Kategori
Politik dan Birokrasi
( 6631 )Insentif Pajak : <em>Reverse Tobin Tax</em> Bidik Dividen PMA
04 Feb 2019
Kebijakan reserve tobin tax atau insentif pajak bagi dana asing untuk ditahan dalam kurun tertentu dapat menyasar dividen perusahaan asing di Indonesia. Mantan Menteri Keuangan M.Chatib Basri mengatakan setiap tahun terdapat sedikitnya 40% dari perusahaan penanaman modal asing di dalam negeri yang kembali ke negara asal. Angka tersebut merujuk pada dividend payout ratio yang rata-rata mencapai sekitar 40% dari laba bersih. Pemerintah tengah mempertimbangkan implementasi opsi kebijakan reserve tobin tax sebagai insentif bagi pemilik modal yang melakukan reinvestasi di dalam negeri. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong kucuran modal asing dapat bertahan dalam jangka panjang di dalam negeri, sekaligus dapat menekan angka defisit transaksi berjalan. Chatib mengumpamakan implementasi reserve tobin tax setidaknya dapat dilakukan dengan menetapkan tax deduction sebesar 200% terhadap uang yang ingin dibawa pulang tersebut.
Pemerintah mengaku tengah mempertimbangkan dan mendengar berbagai masukan terkait usulan kebijakan itu. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengungkapkan, desain kebijakan tersebut nantinya tidak hanya ditujukan kepada aliran modal portofolio, tetapi juga kepada investor di bisnis sektir riil. Berbeda dengan tobin tax, kebijakan reserve tobin tax tidak memberikan risiko aliran modal asing lantara investor tetap dapat memindahkan dananya secara bebas. Kebijakan tersebut dinilai juga dapat mempersempit defisit transaksi berjalan sekaligus sejalan dengan insentif fiskal lain yang sudah digulirkan dalam beberapa tahun terakhir untuk meningkatkan investasi.
Pemerintah mengaku tengah mempertimbangkan dan mendengar berbagai masukan terkait usulan kebijakan itu. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengungkapkan, desain kebijakan tersebut nantinya tidak hanya ditujukan kepada aliran modal portofolio, tetapi juga kepada investor di bisnis sektir riil. Berbeda dengan tobin tax, kebijakan reserve tobin tax tidak memberikan risiko aliran modal asing lantara investor tetap dapat memindahkan dananya secara bebas. Kebijakan tersebut dinilai juga dapat mempersempit defisit transaksi berjalan sekaligus sejalan dengan insentif fiskal lain yang sudah digulirkan dalam beberapa tahun terakhir untuk meningkatkan investasi.
Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia, Ignatius Untung : Kami Meminta Pemerintah Berpihak
04 Feb 2019
Industri digital economy terus berkembang pesat di seluruh dunia. Seiring dengan itu, tantangan yang dihadapi pun semakin kompleks. Demikian halnya industri digital economy di indonesia. Masalah perpajakan hingga logistik menjadi problem yang masih terus dicarikan jalan keluarnya. Pemerintah pun diminta untuk turut mendukung perkembangan industri digital nasional. Harapanya dikotomi antara bisnis online dan offline tak kian meruncing tetapi justru bisa saling mendukung.
Insentif Pemerintah yang masih diperlukan : (1) masalah penjual, pedagang di marketplace yang tadinya hanya mendaftarkan diri nantinya harus mengajukan izin. Pebisnis berharap peraturan apapun sebelum dikeluarkan bisa disampaikan dulu rancangan finalnya. (2) Masalah pembayaran, pemain-pemain seperti : Tokopedia, Bukalapak dan Blibli.com tidak punya platform pembayaran (e-wallet.) karna tak diizinkan. Padahal mereka punya ekosistem dan punya kebutuhan untuk e-wallet.
Tantangan e-commerce antara lain : (1) masalah logistik, tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah sendiri tetapi harus bersinergi dengan para pelaku usaha terkait, (2) ketenagakerjaan, problem ketenagakerjaan masih kurang diberi solusi optimal, (3) upah tenaga kerja belum ada benchmark perihal upah tenaga kerja disektor e-commerce karena pasokan dan permintaan tidak seragam.
Potensi pertumbuhan antara lain : (1) e-commerce yang menjadi bagian integral dari digital economy diprediksi bisa mengubah arah ekonomi global, (2) Indonesia akan mengarah ke negara berbasis digital economy seperti negara-negara lainnya, (3) Indikator mengarah ke sana sudah ada, misalnya transportasi yang mulai ke arah transportasi online.
