;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Pengenaan PPN 10%, Pembebasan Pajak Perkebunan Dikaji

03 Jul 2019

Kementerian Keuangan masih mencari cara untuk memfasilitasi permintaan pelaku usaha perkebunan mengenai pembebasan pajak pertambahan nilai 10% yang selama ini masih dibebankan terhadap komoditas tersebut. Sahli kemenkeu masih menjajaki kemungkinan untuk mengubah Peraturan Pemerintah No.81/2015. Kehadiran regulasi yang diharapkan dapat mewujudkan pembebesan pajak bagi hasil pertanian, khususnya perkebunan telah dinanti oleh pelaku usaha sejak lama. Ketua Umum Dewan Karet Indonesia, Azis, Pane, menilai bahwa pembahasan soal pembebasan PPN 10% terlalu berlarut-larut dan menyita waktu. Pemberlakuan PPN ini sangat mempengaruhi kinerja sektor pertanian.

Meterai Satu Harga Rp 10.000 Segera Berlaku

03 Jul 2019

Pemerintah mengusulkan penerapan meterai satu harga Rp 10.000 per dokumen. Usulan ini tertuang dalam rancangan revisi UU 13/1985 tentang Bea Meterai. Namun demikian, batasan objek bea meterai juga naik menjadi Ro 5 juta. Selain mengubah tarif, pemerintah ingin memperluas objek bea meterai tidak terbatas dokumen kertas, melainkan juga dokumen digital. Usulan pemerintah ini tampaknya akan berjalan mulus. Sejauh ini, mayoritas Komisi XI DPR setuju dan akan melanjutkan pembahasan ke tingkat I.

Kemenkeu Usulkan Tarif Cukai Plastik Rp 200/lembar

03 Jul 2019

Usulan tarif ini mempertimbangkan tingginya konsumsi kantong plastik di Indonesia, yang menyebabkan Indonesia disebut sebagai negara penghasil sampah plastik di laut tertinggi kedua di dunia, sehingga berdampak negatif bagi lingkungan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menilai bahwa instrumen cukai plastik paling sesuai untuk pengendalian konsumsi plastik. Lanaran komposisi plastik dari total timbunan sampah nasional mencapai 62%.Di sisi lain, kantong kresek ini tidak dapat didaur ulang dan butuh waktu lama sebelum benar-benar terurai. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut sampah plastik kian menumpuk setiap tahun. Data KLHK menyebut 9,95 milyar lembar sampah plastik dihasilkan setiap tahun dari jumlah ritel modern yang ada di seluruh Indonesia yang mencapai 90 ribu ritel.

Ketahanan Pangan Butuh Sokongan Infrastruktur

02 Jul 2019

Banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi presiden dan wakil presiden terpilih. Salah satu hal yang krusial adalah pasokan pangan. Nyaris semua masalah pangan adalah soal tata niaga, data yang tak kuat, serta kebijakan yang tak sinkron. Alhasil, semua kebijakan yang ditetapkan tak menyentuh substansi masalah. Jatuhnya harga ayam di tingkat peternak menjadi bukti, bahwa data pemerintah kacau. Tak mampu melihat kebutuhan masyarakat.

Pun dengan masalah beras. Hambatan industri ini adalah, pertama, penetapan harga beras di tingkat petani yang kurang menarik dan menguntungkan. Kedua, pemerintah juga perlu memberikan rangsangan berupa ketersediaan lahan pertanian. Ketiga, pemerintah harus memberi perhatian pada industri penggilingan beras kecil agar bisa memberikan nilai tambah bagi petani lokal. Langkah lain yang tak kalah penting adalah mengoptimalkan infrastruktur pertanian.  Infrastruktur pertanian bisa berupa jalan produksi, aliran irigasi, embung dan bendungan atau waduk.

