;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Nilai Perdagangan Digital Bertambah Besar

09 Jul 2019

Kekuatan dan nilai bisnis e-commerce makin mendominasi ekonomi tanah air. BI mencatat, tahun 2018 total transaksi perdagangan barang melalui e-commerce mencapai Rp 146 triliun. Nilai ini naik 80,6% dibandingkan dengan tahun 2017. Pemerintah perlu mengatur penerapan batas bawah atau aturan tidak boleh jual rugi. Tanpa aturan itu, e-commerce dengan modal terbatas akan tergilas pemain besar. Selain itu, pemerintah perlu memperhatikan migrasi dari e-commerce ke online shopper di media sosial. Harus ada perlakuan yang sama pada regulasi pajak dan aspek perlindungan konsumen.

Kepala BKF menyatakan, sejauh ini pemerintah kesulitan merumuskan skema perpajakan bagi ekonomi digital. Saat ini pemerintah sedang mengkaji tentang kewajiban perusahaan over-the-top (OTT) sebagai wajib pungut PPN atas produk yang dijual di Indonesia. Kemkeu juga merumuskan skema PPh bagi perusahaan digital. Ditjen Pajak sendiri mengantisipasi perkembangan dunia bisnis dengan membentuk Direktorat Data dan Informasi Perpajakan, dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Sistem Perpajakan, Pengadaan Core Tax System Molor

09 Jul 2019

Pengadaan sistem inti perpajakan atau core tax system terancam molor. Pasalnya, proses pengadaan procurement agent yang sedianya dilakukan sejak 2 april 2019 mundur sampai dengan September 2019. Mundurnya proses pengadaan agen pengadaan tersebut dilakukan karena ada beberapa aspek yang perlu dipenuhi oleh otoritas pajak. Bahkan, pemilihan agen pengadaan belum sampai pada tahapan negosiasi. Hal itu terjadi karena otoritas pajak ingin memastikan adanya tata kelola yang baik melalui pendampingan dari Inspektorat Jenderal Kemenkeu dengan Kejaksaan Agung. Tak tanggung-tanggung, pemerintah merogoh kocek hingga Rp186,9 miliar untuk tender pengadaan pihak ketiga yang sedianya membantu pelaksanaan proyek tersebut. Sementara itu, untuk menggenjot penerimaan pajak Kemenkeu menambah dua direktorat baru di Ditjen Pajak untuk merespons kompleksitas perkembangan ekonomi digital. Selain permasalahan atas pemungutan PPN, penerapan PPh juga memiliki problem tersendiri dalam ekonomi digital. 

Indonesia Kejar Pajak Digital

08 Jul 2019

Direktur perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan, pemajakan atas kegiatan ekonomi digital yang dilakukan perusahaan lintas negara menghadapi tantangan. Sejauh ini belum ada kesepakatan global tentang norma dan standar pajak atas penghasilan dari transaksi ekonomi digital. Ekonomi digital sangat luas dan menyangkut persoalan tumpang tindih hak perpajakan antarnegara dan pemajakan secara adil.

Meski demikian, setiap negara diperbolehkan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembari menunggu konsensus global. Skema PPN dianggap lebih mudah dibandingkan pajak penghasilan (PPh) karena mengacu prisnsip tempat tujuan (destination principle). PPN dipungut di negara tempat jasa atau layanan digital dilakukan.

Menurut Poltak, skema PPN cocok diterapkan di Indonesia karena tidak harus mengubah undang-undang. Beberapa negara sudah memungut PPN atas kegiatan ekonomi digital seperi Austalia, Jepang dan Singapura. Indonesia sedang mempersiapkan teknis pelaksanaanya agar bisa berlaku dalam waktu dekat. 

Direktur CITA Yustinus Prastowo berpendapat, konsekuensi penyusunan aturan baru butuh waktu lama dan lobi-lobi politik yang tidak mudah. Oleh karena itu, pada tahap awal pemerintah dapat menerapkan skema PPN berdasarkan konsumsi konsumen. Skema ini tidak memerlukan revisi undang-undang dan cukup dengan peraturan menteri. 

Skema PPN menyasar transaksi business to bussiness (B2B) bernilai besar. PPN bisa dipungut terhadap layanan digital berbayar atau berlangganan yang dibebankan kepada konsumen. Meski demikian, skema PPN memiliki kelemahan karena tidak bisa dikenakan untuk transaksi business to consumer (B2C) seperti yang ditawarkan Google dan Facebook. 

