Politik dan Birokrasi
( 6612 )Grup MNC dan Keluarga Trump Perkuat Aliansi Bisnis
Pemilik PT MNC Investama Tbk, Hary Tanoesoedibjo, kian memperkuat aliansi bisnis dengan keluarga Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Kedua Pihak dijadwalkan bakal meresmikan dua megaproyek pada Agustus mendatang. Menurut Hary Tanoe, anak usaha MNC Investama, PT MNC Land Tbk akan mengadakan pre-launching proyek MNC Lido City dan MNC Bali Resort. Sementara itu, putra dari Donald Trump, yakni Donald Trump Jr. dijadwalkan turut hadir dalam agenda tersebut.
Dorong Perekonomian, Kemenkeu Sinergikan 3 Lembaga
Pemerintah terus berupaya meningkatkan laju perekonomian diantaranya mensinergikan kerja sama tiga lembaga takni Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Anggaran. Dalam kerja sama ini, ada delapan program yang dirancang untuk optimalisasi penerimaan negara dan meningkatkan kemudahan layanan terhadap Wajib Pajak. Program tsb antara lain, Joint Analyses, Joint Audit, Joint Collection, Joint Business Process, Single Profile, dan Secondment.
Peningkatan Kepatuhan, Sinergi Dorong Penerimaan Negara
Program sinergi antara tiga Direktorat Jenderal di bawah Kementerian Keuangan (DJP, DJBC, DJA) ditargetkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar yang pada akhirnya dapat berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Tujuan besar program ini adalah membangun sistem yang dapat menopang ekosistem perekonomian yang patuh terhadapketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk dengan perpajakan, kepabeanan, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Setidaknya terdapat delapan program yang dirancang oleh DJP, DJBC, DJA sebagai bentuk sinergi dalam rangka optimalisasi penerimaan negaradan meningkatkan kemudahan layanan terhadap Wajib Pajak dan Wajib Bayar yaitu program joint analisis, joint audit, joint collection, joint investigasi, joint proses bisnis, single profile, secondment, dan program sinergi lainnya.
Efek Shortfall, Target Pajak 2020 Berpotensi Membengkak
Potensi shortfall penerimaan pajak tak hanya berpengaruh terhadap kredibilitas anggaran pada 2019, tetapi juga diproyeksikan memengaruhi target-target pertumbuhan penerimaan pajak yang ditentukan pada tahun 2020. Dalam rapat Banggar Senin (24/6), otoritas fiskal memproyeksikan pertumbuhan penerimaan pajak pada 2020 berada pada angka 9%-12% dari target APBN 2019 yang dipatok senilai Rp1.577,5 triliun. Dengan proyeksi pertumbuhan penerimaan tersebut, penerimaan pajak pada tahun depan diperkirakan berada pada angka Rp1.719,4 triliun-Rp1.766,8 triliun. Namun demikian, karena kinerja penerimaan pajak 2019 yang hanya tumbuh pada angka 2,4% sampai dengan Mei 2019 serta adanya asumsi realisasi penerimaan pajak tahun depan bisa membengkak menjadi 18,9%-23%.
Ketenagakerjaan : Revisi UU Demi Investasi
Pemerintah tengah meyiapkan revisi Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain sudah banyak ketentuan yang kurang relevan dengan perkembangan zaman, revisi dinilai perlu untuk membentuk ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik. Revisi dimaksudkan untuk mendorong investasi.
Pembahasan revisi UU ketenagakerjaan ditempuh sebagai tindak lanjut usulan sejumlah asosiasi pengusaha saat bertemu presiden Jokowi. Tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini adalah semakin redupnya industri padat karya. Wakil ketua komisi IX DPR Saleh P Daulay berpendapat, UU Ketenagakerjaan memang sudah layak direvisi. Ada sejumlah ketentuan yang harus diubah, diantaranya tentang tenaga kontak/alih daya, PHK, upah minimum, jaminan sosial yang masih perlu sinkronisasi dan ketentuan tentang tenaga kerja asing. Komisi IX menunggu usulan revisi UU ketenagakerjaan masuk dalam daftar program legislasi nasional.
Properti : Insentif Pajak Berdampak Positif
Kalangan pengembang menyambut baik kebijakan pemerintah untuk menurunkan tarif pajak penghasilan kelompok hunian mewah beserta batasan nilai hunian mewah. Namun peraturan tersebut masih perlu waktu agar berdampak pada sektor properti.