Pemerintah Bentuk Dewan Pengarah Data

02 Jul 2019

Pemerintah menerbitkan Perpres No 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Aturan ini diharapkan menjembatani perbedaan data antarinstansi. Menteri PPN/Kepala Bappenas menyatakan perpres ini akan menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi data di Indonesia. Aturan tersebut mengatur standar data, seperti penggunaan metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.

Dewan Pengarah Data nantinya bertugas melakukan koordinasi, memantau, dan mengevaluasi, serta melaporkan pelaksanaan satu data. Pelaksanaannya dengan membentuk forum satu data baik di tingkat pusat maupun di daerah.

Pengusaha menyambut baik terbitnya aturan ini. Mereka berharap beleid ini menghilangkan perbedaan data, terutama antarinstansi pemerintah. Namun demikian, pengusaha meminta pemerintah tetap menjaga validitas data. Selain itu, waktu pendataan juga harus jelas agar data tersebut bisa jadi acuan bisnis dan kebijakan.

Relaksasi CFC Rules, Otoritas Pajak Sasar Pajak Penghasilan Pasif

02 Jul 2019

Setelah sempat menuai pro kontra, pemerintah akhirnya merelaksasi ketentuan controlled Foreign Company atau CFC Rules terkait skema deemed dividend bagi penghasilan yang diperoleh dari badan usaha luar negeri (BULN) nonbursa. Dalam ketentuan baru PMK 93/2019, pemerintah memberikan beberapa alternatif misalnya terkait penghitungan deemed dividend  dihitung bedasarkan jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu yang diperoleh dari penghasilan pasif. Penghasilan pasif mencakup dividen, bunga, sewa dalam pengertian sewa yang diperoleh dari BULN nonbursa terkendali terkait dengan penggunaan tanag atau bangunan maupun sewa properti yang berasal dari transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, royalti, dan keuntungan atas penjualan. Menurut Bawono Kristiaji (DDTC) PMK 93/2019 lebih targeted kepada jenis penghasilan yang memang umumnya dikelola oleh CFC yang sengaja memarkir dana dan penghasilannya di luar negeri untuk menghindari pajak di Indonesia yang menganut sistem worldwide. Dan aturan ini juga menghindari adanya pemajakan berganda atas penghasilan aktif yang dilakukan oleh CFC. Sedangkan Yustinus Prastowo (CITA) skema deemed dividend yang baru jauh lebih adil dan bisa mendorong para pelaku usaha Indonesia untuk lebih berekspansi. 

Taxes Strangle Jakarta's Entertainment Industry

01 Jul 2019

The Jakarta Municipal government's move to hike taxes to the entertainment industry has dealt a heavy blow to entertainment businesses' revenues. This move, which was initiated in 2015 during the reign of the then-governor Basuki Tjahaya Purnama, aimed to achieve a target of Rp 45.32 trillion (USD 3.2 billion) in municipality tax revenue.

Since 2015, the entertainment tax has increased from 20% to 25% under municipality law. This tax is levied on goods and services at predominantly nocturnal venues such as clubs, bars, karaoke joints. Meanwhile, an even higher tax (35%) is levied to goods and services at massage parlors, saunas, and spas.

This had led to industry-wide critique and protests from the entertainment sector. Represented by Asphija (Association of Entertainment Enterpreneurs in Jakarta), entertainment business owners claim that the policy is killing the industry, closing down businesses since 2015. The association is also planning to file a formal complaint with the city council to the now-governor of Jakarta, Anies Baswedan, with hopes of a review in the policy to reflect the entertainment business needs connected to its dwindling revenues. A plan also echoed by Johnny Simanjuntak, and Indonesian politician from the Democratic Party of Struggle (PDI-P).

However, the city administration has refused to take blame for the decline in the nightlife sector, claiming that in fact the downturn was most likely caused by inefficient business managements that could not cope with economic slowdown that had impacted the country's economy as a whole.

