Kategori
Politik dan Birokrasi
( 6631 )Penurunan Laju Ekonomi Bisa Berlanjut Hingga 2024
18 Jan 2019
Pemerintah hanya mematok proyeksi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4-6% di RPJMN 2020-2024. Sulitnya mencapai pertumbuhan di atas 6% karena Indonesia menghadapi permasalahan struktural, seperti produktivitas industri, khususnya manufaktur dan tenaga kerja. Industri manufaktur harus memberi nilai tambah value-added untuk mendorong daya saing.
Bappenas menyiapkan RPJMN memfasilitasi reformasi struktural 2020-2024 untuk meningkatkan produktivitas industri dan SDM. Fokus pemerintah di sektor ketenagakerjaan ialah mencetak mencetak tenaga kerja berkemampuan tinggi (high skill) dan spesifik melalui sistem vokasi untuk mempersiapkan tenaga kerja menghadapi revolusi industri 4.0.
Bappenas menyiapkan RPJMN memfasilitasi reformasi struktural 2020-2024 untuk meningkatkan produktivitas industri dan SDM. Fokus pemerintah di sektor ketenagakerjaan ialah mencetak mencetak tenaga kerja berkemampuan tinggi (high skill) dan spesifik melalui sistem vokasi untuk mempersiapkan tenaga kerja menghadapi revolusi industri 4.0.
Tak Paksa Selebgram Bayar Pajak
18 Jan 2019
Profesi sebagai social media influencer seperti selebgram, youtuber, vlogger dan lainnya terbukti menghasilkan pendapatan yang besar. Namun DJP tidak tidak akan mengeluarkan kebijakan khusus untuk mengejar target pajak dari influencer. DJP lebih mengedepankan sosialisasi dan konsultasi untuk menumbuhkan kesadaran pajak masyarakat, termasuk influencer.
Penghasilan selebgram memang dasyat. Seperti contoh, youtuber Ria Ricis alias Ria Yunita bisa mendapatkan penghasilan ratusan juta per bulan dari Youtube. Dari profesi yang digeluti sejak 2015, Ria mampu beli rumah mewah di Kebagusan, Jakarta Selatan.
Penghasilan selebgram memang dasyat. Seperti contoh, youtuber Ria Ricis alias Ria Yunita bisa mendapatkan penghasilan ratusan juta per bulan dari Youtube. Dari profesi yang digeluti sejak 2015, Ria mampu beli rumah mewah di Kebagusan, Jakarta Selatan.
KEWAJIBAN BER-NPWP & NIK E-COMMERCE, Menyoal Konsistensi Pemerintah untuk Berlaku Adil
18 Jan 2019
Ibarat pepatah, layu sebelum berkembang, begitu nasib kebijakan perpajakan bagi pelaku e-commerce yang dirilis pemerintah akhir tahun lalu. Kendati kebijakan ini baru diterapkan April 2019, pemerintah sepertinya tak kuasa menahan gempuran dari pelaku e-commerce untuk “menggugurkan” sejumlah klausul, salah satunya mengenai kewajiban pemberitahuan NPWP atau NIK bagi merchant atau pedagang, dalam beleid yang masih berusia seumur jagung itu. Padahal, kewajiban untuk memberitahukan NPWP menjadi sangat strategis dalam berbagai aspek mulai dari mewujudkan ekosistem bisnis yang sehat dan administrasi perpajakan yang lebih adil bagi pelaku usaha konvensional maupun online. Selain itu, kebijakan ini juga bisa menjadi salah satu media untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap kewajiban perpajakan. Harus diakui bahwa para pelaku usaha konvensional yang sebelumnya mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut, mulai mempertanyakan sekaligus ragu dengan keseriusan pemerintah dalam memberikan kepastian serta kesetaraan dalam perlakuan perpajakan.
Sumber Daya Air, Tahun Ini Lelang Bendungan Rp3 Triliun
18 Jan 2019
Dirjen Sumber Daya Air Hari Suprayogi mengatakan bahwa sampai dengan 2023, total investasi untuk pembangunan bendungan mencapai Rp70 triliun. Tahun ini untuk bendungan total investasinya sekitar Rp3 triliun seluruh Indonesia. Kementerian PUPR menargetkan penyelesaian pembangunan sebanyak 14 bendungan.
