Kategori
Politik dan Birokrasi
( 6631 )Potong Pajak AS Melesu
29 Jan 2019
Kebijakan pemotongan pajak dari Presiden Trump sejauh ini belum mendatangkan hasil. Survei terbaru menunjukkan paket kebijakan pemotongan pajak belum memberikan dampak signifikan terhadap investasi. 84% responden tidak mengubah rencana investasi mereka. Pemotongan pajak mulai berlaku pada Januari tahun lalu, dengan memangkas pajak perusahaan dari 35% menjadi 21%.
Hapus Bea Masuk, Jepang Syaratkan RI Masuk Kemitraan Trans-Pasifik
29 Jan 2019
Indonesia meminta Jepang memberikan fasilitas bea masuk untuk produk perikanan agar bisa menyusul ketertinggalan dari Thiland dan Vietnam.
Jepang mensyaratkan Indonesia masuk Kemitraan Trans-Pasifik (Trans-Pacific Partnership/TPP) agar bisa mendapat fasilitas bea masuk produk perikanan. Saat ini, produk perikanan Indonesia masih dikenai bea masuk sebesar 7%, sehingga menyebabkan Indonesia kalah saing dibandingkan Thailand dan Vietnam yang mendapat fasilitas tarif masuk hingga 0%.
Presiden Direktur Japan External Trade Organization (JETRO) Keishi Suzuki menyatakan keanggotaan Indonesia pada TPP bisa memberikan iklim usaha dan investasi yang lebih baik. "Sekarang iklim usaha belum sepenuhnya menggembirakan, tetapi kami yakin akan berubah," kata Suzuki di Jakarta, Selasa (29/1).
Dia menjelaskan kedua pihak memiliki kesamaan dalam sektor maritim. Sehingga, Jepang sangat melihat iklim bisnis dengan teliti untuk investasi yang mereka tanam. Forum bisnis antara kedua pihak juga terus didorong agar bisa dipersiapkan lebih matang.
Menurut Suzuki, bea masuk merupakan fasilitas yang patut dipertimbangkan sebelum berinvestasi. Sebab, Indonesia memiliki hasil produksi, tempat pengolahan hasil laut, serta sistem pemasaran. Oleh karenanya, keanggotaan TPP seharusnya bisa dipertimbangkan karena dapat menghapus bea masuk.
Jepang mensyaratkan Indonesia masuk Kemitraan Trans-Pasifik (Trans-Pacific Partnership/TPP) agar bisa mendapat fasilitas bea masuk produk perikanan. Saat ini, produk perikanan Indonesia masih dikenai bea masuk sebesar 7%, sehingga menyebabkan Indonesia kalah saing dibandingkan Thailand dan Vietnam yang mendapat fasilitas tarif masuk hingga 0%.
Presiden Direktur Japan External Trade Organization (JETRO) Keishi Suzuki menyatakan keanggotaan Indonesia pada TPP bisa memberikan iklim usaha dan investasi yang lebih baik. "Sekarang iklim usaha belum sepenuhnya menggembirakan, tetapi kami yakin akan berubah," kata Suzuki di Jakarta, Selasa (29/1).
Dia menjelaskan kedua pihak memiliki kesamaan dalam sektor maritim. Sehingga, Jepang sangat melihat iklim bisnis dengan teliti untuk investasi yang mereka tanam. Forum bisnis antara kedua pihak juga terus didorong agar bisa dipersiapkan lebih matang.
Menurut Suzuki, bea masuk merupakan fasilitas yang patut dipertimbangkan sebelum berinvestasi. Sebab, Indonesia memiliki hasil produksi, tempat pengolahan hasil laut, serta sistem pemasaran. Oleh karenanya, keanggotaan TPP seharusnya bisa dipertimbangkan karena dapat menghapus bea masuk.