Pemangkasan Insentif Fiskal Ditunda
Badan Pengusahaan (BP) Batam akhirnya menunda pemangkasan insentif fiskal terhadap barang penolong dan pelengkap industri. Penundaan dilakukan untuk menjaga iklim investasi. Pencegahan terhadap potensi penyelewengan impor barang konsumsi akan dilakukan setelah ada regulasi dari pemerintah pusat.
Kebijakan rasionalisai insentif fiskal terhadap barang konsumsi di FTZ Batam merupakan rekomendasi KPK. Hasil kajian KPK menunjukan, insentif fiskal yang diterapkan di Batam selama ini terlalu luas dan berpotensi merugikan negara jika merembes keluar FTZ. Menurut Ketua Kamar Dagang dan Industri Kota Batam Jadi Rajagukguk mengatakan bahwa yang pengawasanya perlu diperketat saat ini adalah arus barang keluar, bukan arus barang masuk ke Batam.
Tarif Pajak Harus Turun Bertahap
Pemerintah semakin matang merealisasikan rencana penurunan tarif PPh badan usaha, demi menjaga daya saing di mata investor asing. Tarif pajak badan saat ini lebih tinggi ketimbang Vietnam, menjadi salah satu penyebab rendahnya minat investor asing masuk ke Indonesia.
Keputusan menurunkan tarif PPh badan sebesar 5% merupakan respon atas kekecewaan Presiden Joko Widodo terhadap lemahnya kinerja investasi dan ekspor. Jokowi memandang berbagai insentif dan terobosan yang diterapkan oleh pemerintah, ternyata belum "nendang" sehingga investasi tumbuh lambat dan ekspor dalam tren melemah.
Menkeu tak menampik bahwa Vietnam memberikan insentif fiskal lebih "wah" bagi investor asing. Bahkan, investor bisa mendapat tarif PPh badan yang lebih kecil dari ketentuan awal, yakni sebesar 17% jika mau berinvestasi di daerah tertinggal atau 10% untuk investasi di daerah sangat tertinggal.
Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin, Herman Juwono, menyatakan penurunan tarif PPh badan di Indonesia berisiko memukul penerimaan negara. Makanya, Kadin tak sepakat jika pemerintah menurunkan tarif pajak dari 25% ke 20% secara langsung. Apalagi tekanan perekonomian global saat ini berpengaruh negatif bagi ekonomi dan fiskal dalam negeri.
Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, berpendapat jika penurunan tarif PPh badan tidak serta merta menjadi jawaban yang efektif untuk menarik minat investasi di Indonesia. Alasannya, pertama, tarif PPh badan 25% sejatinya cukup moderat. Kedua, kepatuhan wajib pajak masih rendah. Ketiga, penurunan tarif tak menjamin masuknya investasi asing dengan cepat.
Insentif Properti Mewah Tak Banyak Mendorong KPR Perbankan
Pemerintah mengguyur industri properti dengan beragam insentif. Terbaru, Kemkeu menurunkan tarif PPh Pasal 22 untuk hunian mewah dari 5% menjadi 1%. Ketentuan ini berlaku untuk rumah tapak beserta tanah dengan nilai lebih dari Rp 10 miliar, dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi. Aturan ini juga berlaku untuk apartemen, kondominium, maupun hunian vertikal dengan harga jual serupa dan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.
Beberapa bankir menilai kebijakan tersebut tak signifikan menggenjot bisnis properti perbankan. Sebab, pasar hunian mewah sejatinya punya porsi mini dalam portofolio kredit perumahan rakyat.
Revisi Beleid PHK demi Investasi Padat Karya
Pemerintah terus melakukan kajian untuk merevisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Menaker menyatakan aturan itu banyak bolongnya karena banyak pasal yang dihapus karena hasil uji materi. Meski belum bisa menjabarkan isi revisi, Menaker menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi perhatian pemerintah. Salah satunya soal insentif kepada industri padat karya.
Pemerintah memandang perlu membuat regulasi yang lebih fleksibel, agar investor yang ingin menanamkan dana di industri padat karya tidak takut berinvestasi. Salah satu kekhawatiran pengusaha adalah kewajiban membayar pesangon PHK. Sebelumnya Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Haryadi Sukamdani mengatakan, UU Ketenagakerjaan saat ini tak ramah pada indsutri padat karya.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