Aturan Dagang-EL, PMK 210 Berpotensi Tabrak UU PPN
16 Jan 2019
Ketentuan perlakuan perpajakan bagi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) yakni PMK-210/PMK.010/2018 berpotensi melangkahi UU PPN dan bertabrakan dengan aturan setingkat menteri lainnya. Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo, mengakui bahwa Pasal 3 ayat 3 dan 5 PMK tersebut yang mewajibkan pemilik platform menjadi PKP meski termasuk pengusaha kecil, tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPN, walaupun kewajiban ini dimaksudkan untuk memastikan capturing potensi pajak terlaksana dengan lebih baik. Selain itu, kewajiban pemilik platform menyerahkan laporan rekapitulasi transaksi pedagang dinilai menambah beban administrasi.
DJP tidak Khawatir Dana Repatriasi Bakal Keluar
16 Jan 2019
DJP mengaku tidak khawatir adanya kemungkinan dana repatriasi yang keluar negeri seiring akan berakhirnya masa tahan (holding period) dana repatriasi pada September 2019. Optimisme ini didukung oleh kondisi perekonomian domestik yang baik. Menurut Direktur P2Humas DJP, Hestu Yoga Saksama pihaknya bisa memantau dana yang keluar melalui pertukaran data pajak otomatis dengan ratusan negara atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan bahwa dana repatriasi memang kemungkinan dapat keluar tetapi bisa juga bertahan. Jika kondisi politik di Indonesia dalam keadaan stabil maka dana tersebut akan tetap di aset keuangan Indonesia. Menurut Yustinus, perilaku wajib pajak yang sudah mau merepatriasikan dananya secara transparan maka secara bisnis kemungkinan lebih memilih untuk menaruh dananya di Indonesia.
Guyuran Insentif bagi Industri Mobil Listrik
15 Jan 2019
Pemerintah akan menerbitkan Perpres tentang Kendaraan Bermotor Listrik atau Mobil Listrik. Sebagai gambaran, pelaku industri akan mendapat insentif bea masuk 0% bagi impor komponen kendaraan listrik. Selain itu, kendaraan listrik tidak dikenai PPnBM. Kebijkaan ini diyakin dapat menghemat penggunaan BBM dan ketergantungan impor minyak kurang lebih Rp 798 triliun. Industri pendukung mobil listrik rencanya juga akan mendapatkan insentif, misalnya industri baterai, charger baterai, hingga pembuat komponen mobil listrik.
Standar Baru Objek Pajak Ungkit PAD
14 Jan 2019
Kemdagri menilai banyak pemerintah daerah belum optimal mengumpulkan PAD. Untuk itu, Kemkeu menerbitkan dua PMK, yaitu PMK-207 tentang pedoman penagihan dan pemeriksaan pajak daerah dan PMK-208 tentang pedoman penilaian PBB-P2.
Direktur Eksekutif CITA menilai keluarnya dua PMK itu sebagai langkah tepat. Pasalnya, saat penyerahan wewenang pemungutan pajak ke daerah, tidak disertai transfer of knowledge yang memadai.
Direktur Eksekutif CITA menilai keluarnya dua PMK itu sebagai langkah tepat. Pasalnya, saat penyerahan wewenang pemungutan pajak ke daerah, tidak disertai transfer of knowledge yang memadai.
Dampak Puting Beliung Meluas
14 Jan 2019
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, Jabar. sedang melakukan pendataan atas kejadian puting beliung di tiga desa diwilayah Jawa Barat. BPDB sampai sekarang belum dapat mengetahui jumlah pasti pengungsi.
E-Dagang Dikenai Pajak
14 Jan 2019
Pemerintah menggarap pajak pada perdagangan elektronik. Pedagang dan penyedia jasa di platform e-dagang akan dikenai pajak penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 April 2019. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Secara umum, PMK itu mengatur tata cara pemungutan pajak untuk mempermudah administrasi dan mendorong kepatuhan pelaku e-dagang demi menciptakan keadilan dengan pelaku usaha konvensional. Oleh karena itu, tidak ada jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e- dagang.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023




