Kategori
Politik dan Birokrasi
( 6631 )Optimalisasi Setoran PPN - Kala Tax Excemption & Underground Economy Jadi Sandungan
25 Jan 2019
Prospek penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diproyeksikan ikut tertekan seiring dengan meningkatnya risiko perekonomian baik dari domestik maupun global. Kondisi ini diperburuk dengan gap yang masih cukup lebar dalam pemungutan PPN. Dengan proyeksi PDB 2018 sebesar Rp14.735,8 triliun dan realisasi penerimaan PPN sebesar Rp538,2 triliun, value added tax (VAT) ratio
2018 hanya 3,6% dari PDB. Angka 3,6% dari PDB bukan angka yang ideal. Apalagi umumnya rata-rata VAT ratio di berbagai negara berada pada kisaran 4%-6% dari PDB. Meski demikian, angka yang
dihasilkan dari VAT ratio bukan satu-satunya indikator yang dapat digunakan untuk menghitung
efektivitas pemungutan PPN. Dalam beberapa aspek, efektivitas pemungutan PPN juga bisa dihitung
dengan indikator lainnya, misalnya VAT efficency ratio atau VAT gross collection ratio.
Banyak kalangan menilai, belum optimalnya pemungutan pemungutan PPN disebabkan oleh berbagai macam. Pertama, kebijakan tax exemption terhadap sejumlah komoditas. Meski skema pembebasan PPN ini tercantum dalam Undang-Undang PPN, tetapi kebijakan ini mau tak mau ikut menggerus efektivitas pemungutan PPN. Kedua, besarnya porsi under-ground economy dalam PDB Indonesia.
Banyak kalangan menilai, belum optimalnya pemungutan pemungutan PPN disebabkan oleh berbagai macam. Pertama, kebijakan tax exemption terhadap sejumlah komoditas. Meski skema pembebasan PPN ini tercantum dalam Undang-Undang PPN, tetapi kebijakan ini mau tak mau ikut menggerus efektivitas pemungutan PPN. Kedua, besarnya porsi under-ground economy dalam PDB Indonesia.
Pajak Yakin Raih Penerimaan Lebih Tinggi
24 Jan 2019
IMF memprediksi laju perekonomian global tertekan dari proyeksi awal 3,7% menjadi 3,5%. Kinerja industri pengolahan, pertambangan dan perdagangan diprediksi juga akan melambat. Pemerintah perlu mewaspadai tren penurunan harga komoditas. Penerimaan pajak dipastikan ikut mengalami penurunan karena lemahnya harga komoditas, terutama sawit dan karet. Meskipun demikian, Direktur Jenderal Pajak tidak khawatir penerimaan pajak akan turun. Bahkan, Dirjen Pajak tidak menyiapkan strategi khusus sebagai langkah antisipasi.
Prospek Uang Kripto Saat Tren Bearish
24 Jan 2019
Harga mata uang kripto tak kunjung membaik. Namun, peluang meraih keuntungan dari investasi ini masih ada, asalkan investor memiliki strategi tepat. Sepanjang 2018 lalu, harga bitcoin anjlok hingga 70%. Salah satu penyebab koreksi harga bitcoin karena peran pihak-pihak yang menyerupai bandar atau kerap disebut invincible hand. Pihak tersebut meliputi manajer investasi global, perusahaan hedge fund, hingga spekulan kelas kakap.
Bagi investor berorientasi jangka panjang, strategi akumulasi secara bertahap bisa diterapkan selagi harga mata uang kripto dalam tren koreksi. Investor diharapkan tidak memperlakukan tiap mata uang kripto secara sama, karena masing-masing mata uang digital itu memiliki penurunan yang tidak sama.
Bagi investor berorientasi jangka panjang, strategi akumulasi secara bertahap bisa diterapkan selagi harga mata uang kripto dalam tren koreksi. Investor diharapkan tidak memperlakukan tiap mata uang kripto secara sama, karena masing-masing mata uang digital itu memiliki penurunan yang tidak sama.
Core Tax System Berefek Tahun 2021
23 Jan 2019
Pengadaan sistem teknologi informasi baru DJP berdasarkan Perpres nomor 40/2018. Namun, sistem core system baru akan beroperasi mulai 2021, dan efektif sepenuhnya pada 2023. Pada saat ini, pengadaan masih memasuki tahapan procurement atau bidding agen pengadaan. Agen akan bertugas melaksanakan lelang, sekaligus menentukan pemenangnya. Selanjutnya, pada tahun depan, memasuki tahap deployment alias pendefinisian semua proses bisnis oleh Ditjen Pajak.
Tren Dunia Mengarah Tarif Pajak Murah
22 Jan 2019
Penelitian terbaru OECD menunjukkan tarif pajak korporasi global rata-rata 21,4%, turun drastis dibanding tahun 2000 yang mencapai 28,6%. Nyatanya, meski tarif pajak diturunkan, kontribusi pajak perusahaan terhadap total penerimaan pajak negara-negara itu naik. Menkeu mengakui tren penurunan tarif tersebut, namun pemerintah perlu waktu untuk mengkajinya. Penurunan tarif tidak bisa cepat karena harus merevisi UU PPh.
Ketua Bidang Perpajakan Apindo menegaskan bahwa penurunan tarif adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Penurunan tarif diperlukan untuk menarik investasi langsung serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Terlebih lagi, di tengah tren perlambatan ekonomi global, ketegangan akibat perang dagang AS-China,penurunan tarif pajak bisa jadi daya tarik investasi. Sebagai informasi, tarif PPh Badan Indonesia sebesar 25% termasuk salah satu yang tertinggi dibandingkan negara tetangga, seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, terutama Singapura.