Kantongi Kode HS, BI Siap Periksa Kepatuhan Eksportir Setor DHE

08 Jul 2019

Bank Indonesia segera memeriksa dan menghitung kepatuhan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor di dalam sistem keuangan domestik. BI menggunakan kode harmonized system (HS) untuk mengecek kepatuhan para eksportir. Meskipun aturan DHE SDA sudah berlaku sejak awal tahun, tapi belum ada eksportir yang membuka rekening khusus. Sebab, aturan teknis dari Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai, belum seluruhnya terbit, termasuk mengenai klasifikasi komoditas ekspor SDA. Sebelumnya, Menteri Keuangan menyampaikan, Kemkeu dan BI akan bekerja sama mengidentifikasi arus barang dan arus uang (devisa) dalam kegiatan ekspor sesuai PP 1/2019 ataupun aturan-aturan turunannya.

[Opini] Pajak Digital Pasca Fukuoka

08 Jul 2019

oleh: Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif CITA

Pada pertemuan bertajuk G-20 Ministerial Symposium on International Taxation di Fukuoka Jepang, pemajakan ekonomi digital menjadi salah satu topik penting yang dibahas. Sayangnya kesepakatan tak mudah tercapai. Ada tarik menarik kepentingan antara negara produsen digital products dan negara yang menjadi konsumen digital products. AS dan China misalnya, meski sedang perang dagang, mereka memiliki pandangan yang sama terkait regulasi perpajakan ekonomi digital. Sedangkan negara-negara Eropa berdiri pada posisi agresif dalam isu pemajakan ekonomi digital karena perkembangan ekonomi digitalnya lebih lambat dibandingkan AS dan Asia Pasifik.

Indonesia sendiri perlu merumuskan tujuan yang jelas dalam memajaki ekonomi digital, apakah orientasi penerimaan negara atau membangun sistem perpajakan yang ideal. Indonesia bisa berpikir untuk meninggalkan kepentingan partikular dan lebih memilih pajak yang adil untuk kepentingan bersama (bonum communae). Pemerintah bisa memilih opsi marketing intangible. Opsi ini adil mengingat yang dicurigai melakukan treaty abuse bukan hanya perusahaan digital saja, melainkan juga perusahaan konvensional, termasuk yang masuk digitalisasi.


Penerimaan Negara 2019, Akankah Kinerja 2018 Terulang?

08 Jul 2019

Capaian pemerintah dalam merealisasikan APBN 2018 terbilang membanggakan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pendapatan mencapai 102,6% dari target APBN, belanja negara juga mencapai 100,06% dari target APBN. Namun, tampaknya capaian luar biasa pemerintah pada 2018 tidak mampu terulang lagi pada 2019. Di tengah ketidakpastian global dan lesunya PMA pada kuartal I 2019, penerimaan pajak juga cenderung jeblok. Turunnya harga komoditas juga menjadi penyebab turunnya kinerja penerimaan pajak. Meski rencana pemerintah untuk menambah insentif pajak baik bagi pertumbuhan ekonomi, Yustinus mengatakan perlu adanya visi holistik agar penerimaan dalam jangka pendek tidak tergerus. Tidak semua tututan atas nama kemudahan berbisnis harus dipenuhi. Ditambah lagi apabila ada penurunan tarif PPh Badan akan tetap direalisasikan tahun ini, pemerintah perlu melakukan perubahan APBN 2019 karena shortfall yang timbul diperkirakan mencapai Rp150 triliun. 

