;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Melacak Jejak Wajib Pajak [OPINI]

15 Jul 2019

Pengembangan basis data perpajakan menjadi langkah awal yang krusial. Pemerintah mutlak harus mendayagunakan data dari semua sumber. Salah satu faktor pendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam menunaikan kewajiban negara yang menganut self-assessment seperti Indonesia adalah ketersediaan data yang valid. Pertama, data yang bersumber dari program amnesti pajak. Kedua, data yang berasal dari pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEoI). Ketiga data yang diperoleh dari pihak ketiga. Ketiga sumber data tersebut dapat digunakan sebagai sumber data acuan dalam mengukur kepatuhan WP. Oleh karena itu, otoritas pajak perlu memverifikasi SPT atas dasar profil data keuangan tiap WP. Jika ada harta atau penghasilan yang belum dilaporkan, WP digiring untuk membetulkan SPT dan menyelesaikan segala konsekuensi perpajakannya.

Izin Perusahaan Diperketat

15 Jul 2019

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia memperketat pemberian izin perusahaan penempatan pekerja migran bisa lebih baik. Beberapa poinya antara lain :

  • perusahaan harus mendaftar melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) serta menyertakan modal minimal Rp 5 miliar dan deposito Rp 1,5 miliar pada bank pemerintah untuk mendapat surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SIP3MI)
  • perusahaan juga harus menyertakan rencana kerja penempatan dan perlindungan dalam kurun tiga tahun
Kepala Subdirektorat Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan Yuli Adiratna menyatakan, selain memperkuat kerjasama dengan atase ketenagakerjaan, pihaknya meningkatkan pengawasan sebelum keberangkatan di dalam negeri, termasuk penegakan hukum bagi pelaku pelanggaran pemberangkatan non prosedural.

Pengembang Energi Bersih Butuh Perangsang Baru

12 Jul 2019

Nilai jual proyek energi baru terbarukan (EBT) belum menarik. Makanya, para pengembang mengharapkan pemerintah mengeluarkan regulasi yang kondusif dan insentif fiskal. Ketua Masyarakat Energi Baru dan Terbarukan Indonesia (METI), mengemukakan insentif fiskal idealnya mengucur sejak awal proyek, khususnya ketika pengembang mencari pendanaan. Selain itu, insentif bisa diberikan agar penentuan harga listrik yang dihasilkan energi baru terbarukan bisa sejalan dengan keekonomian.

Dari segi regulasi, RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) masuk prolegnas 2019. Setidaknya para pengembang mengusulkan lima poin. Pertama, peran EBT harus sama dengan sumber energi lain. Kedua, perlu dorongan agar harga lsitrik EBT menjadi murah. Ketiga, perlu adanya mekanisme untuk mendorong pemanfaatan EBT. Keempat, ada alokasi dana khusus dari pemerintah. Kelima, pengembang mengusulkan pembentukan Badan dan Pengelola Energi Terbarukan.

JK UNGKAP SULITNYA TARIK PAJAK DIGITAL

12 Jul 2019

Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) rencana pemerintah menarik pajak perusahaan digital sulit terealisasi karna belum adanya kesepakatan global. Ini bukan masalah Indonesia saja melainkn dunia agar mereka (perusahaan digital) mau membayar lebih baik sesuai dengan pendapatannya. Perusahaan raksasa seperti Google, Facebook, Microsoft, dan Amazon bisa berkilah dalam membayar pajaknya di suatu negara karena belum ada kesepakatan dunia.