Ketua Bidang Perpajakan Apindo menegaskan bahwa penurunan tarif adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Penurunan tarif diperlukan untuk menarik investasi langsung serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Terlebih lagi, di tengah tren perlambatan ekonomi global, ketegangan akibat perang dagang AS-China,penurunan tarif pajak bisa jadi daya tarik investasi. Sebagai informasi, tarif PPh Badan Indonesia sebesar 25% termasuk salah satu yang tertinggi dibandingkan negara tetangga, seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, terutama Singapura.
Pengusaha Tagih Insentif Pajak
22 Jan 2019
Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) menilai tersendatnya rencana pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap komponen pembuatan kapal dapat menghambat pertumbuhan industri galangan kapal. Menurut Eddy Kurniawan, Ketua Umum Iperindo, permohonan tersebut saat ini terganjal di Biro Hukum Kementerian Perindustrian karena masih tersendat tidak adanya titik temu dari pemilihan jenis komponen yang dibebaskan perlakuannya. Jika hal ini terus dibiarkan maka tentu akan makin memperburuk kondisi industri galangan kapal dalam negeri yang tengah lesu.
Oxfam : Naikkan Pajak Orang Kaya
22 Jan 2019
Sebanyak 26 orang terkaya di dunia saat ini menguasai kekayaan separuh umat manusia yang paling miskin. Untuk mengatasi jurang yang semakin lebar dan dalam antara kaya dan miskin ini, organisasi nirlaba internasional asal Inggris, Oxfam, mendesak pemerintah di seluruh dunia menaikan pajak untuk orang-orang kaya. Menurut Oxfam, jumlah kesenjangan antara si kaya dan si miskin juga sangat kontras. Laporan Oxfam menyebutkan antara 1980 dan 2016 sekitar separuh dari manusia termiskin hanya mengantongi uang 12 sen dolar AS dari setiap dolar AS pertumbuhan pendapatan global. Sedangkan yang dikantongi orang kaya sebanyak 27 sen dolar.
Oxfam mengingatkan, kebijakan pemerintah masing-masing negara turut memperburuk ketidaksetaraan. Indikasinya, anggaran untuk layanan publik berkurang dan pada saat yang sama pajak yang dipungut dari orang-orang kaya terus-terusan tidak sesuai dengan porsinya. Oxam menemukan bahwa meminta orang terkaya untuk membayar pajak tambahan hanya 0,5% dari kekayaan mereka dapat meningkatkan jumlah uang lebih banyak daripada biaya untuk mendidik 262 juta anak putus sekolah dan menyediakan perawatan kesehatan yang akan menyelamatkan nyawa 3,3 juta orang.
Oxfam mengingatkan, kebijakan pemerintah masing-masing negara turut memperburuk ketidaksetaraan. Indikasinya, anggaran untuk layanan publik berkurang dan pada saat yang sama pajak yang dipungut dari orang-orang kaya terus-terusan tidak sesuai dengan porsinya. Oxam menemukan bahwa meminta orang terkaya untuk membayar pajak tambahan hanya 0,5% dari kekayaan mereka dapat meningkatkan jumlah uang lebih banyak daripada biaya untuk mendidik 262 juta anak putus sekolah dan menyediakan perawatan kesehatan yang akan menyelamatkan nyawa 3,3 juta orang.
Eropa Menekan Pajak Perusahaan Teknologi
21 Jan 2019
Eropa sepakat pungut pajak lebih tinggi bagi Google, Facebook dan sebagainya. Aturan ini mencegah raksasa digital menghindar dari pajak di Eropa.
Tarif PPh Korporasi Terus Menyusut
21 Jan 2019
Lembaga pengawas global,Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), mencatat adanya tren penurunan tarif pajak penghasilan korporasi di berbagai negara dalam kurun waktu hampir 2 (dua) dekade.Laporan terbaru OECD bertajuk Corporate Tax Statistics itu menyoroti tarif PPh Badan yang dikenakan berbagai negara kepada korporasi rata-rata sebesar 21,4% sepanjang 2018 atau menurun dibandingkan pada tahun 2000 yang sebesar 28,6%. Indonesia saat ini masih mengenakan tarif PPh Badan sebesar 25%. Sedangkan kalangan dunia usaha meminta tarif PPh Badan diturunkan menjadi 17%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa institusinya masih mengkaji opsi untuk menurunkan tarif PPh Badan dari tarif yang berlaku saat ini. Dia mengatakan, pihaknya masih mendengar berbagai masukan dari dunia usaha untuk mewujudkan rencana tersebut. Direktur Center for Indonesia Taxaxion Analysis Yustinus Prastowo menilai opsi untuk menurunkan tarif PPh Badan memang penting untuk meningkatkan daya tarik investasi. Di samping itu penurunan tarif PPh diyakini dapat meningkatkan basis pajak. Meski demikian, Yustinus mengatakan bahwa kebijakan tersbut perlu diterapkan secara bertahap dengan penuh kehati-hatian.
Kenaikan Tarif PPh 22 Impor Bakal Diperlonggar
19 Jan 2019
Kemkeu akan merelaksasi kenaikan tarif PPh Pasal 22 impor atas 1.147 barang konsumsi. Kebijakan ini diambil lantara kenaikan tarif sebelumnya memberatkan pengusaha yang memproduksi barang konsumsi untuk diekspor kembali. Ini menghambat daya saing Indonesia, khususnya pengusaha di Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Rencananya relaksasi ini hanya berlaku untuk pengusaha yang mengimpor untuk tujuan diekspor kembali.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023