(Opini) Perkembangan <em>E-Commerce</em> & Polemik Regulasi
29 Jan 2019
Oleh Dedik Nur Triyanto
Dosen Akuntansi Universitas Telkom
Perkembangan dunia bisnis saat ini tidak lagi mengarah pada usaha dalam bentuk konvensional melainkan sudah mengarah pada jenis usaha yang berbasis pada e-commerce. Hal ini bisa dilihat dari maraknya jenis usaha bisnis e-commerce di tengah kemunduran usaha bisnis secara konvensional. Seiring dengan perkembangan bisnis e-commerce ini, sudah ada tiga pelaku bisnis di dalamnya, yaitu penjual, pembeli. dan penyedia wadah pasar elektronik. Tentu hal ini merupakan peluang pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak negara dari bisnis e-commerce tersebut. Melalui PMK Nomor 210/PMK.010/2018, pemerintah dapat membuat ketentuan yang dapat dilihat dari dua sisi, yaitu pemilik toko online (penjual) dan penyedia platform yang akan mulai berlaku per 1 April 2019. Dari sisi pemilik toko online, tidak ada ketentuan baru dalam PMK tersebut, kecuali terkait dengan NPWP sesuai dengan pasal 3 ayat (6). Hal tersebut penting bagi kantor pajak dalam hal untuk mengetahui siapa pemilik toko online dan berapa omzet dalam setahun. Sedangkan dari sisi penyedia platform marketplace, ada beberapa kewajiban baru yang diatur dalam PMK tersebut, yaitu harga di marketplace sudah termasuk PPN dan/atau PPnBM, laporan rekapitulasi perdagangan marketplace ke DJP dan kewajiban dikukuhkan sebagai PKP. Persoalan yang akan menimbulkan pertanyaan publik adalah kenapa ketentuan 'termasuk PPN' dimasukkan ke dalam bagian kewajiban perpajakan bagi penyedia platform marketplace? dan apakah penyedia marketplace yang memungut? Mungkin pemerintah melalui Kementerian Keuangan dapat menjelaskan secara terperinci, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda ketika masuk ke ranah publik.
Dosen Akuntansi Universitas Telkom
Perkembangan dunia bisnis saat ini tidak lagi mengarah pada usaha dalam bentuk konvensional melainkan sudah mengarah pada jenis usaha yang berbasis pada e-commerce. Hal ini bisa dilihat dari maraknya jenis usaha bisnis e-commerce di tengah kemunduran usaha bisnis secara konvensional. Seiring dengan perkembangan bisnis e-commerce ini, sudah ada tiga pelaku bisnis di dalamnya, yaitu penjual, pembeli. dan penyedia wadah pasar elektronik. Tentu hal ini merupakan peluang pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak negara dari bisnis e-commerce tersebut. Melalui PMK Nomor 210/PMK.010/2018, pemerintah dapat membuat ketentuan yang dapat dilihat dari dua sisi, yaitu pemilik toko online (penjual) dan penyedia platform yang akan mulai berlaku per 1 April 2019. Dari sisi pemilik toko online, tidak ada ketentuan baru dalam PMK tersebut, kecuali terkait dengan NPWP sesuai dengan pasal 3 ayat (6). Hal tersebut penting bagi kantor pajak dalam hal untuk mengetahui siapa pemilik toko online dan berapa omzet dalam setahun. Sedangkan dari sisi penyedia platform marketplace, ada beberapa kewajiban baru yang diatur dalam PMK tersebut, yaitu harga di marketplace sudah termasuk PPN dan/atau PPnBM, laporan rekapitulasi perdagangan marketplace ke DJP dan kewajiban dikukuhkan sebagai PKP. Persoalan yang akan menimbulkan pertanyaan publik adalah kenapa ketentuan 'termasuk PPN' dimasukkan ke dalam bagian kewajiban perpajakan bagi penyedia platform marketplace? dan apakah penyedia marketplace yang memungut? Mungkin pemerintah melalui Kementerian Keuangan dapat menjelaskan secara terperinci, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda ketika masuk ke ranah publik.
Mengalap Bea dari Dunia Maya
29 Jan 2019
Perkembangan e-commerce yang pesat membawa berkah bagi penerimaan negara. Pemerintah membuat aturan baru untuk mendongkrak pemasukan. Ketentuan dimaksud adalah PMK 210/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dengan beleid ini, pemerintah bakal mempermudah impor barang melalui platform pasar elektronik (marketplace) yang telah terdaftar di Ditjen Bea dan Cukai.
Penyedia marketplace wajib menggunakan skema (DDP). Maksudnya, memasukkan bea masuk dan pajak impor dalam harga yang tercantum dalam platform mereka. Syaratnya, nilai impor barang tersebut sebesar US$ 1.500 ke bawah. Dengan demikian, semua biaya dan risiko yang timbul dalam proses penyerahan barang impor akan menjadi beban penyedia platform. Sanksi bagi yang tidak mematuhi ketentuan ini, Ditjen Bea Cukai akan membekukan persetujuan penyedia platform.
Aturan lain yang akan mendorong penerimaan negara adalah PMK 112/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Berdasarkan beleid tersebut, impor barang kiriman e-commerce dengan nilai di atas US$ 75 terkena bea masuk sebesar 7,5% dari harga barang. Importir juga akan kena PPN impor. Ambang batas US$ 75 berlaku untuk setiap paket per pengiriman dalam satu hari, dengan sistem akumulasi. Hal ini diterapkan sebagai bentuk anti-splitting untuk mencegah pelaku e-commerce mengakali aturan bea masuk.
