Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10118 )[Opini] Menyoal Tax Amnesty Jilid II
oleh: Richard Burton, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Jakarta
Gagasan pemerintah menggulirkan pengampunan pajak jilid II menimbulkan pro kontra. Pro karena masih sedikit wajib pajak yang berpartisipasi dalam program tax amnesty sebelumnya. Kontra karena dianggap tidak adil dan seharusnya pemerintah melakukan penegakan hukum.
Saat memahami keadilan suatu UU, semestinya perlu pemahaman makna dekonstruksi hukum atas satu UU. Selama ini masyarakat memahami adil jika suatu tindakan/kejadian sesuai dengan norma patokan hukum. Padahal, dalam penemuan keadilan, publik pun harus siap dan berani melepas aturan, norma dan kriteria yang sudah ditetapkan. Dekonstruksi dimaksud terletak dalam makna bahwa penemuan keadilan bukan merupakan usaha menerapkan satu aturan saja.
Diskusi TA jilid II adalah diskusi kebaruan dalam menilai keberhasilan dan keadilan dalam pungutan pajak. Keadian pengampunan pajak bukan semata keadilan dalam penerapan UU TA, tetapi dirumuskan sebagai kesejahteraan untuk tercapainya kesejahteraan anggota-anggota masyarakat. Kekuasaan negara mesti dituju memberi ruang manfaat bagi banyak orang sebagai satu tujuan hukum. Kebaruan pandangan dalam pajak adalah kebaruan yang tidak dapat menyandarkan seutuhnya hanya pada UU karena itu berbahaya. Semakin kita menerapkan hukum dengan ketat, semakin kita mencapai ketidakadilan bukan keadilan (summum ius summa iniura). Oleh karena itu, ruang keadilan dan kemanfaatan pungutan pajak dalam gagasan TA jilid II, tentu amat diharapkan meski harus dikaji dalam konteks kebaruan budaya hukum sebagai jati diri bangsa.
Ada Indikasi Kecurangan pada Tagihan Klaim BPJS
Pemerintah menemukan adanya indikasi kecurangan alias fraud dalam proses penagihan kepada pihak rumah sakit dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk itu, pemerintah meminta BPJS segera memperbaiki sistem penyelenggaraan program JKN secara menyeluruh. Isu ini mejadi salah satu poin dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo terkait terseok-seoknya keuangan BPJS. BPJS sendiri sudah men-down grade status 660 rumah sakit, sehingga bisa menghemat puluhan hingga ratusan miliar. Presiden juga telah memerintahkan BPJS Kesehatan segera memperbaiki sistem secara menyeluruh mulai dari basis data kepesertaan, sistem rujukan antara puskesmas dan rumah sakit, sistem tagihan, penguatan peran pengawasan pemda pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL). Indikasi kecurangan ini sudah tercium sejak 2015. KPK menemukan adanya 175.774 klaim FKRTL yang diduga curang dengan nilai mencapai Rp 440 miliar.
Draf RUU Perlindungan Data Pribadi, Korporasi Bisa Kena Denda hingga Rp300 Miliar
Korporasi yang menyalahgunakan data pribadi, bisa dikenai sanksi denda hingga Rp300 miliar. Aturan soal sanksi tersebut tercantum dalam draf Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Draf RUU Perlindungan Data Pribadi mengatur tentang jenis data pribadi, hak pemilik, pengaturan penggunaan, dan sanksi atas penyalahgunaan data pribadi. Beberapa poin pokok dari rancangan beleid itu adalah seluruh penggunaan data pribadi harus terlebih dahulu melalui permintaan atas persetujuan pemilik, secara tertulis atau secara lisan dengan terekam. Pelanggaran atas ketentuan perlindungan data pribadi ditetapkan sebagai tindak pidana dengan sanksi beragam mulai dari Rp500 juta hingga Rp100 miliar. Denda paling ringan dikenakan bagi pengungkapan data pribadi tanpa persetujuan, sedangkan denda paling berat dikenakan bagi pengelola data pribadi yang melakukan komersialisasi data tanpa persetujuan. Bagi korporasi, denda terbesar dikenakan hingga tiga kali lipat dari denda maksimal atau sekitar Rp300 miliar.
