Kategori
Politik dan Birokrasi
( 6631 )<em>Holding</em> BUMN Dapat Keringanan Pajak
18 Feb 2019
Holding BUMN dan usaha patungan asing mendapatkan keringanan fiskal melalui perluasan kualifikasi pemekaran usaha yang menggunakan nilai buku untuk tujuan perpajakan atas pengalihan hata (bagi perusahaan lama) atau atas perolehan (bagi perusahaan yang baru). Perluasan kualifikasi tersebut tertuang dalam PMK No.205/PMK.010/2018 merevisi PMK No.52/2017.
Dalam ketentuan baru, pemerintah menambahkan dua kualifikasi WP. Pertama, WP badan dalam negeri sepanjang badan usaha hasil pemekaran mendapatkan tambahan modal asing paling sedikit Rp 500 miliar. Kedua, WP BUMN yang menerima penyertaan modal negara sepanjang pemekaran tersebut untuk membentuk holding BUMN. Direktur P2Humas DJP mengatakan perubahan regulasi ini adalah menambah kualifikasi pemekaran usaha yang berhak untuk mendapatkan fasilitas pajak tersebut. Tujuannya untuk menarik investor asing yang akan berinvestasi di dalam negeri. Selain itu, kebijakan ini untuk mendukung pembentukan holding BUMN. Direktur CITA menyatakan kebijakan ini tepat karena perusahaan lokal bisa spin-off atau membentuk usaha yang dikerjasamakan dengan investor asing.
Dalam ketentuan baru, pemerintah menambahkan dua kualifikasi WP. Pertama, WP badan dalam negeri sepanjang badan usaha hasil pemekaran mendapatkan tambahan modal asing paling sedikit Rp 500 miliar. Kedua, WP BUMN yang menerima penyertaan modal negara sepanjang pemekaran tersebut untuk membentuk holding BUMN. Direktur P2Humas DJP mengatakan perubahan regulasi ini adalah menambah kualifikasi pemekaran usaha yang berhak untuk mendapatkan fasilitas pajak tersebut. Tujuannya untuk menarik investor asing yang akan berinvestasi di dalam negeri. Selain itu, kebijakan ini untuk mendukung pembentukan holding BUMN. Direktur CITA menyatakan kebijakan ini tepat karena perusahaan lokal bisa spin-off atau membentuk usaha yang dikerjasamakan dengan investor asing.
Lamanya Mencari Keadilan Pajak
18 Feb 2019
Dari sekian proses perpajakan, bagi wajib pajak penanganan sengketa pajak dianggap paling tidak efisien dan memakan waktu. Proses sengketa sendiri bermula dari ketetapan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh otoritas pajak. Sesuai Pasal 25 UU KUP, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Kendati masih dalam proses keberatan, WP tetap wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling tidak sesuai jumlah yang disetujui WP dalam pembahasan akhir pemeriksaan. Jika keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai sanksi administrasi berupa denda 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan dikurangi pajak yang telah dibayarkan. Adapun DJP harus memberikan keputusan maksimal 12 bulan. Apabila waktu itu terlampaui, keberatan dianggap dikabulkan.
Persoalannya, setelah menunggu kurang lebih setahun, hasil keberatan umumnya tidak mengubah substansi yang disengketakan. Alhasil, banyak WP yang kemudian meneruskan sengketanya ke tingkat banding. Di Pengadilan Pajak inilah, biasanya proses penyelesaian sengketa bisa berlarut-larut. Kemenkeu mengakui berdasarkan data Pengadilan Pajak 2015-2018, terdapat penurunan jumlah putusan selama 3 tahun terakhir. Hal ini disebabkan tidak seimbangnya jumlah hakim dan jumlah perkara yang harus ditangani setiap tahun. Namun, apabila dilihat dari perbandingan antara jumlah putusan dan berkas perkara yang harus ditangani, produktivitas Pengadilan Pajak mengalami peningkatan.
Persoalannya, setelah menunggu kurang lebih setahun, hasil keberatan umumnya tidak mengubah substansi yang disengketakan. Alhasil, banyak WP yang kemudian meneruskan sengketanya ke tingkat banding. Di Pengadilan Pajak inilah, biasanya proses penyelesaian sengketa bisa berlarut-larut. Kemenkeu mengakui berdasarkan data Pengadilan Pajak 2015-2018, terdapat penurunan jumlah putusan selama 3 tahun terakhir. Hal ini disebabkan tidak seimbangnya jumlah hakim dan jumlah perkara yang harus ditangani setiap tahun. Namun, apabila dilihat dari perbandingan antara jumlah putusan dan berkas perkara yang harus ditangani, produktivitas Pengadilan Pajak mengalami peningkatan.