Penurunan PPh Badan, Penerimaan Pajak Hadapi Tantangan Berat

05 Jul 2019

Kinerja penerimaan pajak bakal menghadapi tantangan berat seiring dengan rencana pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dan belum efektifnya pemungutan PPN. Rencana penurunan tarif PPh korporasi tersebut diperkirakan menimbulkan kehilangan penerimaan pajak sebesar Rp87 triliun. Penurunan tarif PPh korporasi tak selalu mempunyai tendensi negatif. Dalam jangka panjang dapat meningkatkan daya saing dan diharapkan mampu mendorong kinerja investasi. Berdasarkan data Bisnis Indonesia, efektivitas pemungutan PPN dihitung dengan menggunakan tiga skema yaitu, VAT ratio, VAT efficiency ratio, dan VAT gross collection ratio. Namun, sebenarnya banyak parameter untuk mengukur efektivitas penerimaan PPN, tetapi tidak semuanya bisa diterapkan dalam penghitungan tersebut. Pemungutan PPN belum optimal bisa disebabkan oleh dua hal, yaitu compliance gap dan policy gap

Pelaporan Hasil Penangkapan Ikan, Potensi Pajak Perikanan Rp5 Triliun Menguap

05 Jul 2019

Kementerian Kelautan dan Perikanan memprediksi potensi kehilangan pajak dari sektor perikanan selama 2018 mencapai Rp5 triliun. Potensi kehilangan pajak tersebut terjadi lantaran adanya pelaporan yang tidak benar berdasarkan evaluasi atas laporan kegiatan usaha dan laporan kegiatan penangkapan (LHU/LKP) terkait dengan hasil tangkapan ikan oleh para pemilik kapal. KKP mencatat ada kapal-kapal yang terindikasi melakukan tindakan unreported fishing, ada temuan sekitar 1,177 juta ton hasil tangkapan ikan yang tidak dilaporkan. Hasil tangkapan tersebut bervariasi mulai dari cumi, tuna, dan lain-lain. Nilai tankapan tersebut setara dengan Rp35,3 triliun dengan asumsi harga rata-rata produk perikanan yang tidak dilaporkan sebesar Rp30.000 per kilogram. Selain pelanggaran dalam LHU/LKP, sejumlah pelanggaran lain yang ditemui a.l. pelanggaran wilayah penangkapan ikan, pengurusan perizinan yang mayoritas dilakukan oleh calo, pembangunan kapal tanpa rekomendasi KKP untuk kapal berukuran di atas 30 gross ton (GT) dan tanpa rekomendasi pemerintah daerah untuk kapal dibawah 30 GT dan tidak melakukan perpanajangan izin.

Bea Meterai Digital Perlu Pengawasan

05 Jul 2019

Pemerintah mengusulkan perluasan pengenaan bea meterai untuk dokumen digital di RUU Bea Meterai. Perluasan ini untuk menangkap peluang penerimaan dari mekarnya industri digital di dalam negeri. Direktur CITA menilai kebijakan ini sudah tepat. Tak hanya soal menggali potensi penerimaan, bea meterai digital juga memberi kepastian hukum untuk transaksi, perjanjian, kerja sama, atau hal sejenis lainnya yang dilakukan lewat platform digital.

Supaya tidak ada hambatan transaksi, pemerintah harus menyiapkan aturan yang jelas. Misalnya mengidentifikasi jenis dokumen digital yang dikenakan bea meterai. Soal skema, pelunasan bea meterai bisa menggunakan mesin teraan setelah mereka melakukan otorisasi kode atau inisial tertentu. Hal lain yang harus diperhatikan adalah membuat skema pengawasan yang baik di dokumen digital.

Lambat, RUU Perlindungan Data Pribadi

04 Jul 2019

Wacana mengenai diperlukanya Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi digulirkan sejak 2012. Namun hingga kini UU tersebut belum kunjung terbit. Padahal UU tersebut diperlukan untuk melindungi warga negara Indoneis ditataran domestik atau nasional.

Direktur jenderal Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani Pengerapan menyebutkan ada 32 peraturan perlindungan data pribadi yang dilekuarkan kementrian/lembaga yang membawahi sektor industri tertentu. Semuel mengakui kelambatan dalam penyusunan rancangan UU perlindungan data pribadi. Tahapan saat ini tinggal menyinkronkan naskah akademik serta rancangan di tingkat kementerian dan lembaga. Selanjutnya bisa diserahkan ke DPR.

Menurut Anggota komisi I DPR, Meutya Hafid dalam perumusan UU perlindungan data pribadi, Indonesia harus mencontoh negara yang memiliki kebijakan perlindungan data yang kuat. Dari sisi pelaku usaha, perusahaan berskala besar umumnya sudah memiliki kesadaran pentingnya perlindungan data pribadi. Sementara pelaku UMKM masih perlu diedukasi mengenai perlindungan data pribadi secara berkelanjutan.