Insentif Pemerintah yang masih diperlukan : (1) masalah penjual, pedagang di marketplace yang tadinya hanya mendaftarkan diri nantinya harus mengajukan izin. Pebisnis berharap peraturan apapun sebelum dikeluarkan bisa disampaikan dulu rancangan finalnya. (2) Masalah pembayaran, pemain-pemain seperti : Tokopedia, Bukalapak dan Blibli.com tidak punya platform pembayaran (e-wallet.) karna tak diizinkan. Padahal mereka punya ekosistem dan punya kebutuhan untuk e-wallet.
Tantangan e-commerce antara lain : (1) masalah logistik, tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah sendiri tetapi harus bersinergi dengan para pelaku usaha terkait, (2) ketenagakerjaan, problem ketenagakerjaan masih kurang diberi solusi optimal, (3) upah tenaga kerja belum ada benchmark perihal upah tenaga kerja disektor e-commerce karena pasokan dan permintaan tidak seragam.
Potensi pertumbuhan antara lain : (1) e-commerce yang menjadi bagian integral dari digital economy diprediksi bisa mengubah arah ekonomi global, (2) Indonesia akan mengarah ke negara berbasis digital economy seperti negara-negara lainnya, (3) Indikator mengarah ke sana sudah ada, misalnya transportasi yang mulai ke arah transportasi online.
Dunia Usaha Menanti Penurunan Tarif PPh Badan
04 Feb 2019
Penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi salah satu insentif yang dinanti pengusaha. Ketua umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, insentif tersebut akan meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Urgensi penurunan PPh badan tersebut makin tinggi mengingat tarif Indonesia berada diatas tarif rata-rata negara Asia. Dari skema perhitungan Kadin, PPh badan ideal untuk pengusaha Indonesia adalah 17-18%. Di sisi lain, memang penurunan PPh badan akan mengurangi penerimaan pajak. Namun rosan menilai, efek positif yang ditimbulkan akan lebih besar dan terasa. Insentif ini akan mampu menstimulasi industri untuk terus tumbuh dan menarik investasi.
Direktur Indef Enny Sri Hartati menyampaikan, pemerintah perlu berhati-hati dalam menggenjot penerimaan pajak. Ini karena hal itu bisa menimbulkan dampak kontraproduktif pada perekonomian. Pemerintah perlu memperluas basis pajak dan juga mengkritisi aparat pajak saat ini masih belum signifikan dalam meningkatkan tingkat kepatuhan pajak. Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxaxion Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai saat ini merupakan momentum tepat untuk menurunkan tarif PPh Badan. Kebijakan tersebut perlu dilakukan secara bertahap agar tidak membuat kejutan pada pengelolaan fiskal. Yustinus menyarankan dua langkah yakni turun dulu ke 22% dahulu selama 2 tahun setelah itu dievaluasi kalau positif turunkan ke 17-18%.
Direktur Indef Enny Sri Hartati menyampaikan, pemerintah perlu berhati-hati dalam menggenjot penerimaan pajak. Ini karena hal itu bisa menimbulkan dampak kontraproduktif pada perekonomian. Pemerintah perlu memperluas basis pajak dan juga mengkritisi aparat pajak saat ini masih belum signifikan dalam meningkatkan tingkat kepatuhan pajak. Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxaxion Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai saat ini merupakan momentum tepat untuk menurunkan tarif PPh Badan. Kebijakan tersebut perlu dilakukan secara bertahap agar tidak membuat kejutan pada pengelolaan fiskal. Yustinus menyarankan dua langkah yakni turun dulu ke 22% dahulu selama 2 tahun setelah itu dievaluasi kalau positif turunkan ke 17-18%.
Penerimaan Negara Sektor Tambang, Memburu Royalti Batu Bara
01 Feb 2019
Royalti perusahaan tambang batu bara skala besar bakal dinaikkan menjadi 15%, dari sebelumnya 13,5%. Penyesuaian royalti tersebut akan meningkatkan penerimaan negara hingga US$500 juta atau sekitar Rp7 triliun per tahun. Perubahan tarif royalti rencananya akan diakomodasi dalam rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap pertambangan batu bara. RPP tersebut sudah dibahas oleh pemerintah sejak tahun lalu. Dalam RPP juga diatur mengenai penyesuaian PPh Badan dari yang berlaku saat ini sebesar 45% menjadi 25%, dan akan bersifat prevailing. Selain itu, diatur PPN yang juga berlaku secara prevailing, dan pungutan 10% dari laba bersih.