BKPM : Enam Perusahaan Ajukan Tax Holiday
15 Feb 2019
Deputi Bidang Pelayanan dan Penanaman Modal BKPM, Husen Maulana, menjelaskan perkembangan fasilitas tax holiday melalui OSS telah muncul enam perusahaan yang mengajukan tax holiday namun belum bisa segera diproses karena harus diitegrasikan datanya lebih dulu. Menurut Husen, perusahaa nyang mengajukan tax holiday tersebut terdiri dari beberapa industri pionir dengan bidang usaha seperti industri pembuatan logam dasar bukan besi, pembangkit tenaga listrik, serta industri kimia dasar dan organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam serta batubara.
Ditjen Pajak Kaji Penghapusan PPN Avtur
15 Feb 2019
Direktorat Jenderal Pajak akan mengkaji usulan pengurangan maupun penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam transaksi pembelian bahan bakar pesawat atau avtur. Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama tak akan sendirian dalam melakukan kajian, kajian turut dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. Meski kajian akan dilaksanakan namun Hestu tidak sepakat dengan pandangan bahwa mahalnya harga avtur karena dikenakan PPN. Sebab, PPN sebesar 10% sudah dikenakan sejak awal dan berlaku pada produk-produk yang sudah ditentukan pada regulasi pemerintah.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai senada bahwa PPN terhadap bahan bakar pesawat (avtur) tidak sepatutnya dipermasalahkan sebagai kenaikan harga tiket peswat. Yustinus menambahkan, tarif PPN 10% cukup rendah dibandingkan Eropa dengan tarif PPN avtur sebesar 25%. Menurut Yustinus yang menjadi permasalahan saat ini adalah beban maskapai penerbangan yang semakin tinggi. Usulan penghapusan PPN terhadap avtur tidak mudah dilakukan dan dinilai melanggar Undang-Undang.
Peneliti senior Indef Drajat Wibowo menambahkan bahwa proporsi biaya avtur sangat kecil dari keseluruhan harga tiket pesawat yaitu hanya 3,6%. Secara umum Drajat sependapat dengan data Telegraph.co.uk bahwa alokasi per tiket tebesar adalah untuk biaya perawatan, airport cost seperti landing fee, dan bahkan pajak serta charges. Lebih lanjut menurut Drajat, pernyataan bahwa penyebab tingginya harga tiket adalah avtur jelas salah sasaran.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai senada bahwa PPN terhadap bahan bakar pesawat (avtur) tidak sepatutnya dipermasalahkan sebagai kenaikan harga tiket peswat. Yustinus menambahkan, tarif PPN 10% cukup rendah dibandingkan Eropa dengan tarif PPN avtur sebesar 25%. Menurut Yustinus yang menjadi permasalahan saat ini adalah beban maskapai penerbangan yang semakin tinggi. Usulan penghapusan PPN terhadap avtur tidak mudah dilakukan dan dinilai melanggar Undang-Undang.
Peneliti senior Indef Drajat Wibowo menambahkan bahwa proporsi biaya avtur sangat kecil dari keseluruhan harga tiket pesawat yaitu hanya 3,6%. Secara umum Drajat sependapat dengan data Telegraph.co.uk bahwa alokasi per tiket tebesar adalah untuk biaya perawatan, airport cost seperti landing fee, dan bahkan pajak serta charges. Lebih lanjut menurut Drajat, pernyataan bahwa penyebab tingginya harga tiket adalah avtur jelas salah sasaran.
Ketidakoptimalan Proses Keberatan, Sengketa Pajak Picu Ketidakpastian
15 Feb 2019
Berlarut-larutnya proses penyelesaian sengketa pajak mulai dari tingkat keberatan hingga Pengadilan Pajak, menimbulkan ketidakpastian hukum dan beban biaya bagi wajib pajak (WP). Penumpukan dan lambannya penuntasan sengketa pajak di Pengadilan Pajak sebenarnya merupakan imbas dari ketidakoptimalan proses keberatan di Ditjen Pajak. Informasi yang dihimpun Bisnis mengungkapkan bahwa hampir sebagian besar perkara tidak bisa diselesaikan di tingkat keberatan. Sebagai ilustrasinnya dari 100 sengketa yang masuk ke tingkat keberatan, hanya 5% yang keputusannya berbeda dengan hasil pemeriksaan, sedangkan 95% keputusan keberatan tetap mempertahankan temuan pemeriksaan.Ditjen Pajak tengah mewacanakan untuk membuat unit yang khusus menangani keberatan dan banding. Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama menganggap mekanisme keberatan saat ini memakan waktu yang cukup lama, sehingga dengan sistem yang ada saat ini tidak menciptakan kepastian bagi WP. Siddhi meminta pemerintah perlu memikirkan untuk membentuk suatu komite atau lembaga yang di dalamnya ada pihak independen misal tambahan perwakilan praktisi, perwakilan akademisi, dan perwakilan pelaku usaha, supaya lebih independen dan juga berani mengambil keputusan secara objektif.
