;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Kinerja APBN, Efek Domino Lesunya Setoran Pajak

25 Jun 2019

Pemerintah boleh saja mengklaim target penerimaan dalam APBN bukanlah harga mati dan tak melulu harus dipenuhi karena angkanya bisa berubah sewaktu-waktu. Namun demikian, kinerja penerimaan pajak yang selama 5 bulan terakhir terus tertekan tetap tak bisa dianggap remeh. Pemerintah perlu melakukan upaya ekstra. Kalau tidak, pemerintah harus siap menghadapi dua risiko. Pertama, taret penerimaan pajak tak tercapai. Kedua, terjadi keterbatasan dana dan mengganggu target-target kebijakan fiskal yang dipasang cukup ambisius. Jika penerimaan pajak tak sesuai ekspektasi, pilihan pemerintah cuma dua yakni mengoptimalkan ruang fiskal melalui penambahan utang atau efisiensi besar-besaran terhadap belanja-belanja pemerintah seperti yang pernah dilakukan pada 2016. Dengan dua risiko di atas, pemerintah mau tak mau mesti melakukan berbagai langkah untuk mengoptimalkan pendapatan negara terutama penerimaan pajak. Sejumlah ekonom menganggap, optimalisasi data menjadi salah satu strategi yang paling penting untuk mendorong penerimaan pajak. Ada tiga jenis data yang bisa dimanfaatkan untk optimalisasi tersebut. Pertama, data hasil pengampunan pajak atau tax amnesty. Kedua, data hasil pelaksanaan pertukaran informasi keuangan secara otomatis. Ketiga, data dari pihak ketiga yang telah teridentifikasi. Hanya saja, tak bisa dipungkiri, untuk mengoptimalkan data tersebut perlu cara yang lumayan cerdik. Bagaimana agar bulu angsa bisa dicabut sebanyak mungkin tetapi dengan 'koak' yang sepelan mungkin.

Penerimaan Kepabeanan, Target Bea Keluar Berpotensi Meleset

25 Jun 2019

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pesimistis realisasi penerimaan bea keluar tahun ini bakal mencapai target sebesar Rp4,42 triliun, lantaran adanya perubahan bisnis dari sejumlah perusahaan tambang di Tanah Air, di antaranya PT Freeport Indonesia. Perubahan bisnis tersebut sebelumnya belum ter-capture olh DJBC pada saat penyusunan APBN 2019. Karena itu, upaya memenuhi target penerimaan bea keluar akan sangat berat. Pasalnya, selama ini penerimaan bea keluar masih didominasi dari komoditas mineral tambang. Selain bea keluar, penerimaan bea masuk juga mengalami perlambatan seiring dengan masih berlanjutnya perang dagang yang berdampak pada penurunan impor, sehingga berimbas pada turunnya penerimaan bea masuk. Untuk menambal kinerja kepabeanan, DJBC menggenjot penerimaan dari rokok ilegal dan cukai plastik.

Target Pajak 2020, Pemerintah Bidik Pertumbuhan 12%

25 Jun 2019

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak pada 2020 mampu tumbuh sebesar 9%-12% dari target APBN 2019.Target tersebut dibuat dengan berdasarkan asumsi pertumbuhan ekonomi yang mampu tumbuh pada kisaran 5,3% dan inflasi 3,5%. Secara detail terkait dengan angka pasti yang dipasang oleh pemerintah karena masih menunggu difinalkan oleh Presiden Joko Widodo dalam nota keuangan APBN 2020. Adapun terkait extra effort yang akan dilakukan oleh otoritas pajak ditentukan oleh sejumlah kiat-kiat policy seperti apakah tahun depan yang bisa mendorong penerimaan, termasuk mengandalkan kualitas perpajakan tersebut. Sedangkan untuk kinerja penerimaan tahun ini lebih menantang dibandingkan tahun lalu, karena ekonomi agak melambat. BKF juga mengakui bahwa penerimaan pajak masih rendah karena tidak terlepas dari kondisi perekonomian yang membuat investasi tidak bergeliat seperti yang diharapkan.