Penyedia marketplace wajib menggunakan skema
Aturan lain yang akan mendorong penerimaan negara adalah PMK 112/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Berdasarkan beleid tersebut, impor barang kiriman e-commerce dengan nilai di atas US$ 75 terkena bea masuk sebesar 7,5% dari harga barang. Importir juga akan kena PPN impor. Ambang batas US$ 75 berlaku untuk setiap paket per pengiriman dalam satu hari, dengan sistem akumulasi. Hal ini diterapkan sebagai bentuk anti-splitting untuk mencegah pelaku e-commerce mengakali aturan bea masuk.
<em>Outlook</em> 2019, Tantangan Penerimaan Pajak Kian Berat
29 Jan 2019
Target penerimaan pajak nonmigas yang membengkak 20,7% diakui sebagai tantangan yang tak mudah dicapai. Apalagi, kondisi ini terjadi di tengah masih tingginya gap dalam penerimaan pajak, meningkatnya risiko perekonomian, hingga belum optimalnya indikator-indikator penerimaan pajak. Namun, Ditjen Pajak tetap optimistis target penerimaan pajak masih bisa direalisasikan. Apalagi, indikator-indikator penerimaan pajak misalnya tax ratio Ditjen Pajak yang pada angka 8,4% dan tax buoyancy pada angka 1,6 mengonfirmasi adanya peningkatan kemampuan memungut pajak, meski tak terlalu signifikan. Selain itu, jumlah WP yang tercatat lebih dari 40 juta, juga masih membuka peluang untuk menumbuhkan sumber-sumber baru penerimaan pajak. Otoritas pajak juga akan memetakan untuk memperluas basis pajak dan melakukan intensifikasi terhadap basis data yang sudah ada.
Reformasi Perpajakan Dongkrak Kualitas Pelayanan Pajak
28 Jan 2019
Meskipun gagal mencapai target, kualitas kinerja DJP sepanjang tahun lalu meningkat. Survei Kepuasan Pengguna Layanan (SKLP) oleh surveyor Universitas Gadjah Mada menunjukkan kepuasan Wajib Pajak terhadap layanan Ditjen Pajak meningkat. Aspek layanan yang jadi objek survei meliputi kemudahan akses informasi, informasi layanan, kesesuaian prosedur, sikap pegawai, kemampuan pegawai, akses layanan, dan lainnya, mendapat indeks kepuasan di atas 4 dari skala 5.
Untuk meningkatkan layanan, Ditjen Pajak akan mengoptimalkan layanan jemput bola khususnya NPWP dengan mobile tax unit dan mal pelayanan publik. Lalu peningkatan pelayanan mandiri di KPP, serta memperbanyak Pojok Pajak. Selain itu, DJP tengah menyiapkan Taxpayer Account (TPA), sehingga wajib pajak bisa mengakses dan memantau data-datanya terkait pelaksanaan kewajiban perpajakannya, termasuk memantau proses permohonan. Sementara itu, Direktur CITA menganggap proses keberatan perlu diperbaiki, karena hanya formalitas, keputusan yang diambil kurang adil.
Untuk meningkatkan layanan, Ditjen Pajak akan mengoptimalkan layanan jemput bola khususnya NPWP dengan mobile tax unit dan mal pelayanan publik. Lalu peningkatan pelayanan mandiri di KPP, serta memperbanyak Pojok Pajak. Selain itu, DJP tengah menyiapkan Taxpayer Account (TPA), sehingga wajib pajak bisa mengakses dan memantau data-datanya terkait pelaksanaan kewajiban perpajakannya, termasuk memantau proses permohonan. Sementara itu, Direktur CITA menganggap proses keberatan perlu diperbaiki, karena hanya formalitas, keputusan yang diambil kurang adil.
Penurunan Tarif PPh Badan Masih Dikaji
25 Jan 2019
Tren penurunan tarif PPh badan dan usaha di tingkat global menjadi perhatian pemerintah. Namun, penurunan tarif PPh badan di Indonesia butuh proses panjang. Dirjen Pajak mengatakan pihaknya sedang mengkaji perhitungan dan dampaknya. Namun, kajian ini belum menentukan berapa besaran penurunan tarif. Kajian masih sebatas untuk melihat apakah pemerintah perlu atau tidak mengikuti tren penurunan tarif.
Saat ini, pemerintah sedang fokus pada revisi UU KUP, sebelum membahas revisi UU PPh. Pemerintah perlu berhati-hati mengubah kebijakan PPh badan karena kontribusinya sangat besar terhadap penerimaan negara. Menurut penelitian OECD, meskipun tren tarif mengalami penurunan, penerimaan pajak negara-negara dunia justru meningkat.
