;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

BPK Menyoal Tata Usaha Piutang Pajak

13 Jun 2019

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Namun demikian, BPK menyoroti masih adanya permasalahan dalam laporan keuangan tersebut. Misalnya di Kemkeu, BPK menemukan masalah pada penatausahaan piutang pajak. Selain itu, penetapan tarif bea keluar untuk PT Freeport Indonesia. Juga pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD).

Dirjen Pajak Robert Pakpahan menjelaskan, permasalahan piutang pajak disebabkan belum terintegrasinya sistem pencatatan piutang pajak sehingga rekapitulasi belum akurat. Namun menurutnya, sudah banyak kemajuan dalam tata kelola pencatatan piutang pajak selama ini.

Kadin Usulkan Tiga Kebijakan ke Jokowi

13 Jun 2019

Kadin mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo. Pertama, mendorong program vokasi untuk meningkatkan daya saing pekerja, terutama di luar negeri. Kedua, percepatan pengembangan industri pariwisata. Ketiga, mendorong pertumbuhan sektor tekstik di tengah perang dagang AS dan China. Adapun Presiden Jokowi mengajak pengusaha untuk memanfaatkan peluang atas perang dagang AS dan China dengan masuk ke pasar AS.

Pepajakan : Indonesia Kerjasama Global

12 Jun 2019

Pemajakan perusahaan teknologi yang memiliki transaksi daring dari dan ke Indonesia perlu mengedepankan kehadiran digital, bukan semata kantor fisik. Pemajakan perlu mempertimbangkan kesepakatan bersama internasional.

Menteri keuangan negara-negara G-20 sepakat merumuskan aturan pemungutan pajak ke perusahaan teknologi besar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, usaha digital seperti : Google, Facebook Amazon dan Netflix sulit dikenai pajak karena perusahaanya tidak di Indonesia namun mereka memperoleh pendapatan dari Indonesia.

Managing patner Danny Darussalam Tax Centre (DDTC) Darussalam berpendapat dalam konteks perpajakan internasional, hak memungut pajak perusahaan teknologi digital baru bisa diperoleh ketika perusahaan berstatus bentuk usaha tetap (BUT). Sayangnya, hingga kini "aturan main" pajak internasional masih bertumpu pada status BUT dengan mengandalkan kehadiran fisik. Darussalam menilai PMK No 35/2019 tentang Pembentukan Bentuk Usaha Tetap belum efektif karena merupakan produk hukum domestik. Dengan demikian solusi tetap harus ada peraturan di level global. 

Direktur eksekutif Indonesia Information Communication Technology Institute Heru Sutadi berpendapat, perekonomian yang digerakan transaksi digital makin berkembang. Indonesia mesti punya strategi jitu untuk mengambil manfaat tak sekedar jadi pasar. Bank Dunia dalam laporan 6 Juni 2019 menyebutkan, revolusi digital membawa banyak manfaat bagi negara Asia Tenggara. Namun, masih banyak pekerjaan rumah untuk mengoptimalkan manfaatnya. Direktur Bank Dunia untuk Pengembangan Digital Boutheina Guermazi menyebutkan, adopsi teknologi dikalangan pebisnis dan pemerintah masih lambat. Kemacetan regulasi dan kurangnya kepercayaan pada transaksi elektronik berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi digital.

Industri Digital : Pemerintah Perlu Tegas Soal Pajak

11 Jun 2019

Penyedia aplikasi lokal mendukung pemerintah bersikap tegas untuk memungut pajak pengusaha digital asing yang memiliki transaksi dari dan ke Indonesia. Dengan demikian,akan tercipta kesetaraan perlakuan.

