;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Insentif Dorong Properti

24 Jun 2019

Pemerintah memangkas tarif pajak penghasilan hunian mewah dari 5% menjadi 1%. Batasan nilai hunian mewah yang kena pajak penghasilan juga dinaikan dari Rp 5 miliar sd 10 miliar menjadi Rp 30 miliar. Pemerintah meningkatkan batasan nilai hunian mewah kena PPnBM sebesar 20% menjadi Rp 30 miliar. Berbagai insentif ini diharapkan bisa memacu kinerja sektor properti.

Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan pada 2018, perekonomian RI tumbuh 5,17% akan tetapi sektor properti tumbuh 3,58%. Direktur eksekutif Indef Tauhid Ahmad berpendapat bahwa kebijakan penurunan PPh dan peningkatan batasan nilai kena PPnBM sebenarnya untuk menekan harga hunian mewah. Dengan cara itu, hunian mewah ini bisa terjangkau untuk kelompok masyarakat kelas menengah atas. Salah satu persoalan mendasar yang perlu diperhatikan pemerintah adalah stabilitas harga bahan bangunan yang turut menentukan nilai kontrak pekerjaan.

Berdasarkan data Bank Indonesia, kredit konsumsi per April 2019 tumbuh 9% secara tahunan. Namun, kredit pemilikan rumah tumbuh 13,8 % secara tahunan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara menyampaikan, sektor properti terkait erat dengan perekonomian. Insentif itu diharapkan bisa mendorong transaksi sektor properti, baik investasi maupun konsumsi atas kelompok hunian mewah. 

PEMERINTAH DIMINTA WASPADAI RISIKO SHORTFALL

24 Jun 2019

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis ( CITA) Yustinus Prastowo meminta pemerintah mewaspadai risiko penerimaan pajak tidak mencapai target atau shortfall relatif lebar pada tahun ini. Realisasi penerimaan pajak pada tahun 2019 akan berada di kisaran 89,2 persen hingga 92 persen dari target atau terjadi shortfall sekitar Rp 127,86 triliun hingga Rp 170,26 triliun. Harga komoditas yang lebih rendah dari tahun lalu juga dinilai memberikan pengaruh pada penerimaan pajak tersebut.

Laporan Kinerja APBN 2019 menunjukkan perlambatan atas pertumbuhan penerimaan pajak dimana hingga Mei 2019 hanya tumbuh sebesar 2,43 persen, sementara Mei 2018 pertumbuhan mampu mencapai 14,5 persen (year on year/yoy).

Yustinus menyarankan agar pemerintah segera merumuskan strategi dan langkah-langkah konkret, termasuk peningkatan intensitas dan efektivitas pemanfaatan data internal maupun eksternal, pemeriksaan pajak, penegakan hukum, dan pengawasan pembayaran. Tuntutan akan instentif pajak bagi dunia usaha meskipun tetap diperlukan dan baik untuk mendorong pertumbuhan harus juga mempertimbangkan tergerusnya penerimaan dalam jangka pendek.

Sementara Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menjelaskan ada dua alasan terjadi perlambatan pertumbuhan pajak pada bulan Mei 2019 dibanding tahun lalu (yoy). Pertama adalah kondisi ekonomi yang memang menurun termasuk konsumsi dan impor yang melambat. Dan kedua terkait percepatan restitusi yang memang menjadi kebijakan Ditjen Pajak. Diakui kinerja penerimaan akan menemui tantangan untuk mencapai target APBN Rp 1.577,56 triliun agar tidak sampai shortfall. Pada semester kedua diharapkan kinerja penerimaan akan lebih baik didukung dengan membaiknya kondisi ekonomi makro serta restitusi yang diprediksi akan melambat pada periode tersebut.