Pebisnis Energi Terbarukan Tunggu Insentif Pajak

01 Jul 2019

Kementerian Keuangan menetapkan prioritas subsidi pajak tahun depan. Kedua sektor itu adalah industri pengolahan dan investasi energi terbarukan. Untuk investasi energi terbarukan, sektor yang menjadi prioritas adalah panas bumi, PLTA, PLTMH biofuel dan energi terbarukan lainnya. 

Ketua Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menyambut baik kebijakan pemerintah mendorong percepatan sektor energi terbarukan untuk mencapai target bauran energi terbarukan 23% pada tahun 2025. Kendati demikian, untuk mengukur seberapa signifikan insentif ini dalam mendorong investasi energi baru, pelaku usaha masih melihat implementasi di lapangan. Pasalnya, pengembangan proyek energi baru ini masih menemui banyak kendala, terutama dari sisi finansial akibat penghilangan feed in tariff dan pembatasan tarif Independent Power Producer (IPP) yang tertuang di Permen ESDM nomor 50/2017. Aturan tersebut disebut sebagai pukulan telak bagi bankability proyek EBT. Selain itu, masalah lain adalah skala keekonomian energi terbarukan, yaitu adanya disparitas harga dan kemampuan PLN untuk membeli listrik yang ditawarkan pengembang. Pelaku usaha mengharapkan insentif pajak yang menarik dibarengi juga dengan evaluasi regulasi lainnya, termasuk perizinan yang sulit.

Menteri Ekonomi Harus Ahli di Bidangnya

01 Jul 2019

Pengusaha berharap menteri ekonomi memenuhi sejumlah kriteria agar mampu menyelesaikan masalah perekonomian nasional. Pertama, bisa diajak bekerja sama dalam satu tim di kabinet. Kedua, haruslah ahli pada bidang masing-masing. Ketiga, mahir menciptakan nilai tambah bagi negara. Keempat, mampu meningkatkan pendidikan guna memperbaiki kualitas masyarakat Indonesia. Kelima, mampu mengefisienkan anggaran di tiap kementerian dan lembaga. Keenam, mempersiapkan generasi penerus yang tangguh dan menguasai teknologi. Ketujuh, melanjutkan pembangunan infrastruktur untuk mengisi pertumbuhan ekonomi. Menteri ekonomi juga diharapkan bisa menyesuaikan dengan visi dan misi Presiden Jokowi, memiliki etos kerja yang kuat, serta punya pengalaman mengambil keputusan dan memimpin sebuah institusi.

Kadin menyarankan penggabungan instansi seperti BKPM dengan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Ketua Komite Ketahanan Pangan Kadin menyoroti calon menteri pertanian harus mengevaluasi berbagai peraturan terkait benih, kemudian menjaga harga jual petani. Sedangkan Wakil Ketua Umum Aprindo mengatakan bidang perdagangan perlu figur yang mumpuni. Menteri perdagangan harus bisa mengatasi permasalahan terkait kesediaan pasokan pangan, naiknya harga komoditas pokok.


Navigasi Perpajakan, Menanti Aturan Pengembalian PPN Untuk Turis

01 Jul 2019

Kementerian Keuangan segera mengeluarkan aturan dalam rangka merelaksasi ketentuan pengembalian PPN untuk wisatawan alias turis. Dalam aturan baru, turis bisa mengajukan pengembalian PPN dalam satu atau lebih faktur pajak khusus dengan batasan minimal Rp50.000 per FPK, bisa dari beberapa toko ritel dan berbeda tanggal. Hal ini dilakukan untuk menarik minat wisatawan asing dalam berbelanja di Indonesia. Pemanfaatan tax refund sejak 2010 masih rendah, baru 35 PKP dan 223 toko ritel yang terdaftar. Dengan jumlah pemohon rata-rata 3 tahun sebesar 3.000 turis. Jumlah PPN yang dikembalikan pada 2017 sebesar Rp6,4 miliar. Perubahan regulasi nantinya mencakup tata cara, persyaratan, dan batasan minimal refund secara cash di bandara. Menpar mengusulkan agar ambang batas tax refund dari Rp5 juta diturunkan jadi Rp1 juta.