Mega Proyek Belt and Road Bergulir
China dan Malaysia kembali menyalakan proyek kereta api OBOR (One Belt and One Road Initiative). Proyek itu sempat dibatalkan PM Mahathir Mohamad. Proyek itu mencakup pembangunan rel kereta api sepanjang 640 km. Duta Besar China mengatakan, proyek ini menandakan gelombang besar calon investor China ke Malaysia. China adalah mitra dagang terbesar Malaysia. Kedua negara memiliki ikatan budaya yang erat. Malaysia Rail Link sebagai mitra lokal dari proyek tersebut mengatakan, 70% pekerja proyek merupakan pekerja lokal. Sedangkan kontraktor domestik akan mendapat 40% dari pekerjaan sipil yang akan dilakukan.
Diskon Pajak Demi Investasi SDM
oleh : Enny Sri Hartati (Peneliti Senior INDEF)
Hasil survei Institute for Management Development 2018 menempatkan daya saing pekerja Indonesia pada peringkat ke-4 di ASEAN. Hal ini tentu tidak lagi sekedar alarm tetapi sudah menjadi ancaman serius. Pasalnya, integrasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tak terbatas pada perdagangan bebas, tetapi juga merambah pasar tenaga kerja. Jika tidak segera berbenah, pasar kerja Indonesia dapat diserbu Singapura, Malaysia dan Thailand. Penyebabnya antara lain : pendidikan yang rendah serta ketidaksesuaian antara pendidikan dan kebutuhan dunia usaha.
Pemerintah mencoba melakukan terobosan dengan melibatkan dunia usaha melalui kebijakan insentif pajak jumbo (super deductible tax). Pemerintah memperluas indikator untuk memperoleh insentif pajak (deduction). Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2019 menyebutkan pemerintah akan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang melakukan riset, inovasi dan vokasi melalui pengurangan penghasilan kena pajak (PKP). Biaya yang dikeluarkan untuk dukungan kegiatan itu akan dikonversi dengan penurunan PKP yang dapat mengurangi pajak penghasilan (PPh).
Diskon pajak itu bertujuan mendorong dunia usaha agar berpartisipasi dalam percepatan peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) terutama memenuhi kebutuhan industri serta mendorong riset yang menghasilkan onovasi dan penguasaan teknologi baru. Namun mesti dikalkulasi konsekuensi kebijakan diskon pajak ini terhadap risiko target penerimaan pajak tak tercapai. Apalagi pemerintah telah merelaksasi tarif PPh Badan dari 25% menjadi 20%. Selain itu, investasi SDM memiliki jeda waktu yang cukup panjang. Detil, kejelasan dan tranparansi aturan teknis diskon pajak perlu dijabarkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Aturan harus memberikan kepastian terhadap dunia usaha yang memanfaatkan program ini, sekaligus mendeteksi dan mencegah niat buruk.
Harus ada kalkulasi ekonomi yang komprehensif dalam mendorong produktivitas dan daya saing perekonomian. Dari sisi dunia usaha, super deductible tax merupakan insentf pajak berbasis biaya. Jika program itu mampu meningkatkan efisiensi yang berujung pada peningkatan produktivitas dan daya saing tentu saja akan diminati. Sebaliknya, investasi pemerintah juga harus mampu mengompensasi realisasi pajak yang lebih rendah daripada target dengan meningkatkan investasi swasta. Alhasil, kendati pengeluaran pemerintah berpotensi berkurang akibat penerimaan pajak yang turun hal itu diganti dengan peningkatkan investasi swasta dalam perekonomian.