Bisnis Properti, Pengembang Optimalkan Insentif

25 Jun 2019

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pertumbuhan sektor properti pada 2018 hanya 3,58%. Bahkan sejak 2015 selalu lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan PDB Indonesia. Hal itu membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif fiskal sektor properti guna meningkatkan kinerja sektor realestat atau properti tersebut. Kebijakan tersebut meliputi peningkatan batasan tidak kena PPN rumah sederhana sesuai daerahnya, pembebasan PPN atas rumah/bangunan korban bencana alam, peningkatan batas nilai hunian mewah yang dikenakan PPh dan PPnBM menjadi Rp30 miliar, penurunan tarif PPh 22 atas hunian mewah, dari tarif 5% jadi 1%, dan simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah/bangunan dari 15 hari jadi 3 hari. Sejumlah pengembang pun antusias untuk memanfaatkan kebijakan itu dan segera menyusun rencana guna mengoptimalkan penjualan dengan insentif tersebut. Menurut Chief of Marketing & Business Development Riscon Realty, Gena Bijaksana, bagi pengembang yang berfokus pada perumahan kelas menengah bawah dan menengah, insentif yang paling bermanfaat adalah yang berdampak langsung bagi masyarakat seperti pelonggaran batas nilai untuk PPN dan pelonggaran PPh pasal 22 dari 5% jadi 1%.

DJP Targetkan Penerimaan Pajak 2020 Tumbuh hingga 12%

25 Jun 2019

Target pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 12% di tahun 2020 tersebut didasarkan pada sejumlah faktor dalam negeri yang mendukung, terutama asumsi ekonomi makro seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Karena secara teoritis, pertumbuhan pajak bergantung pada pertumbuhan ekonomi. Jika pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2-5,5%, diperkirakan range penerimaan pajak tumbuh 9% ditambah effort yang diluar normal. Jika ditilik dari RAPN 2020 yang disepakati Kementerian Keuangan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR adalah pertumbuhan ekonomi diperkirakan sebesar 5,2-5,5%.

Darmin : Penurunan Tarif PPh untuk Tingkatkan Daya Saing

25 Jun 2019

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, melihat rencana menurunkan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 20% sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing. Namun, di saat yang sama menurutnya harus dilakukan perbaikan terhadap-sektor-sektor lain. Faktor lain yang perlu dilakukan perbaikan antara lain kualitas SDM, kepastian hukum dan perbaikan sektor lain. Bila semua sektor ini sudah berjalan dengan baik, otomatis daya saing Indonesia juga meningkat. Jika penurunan PPh ini nantinya dijalankan, maka diperkirakan pemerintah akan kehilangan pajak dari PPh Badan sebesar Rp 53,26 triliun. Apabila kebijakan penurunan PPh Badan tetap diterapkan awal Juli 2019, maka dikhawatirkan akan membuat defisit APBN semakin membesar.

Insentif Dorong Properti

24 Jun 2019

Pemerintah memangkas tarif pajak penghasilan hunian mewah dari 5% menjadi 1%. Batasan nilai hunian mewah yang kena pajak penghasilan juga dinaikan dari Rp 5 miliar sd 10 miliar menjadi Rp 30 miliar. Pemerintah meningkatkan batasan nilai hunian mewah kena PPnBM sebesar 20% menjadi Rp 30 miliar. Berbagai insentif ini diharapkan bisa memacu kinerja sektor properti.

Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan pada 2018, perekonomian RI tumbuh 5,17% akan tetapi sektor properti tumbuh 3,58%. Direktur eksekutif Indef Tauhid Ahmad berpendapat bahwa kebijakan penurunan PPh dan peningkatan batasan nilai kena PPnBM sebenarnya untuk menekan harga hunian mewah. Dengan cara itu, hunian mewah ini bisa terjangkau untuk kelompok masyarakat kelas menengah atas. Salah satu persoalan mendasar yang perlu diperhatikan pemerintah adalah stabilitas harga bahan bangunan yang turut menentukan nilai kontrak pekerjaan.

Berdasarkan data Bank Indonesia, kredit konsumsi per April 2019 tumbuh 9% secara tahunan. Namun, kredit pemilikan rumah tumbuh 13,8 % secara tahunan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara menyampaikan, sektor properti terkait erat dengan perekonomian. Insentif itu diharapkan bisa mendorong transaksi sektor properti, baik investasi maupun konsumsi atas kelompok hunian mewah. 