JK menilai perlu ada kesepakatan global untuk mengatur pajak digital sesuai dengan yang diharapkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Kesepakatan tidak dapat per negara tetapi harus lintas negara dan saat ini belum ditemukan perhitungannya. Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama menteri-menteri keuangan di G20 terus mencari formula untuk menarik pajak perusahaan digital yang memerlukan perlakuan khusus secara digital pula. Mereka menginginkan terciptanya keadilan pajak dalam ekonomi digital.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Iwan Djuniardi mengungkapkan bahwa penelitian mengenai model bisnis digital termasuk e-commerce telah dimulai sejak tiga tahun lalu untuk mencari kesesuaian dengan kebutuhan pelaku digital. Beberapa studi telah sempat menghasilkan kebijakan agar pelaku e-commerce mengumpulkan data akan tetapi peraturan tersebut dicabut untuk dilakukan evaluasi. Berdasarkan evaluasi kebijakan akan diambil mengikuti pola kerja pelaku ekonomi digital. Untuk mendukung ekonomi digital, kebijakan juga harus dilakukan secara digital. Belum ada kepastian kapan kebijakan mengenai pajak digital akan diberlakukan.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA) Ignatius Untung menilai hambatan terbesar Pemerintah Indonesia ataupun negara lain dalam menarik pajak ekonomi digital adalah keterbukaan serta komunikasi, padahal pengusaha sudah berupaya membuka diri. Pemerintah dipandang belum melibatkan pemain dan asosiasi dalam menentukan kebijakan untuk menjaga kesetaraan dalam persaingan. Pemain dan asosiasi amat terbuka untuk diajak berdiskusi. Disarankan agar omzet perlu ditentukan agar pelaku usaha UMKM dapat berkembang terlebih dahulu.

Berbeda dengan Indonesia, Perancis segera merealisasikan pajak digital untk Google dan perusahan sejenis. Rencana ini telah menuai kecaman dari Amerika Serikat (AS) karena dipandang hanya menargetkan perusahaan-perusahaan digital milik AS. Presiden AS memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan atas rencana kebijakan tersebut. Penyelidikan tersebut dapat memicu perang tarif dengan Eropa. Pajak layanan digital yang dikejar Prancis dan negara-negara eropa lainnya dipandang sebagai praktek proteksionisme dan tidak adil bagi perusahaan-perusahaan AS.

Kepatuhan Pajak, Pemerintah Maksimalkan Ekstensifikasi

12 Jul 2019

Otoritas pajak telah menetapkan wajib pajak (WP) yang menjadi sasaran esktensifikasi di tengah menurunnya kepatuhan dan rendahnya pertumbuhan setoran pajak yang sampai akhir Mei hanya di angka 2,4%. Dalam SE-14/PJ/2019 tentang Tata Cara Ekstensifikasi disebutkan bahwa daftar sasaran ekstensifikasi yang ditetapkan merupakan wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif namun belum memiliki NPWP. Empat sasaran WP tersebut yaitu, orang pribadi, warisan yang belum terbagi, wajib pajak badan, dan bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Tekstil & Produk Tekstil, Dikasih Insentif Pajak, Buat Apa?

12 Jul 2019

Industri tekstil dan produk tesktil menghadapi utilisasi manufaktur yang menurun, dan terancam defisit neraca perdagangan. Insentif super deductible tax dinilai tak mengatasi masalah. Jaminan pasar lebih dibutuhkan. Berdasarkan data Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) utilisasi serat dan benang sepanjang 4 tahun terakhir menurun, adapun subsektor industri tekstil dan garmen cenderung bertahan. Sementara itu, penjualan industri lokal di pasar domestik tumbuh di bawah laju kenaikan konsumsi. Artinya, pertumbuhannya cenderung diisi oleh barang impor. Permendag No.64/2017 dituding menjadi biang keladinya. Banjir impor makin parah setelah aturan itu terbit. Pemerintah menawarkan super deductible tax melalui PP No.45/2019 salah satu tujuannya untuk mendorong investasi industri padat karya. Sebelumnya juga menyediakan tax holiday dan tax allowance, namun pelaku industri tekstil dan produk tekstil tidak banyak memanfaatkan insentif tersebut. Masalah utama industri TPT adalah impor yang tak terkendali sehingga produk nasional kehilangan pasar domestik. Jika dikasih banyak insnetif tetapi tidak bisa berjualan, lantas untuk apa? 