Pemangkasan Insentif Fiskal Tuai Protes

24 Jun 2019

Aturan baru rasionalisasi barang konsumsi bebas pajak dan cukai di Batam menuai protes dari kalangan pengusaha. Dipicu kurang koordinasi antar lembaga, aktivitas usaha terhambat karena impor barang penolong dan pelengkap industri tertahan di Singapura. aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 10 Tahun 2019, yang memangkas daftar barang konsumsi yang mendapat insentif fiskal di kawasan perdagangan bebas (FTZ) dari sebelumnya 2.500 jenis menjadi 998 jenis barang.

Diatur pula, barang pelengkap yang tidak diimpor langsung pelaku industri wajib dikenai bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan cukai. Jika ingin tetap mendapatkan insentif fiskal, pelaku industri harus mengimpor tanpa melalui perantara.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) wilayah Batam Rafki Rasyid mengatakan peraturan tersebut disusun tanpa masukan dari pengusaha. Selama ini banyak pelaku industri di Batam tidak mengimpor sendiri bahan pelengkap yang dibutuhkan karena kebutuhanya tidak sebanyak barang modal dan bahan baku. Pengusaha memilih membeli dari importir lain untuk menghemat pengangkutan.  Persoalan lain, pelaku usaha ada yang sudah mau membayar biaya masuk tetapi tidak bisa karena Bea dan Cukai juga belum diajak koordinasi oleh BP Batam soal peraturan ini. 

Kepala BP Batam Edy Putra Irawady mengatakan keresahan para pengusaha terjadi karena belum terbiasa dengan kebijakan baru. Fasilitas FTZ menurut dia hanya diperuntukkan bagi barang yang mendukung investasi dan ekspor. Masalahnya banyak industri tergantung pada perdagang (importir), yang dikhawatirkan lama-lama industri itu juga ikut berdagang.

Mayora Tebar Dividen Rp 648,4 M

24 Jun 2019

PT Mayora Indah Tbk, salah satu produsen makanan dan minuman olahan terbesar di Indonesia, akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 646,8 miliar untuk tahun buku 2018. Dividen tersebut setara dengan Rp 29 per saham. Sesuai RUPS (20/6), pembagian dividen tersebut akan dilakukan pada 24 Juli 2019.

Kemenkeu Kaji Risiko Penurunan Tarif PPh Badan

24 Jun 2019

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenekeu) sedang berupaya untuk menurunkan pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan dari 25% menjadi 20%. Untuk melaksanakan hal tersebut, pemerintah terus mengkaji risiko bila kebijakan tersebut dijalankan. Hal ini terkait risiko penurunan penerimaan negara dan menjaga kesinambungan APBN. Akan tetapi, peningkatan daya saing perlu ditingkatkan mengingat jika diasumsikan pajak merupakan salah satu pertimbangan investasi, tarif PPh Badan di Indonesia relatif masih tinggi jika dibandingkan negara tetangga di Asia Tenggara.

Navigasi Perpajakan - Sanksi Untuk Bendahara Tak Patuh

24 Jun 2019

Pemerintah terus mendorong kepatuhan pemungutan pajak yang bersumber dari APBD dengan menerbitkan kebijakan baru yakni PMK No.85/2019 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Melalui ketentuan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kuasa BUD harus menyampaikan daftar transaksi harian (DTH) dan rekapitulasi transaksi harian (RTH) serta informasi pada data tabel sistem informasi keuangan daerah (SIKD) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan maksimal tanggal 20 setelah bulan bersangkutan berakhir. Jika tidak mematuhi, menteri keuangan bisa menunda pencairan DBH maupun DAU pada periode bulan atau tahap berikutnya. Selain itu, terkait penundaan DBH dan DAU, pemerintah juga merubah ketentuan pasal 4 PMK No.64/2013, yang memperinci kewajiban bendahara negara untuk melakukan penyetoran pajak dari belanja daerah harus dilakukan per transaksi pengeluaran, kecuali belanja pegawai. 