Izin Perusahaan Diperketat
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia memperketat pemberian izin perusahaan penempatan pekerja migran bisa lebih baik. Beberapa poinya antara lain :
- perusahaan harus mendaftar melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) serta menyertakan modal minimal Rp 5 miliar dan deposito Rp 1,5 miliar pada bank pemerintah untuk mendapat surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SIP3MI)
- perusahaan juga harus menyertakan rencana kerja penempatan dan perlindungan dalam kurun tiga tahun
Berharap Tak Ada Sengketa Lahan lewat UU Pertanahan
Panja pemerintah dan DPR menargetkan pembahasan RUU Pertanahan kelar September. Dari 15 bab, 6 bab sudah selesai dibahas yang mencakup hampir separuh pasal yang ada dalam RUU ini. Diantaranya, pertama, soal bank tanah. Kedua, semua lahan di Indonesia wajib memiliki sertifikat sebagai identitas. Ketiga, pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk tempat tinggal WNA khusus apartemen. Adapun 9 bab tersisa akan dipercepat pembahasannya. Pembahasan meliputi, pertama, opsi pemberian HGB sekali atau dua kali saja. Kedua, luasan lahan yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha. Ketiga, keberadaan pengadilan tanah..
Ombudsman : Lemahnya Pengawasan Penyebab Maraknya HP Ilegal
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian berencana membuat peraturan yang membatasi peredaran HP ilegal dengan memblokir IMEI yang tidak tercatat dalam database. Rencananya dalam melakukan rencana tersebut, kementerian perdagangan menggandeng Qualcomm untuk menyediakan mesin validasi bernama DIRBS (device identification, registration and blocking system). Diyakini teknologi ini palling sakti memberantas peredaran HP ilegal dan telah digunakan oleh India, Turki dan Kolombia serta negara lainnya. Komisioner Ombudsman memastikan lembaganya tengah melakukan pengawasan terhadap regulasi post border yang dibuat oleh Pemerintah.
[Opini] Pajak Digital Pasca Fukuoka
oleh: Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif CITA
Pada pertemuan bertajuk G-20 Ministerial Symposium on International Taxation di Fukuoka Jepang, pemajakan ekonomi digital menjadi salah satu topik penting yang dibahas. Sayangnya kesepakatan tak mudah tercapai. Ada tarik menarik kepentingan antara negara produsen digital products dan negara yang menjadi konsumen digital products. AS dan China misalnya, meski sedang perang dagang, mereka memiliki pandangan yang sama terkait regulasi perpajakan ekonomi digital. Sedangkan negara-negara Eropa berdiri pada posisi agresif dalam isu pemajakan ekonomi digital karena perkembangan ekonomi digitalnya lebih lambat dibandingkan AS dan Asia Pasifik.
Indonesia sendiri perlu merumuskan tujuan yang jelas dalam memajaki ekonomi digital, apakah orientasi penerimaan negara atau membangun sistem perpajakan yang ideal. Indonesia bisa berpikir untuk meninggalkan kepentingan partikular dan lebih memilih pajak yang adil untuk kepentingan bersama (bonum communae). Pemerintah bisa memilih opsi marketing intangible. Opsi ini adil mengingat yang dicurigai melakukan treaty abuse bukan hanya perusahaan digital saja, melainkan juga perusahaan konvensional, termasuk yang masuk digitalisasi.
Lambat, RUU Perlindungan Data Pribadi
Wacana mengenai diperlukanya Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi digulirkan sejak 2012. Namun hingga kini UU tersebut belum kunjung terbit. Padahal UU tersebut diperlukan untuk melindungi warga negara Indoneis ditataran domestik atau nasional.
Direktur jenderal Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani Pengerapan menyebutkan ada 32 peraturan perlindungan data pribadi yang dilekuarkan kementrian/lembaga yang membawahi sektor industri tertentu. Semuel mengakui kelambatan dalam penyusunan rancangan UU perlindungan data pribadi. Tahapan saat ini tinggal menyinkronkan naskah akademik serta rancangan di tingkat kementerian dan lembaga. Selanjutnya bisa diserahkan ke DPR.
Menurut Anggota komisi I DPR, Meutya Hafid dalam perumusan UU perlindungan data pribadi, Indonesia harus mencontoh negara yang memiliki kebijakan perlindungan data yang kuat. Dari sisi pelaku usaha, perusahaan berskala besar umumnya sudah memiliki kesadaran pentingnya perlindungan data pribadi. Sementara pelaku UMKM masih perlu diedukasi mengenai perlindungan data pribadi secara berkelanjutan.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









