Politik dan Birokrasi
( 6631 )Hunian MBR, Batas Harga Rumah Subsidi Dinaikkan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akhirnya mengeluarkan kebijakan soal batas harga rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR No.535/KPTS/M/2019, setelah Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan rumah yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMK No.81/PMK.010/2019 beberapa waktu lalu. Keputusan yang dikeluarkan tersebut sejalan dengan PMK No.81/2019, yang menaikkan patokan harga rumah sederhana bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dibebaskan dari PPN rata-rata 7% dibandingkan dengan patokan harga sebelumnya (PMK No.113/2014). Dalam peraturan Kepmen PUPR ini, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Ada beberapa faktor yang mendorong agar disesuaikan dengan wilayah, diantaranya harga tanah, kenaikan harga bahan bangunan, termasuk juga upah pekerja.
5 Koleksi Kacamata Inul Daratista, Harganya Bisa Untuk Beli Motor
Baru-baru ini inul tampil dengan kacamata dengan merk Gucci. Walau disebut netizen mirip tukang las, namun kacamata Gucci Mask Sunglasses with Star Rivets ini dijual US$1.015 atau Rp14,4 jutaan. Kacamata inul lainnya tampil unik dengan bentuk frame bundar. Kali ini juga datang dari Gucci seharga Rp 7 jutaan. Ada juga kacamata dengan label Dolce & Gabbana. Kacamata DG Glitter ini dijual 950 euro atau Rp15 jutaan. Kacamata inul berikutnya dari label Louis Vuitton dengan nama Paris Texas Sunglasses dan dibanderol US$685 atau Rp9,7 juta di situsnya. Yang terakhir kacamata dengan desain oversized kerap menghiasi gaya inul. Yang satu ini datang dari Dior bernama Diorsolight1 seharga US$425 atau Rp6 juta.
Penerimaan Negara, Utak-Atik Diskon Pajak Badan
Pemerintah tengah mengkaji matang untung-rugi terkait dengan rencana penurunan pajak penghasilan (PPh) korporasi dari 25% menjadi 20%. BKF terus melakukan simulasi untuk memperoleh ramuan yang tepat guna mengetahui dampak-dampaknya ke depan. Simulasi itu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai kondisi, termasuk performanya selama beberapa tahun ke depan. Kontribusi penerimaan PPh badan ke penerimaan pajak hampir melebihi 20%. Artinya, jika tarif PPh badan dipangkas menjadi 20%, besar kemungkinan setoran pajak dari korporasi dalam waktu dekat akan berkurang. Penurunan harus tetap dilakukan secara hati-hati. Tarif pajak yang kompetitif secara umum dapat menjadi perangsang bagi investor, tetapi belum terdapat bukti empirik yang kuat bahwa penurunan tarif PPh berkorelasi positif dengan kenaikan tax ratio.
Berharap Pajak Tak Lagi Ugal-Ugalan Kejar Setoran
Pemerintah menawarkan paradigma baru untuk mengejar penerimaan pajak. Tak lagi sekedar mengejar setoran pajak secara ugal-ugalan dan bertangan besi dalam menggenjot kepatuhan wajin pajak, pemerintah justru menawarkan sejumlah insentif pajak, serta memanfaatkan basis data perpajakan. Melalui sejumlah insentif tersebut, pemerintah berharap ekonomi bergulir lebih kencang.
Menteri Keuangan menyatakan Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan agar disiapkan lebih banyak insentif perpajakan. Mulai menurunkan besarn tarif pajak, pemberian tax holiday, tax allowance, serta insentif lain. Misalnya, rencana penurunan tarif PPh Badan menjadi 20%, pembebasan PPN atas sewa pesawat dari luar negeri, serta meningkatkan batas hunian mewah yang kenai PPnBM menjadi Rp 30 miliar.
Selain menebar insentif perpajakan, Kementerian Keuangan juga merestrukturisasi secara minor struktur Ditjen Pajak. Bersamaan itu, fokus kerja Ditjen Pajak juga bergeser untuk lebih mengoptimalkan pemanfaatan data dan teknologi informasi. Perubahan krusial adalah pembentukan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta Direktorat Data dan Informasi Perpajakan. Ini menyesuaikan dengan core tax administration system. Pengamat pajak DDTC, Darussalam menilai pembentukan dua direktorat baru ini efektif dalam memetakan pola perilaku wajib pajak di era digital.
