;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10118 )

Beleid Impor Kapal Bekas, Pemerintah Seharusnya Pacu Industri

13 Nov 2019

Pemerintah dinilai lebih baik menstimulus pengembangan industri komponen kapal, termasuk suku cadangnya dalam negeri daripada memprioritaskan impor kapal bekas. Kebijakan yang mengutamakan terpacunya industri kapal dan komponennya di dalam negeri justru dianggap lebih bernilai agar ekonomi domestik menggeliat, bukan dengan mengimpor pasokan kapal bekas. Pemerintah masih fokus mengembangkan delapan destinasi baru wisata yang merupakan bagian dari wisata bahari dalam 10 destinasi wisata andalan nasional. Tindakan pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 76/2019 dirasa belum tepat dan cenderung tergesa-gesa. Seharusnya orientasi kebijakan pengaturan impor kapal bekas tersebut berorientasi ganda, yakni penguatan galangan kapal nasional dan penguatan armada angkutan laut nasional, termasuk kebutuhan penyediaan armada angkutan wisata. Namun, beleid tersebut malah mengancam Industri galangan kapal nasional. Fasilitas fiskal perlu disediakan untuk mendorong tumbuhnya reindustrialisasi ketersediaan industri komponen kapal dalam negeri.

Pengusaha Keberatan Soal Upah Sektoral

12 Nov 2019

Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menilai upah minumum sektoral selama ini menambah beban bagi pengusaha. Namun, kenaikan upah 8,5% tak cukup berarti bagi buruh. Besaran tersebut tidak dapat meningkatkan produktivitas dan kompetensi buruh.

Direktur Eksekutif Aprisindo Firman Bakri berpendapat bahwa upah minimum kota/kabupaten sudah terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan kondisi riil alas kaki. Aprisindo menilai formula perhitungan upah provinsi atau kota/kabupaten seharusnya melihat kondisi suatu sektor yakni mengacu pada angka pertumbuhan industri sektoral. Formula perhitungan upah sekarang menggunakan angka pertumbuhan ekonomi makro. Sementara faktanya dari sisi mikro, pertumbuhan alas kaki cenderung turun.

Penyusunan Omnibus Law, Skema Pengupahan Bakal Diubah

12 Nov 2019

Skema pengupahan akan diubah sejalan dengan rencana pemerintah untuk menyusun UU Cipta Lapangan Kerja yang menjadi omnibus law kemudahan berusaha. Penentuan upah bakal dibedakan antara padat modal dengan padat karya. Padat modal menyerap tenaga kerja lebih sedikit dengan kualifikasi yang tinggi sehingga upah minimum tidak bisa disamakan. Adapun penentuan upah padat karya akan mengacu pada produktivitas. Pemerintah perlu menentukan definisi dari padat modal dan padat karya dengan baik agar tidak ada kesalahan kategorisasi. Selain itu, pemerintah juga harus menyusun tolok ukur produktivitas pekerja. Ukuran produktivitas ini perlu disepakati dengan stakeholder terkait agar tidak timbul perbedaan persepsi. Di sisi lain, omnibus law perpajakan akan segera diajukan pemerintah ke DPR. Saat ini, proses pembahasan memasuki tahap finalisasi.

Kebijakan Upah Minimum, Industri Padat Karya Kian Terbebani

12 Nov 2019

Penetapan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK), di samping upah minimum provinsi (UMP), dinilai memberatkan pelaku industri padat karya dan melemahkan daya saing produknya. Formula penetapan upah pun dinilai perlu disesuaikan dengan menjadikan produktivitas sebagai dasar perhitungan. Formula peningkatan upah dengan dasar produktivitas menjadi solusi bagi pekerja dan pengusaha. Dengan dasar itu, pendapatan pekerja akan meningkat sejalan dengan peningkatan produksi. penyesuaian terhadap formulasi kenaikan upah pekerja sebagaimana diatur dalam PP No. 78/2015 tentang Pengupahan sudah saatnya direalisasikan. Pasalnya, kondisi industri sudah jauh berbeda dengan 5–10 tahun lalu yang menjadi rujukan dari kebijakan itu.

