Politik dan Birokrasi
( 6612 )Kemenkeu Kaji Risiko Penurunan Tarif PPh Badan
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenekeu) sedang berupaya untuk menurunkan pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan dari 25% menjadi 20%. Untuk melaksanakan hal tersebut, pemerintah terus mengkaji risiko bila kebijakan tersebut dijalankan. Hal ini terkait risiko penurunan penerimaan negara dan menjaga kesinambungan APBN. Akan tetapi, peningkatan daya saing perlu ditingkatkan mengingat jika diasumsikan pajak merupakan salah satu pertimbangan investasi, tarif PPh Badan di Indonesia relatif masih tinggi jika dibandingkan negara tetangga di Asia Tenggara.
Navigasi Perpajakan - Sanksi Untuk Bendahara Tak Patuh
Pemerintah terus mendorong kepatuhan pemungutan pajak yang bersumber dari APBD dengan menerbitkan kebijakan baru yakni PMK No.85/2019 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Melalui ketentuan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kuasa BUD harus menyampaikan daftar transaksi harian (DTH) dan rekapitulasi transaksi harian (RTH) serta informasi pada data tabel sistem informasi keuangan daerah (SIKD) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan maksimal tanggal 20 setelah bulan bersangkutan berakhir. Jika tidak mematuhi, menteri keuangan bisa menunda pencairan DBH maupun DAU pada periode bulan atau tahap berikutnya. Selain itu, terkait penundaan DBH dan DAU, pemerintah juga merubah ketentuan pasal 4 PMK No.64/2013, yang memperinci kewajiban bendahara negara untuk melakukan penyetoran pajak dari belanja daerah harus dilakukan per transaksi pengeluaran, kecuali belanja pegawai.
Stimulus Ekonomi, 5 Insentif Untuk Properti
Pemerintah menyiapkan lima insentif fiskal di sektor properti guna mendorong investasi dan pertumbuhan sektor properti yang tengah lesu. Insentif fiskal tersebut tak hanya bakal dinikmati oleh pengembang, tetapi juga oleh masyarakat. Kepala BKF menyatakan bahwa kebijakan fiskal sektor properti perlu diambil karena saat ini kontribusi sektor realestat (properti) terhadap PDB cenderung mengalami penurunan. Adapun lima kebijakan baru terkait insentif fiskal sektor properti, yakni pertama, peningkatan batasan tidak kena PPN Rumah Sederhana sesuai daerahnya sebagaimana tertuang dalam PMK No.81/2019; kedua, pembebasan PPN atas rumah/bangunan korban bencana alam; ketiga, peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPh dan PPnBM menjadi Rp30 miliar; keempat, penurunan tarif PPh 22 atas hunian mewah, dari tarif 5% menjadi 1%. Payung hukumnya direncanakan bakal terbit minggu depan; kelima, simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah/bangunan dari 15 hari menjadi 3 hari.
Kinerja Emiten Properti, Pemanis Bisa Melecut Penjualan?
Kinerja emiten properti berpotensi semakin manis pada paruh kedua tahun ini seiring dengan berakhirnya pesta demokrasi dan dikeluarkannya relaksasi baru untuk sektor properti. Pada tahun lalu, industri properti memperoleh relaksasi dari otoritas moneter melalui pelonggaran loan to value (LTV) dan program sejuta rumah yang diprakirakan akan memudahkan masyarakat kelas menengah dan bawah untuk memperoleh hunian. Baru-baru ini, pemerintah juga memberikan kelonggaran melalu PPnBM yang membebaskan pengenaan PPnBM untuk hunian hingga dibawah Rp30 miliar. Akankah sejumlah relaksasi itu mengerek kinerja emiten properti. Pelonggaran yang diberikan pemerintah pada tahun ini pun, direspon positif oleh pelaku pasar. Hal tersebut tercermin dari menggeliatnya indeks properti. Sepanjang tahun berjalan, indeks properti dan real estate telah naik 10,02%. Theresia Rustandi, Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk berharap pasar properti bisa tumbuh positif dan minat beli konsumen dan investor cepat kembali dengan adanya relaksasi PPnBM. Hal yang senada juga disampaikan oleh Direktur PT Ciputra Development Tbk, Harun Hajadi, insentif yang diberikan pemerintah, biasanya akan mengerek pasar properti. Namun, Harun menambahnkan, bahwa kunci bisnis properti masih sangat bergantung dengan pertumbuhan ekonomi.
Lagi, Banjir Insentif untuk Sektor Properti
Guyuran insentif fiskal bagi sektor properti masih akan bertambah, antara lain sebagai berikut.
- Pelonggaran batas harga rumah yang berhak mendapatkan insentif pembebasan PPN
- Pembebasan PPN atas rumah atau bangunan milik korban bencana alam.
- Relaksasi batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPnBM menjadi Rp 30 miliar.
- Ditjen Pajak melakukan simplifikasi prosedur validasi PPh Penjualan Tanah atau Bangunan.
