Kategori
Politik dan Birokrasi
( 6612 )Aturan Dagang-EL, PMK 210 Berpotensi Tabrak UU PPN
16 Jan 2019
Ketentuan perlakuan perpajakan bagi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) yakni PMK-210/PMK.010/2018 berpotensi melangkahi UU PPN dan bertabrakan dengan aturan setingkat menteri lainnya. Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo, mengakui bahwa Pasal 3 ayat 3 dan 5 PMK tersebut yang mewajibkan pemilik platform menjadi PKP meski termasuk pengusaha kecil, tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPN, walaupun kewajiban ini dimaksudkan untuk memastikan capturing potensi pajak terlaksana dengan lebih baik. Selain itu, kewajiban pemilik platform menyerahkan laporan rekapitulasi transaksi pedagang dinilai menambah beban administrasi.
DJP tidak Khawatir Dana Repatriasi Bakal Keluar
16 Jan 2019
DJP mengaku tidak khawatir adanya kemungkinan dana repatriasi yang keluar negeri seiring akan berakhirnya masa tahan (holding period) dana repatriasi pada September 2019. Optimisme ini didukung oleh kondisi perekonomian domestik yang baik. Menurut Direktur P2Humas DJP, Hestu Yoga Saksama pihaknya bisa memantau dana yang keluar melalui pertukaran data pajak otomatis dengan ratusan negara atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan bahwa dana repatriasi memang kemungkinan dapat keluar tetapi bisa juga bertahan. Jika kondisi politik di Indonesia dalam keadaan stabil maka dana tersebut akan tetap di aset keuangan Indonesia. Menurut Yustinus, perilaku wajib pajak yang sudah mau merepatriasikan dananya secara transparan maka secara bisnis kemungkinan lebih memilih untuk menaruh dananya di Indonesia.
Guyuran Insentif bagi Industri Mobil Listrik
15 Jan 2019
Pemerintah akan menerbitkan Perpres tentang Kendaraan Bermotor Listrik atau Mobil Listrik. Sebagai gambaran, pelaku industri akan mendapat insentif bea masuk 0% bagi impor komponen kendaraan listrik. Selain itu, kendaraan listrik tidak dikenai PPnBM. Kebijkaan ini diyakin dapat menghemat penggunaan BBM dan ketergantungan impor minyak kurang lebih Rp 798 triliun. Industri pendukung mobil listrik rencanya juga akan mendapatkan insentif, misalnya industri baterai, charger baterai, hingga pembuat komponen mobil listrik.
Standar Baru Objek Pajak Ungkit PAD
14 Jan 2019
Kemdagri menilai banyak pemerintah daerah belum optimal mengumpulkan PAD. Untuk itu, Kemkeu menerbitkan dua PMK, yaitu PMK-207 tentang pedoman penagihan dan pemeriksaan pajak daerah dan PMK-208 tentang pedoman penilaian PBB-P2.
Direktur Eksekutif CITA menilai keluarnya dua PMK itu sebagai langkah tepat. Pasalnya, saat penyerahan wewenang pemungutan pajak ke daerah, tidak disertai transfer of knowledge yang memadai.
Direktur Eksekutif CITA menilai keluarnya dua PMK itu sebagai langkah tepat. Pasalnya, saat penyerahan wewenang pemungutan pajak ke daerah, tidak disertai transfer of knowledge yang memadai.
Dampak Puting Beliung Meluas
14 Jan 2019
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, Jabar. sedang melakukan pendataan atas kejadian puting beliung di tiga desa diwilayah Jawa Barat. BPDB sampai sekarang belum dapat mengetahui jumlah pasti pengungsi.
E-Dagang Dikenai Pajak
14 Jan 2019
Pemerintah menggarap pajak pada perdagangan elektronik. Pedagang dan penyedia jasa di platform e-dagang akan dikenai pajak penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 April 2019. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Secara umum, PMK itu mengatur tata cara pemungutan pajak untuk mempermudah administrasi dan mendorong kepatuhan pelaku e-dagang demi menciptakan keadilan dengan pelaku usaha konvensional. Oleh karena itu, tidak ada jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e- dagang.
<em>Tax Amnesty</em>, Perlu Kebijakan Khusus Tahan Dana Repatriasi
11 Jan 2019
Implementasi kebijakan pengampunan pajak telah berakhir pada 2017. Namun demikian, pemerintah masih menyisakan sejumlah persoalan terkait repatriasi. Pasalnya, dari komitmen Rp146,7 triliun dana yang direpatriasi, hanya Rp138 triliun yang telah direalisasikan. Pemerintah belum menyiapkan kebijakan apapun untuk menahan dana repatriasi hasil kebijakan Tax Amnesty tersebut. Ekonom Maybank Indonesia Juniman menilai, pemerintah perlu membuat kebijakan khusus untuk menarik minaat pemilik dana repatriasi agar tetap menaruh duitnya di dalam negeri. Perlakuan khusus atau special treatment, misalnya dengan memberikan penawaran melalui insentif atau kebijakan perpajakan lainnya justru akan cukup efektif menahan dana repatriasi keluar.