Pembentukan Ibu Kota Baru Mulai tahun Depan

08 Nov 2019

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memulai pengembangan area ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur pada semester kedua tahun depan. Direktur jenderal Cipta Karya, Danis Hidayat Sumadilaga, memastikan pengembangan jalan dan saluran air menjadi proyek pembuka. Kementerian masih akan menyelaraskan detail desain dengan rencana induk Bappenas. Namun, kata Danis, area penunjang dapat dikerjakan lebih awal lantaran banyak memanfaatkan infrastruktur existing.

Beberapa target yang akan dikerjakan adalah jalur non-tol alias arteri sepanjang 71 kilometer di inti IKN, persisnya di lahan seluas 2.000 hektare yang mengiris Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Ada pula rencana pembangunan jalur pejalan kaki dan sepeda, serta sistem air untuk perkiraan populasi 2 juta orang. Hingga 2024, pengeluaran negara untuk megaproyek itu tidak melebihi 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Merujuk catatan Bappenas hingga September lalu, pemerintah sudah mengalokasikan Rp 1,96 triliun dari APBN 2020 untuk pemindahan IKN. Dana patungan dari delapan kementerian dan lembaga itu mencakup kajian serta penyiapan regulasi, termasuk infrastruktur dasar yang dikerjakan PUPR. Menteri PUPR mengatakan kalau return rate bagus, financial bagus, maka akan diberikan ke swasta. Adapun Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia bidang Infrastruktur, Erwin Aksa, meminta pemerintah mengurangi kebutuhan impor bahan baku infrastruktur IKN tersebut.


Daya Saing Industri, Penyederhanaan Regulasi Mendesak

07 Nov 2019

 Pelaku industri nasional berharap penyederhanaan regulasi melalui undang-undang besar atau omnibus law dapat terealisasi dalam waktu dekat. Kebijakan itu diharapkan dapat memuluskan aliran investasi ke sektor manufaktur yang selama ini tersendat akibat tidak sinkronnya regulasi dan belum adanya kepastian hukum bagi investor. Penurunan realisasi investasi itu pun menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kinerja manufaktur nasional, sektor yang berkontribusi signifikan bagi ekonomi Indonesia. Sejak tahun lalu beberapa pelaku industri sudah merealisasikan penanaman modal. Namun, investasi itu masih terkendala oleh sejumlah hambatan akibat kuranngya kepastian hukum. Kendati integrasi layanan perizinan melalui online single submission atau OSS sudah berjalan, para investor tak kunjung bisa memulai pengembangan usahanya di daerah. Implementasi OSS saat ini kurang efektif lantaran pelaku usaha masih dihadapkan pada ketidakpastian dalam berbagai proses perizinan turunan di daerah. Banyaknya regulasi yang tidak sinkron dan terkait proses perizinan usaha itu dinilai perlu disederhanakan dengan omnibus law.

Regulasi Investasi, Konsep Omnibus Law Perlu Dikaji Ulang

05 Nov 2019

Sejumlah pakar hukum menyarankan kepada pemerintah untuk mengkaji ulang skema omnibus law yang tengah disusun. Omnibus law tidak bisa diposisikan menjadi UU payung. Apabila omnibus law bersifat umum maka regulasi tersebut perlu mencabut ketentuan yang saling bertentangan. Namun, hal ini berpotensi menimbulkan masalah apabila omnibus law berhadapan dengan aturan khusus yang mengesampingkan aturan umum. Pemerintah dan DPR perlu menjamin sasaran omnibus law adalah perubahan, pencabutan, atau pemberlakuan dari fakta yang terkait tetapi terpisah dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Permasalahan hukum di Indonesia bukanlah banyaknya regulasi, tetapi terkait dengan disharmoni antaraturan. Munculnya omnibus law menurutnya lebih disebabkan adanya persaingan antarnegara untuk menciptakan regulasi ramah investasi.

