Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10118 )Amankan Aset Data, BPJS Kesehatan Gandeng BSSN
Ada lebih dari 200 jua data peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang tersimpan dalam masterfile BPJS Kesehatan. Tak hanya itu, data perorangan yang spesifik seperti riwayat kesehatan, rekam medik, pernah berobat ke mana saja, itu dimiliki BPJS. Untuk itu, BPJS Kesehatan menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) demi meningkatkan keamanan data tersebut.
Fraud Asuransi Dilaporkan ke Bareskrim
Industri asuransi berharap, pihak kepolisian bisa menyelesaikan kasus fraud yang menimpa mereka. Terjadinya fraud ini sebelumnya diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Dalimunthe. Ia menyebutkan ada 14 perusahaan yang menjadi korban pada tahun 2018 lalu.
AAUI juga akan terus mengembangkan sistem checking layaknya bank Indonesia (BI) checking berisikan daftar negatif dari tertanggung atau nasabah, bengkel, klinik, rumah sakit, dan agen. Daftar ini dihimpun oleh anggota asosiasi sebagai peringatan awal dalam memilih calon nasabah.
AS Membujuk Korea Selatan Ikut Memboikot Huawei
AS mencoba terus mencari sekutu dalam memusuhi Huawei Technologies Inc. Setelah gagal di banyak negara Eropa, AS tampaknya mencoba mendekati Korea Selatan agar ikut menghentikan penggunaan produk-produk dari Huawei. Kantor resmi AS sudah meminta LG Uplus, perusahaan manufaktur di Korea Selatan, agar menghentikan pasokan dari Huawei. Namun, meskipun menjadi sekutu AS, kemungkinan Korea Selatan menolak produk Huawei sulit terwujud. Soalnya hampir 25% ekspor Korea Selatan pada empat bulan awal tahun 2019 menuju ke China.
Perlindungan Produk & Merek, UU Perdagangan Online Dibutuhkan
Perlindungan terhadap merek dan produk-produk yang diperdagangkan dalam perdagangan elektronik (dagang-el) di Tanah Air dinilai belum maksimal. Hingga kini belum ada payung hukum positif yang lebih tinggi berupa undang-undang (UU) yang memberikan sanksi seperti hukum pidanan atau perdata serta sanksi denda bagi pelanggar merek yang mengedarkan produk palsu dengan beriklan melalui perdagangan online atau dagang-el, seperti di media sosial atau website. Pentingnya payung hukum ini sejalan dengan pola konsumsi masyarakat dalam berbelanja online yang makin meningkat. Dalam dagang-el, setiap pedagang bisa dengan mudah menutup identitasnya sehingga lebih leluasa untuk menjual produk-produk palsu. Tantangan ke depan menghadapi produk palsu sangat besar di Indonesia, mengingat pengguna internet saat ini mencapai 150 juta pengguna dengan 355,5 juta pelanggan seluler.
Data Pribadi : Mendesak Regulasi
Simulasi singkat tentang bagaimana pengelola teknologi finansial pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi melakukan credit scoring calon nasabah. Hanya dalam hitungan 2-3 detik lebih dari 200 jenis informasi pribadi bisa dikumpulkan oleh mesin, mulai dari tanggal lahir, tempat tinggal, hingga perilaku belanja dalam jaringan.
Kemajuan itu menyajikan dua sisi, positif sekaligus negatif. Positifnya teknologi digital yang terhubung dengan internet membuat segenap proses berlangsung lebih cepat serta menjangkau lebih banyak orang dan wilayah yang lebih luas. Di sektor keuangan misalnya, semakin banyak orang bisa menjangkau layanan jasa keuangan baik bank maupun non bank. Negatifnya, data pribadi yang berserak di dunia maya rentan dimanfaatkan untuk dimonetisasi tanpa sepengetahuan pemilik data bahkan dijadikan celah oleh pelaku kejahatan.
Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 sebenarnya telah menjamin perlindungan hak privasi. Akan tetapi, Indonesia belum memiliki regulasi dan lembaga yang secara spesifik melindungi data pribadi. Dengan pertumbuhan jumlah pengguna internet yang pesat, perlindungan data pribadi menjadi semakin penting. Dalam konteks perekonomian global, perlindungan data pribadi menjadi instrumen penting perdagangan internasional. Jaminan perlindungan menjadi kebutuhan mitra kerjasama ekonomi internasional.
Oleh karena itu, rancangan undang-undang perlindungan data pribadi yang telah digulirkan pada 2016 perlu diprioritaskan penyelesaiannya.
BRTI Minta Jual-Beli Data Pribadi Dihentikan
Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ismail, meminta penyalahgunaan dan praktik jual-beli data pribadi di Indonesia agar dihentikan. Sebab, kegiatan tersebut merupakan tindakan pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat dan pelakunya dapat dikenakan tuntutan hukum pidana dan denda sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya menanggapi kasus laman temanmarketing.com yang telah terang-terangan menyediakan dan menawarkan jasa penjualan database nomor handphone, nasabah, jasa SMS massal, jasa SMS masking, jasa WhatsApp Blast, jasa SMS broadcast khusus situs judi online, jasa SEO premium khusus judi online dan jasa database beeting pemain judi online. Menindaklanjuti hal ini, BRTI dan Kemenkominfo akan meminta kepada penyedia platfor e-commerce maupun media sosial untuk menurunkan promosi, iklan, atau gerai yang melakukan jual beli data pribadi melalui saluran yang dimiliki.