PENERIMAAN NEGARA BISA TERDAMPAK

11 Jul 2019

Sebuah wawancara Republika dengan Ahmad Heri Firdaus, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), menyimpulkan bahwa kebijakan insentif pajak bisa berdampak pada penerimaan negara.

Insentif penting diberikan kepada swasta untuk mendorong melakukan riset dan litbang serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) maupun teknologi mengingat dana research and development (R&D) dalam APBN masih terbatas. Namun demikian super deduction tax akan bertampak pada pengurangan penerimaan negara sehingga pemerintah harus mencari kompensasi untuk menutupi gap tersebut. Seharusnya pemerintah sudah memiliki hitung-hitungan mengingat nominal yang besar mencapai 200-300 persen.

Diharapkan bisnis menjadi tumbuh dan berkembang yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan meningkatnya pajak penghasilan (PPh) perorangan yang diterima negara, meskipun dampak tersebut tidak akan langsung dan memerlukan waktu.

Pemerintah disarankan untuk melakukan sosialisasi mengenai mekanisme dan persyaratan untuk menghindari keluhan. Petunjuk teknis yang lebih detil dalam aturan turunan diperlukan sehingga jelas syarat dan ketentuan, masalah teknis, serta prosedur administratif lain.

Kompensasi untuk menutupi penerimaan dapat dihasilkan dari penerimaan lain seperti PPN ketika terjadi ekspansi akibat inovasi produk dan PPh dari tenaga kerja yang juga meningkat seiring dengan perluasan lapangan kerja.

Indonesia Belum Optimal Mengelola Pajak Hijau

11 Jul 2019

Ditjen Pajak belum optimal menggarap potensi green tax atau penerimaan pajak yang berasal dari pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam. Penerimaan pajak hijau masih sangat sedikit, jika dibandingkan dengan kekayaan alam Indonesia. Hal ini tergambar dari hasil penelitian OECD yang mencatat pendapatan pajak terkait lingkungan hanya 0,8% dari PBD. Angka ini kecil dibanding negara-negara OECD.

Istilah pajak hijau merupakan pendapatan pajak yang berasal dari pengelolaan hingga efek pencemaran lingkungan. Menurut OECD, sebagian besar penerimaan pajak hijau di Indonesia berasal dari pajak kendaraan bermotor, karena dianggap sebagai penyumbang emisi karbon dioksida (CO2).

Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak menyatakan, harus ada spesifikasi yang jelas mengenai pajak hijau. Sebab, kegiatan perusahaan yang dapat merusak lingkungan bisa masuk pos PNBP. Misalnya, usaha perikanan masuk PNBP atau pajak jalan tol masuk kas daerah.

[Tajuk] Insentif Belum Cukup

11 Jul 2019

Pemerintah kembali menebar insentif. Kali ini, pengurangan pajak hingga 300% alias superdeduction tax bagi badan usaha yang menyelenggarakan vokasi serta penelitian dan pengembangan tertentu di dalam negeri. Pemerintah wajib memastikan superdeduction tax tak sekedar instrumen, tetapi bisa berjalan di lapangan. Pelaku usaha dengan mudah mengakses insentif setelah memenuhi persyaratan.
Hanya, insentif pajak jelas belum cukup. Sebab, masih banyak hambatan berusaha di luar perpajakan. Mulai aturan ketenagakerjaan, tata ruang, inkonsistensi kebijakan, hingga koordinasi pemerintah pusat dengan daerah. Ini semua merupakan masalah-masalah klasik.

Insentif Harus Konkret, Bukan Sebatas Etalase

11 Jul 2019

Keluarnya PP 45/2019 memungkinkan pengusaha mendapat potongan pajak hingga sebesar 300% dalam skema super deduction tax. Namun mereka berharap insentif itu realistis dan konkret diterapkan. Mereka berkaca dari penerapan insentif pajak sebelumnya, seperti tax holiday dan tax allowance. Mereka merasa, proses administrasi dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah cukup sulit.