Produktivitas Dipersoalkan

04 Nov 2019

Pro dan kontra soal upah minimum masih terjadi. Disatu sisi, kenaikan upah dinilai membebani pengusaha dan industri, tetapi disisi lain nilai riil upah tidak naik walaupun nilai nominal upah naik. Tantanganya kini bagaimana mendongkrak prduktivitas seiring dengan kenaikan upah.

Ekonom Indef DIdik J Rachbini berpendapat, konsep perhitungan upah dengan menggunakan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi kurang tepat. Acuan perhitungan upah semestinya adalah produktivitas. Menurut pengajar fakultas hukum Universitas Airlangga M Hadi Shubhan, kenaikan upah minimum harus dipertahankan tetapi pemerintah perlu memberikan stimulus kepada industri agar tetap bergairah. Selain itu kompinen hidup layak perlu dikaji baik dari sisi kualitas maupun kuantitas agar tetap relevan dengan kebutuhan pekerja.

Hingga Jumat (1/11/2019) sedikitnya 20 provinsi telah menetapkan upah minimum untuk tahun 2020 dan telah melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Jumlah Penunggak Bakal Bertambah

31 Oct 2019

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, yang salah satu isinya ialah kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat. Kenaikan iuran tersebut dimaksudkan untuk menekan defisit keuangan yang selama ini membelit lembaga tersebut. Menurut Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, kenaikan iuran yang tinggi memberatkan peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah. Dampaknya, kata dia, semakin banyak yang menunggak pembayaran iuran. Hingga 30 Juni 2019, peserta mandiri yang nonaktif mencapai 49,04 persen. Timboel mengatakan pelayanan kepada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) masih bermasalah.

Selain penunggak, Timboel menyebut dampak lain adalah penurunan kelas perawatan bagi peserta yang saat ini berada di kelas I dan II. Menurut dia, banyak peserta di level tersebut yang ingin turun kelas sejak isu kenaikan iuran mengemuka. Masalah yang muncul dari fenomena ini ialah penurunan pendapatan dari peserta mandiri. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, mengatakan berbagai organisasi buruh menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dia mengatakan penolakan itu didasari nilai UMK setiap daerah. Iqbal memberi contoh pekerja di Kebumen dan Sragen harus mengeluarkan 10 persen dari penghasilannya jika iuran BPJS Kesehatan melonjak. Selain itu ekonomm dari Indef, Bhima Yudhistira Adhinegara, berujar dampak dari kenaikan iuran hingga batas maksimal 100 persen ini juga berimbas terhadap tingkat inflasi pada awal 2020.


Kemenkeu Buru Penerimaan Pajak dari Netflix

30 Oct 2019

Kementerian Keuangan menyatakan akan terus memburu sejumlah perusahaan digital raksasa berbasis internet (over the top/OTT) untuk mengatih pemenuhan kewajiban perpajakan mereka. Dari sejumlah perusahaan OTT itu, salah satunya adalah Netflix, penyedia jasa layanan media streaming digital terkemuka di dunia yang bermarkas di Los Gatos, California, Amerika Serikat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, pengenaan pajak terhadap perusahaan digital memang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Sebab, dalam undang-undang diatur jika pajak hanya bisa diambil dari perusahaan yang memiliki bangunan secara fisik atau Bentuk Usaha Tetap (BUT). "Dalam UU yang kami usulkan, konsep mengenai digital ekonomi tidak memiliki BUT atau permanent establishment, tapi aktivitasnya banyak di Indonesia. Maka, mereka memiliki economy presence yang signifikan. Oleh karena itu, mereka wajib untuk membayar pajak," ucap Menteri Keuangan RI.