara Rp 16.500 - Rp.40.000 sesuai kelas peserta.

Harga Bahan Bakar Subsidi Naik Tahun Depan

20 Aug 2019

Harga solar non-subsidi dan LPG 3 kg berpotensi naik tahun depan. Pemerintah merencanakan belanja subsidi energi di RAPBN 2020 sebesar Rp 137,5 triliun. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan anggaran subsidi energi di APBN 2019 sebesar Rp 159,97 triliun. Menteri Keuangan menjelaskan penurunan alokasi anggaran subsidi energi mengikuti asumsi nilai tukar rupiah dan harga minyak mentah Indonesia. Untuk LPG 3 kg, sasaran subsidi diberikan kepada golongan rumah tangga miskin dan rentan miskin, dengan nama dan alamat jelas.

Empat Opsi Tangani BPJS Kesehatan

19 Aug 2019

Menko Bidang PMK menyebutkan, berdasarkan hasil kajian pemerintah, ada empat opsi untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Pertama, menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk semua golongan peserta. Kedua, pembenahan dana kapitasi. Ketiga, perbaikan manajemen. Keempat, menambah anggaran untuk peserta bantuan iuran (PBI). Anggota VI BPK, Harry Azhar Aziz, menyoroti banyak pengendapan dana kapitasi di Puskesmas. Dana kapitasi dibagi menjadi dua jenis. Pertama, dana untuk operasional yang habis digunakan Puskesmas. Kedua, dana untuk jasa kesehatan masih banyak belum digunakan oleh Puskesmas. Dana itu mengendap sejak 2015. KPK menduga ada beberapa daerah melakukan persekongkolan dengan pihak Puskesmas untuk melakukan kecurangan (fraud) dalam penggunaan dana kapitasi tersebut.

Manfaatkan Pertemuan Otoritas Pajak Asia

12 Aug 2019

DJP masih mencari cara untuk memajaki industri digital. Untuk itu, DJP akan memanfaatkan pertemuan otoritas pajak se-Asia Pasifik ke-49 di Yogyakarta, September mendatang. Dalam pertemuan itu akan dibahas mengenai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), peningkatan kapasitas di bidang belanja perpajakan dan manajemen keuangan, serta agenda pembaharuan reformasi perpajakan anggota. Pertemuan itu juga akan dihadiri oleh OECD.

Adapun DJP bakal mengangkat pembahasan mengenai informasi, data, dan teknologi ekonomi digital. Sebelumnya, Kepala BKF menyatakan bahwa saat ini pemerintah kesulitan untuk merumuskan skema perpajakan bagi ekonomi digital, sebab hak pemajakan tidak jelas. Saat ini, Kemkeu sedang mengkaji peraturan perpajakan di dalam negeri untuk mengantisipasi perkembangan e-commerce. Salah satu tujuannya agar pemerintah dapat membuat aturan yang menegaskan kewajiban perusahaan over-the-top (OTT) sebagai wajib pungut PPN atas produk yang dijual di Indonesia.

Pemerintah Serius Garap Mobil Listrik

09 Aug 2019

Pemerintah serius mengambangkan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Tanah Air. Hal itu ditunjukan dengan telah ditandatanganunya Peraturan Presiden (PP) tentang Percepatan Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik (Mobil Listrik) oleh Presiden Joko Widodo, Senin (5/8). Perpres tersebut akan menjadi landasan bagi pelaku industri otomotif di Indonesia untuk segera merancang dan membangun pengembangan mobil listrik. "Oh, sudah. Sudah saya tandatangani (Perpres), pada hari Senin (5 Agustus 2019-red) pagi " kata Jokowi usai meresmikan Gedung Sekretariat ASEAN di Jakarta pada Kamis (8/8). "Ya, kita ingin mendorong agar industri otomotif segera merancang dan mempersiapkan untuk membangun industri mobil listrik di Indonesia. Kita tahu 60% dari komponen mobil listrik kuncinya ada di baterainya, ' kata Jokowi. " Kita nantinya bisa mendahului untuk membangun industri mobil listrik yang mudah dan kompetitif. Karena bahan bakunya ada di kita ". Di sisi lain, Jokowi mendorong Pemprov DKI untuk memberikan insentif bagi kendaraan elektrik. Menurut Presiden, pemberian insentif untuk kendaraan elektrik bisa dari beragam bentuk seperti; retribusi parkir, hingga subsidi pembelian kendaraan listrik. Menurut Presiden, " ada negara-negara yang memberi subsidi sekian dolar untuk membeli mobil listrik. Dan bisa dimulai seperti di Jakarta, busway nya, taksi-taksi, bisa juga motor listrik didorong. Presiden mengatakan bahwa target industri listrik di Tanah Air adalah untuk menekan harga produk kendaraan elektrik. Jumlah mobil listrik di Indonesia ditargetkan sebanyak 400.000 unit pada tahun 2025, kemudian meningkat 5,7 juta unit pada tahun 2035.