PEMERINTAH DIMINTA WASPADAI RISIKO SHORTFALL

24 Jun 2019

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis ( CITA) Yustinus Prastowo meminta pemerintah mewaspadai risiko penerimaan pajak tidak mencapai target atau shortfall relatif lebar pada tahun ini. Realisasi penerimaan pajak pada tahun 2019 akan berada di kisaran 89,2 persen hingga 92 persen dari target atau terjadi shortfall sekitar Rp 127,86 triliun hingga Rp 170,26 triliun. Harga komoditas yang lebih rendah dari tahun lalu juga dinilai memberikan pengaruh pada penerimaan pajak tersebut.

Laporan Kinerja APBN 2019 menunjukkan perlambatan atas pertumbuhan penerimaan pajak dimana hingga Mei 2019 hanya tumbuh sebesar 2,43 persen, sementara Mei 2018 pertumbuhan mampu mencapai 14,5 persen (year on year/yoy).

Yustinus menyarankan agar pemerintah segera merumuskan strategi dan langkah-langkah konkret, termasuk peningkatan intensitas dan efektivitas pemanfaatan data internal maupun eksternal, pemeriksaan pajak, penegakan hukum, dan pengawasan pembayaran. Tuntutan akan instentif pajak bagi dunia usaha meskipun tetap diperlukan dan baik untuk mendorong pertumbuhan harus juga mempertimbangkan tergerusnya penerimaan dalam jangka pendek.

Sementara Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menjelaskan ada dua alasan terjadi perlambatan pertumbuhan pajak pada bulan Mei 2019 dibanding tahun lalu (yoy). Pertama adalah kondisi ekonomi yang memang menurun termasuk konsumsi dan impor yang melambat. Dan kedua terkait percepatan restitusi yang memang menjadi kebijakan Ditjen Pajak. Diakui kinerja penerimaan akan menemui tantangan untuk mencapai target APBN Rp 1.577,56 triliun agar tidak sampai shortfall. Pada semester kedua diharapkan kinerja penerimaan akan lebih baik didukung dengan membaiknya kondisi ekonomi makro serta restitusi yang diprediksi akan melambat pada periode tersebut.

Pemangkasan Insentif Fiskal Tuai Protes

24 Jun 2019

Aturan baru rasionalisasi barang konsumsi bebas pajak dan cukai di Batam menuai protes dari kalangan pengusaha. Dipicu kurang koordinasi antar lembaga, aktivitas usaha terhambat karena impor barang penolong dan pelengkap industri tertahan di Singapura. aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 10 Tahun 2019, yang memangkas daftar barang konsumsi yang mendapat insentif fiskal di kawasan perdagangan bebas (FTZ) dari sebelumnya 2.500 jenis menjadi 998 jenis barang.

Diatur pula, barang pelengkap yang tidak diimpor langsung pelaku industri wajib dikenai bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan cukai. Jika ingin tetap mendapatkan insentif fiskal, pelaku industri harus mengimpor tanpa melalui perantara.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) wilayah Batam Rafki Rasyid mengatakan peraturan tersebut disusun tanpa masukan dari pengusaha. Selama ini banyak pelaku industri di Batam tidak mengimpor sendiri bahan pelengkap yang dibutuhkan karena kebutuhanya tidak sebanyak barang modal dan bahan baku. Pengusaha memilih membeli dari importir lain untuk menghemat pengangkutan.  Persoalan lain, pelaku usaha ada yang sudah mau membayar biaya masuk tetapi tidak bisa karena Bea dan Cukai juga belum diajak koordinasi oleh BP Batam soal peraturan ini. 

Kepala BP Batam Edy Putra Irawady mengatakan keresahan para pengusaha terjadi karena belum terbiasa dengan kebijakan baru. Fasilitas FTZ menurut dia hanya diperuntukkan bagi barang yang mendukung investasi dan ekspor. Masalahnya banyak industri tergantung pada perdagang (importir), yang dikhawatirkan lama-lama industri itu juga ikut berdagang.

Mayora Tebar Dividen Rp 648,4 M

24 Jun 2019

PT Mayora Indah Tbk, salah satu produsen makanan dan minuman olahan terbesar di Indonesia, akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 646,8 miliar untuk tahun buku 2018. Dividen tersebut setara dengan Rp 29 per saham. Sesuai RUPS (20/6), pembagian dividen tersebut akan dilakukan pada 24 Juli 2019.