Relaksasi Ekspor Mobil Pangkas Biaya Logistik Hingga 50%
14 Feb 2019
Director Administration, Corporate and External Affairs PT Toyota Motor mengatakan bahwa peraturan baru ini akan memangkas biaya logistik yang awalnya 12% menjadi 6% saja. Selain itu, peraturan ini dapat menyederhanakan administrasi dan waktu. Selanjutnya, berdasarkan perhitungan Kemenperin, dampak peraturan ini akan menurunkan average stock level sebesasr 36%. sehingga meningkatkan efisiensi penumpukan gudang eksportir dan dapat memaksimalkan jangka waktu penumpukan di gudang TPS. Diyakini bahwa aturan in tidak akan langsung menggenjot ekspor mobil CBU dalam waktu singkat. Namun, kebijakan ini bakal meningkatkan daya saing mobil ekspor indonesia sehingga lebih kompetitif.
Pajak Keberatan PPN Jadi Momok Harga Avtur Mahal
14 Feb 2019
Tingginya harga avtur menjadi salah satu penyebab kenaikan tiket pesawat terbang. Nah avtur mahal lantaran ada PPN atas penyerahan avtur. Namun, tudingan PPN sebagai penyebab mahalnya harga avtur ini dibantah DIrektorat Jenderal Pajak. Direktur P2Humas menyatakan PPN avtur sudah berlaku sejak dulu. Negara lain juga mengenakan pajak untuk avtur. Karena itu, DJP meminta ada kajian menyeluruh apa penyebab kenaikan harga tiket pesawat. Sebelumnya Menteri BUMN mengusulkan agar Presiden menurunkan PPN avtur.
Menteri BUMN Minta Pajak Avtur Dihapus
14 Feb 2019
Menteri BUMN Rini Soemarno mengusulkan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penjualan bahan bakar pesawat atau avtur. Menurut Rini, penghapusan PPN dapat menjadi solusi atas mahalnya harga avtur yang dituding menjadi kerok tingginya tarif pesawat. Rini menyatakan harga jual avtur di Tanah Air sebetulnya tidak jauh berbeda dengan negara tetangga, seperti : Singapura. Perbedaan paling mendasar adalah pengenaan PPN. Penjualan avtur di Indonesia dikenakan PPN sedangkan di Singapura tidak. Berdasarkan informasi dalam laman International Air Transport Association (IATA), rata-rata harga avtur di kawasan Asia-Pasifik per 8 Februari 2019 sebesar 75,52 dolar AS per barel atau sekitar Rp 6.747 per liter (asumsi kurs dollar Rp 14.056). Adapun harga avtur di Indonesia khususnya di Bandara Soekarno-Hatta, dibanderol Rp 8.210 per liter menurut keterangan di laman Pertamina Aviation.
Penerimaan Pajak, Kontribusi Konstruksi & Real Estate Minim
14 Feb 2019
Kontribusi setoran pajak dari sektor konstruksi dan real estate pada 2018 tercatat belum sesuai dengan kontribusinya dalam membentuk produk domestik bruto (PDB). Yustinus Prastowo mengungkapkan, dengan size ekonominya yang cukup besar, kontribusi penerimaan pajak dari sektor konstruksi harusnya lebih besar dibandingkan dengan saat ini. Tarif yang berlaku saat ini masih terlalu kecil sehingga beban yang ditanggung oleh sektor ini juga tak sebanding dengan besarnya kontribusi mereka ke PDB. Pemerintah perlu meninjau ulang tarif yang berlaku saat ini. Apalagi margin di sektor konstruksi sangat besar, artinya dengan tarif yang lebih besar, kontribusi sektor ini ke penerimaan pajak juga bertambah besar. Setidaknya 2% menjadi 5%, dengan perkiraan profit margin sektor ini 20%. Namun menurut Direktur PKP, untuk melihat hubungan antara sektor PDB dan penerimaan, tidak bisa langsung diperbandingkan. Pasalnya, setiap sektor memiliki sistem, kebijakan, dan konstruksi wajib pajak (WP) terdaftarnya yang berbeda-beda.
Pasar Kondominium, Insentif Pajak Barang Mewah Jadi Stimulus
14 Feb 2019
Penjualan kondominium 3 tahun terakhir belum mengalami perbaikan, sehingga menekan harga. Rencana kebijakan pemerintah yang memberi keringanan pajak bagi hunian mewah dan kemudahan hunian bagi asing bisa memacu pertumbuhan produk apartemen milik tersebut. Jumlah unit yang terjual sepanjang 2018 kurang lebih sama dengan tahun sebelumnya yaitu sekitar 4.000 unit. Pasar kondominium akan mengalami perbaikan melihat pemerintah akan mengubah batas harga hunian mewah yang menjadi objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari masing-masing Rp20 miliar dan Rp10 miliar menjadi Rp30 miliar.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023