Head of Tax Division PT Adaro Energy Tbk. Juli Seventa Tarigan mengatakan rencana implementasi PP tersebut akan menambah beban perusahaan tambang, di tengah biaya produksi tambang batu bara yang terus menggunung. Terkait dengan royalti, rencana tersebut dinilai perlu dikaji ulang. Dan diusulkan tarif royalti itu dilakukan bertahap. Jika harga sedang booming, silakan dipajaki, windfall royalty tax itu akan lebih fair. Sebab, kalau harga rendah dipajaki, hal itu akan menjadi fixed cost saja. Head of Corporate Communication Adaro Energy Febriati Nadira menambahkan pemerintah perlu memperhitungkan waktu penaikan royalti. Kenaikan tarif royalti batu bara seyogianya baru dikenakan dalam kondisi harga batu bara yang tinggi. Harga batu bara acuan (HBA) saat ini cenderung stagnan dan belum berhasil keluar dari tren penurunan yang dialami sejak kuartal IV/2018.
Head of Tax Division PT Adaro Energy Tbk. Juli Seventa Tarigan mengatakan rencana implementasi PP tersebut akan menambah beban perusahaan tambang, di tengah biaya produksi tambang batu bara yang terus menggunung. Terkait dengan royalti, rencana tersebut dinilai perlu dikaji ulang. Dan diusulkan tarif royalti itu dilakukan bertahap. Jika harga sedang booming, silakan dipajaki, windfall royalty tax itu akan lebih fair. Sebab, kalau harga rendah dipajaki, hal itu akan menjadi fixed cost saja. Head of Corporate Communication Adaro Energy Febriati Nadira menambahkan pemerintah perlu memperhitungkan waktu penaikan royalti. Kenaikan tarif royalti batu bara seyogianya baru dikenakan dalam kondisi harga batu bara yang tinggi. Harga batu bara acuan (HBA) saat ini cenderung stagnan dan belum berhasil keluar dari tren penurunan yang dialami sejak kuartal IV/2018.
Penanaman Modal : Obral Insentif Tak Pacu Investasi
31 Jan 2019
Kendati pemerintah telah mengobral berbagai kemudahan dan insentif untuk menggaet investasi asing masuk, pertumbuhan investasi selama 2018 melambat dibandingkan dengan 2017 dan hanya mencapai 94,3% dari target yang dipatok. Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukan secara total realisasi investasi selama 2018 mencapai Rp 721,3 triliun. PMDN tercatat sebesar Rp 328,6 triliun (tumbuh 25,3%) dan PMA Rp 392,7 triliun (-8,8%). Transisi perizinan ke sistem OSS (Online Single Submission) juga mempengaruhi tren perlambatan investasi tahun ini. Menurut Kepala BKPM Thomas T Lembong untuk meningkatkan kinerja investasi tahun ini, pemerintah sepertinya harus lebih agresif dalam memikat investor asing melalui paket insentif. Apalagi negari jiran lainnya juga agresif menggaet investor asing. Hal senada diungkapkan oleh ekonom CORE M.Faisal, penurunan investasi juga disebabkan oleh melambatnya pertumbuhan ekonomi diberbagai negara dan secara tidak langsung berpengaruh di Indonesia. Ekonom Indef Bhima Yudhistira Adhinegara menambahkan koreksi investasi juga tak lepas dari persoalan domestik sendiri, yakni insentif yang kurang tajam, tarik ukur perizinan pusat dan daerah, maju mundur keputusan soal perluasan DNI serta rendahnya kualitas infrastruktur di kawasan industri. Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Johny Darmawan menilai penurunan PMA lebih disebabkan oleh masih banyaknya hambatan dari dalam negeri ketimbang luar negeri.