Tolak Bayar Pajak Melawan Hukum dan Pro Pengemplang
Ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilu Presiden 2019 memunculkan ajakan untuk menolak membayar pajak. Seruan ini, tentu bisa mengganggu penerimaan pajak. Menkeu menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak dan kewajiban, salah satunya adalah kewajiban membayar pajak. Kewajiban membayar pajak bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, sehingga warga negara yang tidak membayar pajak berarti melanggar undang-undang.
Direktur CITA Yustinus Prastowo menuturkan, boikot pajak tidak saja buruk secara moral, tetapi merugikan kepentingan nasional, karena pajak untuk membiayai layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, subsidi, dana desa, dan lainnya. Apalagi kondisi kepatuhan masih memprihatinkan. Dalam situasi seperti ini, ajakan memboikot pajak berarti memberi pembenaran pada perilaku mengemplang pajak.
Lokasi Ibu Kota Baru Diputuskan Tahun Ini : Publik Diminta untuk Tidak Berspekulasi
Finalisasi kajian pemindahan ibu kota negara dipastikan selesai tahun ini. Lokasi ibu kota baru akan ditentukan oleh Presiden Joko Widodo sebelum pergantian tahun mendatang, pun dengan pembentukan badan otoritasnya. Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa finalisasi kajian dan penentuan lokasi ibu kota baru diselesaikan tahun ini agar pembangunan dapat dimulai dalam satu hingga dua tahun mendatang. Namun pemerintah menargetkan paling lambat 2021 groundbreaking pembangunan ibu kota baru telah dimulai jika presiden merestui. Diharapkan tahun 2024 ibu kota baru sudah fungsional dan siap jadi pusat pemerintahan baru.
Pusat perkantoran akan menggunakan lahan seluas 2.000 hektar. Sementara total luasan ibu kota baru diputuskan seluas 40 ribu hektar yang menampung 1,5 juta penduduk.
Pascalokasi ibu kota baru diputuskan, badan otoritas yang akan mengawal pembangunan secara bersamaan akan dibentuk. Badan tersebut akan bertanggung jawab kepada presiden. Pembentukan badan ini tentunya juga bisa melibatkan BUMN yang akan bergerak di lapangan.
Sementara untuk menjaga agar spekulan harga tanah tak berulah di lokasi yang dipilih, pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menerapkan pembekuan tanah yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan.
Navigasi Perpajakan, Mendorong Efektivitas Penyidikan Pajak
Otoritas pajak berupaya memperbaiki kinerja proses penyidikan pidana pajak supaya lebih efektif dan efisien. Apalagi, data kinerja tahun lalu menunjukkan rata-rata penyelesaian berkas perkara penyidikan pidana pajak masih jauh dari ekspektasi yakni 18 bulan. Dalam proses pengumpulan alat bukti penyidik Ditjen Pajak juga kerap menghadapi sejumlah kendala di antaranya sikap tidak kooperatif para tersangka atau calon tersangka yang melarikan diri ketika proses penyidikan tengah berlangsung.
Oleh karena itu, untuk mendorong efektivitas penyidikan pidana pajak, otoritas telah merencanakan empat aksi. Pertama, menetapkan target P-21 untuk Kanwil Ditjen Pajak berdasarkan jumlah penyidik PNS dan anggaran penyidikan. Kedua, optimalisasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Ketiga, penyidikan tindak pidana perpajakan difokuskan kepada pengguna faktur TBTS, penerbit pajak dengan NPWP tidak valid, SPT LB berisiko tinggi, dan pengembangan kasus penyidikan yang ditangani ke kewajiban PPh dan penyidikan TPPU. Keempat, asistensi dan supervisi ke Kanwil Ditjen Pajak dalam rangka pengembangan cakupan modus operandi kasus yang disidik dan perluasan ruang lingkup wilayah penyidikan.
Kemenkominfo Tegaskan Jual-Beli Data Pribadi Melanggar Hukum
Kemenkominfo menyatakan, kasus-kasus pencurian dan penjualan data pribadi adalah tindakan yang melanggar hukum. Hal tersebut disampaikannya untuk menanggapi terjadinya kasus penawaran dan penjualan data pribadi yang dilakukan oleh temanmarketing.com. Laman tersebut secara terang-terangan menawarkan jasa penjualan database nomor handphone, nasabah, nasabah, jasa SMS massal, jasa SMS masking, jasa Whatsapp Blast, jasa iklan Google adwords, jasa SMS broadcast khusus situs judi online, jasa SEO premium khusus situs judi online, jasa database beeting pemain judi online serta jasa design website. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informastika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan mengakui bahwa kasus jual beli data pribadi seperti yang dilakukan oleh Temanmarketing.com belum diatur secara detail dalam UU tentang Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masuk dalam agenda DPR melalui program legislasi nasional 2019. Akan tetapi sebenarnya hal ini sudah diatur secara gamblang dalam UU ITE Pasal 32 junto pasal 48. Sementara itu menurut, Pendiri Indonesia Cyber Security Forum, kasus penjualan data pribadi bukanlah hal baru. Kasus in sudah sering terjadi sejak kartu kredit pertama kali beredar. Penjualan bukan hanya dilakukan temanmarketing.com tetapi yang sudah 'lumrah' terjadi adalah data pribadi diperjualbelikan antarbank melalui tenaga penjualnya.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









