;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Penanaman Modal : Obral Insentif Tak Pacu Investasi

31 Jan 2019
Kendati pemerintah telah mengobral berbagai kemudahan dan insentif untuk menggaet investasi asing masuk, pertumbuhan investasi selama 2018 melambat dibandingkan dengan 2017 dan hanya mencapai 94,3% dari target yang dipatok. Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukan secara total realisasi investasi selama 2018 mencapai Rp 721,3 triliun. PMDN tercatat sebesar Rp 328,6 triliun (tumbuh 25,3%) dan PMA Rp 392,7 triliun (-8,8%). Transisi perizinan ke sistem OSS (Online Single Submission) juga mempengaruhi tren perlambatan investasi tahun ini. Menurut Kepala BKPM Thomas T Lembong untuk meningkatkan kinerja investasi tahun ini, pemerintah sepertinya harus lebih agresif dalam memikat investor asing melalui paket insentif. Apalagi negari jiran lainnya juga agresif menggaet investor asing. Hal senada diungkapkan oleh ekonom CORE M.Faisal, penurunan investasi juga disebabkan oleh melambatnya pertumbuhan ekonomi diberbagai negara dan secara tidak langsung berpengaruh di Indonesia. Ekonom Indef Bhima Yudhistira Adhinegara menambahkan koreksi investasi juga tak lepas dari persoalan domestik sendiri, yakni insentif yang kurang tajam, tarik ukur perizinan pusat dan daerah, maju mundur keputusan soal perluasan DNI serta rendahnya kualitas infrastruktur di kawasan industri. Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Johny Darmawan menilai penurunan PMA lebih disebabkan oleh masih banyaknya hambatan dari dalam negeri ketimbang luar negeri.

Perpanjangan Kontrak PKP2B : 8 Pengusaha Raksasa Hadapi Ketentuan Baru

31 Jan 2019
Perusahaan batu bara yang berstatus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi I yang kontraknya akan berakhir hingga 2025 akan segera dikenai ketentuan kewajiban keuangan yang baru. Dalam draf PP itu mengatur perubahan perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bagi pemegang IUPK operasi produksi hasil perpanjangan dari PKP2B. PPh Badan yang sebelumnya berlaku sebesar 45% akan diturunkan menjadi 25%. Namun dana hasil produksi batu bara (DHPB) atau royalti akan naik dari 13,5% menjadi 15%. Terdapat juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku secara prevailing (mengikuti ketentuan regulasi perpajakan bukan lagi berdasarkan kontrak) dan pungutan sebesar 10% dari laba bersih untuk pemerintah. Pemerintah pusat akan mendapatkan 4% dan pemerintah daerah akan mendapatkan 6%.
Hampir seluruh PKP2B generasi I akan mendapatkan perlakuan pajak dan/atau penerimaan bukan pajak (PNBP) tersebut saat berubah menjadi IUPK. Beberapa perusahaan yang masuk kategori tersebut adalah PT Kaltim Prima Coal yang akan habis pada 2021, PT Arutmin Indonesia pada 2020, PT Adaro Indonesia pada 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 2023 serta PT Berau Coal pada 2025. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadi mengatakan, meskipun ada penurunan PPh Badan yang cukup signifikan secara keseluruhan penerimaan negara akan naik. Artinya, bagian perusahaan pasti akan berkurang. Royalti subsektor mineral dan batu bara sepanjang tahun 2018 mencapai Rp 29,8 triliun yang sebagian besar berasal dari batu bara (sekitar 70%). PKP2B generasi I memiliki kontribusi yang paling dominan dalam royalti batu bara.

Menkeu Janji Beleid DHE Kelar Pekan Ini

30 Jan 2019
PP Nomor 1/2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sudah diteken Presiden Joko Widodo. Menkeu mengatakan akan mengeluarkan aturan pelaksanaannya pekan ini. Menurut Menkeu, pengusaha yang menyimpan DHE di Indonesia mendapatkan potongan PPh atas bunga deposito. Besarmya potongan tarif PPh tergantung dari jangka waktu penyimpanan. Sebelumnya Kepala BKF mengutarakan tidak ada perubahan potongan tarif PPh final bagi deposito DHE.
Sebagai gambaran, DHE yang disimpan dalam mata uang USD dikenai PPh final 10% dari jumlah bruto untuk jangka waktu 1 bulan. Lalu 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu di atas 6 bulan. Sementara, deposito dalam mata uang rupiah dikenai tarif PPh final 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan, 5% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih. Meski dari sisi tarif tak berubah, Kemkeu memberikan kelonggaran insentif bagi eksportir yang memperpanjang deposito hasil DHE, maupun yang memindahkan DHE ke bank dalam negeri.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengapresiasi insentif ini, namun menganggapnya belum tentu menarik bagi eksportir. Sementara itu, Ketua Umum Apindo menganggap insentif yang ditawarkan pemerintah sudah cukup menarik. Demikian halnya dengan sanksi yang akan dikenakan bagi eksporti yang tidak memasukkan DHE ke dalam negeri.