Stimulus Ekonomi, 5 Insentif Untuk Properti

24 Jun 2019

Pemerintah menyiapkan lima insentif fiskal di sektor properti guna mendorong investasi dan pertumbuhan sektor properti yang tengah lesu. Insentif fiskal tersebut tak hanya bakal dinikmati oleh pengembang, tetapi juga oleh masyarakat. Kepala BKF menyatakan bahwa kebijakan fiskal sektor properti perlu diambil karena saat ini kontribusi sektor realestat (properti)  terhadap PDB cenderung mengalami penurunan. Adapun lima kebijakan baru terkait insentif fiskal sektor properti, yakni pertama, peningkatan batasan tidak kena PPN Rumah Sederhana sesuai daerahnya sebagaimana tertuang dalam PMK No.81/2019; kedua, pembebasan PPN atas rumah/bangunan korban bencana alam; ketiga, peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPh dan PPnBM menjadi Rp30 miliar; keempat, penurunan tarif PPh 22 atas hunian mewah, dari tarif 5% menjadi 1%. Payung hukumnya direncanakan bakal terbit minggu depan; kelima, simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah/bangunan dari 15 hari menjadi 3 hari.

Kinerja Emiten Properti, Pemanis Bisa Melecut Penjualan?

24 Jun 2019

Kinerja emiten properti berpotensi semakin manis pada paruh kedua tahun ini seiring dengan berakhirnya pesta demokrasi dan dikeluarkannya relaksasi baru untuk sektor properti. Pada tahun lalu, industri properti memperoleh relaksasi dari otoritas moneter melalui pelonggaran loan to value (LTV) dan program sejuta rumah yang diprakirakan akan memudahkan masyarakat kelas menengah dan bawah untuk memperoleh hunian. Baru-baru ini, pemerintah juga memberikan kelonggaran melalu PPnBM yang membebaskan pengenaan PPnBM untuk hunian hingga dibawah Rp30 miliar. Akankah sejumlah relaksasi itu mengerek kinerja emiten properti. Pelonggaran yang diberikan pemerintah pada tahun ini pun, direspon positif oleh pelaku pasar. Hal tersebut tercermin dari menggeliatnya indeks properti. Sepanjang tahun berjalan, indeks properti dan real estate telah naik 10,02%. Theresia Rustandi, Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk berharap pasar properti bisa tumbuh positif dan minat beli konsumen dan investor cepat kembali dengan adanya relaksasi PPnBM. Hal yang senada juga disampaikan oleh Direktur PT Ciputra Development Tbk, Harun Hajadi, insentif yang diberikan pemerintah, biasanya akan mengerek pasar properti. Namun, Harun menambahnkan, bahwa kunci bisnis properti masih sangat bergantung dengan pertumbuhan ekonomi. 

Lagi, Banjir Insentif untuk Sektor Properti

24 Jun 2019

Guyuran insentif fiskal bagi sektor properti masih akan bertambah, antara lain sebagai berikut.

  1. Pelonggaran batas harga rumah yang berhak mendapatkan insentif pembebasan PPN
  2. Pembebasan PPN atas rumah atau bangunan milik korban bencana alam.
  3. Relaksasi batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPnBM menjadi Rp 30 miliar.
  4. Ditjen Pajak melakukan simplifikasi prosedur validasi PPh Penjualan Tanah atau Bangunan.
Kabar terbaru, pemerintah akan menurunkan PPh Pasal 22 untuk hunian mewah yang sebelumnya 5% menjadi 1%.

Pasar Nasabah Kaya Masih Menggoda

24 Jun 2019

Perbankan masih bisa mencatatkan pertumbuhan bisnis wealth management meski kondisi ekonomi tak terlalu kondusif. Rupanya, ketidakpastian tahun politik di dalam negeri maupun perang dagang di luar negeri tak membuat nasabah tajir jeri menaruh dana di bank.

Direktur Bisnis dan Jaringan Bank Mandiri meyakini, potensi pertumbuhan bisnis wealth management masih besar mengingat masih banyak aset milik warga Indonesia yang berada di luar negeri. Menurut data Ditjen Pajak, nilainya mencapai Rp 1.300 triliun.