Perpanjangan Kontrak PKP2B : 8 Pengusaha Raksasa Hadapi Ketentuan Baru
31 Jan 2019
Perusahaan batu bara yang berstatus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi I yang kontraknya akan berakhir hingga 2025 akan segera dikenai ketentuan kewajiban keuangan yang baru. Dalam draf PP itu mengatur perubahan perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bagi pemegang IUPK operasi produksi hasil perpanjangan dari PKP2B. PPh Badan yang sebelumnya berlaku sebesar 45% akan diturunkan menjadi 25%. Namun dana hasil produksi batu bara (DHPB) atau royalti akan naik dari 13,5% menjadi 15%. Terdapat juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku secara prevailing (mengikuti ketentuan regulasi perpajakan bukan lagi berdasarkan kontrak) dan pungutan sebesar 10% dari laba bersih untuk pemerintah. Pemerintah pusat akan mendapatkan 4% dan pemerintah daerah akan mendapatkan 6%.
Hampir seluruh PKP2B generasi I akan mendapatkan perlakuan pajak dan/atau penerimaan bukan pajak (PNBP) tersebut saat berubah menjadi IUPK. Beberapa perusahaan yang masuk kategori tersebut adalah PT Kaltim Prima Coal yang akan habis pada 2021, PT Arutmin Indonesia pada 2020, PT Adaro Indonesia pada 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 2023 serta PT Berau Coal pada 2025. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadi mengatakan, meskipun ada penurunan PPh Badan yang cukup signifikan secara keseluruhan penerimaan negara akan naik. Artinya, bagian perusahaan pasti akan berkurang. Royalti subsektor mineral dan batu bara sepanjang tahun 2018 mencapai Rp 29,8 triliun yang sebagian besar berasal dari batu bara (sekitar 70%). PKP2B generasi I memiliki kontribusi yang paling dominan dalam royalti batu bara.
Hampir seluruh PKP2B generasi I akan mendapatkan perlakuan pajak dan/atau penerimaan bukan pajak (PNBP) tersebut saat berubah menjadi IUPK. Beberapa perusahaan yang masuk kategori tersebut adalah PT Kaltim Prima Coal yang akan habis pada 2021, PT Arutmin Indonesia pada 2020, PT Adaro Indonesia pada 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 2023 serta PT Berau Coal pada 2025. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadi mengatakan, meskipun ada penurunan PPh Badan yang cukup signifikan secara keseluruhan penerimaan negara akan naik. Artinya, bagian perusahaan pasti akan berkurang. Royalti subsektor mineral dan batu bara sepanjang tahun 2018 mencapai Rp 29,8 triliun yang sebagian besar berasal dari batu bara (sekitar 70%). PKP2B generasi I memiliki kontribusi yang paling dominan dalam royalti batu bara.
Menkeu Janji Beleid DHE Kelar Pekan Ini
30 Jan 2019
PP Nomor 1/2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sudah diteken Presiden Joko Widodo. Menkeu mengatakan akan mengeluarkan aturan pelaksanaannya pekan ini. Menurut Menkeu, pengusaha yang menyimpan DHE di Indonesia mendapatkan potongan PPh atas bunga deposito. Besarmya potongan tarif PPh tergantung dari jangka waktu penyimpanan. Sebelumnya Kepala BKF mengutarakan tidak ada perubahan potongan tarif PPh final bagi deposito DHE.
Sebagai gambaran, DHE yang disimpan dalam mata uang USD dikenai PPh final 10% dari jumlah bruto untuk jangka waktu 1 bulan. Lalu 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu di atas 6 bulan. Sementara, deposito dalam mata uang rupiah dikenai tarif PPh final 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan, 5% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih. Meski dari sisi tarif tak berubah, Kemkeu memberikan kelonggaran insentif bagi eksportir yang memperpanjang deposito hasil DHE, maupun yang memindahkan DHE ke bank dalam negeri.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengapresiasi insentif ini, namun menganggapnya belum tentu menarik bagi eksportir. Sementara itu, Ketua Umum Apindo menganggap insentif yang ditawarkan pemerintah sudah cukup menarik. Demikian halnya dengan sanksi yang akan dikenakan bagi eksporti yang tidak memasukkan DHE ke dalam negeri.
Sebagai gambaran, DHE yang disimpan dalam mata uang USD dikenai PPh final 10% dari jumlah bruto untuk jangka waktu 1 bulan. Lalu 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu di atas 6 bulan. Sementara, deposito dalam mata uang rupiah dikenai tarif PPh final 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan, 5% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih. Meski dari sisi tarif tak berubah, Kemkeu memberikan kelonggaran insentif bagi eksportir yang memperpanjang deposito hasil DHE, maupun yang memindahkan DHE ke bank dalam negeri.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengapresiasi insentif ini, namun menganggapnya belum tentu menarik bagi eksportir. Sementara itu, Ketua Umum Apindo menganggap insentif yang ditawarkan pemerintah sudah cukup menarik. Demikian halnya dengan sanksi yang akan dikenakan bagi eksporti yang tidak memasukkan DHE ke dalam negeri.