Akselerasi Penggunaan Mobil Listrik, 2 Arah Insentif Disiapkan

30 Jan 2019
Pemerintah menyiapkan dua arah insentif untuk kendaraan listrik yakni keringanan bea masuk impor utuh dan insentif pajak berdasarkan emisi untuk mengurangi harga jual kendaraan listrik. Namun, pemerintah disarankan melakukan transisi secara bertahap guna mengurangi dampak ke makro ekonomi. Harjanto, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan, untuk insentif low carbon emission vehicle (LCEV), kendaraan dengan emisi paling rendah akan mendapat 0% luxury tax. Kemenperin juga mengusulkan untuk mengurangi bea masuk impor utuh kendaraan supaya bisa diperkenalkan ke pasar. Sesuai arahan Menteri Perindustrian, kata Harjanto, pemerintah ingin kendaraan listrik (electric vehicle/EV) digunakan secara massal agar berdampak pada pengurangan konsumsi bahan bakar. Aturan EV tinggal menunggu finalisasi karena telah dibahas secara bersama di Kemenko Maritim. Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan menyatakan Pelabuhan Patimban akan dijadikan pintu ekspor mobil listrik jika Hyundai merealisasikan rencana produksi kendaraan itu di Jawa Barat. Bekasi, Karawang, atau Purwakarta, lanjutnya, menjadi opsi lokasi pabrik mobil listrik.

Rencana Pengenaan Cukai Plastik Semakin Tidak Jelas

29 Jan 2019
Rencana pengenaan cukai plastik masih abu-abu, meskipun di APBN sudah ada target penerimaan Rp 500 miliar dari cukai plastik. Beleid tentang cukai plastik masih dalam pembahasan antar-kementerian. Targetnya aturan tersebut terbit tahun ini, namun belum bisa dipastikan kapan dikeluarkan dan mulai berlakunya.
Ekonom Indef menganggap molornya penerbitan beleid ini karena kebijakan ini tidak populis. Terlebih, ekonomi yang lesu berdampak negatif terhadap pada pelaku industri plastik domestik. Seharusnya pemerintah berani mengambil risiko tidak populis, karena sampah plastik sudah menjadi masalah serius.

Dana Insentif Daerah Semakin Besar

29 Jan 2019
Dana Insentif Daerah (DID) dialokasikan dalam APBN. Pengalokasian DID untuk mendorong Pemda meningkatkan kualitas layanan masyarakat, mulai dari pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, serta mendorong kesejahteraan masyarakat.
DJPK Kemkeu telah melakukan sejumlah strategi dan kegiatan untuk mempercepat penyaluran DID 2019. Pertama, sosialisasi terkait DID, Dana Transfer, dan Dana Desa sejak November-Desember 2018. Kedua, Kemkeu telah menyampaikan informasi kebijakan penyaluran DID termasuk mengingatkan batas waktu penyampaian penyaluran DID, baik tahap pertama ataupun kedua kepada daerah penerima DID. Selain itum Kemkeu menyediakan berbagai saluran terkait informasi DID, meliputi call center, video call, hingga WA group.

Potong Pajak AS Melesu

29 Jan 2019
Kebijakan pemotongan pajak dari Presiden Trump sejauh ini belum mendatangkan hasil. Survei terbaru menunjukkan paket kebijakan pemotongan pajak belum memberikan dampak signifikan terhadap investasi. 84% responden tidak mengubah rencana investasi mereka. Pemotongan pajak mulai berlaku pada Januari tahun lalu, dengan memangkas pajak perusahaan dari 35% menjadi 21%.