Direktur CITA menilai isu kompetisi tarif dengan negara-negara tetangga maupun negara lain tak relevan untuk dijadikan alasan menurunkan tarif PPh Badan. Sebab, penurunan tarif hanya mungkin dilakukan jika basis pajak dan kepatuhan meningkat.
Saat ini, pemerintah sedang fokus pada revisi UU KUP, sebelum membahas revisi UU PPh. Pemerintah perlu berhati-hati mengubah kebijakan PPh badan karena kontribusinya sangat besar terhadap penerimaan negara. Menurut penelitian OECD, meskipun tren tarif mengalami penurunan, penerimaan pajak negara-negara dunia justru meningkat.
Direktur CITA menilai isu kompetisi tarif dengan negara-negara tetangga maupun negara lain tak relevan untuk dijadikan alasan menurunkan tarif PPh Badan. Sebab, penurunan tarif hanya mungkin dilakukan jika basis pajak dan kepatuhan meningkat.
[Opini] Menggagas Cukai Minuman Berkarbonasi
25 Jan 2019
Wacana pengenaan cukai minuman berkarbonasi sangat menarik. Konsumsi minuman berkarbonasi mencapai 3,75 kiloliter setiap tahuan. Jika pemerintah mengenakan cukai Rp 3.000 per liter saja, sekurangnya Rp 11,24 triliun masuk pendapatan negara.
Cukai dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Minuman berkarbonasi memenuhi kriteria tersebut. Berdasarkan penelitian, minuman soda lebih banyak mengandung bahaya bagi kesehatan, seperti kalori tinggi tanpa nutrisi, kelebihan gula, osteoporosis, hingga mengandung zat aditif, serta menimbulkan kecanduan. Oleh karena itu, pengenaan cukai atas minuman berkarbonasi cukup realistis diberlakukan. oleh: Joko Tri Haryanto, Peneliti BKF
Cukai dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Minuman berkarbonasi memenuhi kriteria tersebut. Berdasarkan penelitian, minuman soda lebih banyak mengandung bahaya bagi kesehatan, seperti kalori tinggi tanpa nutrisi, kelebihan gula, osteoporosis, hingga mengandung zat aditif, serta menimbulkan kecanduan. Oleh karena itu, pengenaan cukai atas minuman berkarbonasi cukup realistis diberlakukan. oleh: Joko Tri Haryanto, Peneliti BKF
Perekonomian-Bidik Investasi Berorientasi Ekspor
25 Jan 2019
Penanaman modal asing menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia 2019 yang ditargetkan mencapai 5,3 persen. Namun, investasi langsung yang dibidik mesti berorientasi ekspor produk jadi atau produk setengah jadi. Bagi investor yang berniat menghasilkan produk ekspor, insentif dapat disiapkan. Sebaliknya, investor yang hanya berorientasi pasar domestik sebaiknya jangan diprioritaskan. Motor penggerak pertumbuhan ekonomi bukan sekedar konsumsi rumah tangga dan belanja pemerintah, tetapi kita butuh banyak investasi asing langsung. Menurut Kepala BKF, insentif fiskal menjadi salah satu strategi mendorong pertumbuhan ekonomi. Sedangkan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia, pelaku ussaha tidak mempermasalahkan besaran insentif. Pelaku usaha lebih menyoroti pentingnya stabilitas dan implementasi kebijakan.
KKewajiban DHE SDA, Beleid Insentif Pajak Meluncur Pekan Depan
25 Jan 2019
Pemerintah menyiapkan aturan turunan PP No.1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang mengatur insentif atas penempatan DHE SDA di dalam perbankan Tanah Air. Dalam aturan tersebut, devisa ekspor yang ditempatkan dalam bentuk deposito berdenominasi dolar AS di bank dalam negeri memperoleh fasilitas pengurangan
pajak penghasilan. Pengurangan pajak tersebut merujuk pada periode penempatan devisa di dalam deposito. Semakin lama periode penempatan dana, semakin rendah tarif pajak penghasilan yang dikenakan terhadap bunga deposito devisa hasil ekspor tersebut. Adapun daftar komoditas ekspor yang devisanya wajib dibawa pulang ke dalam negeri, Direktur Jenderal
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengungkapkan bahwa penetapan daftar komoditas tersebut akan tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan yang segera diterbitkan. Aturan penempatan DHE tersebut mengatur penempatan dana melalui rekening khusus bank devisa dalam negeri yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023