Insentif Pajak Dunia Usaha Kian Besar
Pemerintah akan mengalokasikan belanja pajak alias tax expenditure tahun 2020 menembus tahun 2020 menembus Rp 155 triliun. Menteri Keuangan menyebutkan pendistribusian angka itu akan tetap memperhatikan risiko politik hingga ke tujuan dan dampak pada perekonomian.
Insentif pajak sudah diberikan pemerintah sejak dulu. Namun, perhitungan pasti anggaran insentif baru dimulai beberapa tahun terakhir. Presiden Joko Widodo mengharapkan jajarannya memformulasikan belanja insentif dan pengaruhnya ke perekonomian.
Insentif Di Sektor Manufaktur, Padat Karya Banjr Investasi
Pemberian insentif fiskal, berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah aktiva tetap berwujud termasuk tanah, bagi pelaku industri padat karya diyakini akan memacu investasi di sektor tersebut. Insentif tersebut, sebagaimana tertuang di dalam revisi PP No. 94 tahun 2010. Insentif ini akan mendorong investasi di industri tekstil dan produk tekstil sehingga akan menciptakan lapangan kerja baru. Pemerintah diharapkan segera merilis petunjuk teknis terkait aturan tersebut.Dalam perumusan petunjuk teknis, harus diperhatikan sejumlah hal, a.l. orientasi penjualan, jumlah tenaga kerja, serta upah minimum pekerja di perusahaan yang mengajukan insentif tersebut.
Penerimaan Negara, Shortfall Pajak Berpotensi Melebar
Momentum Ramadhan dan Lebaran belum berhasil mendorong penerimaan pajak bergerak sesuai dengan ekspektasi. Penerimaan pajak per Mei 2019 hanya mampu tumbuh pada kisaran 2,5%-3% dari realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya. Kondisi realisasi penerimaan tersebut diperkirakan membuat shortfall penerimaan pajak akan melebar sampai dengan RP170 triliun atau hanya terealisasi 89% dari target APBN 2019. Otoritas pajak berdalih lesunya penerimaan pajak yang terjadi pada bulan lalu disebabkan oleh adanya kebijakan pemerintah yang mempercepat perolehan restitusi. Selain itu, kinerja penerimaan pajak dari sektor tambang dan komoditas yang tidak sementereng tahun lalu, juga menjadi penyebab lesunya kinerja penerimaan tersebut. Oleh karena itu, dengan tren yang kurang bagus serta waktu yang makin sempit, otoritas pajak memang sudah saatnya mulai bergerak untuk menutup celah shortfall yang diproyeksikan akan makin dalam. Tak hanya extra effort, dibutuhkan langkah extra effort supaya arah penerimaan pajak masih bisa diselamatkan.
Pembayaran & Belanja Operasional, Stimulus dari Karu Kredit Pemerintah
Kebijakan pemerintah untuk menggunakan kartu kredit dalam pembayaran dan belanja operasional kementerian dan lembaga negara dinilai pelaku industri perbankan akan mendorong transaksi kartu kredit yang sempat melambat dalam beberapa tahun terakhir. Para pelaku industri menyambut kebijakan pemerintah yang efektif 1 Juli 2019 sesuai dengan PMK Nomor 196/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Prospek transaksi penggunaan kartu kredit diyakini akan terus meningkat karena adanya kebijakan tersebut. Sekitar 26.000 satuan kerja atau satker di Indonesia tengah melakukan penyesuaian pembuatan kartu kredit pemerintah.
Properti di Bawah Harga Rp 30 M Bebas PPn BM
Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru mengenai batas minimal harga hunian yang terkena PPnBM melalu PMK Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPn BM, PMK ini telah ditandatangani tanggal 10 Juni 2019. Batas hunian mewah yang terkena PPn BM dinaikan menjadi Rp 30 Miliar dari yang sebelumnya 20 Miliar.
UMKM Ingin PPh Final Diturunkan
Pajak penghasilan yang diberlakukan terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM sebesar 0,5% dianggap masih memberatkan. Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk menurunkan atau bahkan menghapus PPh final UMKM tersebut.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun meminta agar tahun 2020 sama dengan China yang pajak usaha mikro dan kecilnya 0%. Ikhsan memaparkan, sebelumnya UMKM dikenai pajak 1% dari omzet. Pajak itu berlaku bagi UMKM dengan omzet tak lebih dari Rp 4,6 miliar per tahun. Pada Juli 2018, pemerintah menurunkan menjadi 0,5%. Kendati demikian UMKM masih merasa keberatan. Sebab basis perhitunganya bukan berdasarkan penghasilan namun omzet.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