Hapus Bea Masuk, Jepang Syaratkan RI Masuk Kemitraan Trans-Pasifik

29 Jan 2019
Indonesia meminta Jepang memberikan fasilitas bea masuk untuk produk perikanan agar bisa menyusul ketertinggalan dari Thiland dan Vietnam.
Jepang mensyaratkan Indonesia masuk Kemitraan Trans-Pasifik (Trans-Pacific Partnership/TPP) agar bisa mendapat fasilitas bea masuk produk perikanan. Saat ini, produk perikanan Indonesia masih dikenai bea masuk sebesar 7%, sehingga menyebabkan Indonesia kalah saing dibandingkan Thailand dan Vietnam yang mendapat fasilitas tarif masuk hingga 0%.
Presiden Direktur Japan External Trade Organization (JETRO) Keishi Suzuki menyatakan keanggotaan Indonesia pada TPP bisa memberikan iklim usaha dan investasi yang lebih baik. "Sekarang iklim usaha belum sepenuhnya menggembirakan, tetapi kami yakin akan berubah," kata Suzuki di Jakarta, Selasa (29/1).
Dia menjelaskan kedua pihak memiliki kesamaan dalam sektor maritim. Sehingga, Jepang sangat melihat iklim bisnis dengan teliti untuk investasi yang mereka tanam. Forum bisnis antara kedua pihak juga terus didorong agar bisa dipersiapkan lebih matang.
Menurut Suzuki, bea masuk merupakan fasilitas yang patut dipertimbangkan sebelum berinvestasi. Sebab, Indonesia memiliki hasil produksi, tempat pengolahan hasil laut, serta sistem pemasaran. Oleh karenanya, keanggotaan TPP seharusnya bisa dipertimbangkan karena dapat menghapus bea masuk.

(Opini) Perkembangan <em>E-Commerce</em> & Polemik Regulasi

29 Jan 2019
Oleh Dedik Nur Triyanto
Dosen Akuntansi Universitas Telkom

Perkembangan dunia bisnis saat ini tidak lagi mengarah pada usaha dalam bentuk konvensional melainkan sudah mengarah pada jenis usaha yang berbasis pada e-commerce. Hal ini bisa dilihat dari maraknya jenis usaha bisnis e-commerce di tengah kemunduran usaha bisnis secara konvensional. Seiring dengan perkembangan bisnis e-commerce ini, sudah ada tiga pelaku bisnis di dalamnya, yaitu penjual, pembeli. dan penyedia wadah pasar elektronik. Tentu hal ini merupakan peluang pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak negara dari bisnis e-commerce tersebut. Melalui PMK Nomor 210/PMK.010/2018, pemerintah dapat membuat ketentuan yang dapat dilihat dari dua sisi, yaitu pemilik toko online (penjual) dan penyedia platform yang akan mulai berlaku per 1 April 2019. Dari sisi pemilik toko online, tidak ada ketentuan baru dalam PMK tersebut, kecuali terkait dengan NPWP sesuai dengan pasal 3 ayat (6). Hal tersebut penting bagi kantor pajak dalam hal untuk mengetahui siapa pemilik toko online dan berapa omzet dalam setahun. Sedangkan dari sisi penyedia platform marketplace, ada beberapa kewajiban baru yang diatur dalam PMK tersebut, yaitu harga di marketplace sudah termasuk PPN dan/atau PPnBM, laporan rekapitulasi perdagangan marketplace ke DJP dan kewajiban dikukuhkan sebagai PKP. Persoalan yang akan menimbulkan pertanyaan publik adalah kenapa ketentuan 'termasuk PPN' dimasukkan ke dalam bagian kewajiban perpajakan bagi penyedia platform marketplace? dan apakah penyedia marketplace yang memungut? Mungkin pemerintah melalui Kementerian Keuangan dapat menjelaskan secara terperinci, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda ketika masuk ke ranah publik.

Mengalap Bea dari Dunia Maya

29 Jan 2019
Perkembangan e-commerce yang pesat membawa berkah bagi penerimaan negara. Pemerintah membuat aturan baru untuk mendongkrak pemasukan. Ketentuan dimaksud adalah PMK 210/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dengan beleid ini, pemerintah bakal mempermudah impor barang melalui platform pasar elektronik (marketplace) yang telah terdaftar di Ditjen Bea dan Cukai.
Penyedia marketplace wajib menggunakan skema (DDP). Maksudnya, memasukkan bea masuk dan pajak impor dalam harga yang tercantum dalam platform mereka. Syaratnya, nilai impor barang tersebut sebesar US$ 1.500 ke bawah. Dengan demikian, semua biaya dan risiko yang timbul dalam proses penyerahan barang impor akan menjadi beban penyedia platform. Sanksi bagi yang tidak mematuhi ketentuan ini, Ditjen Bea Cukai akan membekukan persetujuan penyedia platform.
Aturan lain yang akan mendorong penerimaan negara adalah PMK 112/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Berdasarkan beleid tersebut, impor barang kiriman e-commerce dengan nilai di atas US$ 75 terkena bea masuk sebesar 7,5% dari harga barang. Importir juga akan kena PPN impor. Ambang batas US$ 75 berlaku untuk setiap paket per pengiriman dalam satu hari, dengan sistem akumulasi. Hal ini diterapkan sebagai bentuk anti-splitting untuk mencegah pelaku e-commerce mengakali aturan bea masuk.