Akselerasi Penggunaan Mobil Listrik, 2 Arah Insentif Disiapkan
30 Jan 2019
Pemerintah menyiapkan dua arah insentif untuk kendaraan listrik yakni keringanan bea masuk impor utuh dan insentif pajak berdasarkan emisi untuk mengurangi harga jual kendaraan listrik. Namun, pemerintah disarankan melakukan transisi secara bertahap guna mengurangi dampak ke makro ekonomi. Harjanto, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan, untuk insentif low carbon emission vehicle (LCEV), kendaraan dengan emisi paling rendah akan mendapat 0% luxury tax. Kemenperin juga mengusulkan untuk mengurangi bea masuk impor utuh kendaraan supaya bisa diperkenalkan ke pasar. Sesuai arahan Menteri Perindustrian, kata Harjanto, pemerintah ingin kendaraan listrik (electric vehicle/EV) digunakan secara massal agar berdampak pada pengurangan konsumsi bahan bakar. Aturan EV tinggal menunggu finalisasi karena telah dibahas secara bersama di Kemenko Maritim. Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan menyatakan Pelabuhan Patimban akan dijadikan pintu ekspor mobil listrik jika Hyundai merealisasikan rencana produksi kendaraan itu di Jawa Barat. Bekasi, Karawang, atau Purwakarta, lanjutnya, menjadi opsi lokasi pabrik mobil listrik.
Rencana Pengenaan Cukai Plastik Semakin Tidak Jelas
29 Jan 2019
Rencana pengenaan cukai plastik masih abu-abu, meskipun di APBN sudah ada target penerimaan Rp 500 miliar dari cukai plastik. Beleid tentang cukai plastik masih dalam pembahasan antar-kementerian. Targetnya aturan tersebut terbit tahun ini, namun belum bisa dipastikan kapan dikeluarkan dan mulai berlakunya.
Ekonom Indef menganggap molornya penerbitan beleid ini karena kebijakan ini tidak populis. Terlebih, ekonomi yang lesu berdampak negatif terhadap pada pelaku industri plastik domestik. Seharusnya pemerintah berani mengambil risiko tidak populis, karena sampah plastik sudah menjadi masalah serius.
Ekonom Indef menganggap molornya penerbitan beleid ini karena kebijakan ini tidak populis. Terlebih, ekonomi yang lesu berdampak negatif terhadap pada pelaku industri plastik domestik. Seharusnya pemerintah berani mengambil risiko tidak populis, karena sampah plastik sudah menjadi masalah serius.
Dana Insentif Daerah Semakin Besar
29 Jan 2019
Dana Insentif Daerah (DID) dialokasikan dalam APBN. Pengalokasian DID untuk mendorong Pemda meningkatkan kualitas layanan masyarakat, mulai dari pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, serta mendorong kesejahteraan masyarakat.
DJPK Kemkeu telah melakukan sejumlah strategi dan kegiatan untuk mempercepat penyaluran DID 2019. Pertama, sosialisasi terkait DID, Dana Transfer, dan Dana Desa sejak November-Desember 2018. Kedua, Kemkeu telah menyampaikan informasi kebijakan penyaluran DID termasuk mengingatkan batas waktu penyampaian penyaluran DID, baik tahap pertama ataupun kedua kepada daerah penerima DID. Selain itum Kemkeu menyediakan berbagai saluran terkait informasi DID, meliputi call center, video call, hingga WA group.
DJPK Kemkeu telah melakukan sejumlah strategi dan kegiatan untuk mempercepat penyaluran DID 2019. Pertama, sosialisasi terkait DID, Dana Transfer, dan Dana Desa sejak November-Desember 2018. Kedua, Kemkeu telah menyampaikan informasi kebijakan penyaluran DID termasuk mengingatkan batas waktu penyampaian penyaluran DID, baik tahap pertama ataupun kedua kepada daerah penerima DID. Selain itum Kemkeu menyediakan berbagai saluran terkait informasi DID, meliputi call center, video call, hingga WA group.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