Pasar Nasabah Kaya Masih Menggoda
Perbankan masih bisa mencatatkan pertumbuhan bisnis wealth management meski kondisi ekonomi tak terlalu kondusif. Rupanya, ketidakpastian tahun politik di dalam negeri maupun perang dagang di luar negeri tak membuat nasabah tajir jeri menaruh dana di bank.
Direktur Bisnis dan Jaringan Bank Mandiri meyakini, potensi pertumbuhan bisnis wealth management masih besar mengingat masih banyak aset milik warga Indonesia yang berada di luar negeri. Menurut data Ditjen Pajak, nilainya mencapai Rp 1.300 triliun.
Hunian MBR, Batas Harga Rumah Subsidi Dinaikkan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akhirnya mengeluarkan kebijakan soal batas harga rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR No.535/KPTS/M/2019, setelah Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan rumah yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMK No.81/PMK.010/2019 beberapa waktu lalu. Keputusan yang dikeluarkan tersebut sejalan dengan PMK No.81/2019, yang menaikkan patokan harga rumah sederhana bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dibebaskan dari PPN rata-rata 7% dibandingkan dengan patokan harga sebelumnya (PMK No.113/2014). Dalam peraturan Kepmen PUPR ini, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Ada beberapa faktor yang mendorong agar disesuaikan dengan wilayah, diantaranya harga tanah, kenaikan harga bahan bangunan, termasuk juga upah pekerja.
5 Koleksi Kacamata Inul Daratista, Harganya Bisa Untuk Beli Motor
Baru-baru ini inul tampil dengan kacamata dengan merk Gucci. Walau disebut netizen mirip tukang las, namun kacamata Gucci Mask Sunglasses with Star Rivets ini dijual US$1.015 atau Rp14,4 jutaan. Kacamata inul lainnya tampil unik dengan bentuk frame bundar. Kali ini juga datang dari Gucci seharga Rp 7 jutaan. Ada juga kacamata dengan label Dolce & Gabbana. Kacamata DG Glitter ini dijual 950 euro atau Rp15 jutaan. Kacamata inul berikutnya dari label Louis Vuitton dengan nama Paris Texas Sunglasses dan dibanderol US$685 atau Rp9,7 juta di situsnya. Yang terakhir kacamata dengan desain oversized kerap menghiasi gaya inul. Yang satu ini datang dari Dior bernama Diorsolight1 seharga US$425 atau Rp6 juta.
Penerimaan Negara, Utak-Atik Diskon Pajak Badan
Pemerintah tengah mengkaji matang untung-rugi terkait dengan rencana penurunan pajak penghasilan (PPh) korporasi dari 25% menjadi 20%. BKF terus melakukan simulasi untuk memperoleh ramuan yang tepat guna mengetahui dampak-dampaknya ke depan. Simulasi itu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai kondisi, termasuk performanya selama beberapa tahun ke depan. Kontribusi penerimaan PPh badan ke penerimaan pajak hampir melebihi 20%. Artinya, jika tarif PPh badan dipangkas menjadi 20%, besar kemungkinan setoran pajak dari korporasi dalam waktu dekat akan berkurang. Penurunan harus tetap dilakukan secara hati-hati. Tarif pajak yang kompetitif secara umum dapat menjadi perangsang bagi investor, tetapi belum terdapat bukti empirik yang kuat bahwa penurunan tarif PPh berkorelasi positif dengan kenaikan tax ratio.
Berharap Pajak Tak Lagi Ugal-Ugalan Kejar Setoran
Pemerintah menawarkan paradigma baru untuk mengejar penerimaan pajak. Tak lagi sekedar mengejar setoran pajak secara ugal-ugalan dan bertangan besi dalam menggenjot kepatuhan wajin pajak, pemerintah justru menawarkan sejumlah insentif pajak, serta memanfaatkan basis data perpajakan. Melalui sejumlah insentif tersebut, pemerintah berharap ekonomi bergulir lebih kencang.
Menteri Keuangan menyatakan Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan agar disiapkan lebih banyak insentif perpajakan. Mulai menurunkan besarn tarif pajak, pemberian tax holiday, tax allowance, serta insentif lain. Misalnya, rencana penurunan tarif PPh Badan menjadi 20%, pembebasan PPN atas sewa pesawat dari luar negeri, serta meningkatkan batas hunian mewah yang kenai PPnBM menjadi Rp 30 miliar.
Selain menebar insentif perpajakan, Kementerian Keuangan juga merestrukturisasi secara minor struktur Ditjen Pajak. Bersamaan itu, fokus kerja Ditjen Pajak juga bergeser untuk lebih mengoptimalkan pemanfaatan data dan teknologi informasi. Perubahan krusial adalah pembentukan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta Direktorat Data dan Informasi Perpajakan. Ini menyesuaikan dengan core tax administration system. Pengamat pajak DDTC, Darussalam menilai pembentukan dua direktorat baru ini efektif dalam memetakan pola perilaku wajib pajak di era digital.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