Pengaduan di Sektor Perpajakan Menurun
10 Jan 2019
Komite Pengawas Perpajakan mencatat, jumlah pengaduan masyarakat terus mengalami penurunan sejak 2016 hingga 2018. Jumlah pengaduan pada 2018 hanya 60 pengaduan, turun dibandingkan 2017 (77 pengaduan) dan 2016 (114 pengaduan).
Dari pengaduan yang ada, Komite Pengawas Perpajakan dapat melakukan mediasi, karena kepentingan pajak antara negara dan masyarakat berbeda. Sejak 2016 hingga 2018 terdapat delapan mediasi yang dilakukan. Hasilnya adalah penerbitan aturan mengenai PBB Migas tahap eksplorasi, penyempurnaan PMK tentang penghentian penyidikan, pencabutan PerDirjen tentang kewajiban penyampaian bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga dan deposito. Selain itu ada juga penyederhanaan penerbitan SKB PPh Pasal 22 dan PPN Impor, serta pengembalian pembayaran pajak berganda.
Dari pengaduan yang ada, Komite Pengawas Perpajakan dapat melakukan mediasi, karena kepentingan pajak antara negara dan masyarakat berbeda. Sejak 2016 hingga 2018 terdapat delapan mediasi yang dilakukan. Hasilnya adalah penerbitan aturan mengenai PBB Migas tahap eksplorasi, penyempurnaan PMK tentang penghentian penyidikan, pencabutan PerDirjen tentang kewajiban penyampaian bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga dan deposito. Selain itu ada juga penyederhanaan penerbitan SKB PPh Pasal 22 dan PPN Impor, serta pengembalian pembayaran pajak berganda.
Aturan Kredit Pajak Luar Negeri Direvisi
10 Jan 2019
Pemerintah merevisi aturan kredit pajak luar negeri untuk meningkatkan kemudahan dan kepastian serta mendorong wajib pajak (WP) dalam mengklaim manfaat perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Manfaat P3B ini antara lain dapat berupa pengenaan pajak dengan tarif yang lebuh rendah atau pembebasan dari pengenaan pajak di luar negeri. Oleh karena itu, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri. Secara garis besar pengaturan ini terkait penentuan negara sumber penghasilan luar negeri yang diatur secara eksplisit diharapkan dapat lebih memberikan kepastian hukum mengenai pengadopsian per country limitation atau besarnya perhitungan besarnya kredit pajak luar negeri yang dpat dikreditkan dilakukan per jenis penghasilan dan per negara. Terkait penentuan besarnya penghasilan luar negeri, kini penghasilan luar negeri yang dimasukan dalam penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto. Besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan yaitu paling rendah diantara jumlah pajak luar negeri, jumlah pajak luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B dan jumlah tertentu, tetapi tidak dapat melebihi pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak.
Sedangkan terkait pengaturan mengenai pengkreditan oleh suami-istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, kredit pajak ditentukan secara terpisah untuk masing-masing suami-istri. Terkait persyaratan administratif, syarat dokumen yang dibutuhkan hanya bukti pembayaran atau bukti pemotongan pajak luar negeri, dan tidak ada kewajiban untuk melampirkan dokumen tersebut dalam SPT Tahunan PPh.
Sedangkan terkait pengaturan mengenai pengkreditan oleh suami-istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, kredit pajak ditentukan secara terpisah untuk masing-masing suami-istri. Terkait persyaratan administratif, syarat dokumen yang dibutuhkan hanya bukti pembayaran atau bukti pemotongan pajak luar negeri, dan tidak ada kewajiban untuk melampirkan dokumen tersebut dalam SPT Tahunan PPh.
Skema Pajak Hot Money Masih Dikaji
10 Jan 2019
Keinginan pemerintah untuk mengendalikan aliran duit panas milik asing (hot money) di portofolio pasar keuangan semakin menguat. salah satunya adalah rencana pengenaan pajak bagi dana panas ini. Skema pengenaan pajak mirip dengan tobin tax yaitu pengenaan pajak atas pembelian valas. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perlu waktu untuk menentukan desain yang tepat bagi penerapan tobin tax di Indonesia. Hanya pengenaan tobin tax agar bisa mencegah ketidakstabilan tapi Indonesia tetap mendapatkan manfaat dari capital inflow. Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo melihat, skema tobin tax ideal untuk membendung risiko arus deras hot money di pasar keuangan domestik. Meski dapat menahan aliran modal di pasar keuangan dan mengurangi spekulasi, Yustinus menilai saat ini skema tobin tax sulit diterapkan di Indonesia. Sebab kondisi pasar keuangan dalam negeri masih belum dalam. Oleh karena itu, Yustinus menilai saat ini pemerintah lebih cocok untuk merapkan skema reverse tobin tax. Tujuanya menahan modal investasi tetap di dalam negeri untuk jangka waktu sepanjang mungkin sehingga paradigmanya memberikan insentif bagi yang menyimpan modal lama bukan penalti jangka pendek.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023