Menteri Keuangan dari negara-negara kelompok G-20 sepakat merumuskan aturan pemungutan pajak ke perusahaan teknologi besar. Kesepakatan ini muncul karena sejumlah perusahaan raksasa seperti : Facebook dan Google berusaha menurunkan tagihan pajaknya dengan mencatatkan laba di negara-negara berpajak rendah meski konsumen terbesar bukan di wilayah tersebut.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Ignatius Untung berpendapat di Indonesia memang masih ada celah untuk menghindari pemungutan pajak terutama dari penyedia layanan aplikasi konten melalui internet (over-the-top/OTT). Dia menyebut transaksi daring masih tetap berlangsung meski perusahaan OTT itu belum mengantongi izin bentuk usaha tetap.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian keuangan telah mengeluarkan PMK Nomor 35 tahun 2019 tentang pembentukan badan usaha tetap . Selain pajak penghasilan PMK 35/2019 juga mewajibkan mereka membayar pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah apabila melalukan penyerahan obyek pajak. Fokus seharusnya tidak melulu pada Facebook dan Google, ada sejumlah perusahaan OTT misalnya menawarkan layanan teknologi pemasaran dan punya jejaring besar tetapi tidak memiliki kantor di Indonesia.

Isu mengatur pungutan pajak ke penyedia OTT asing kompleks. Untuk OTT sektor perdagangan secara elektronik (e-dagang), celah hukum yang dimanfaatkan asing adalah nominal bea masuk barang. Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono menyatakan hal senada, PMK No 35/2019 hanya mengatur perspektif badan usaha tetapi tidak dari aspek industri. Oleh karena itu PMK tersebut perlu dilengkapi peraturan lainnya agar semakin jelas. 

Direktur Eksekutif Indonesia Information Communication Technolgy Institute Heru Sutadi berpendapat, pemerintah perlu tegas dalam mengimplementasikan aturan apapun terkait penyedia OTT. Misalnya soal kebijakan wajib badan usaha tetap dan mencatatatkan semua transaksi dari/ke Indonesia. Jika pemerintah tegas sejak lama, masalah nilai pajak dan menghitung produk domestik bruto layanan OTT tidak perlu ada. Pemerintah mengincar perusahaan raksasa  yang menawarkan layanan iklan seperti Facebook dan Google namun sejatinya layanan OTT luas dan beragam.

Industri Game RI Capai Rp 15 T

11 Jun 2019

Total nilai transaksi industri permainan secara elektronik (game) di Indonesia mencapai Rp 15 triliun pada 2018. Data tersebut merupakan data olahan dari Newszoo, penyedia data analitik industri gim dan olahraga secara elektronik (e-sport) global. Nilai transaksi tersebt meningkat sekitar 40% dibandingkan tahun 2017. Total bisnis game tidak hanya hardware tapi juga software. Data ini juga menunjukkan bahwa industri game di Indonesia berada di peringkat ke-17 dari 50 negara di dunia. Pemuncaknya Tiongkok yang merupakan pasar terbesar industri game dunia.

Perang Dagang : Pacu Daya Tarik, Dorong Pariwisata

10 Jun 2019

Upaya menarik investasi, termasuk relokasi industri menyusul perang dagang antara Amerika Serikat dan China dinilai tidak gampang. Selain memacu daya tarik investasi sektor riil, Indonesia perlu menggenjot sektor pariwisata sebagai sumber pendapatan alternatif di tengah lesunya perdangangan internasional. 

Sekretaris Jenderal Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur, Indonesia berpeluang memanfaatkan perang dagang untuk menarik investasi. Namun Indonesia menjadi pilihan terakhir sebagai tujuan relokasi dari China setelah Vietnam, Malaysia dan Thailand. Maka Indonesia harus meningkatkan daya tarik investasi antara lain lewat aspek perpajakan, suku bunga, biaya energi dan regulasi ketenagakerjaan.

Ekonom Universitas Indonesia, Muhamad Chatib Basri menyatakan pemerintah perlu mengejar alternatif pendapatan. Salah satu yang paling efektif adalah menggencarkan pariwisata. Pariwisata bisa dimanfaatkan dalam waktu dekat karena efeknya langsung. Staf khusus presiden bidang Ekonomi, Ahmad Erani Yustika mengatakan pemerintah terus memacu industri pariwisata. Sektor pariwisata menjadi salah satu solusi agar tak bergantung sepenuhnya pada harga komoditas. Dalam rangka memacu nilai industri pariwisata, pemerintah membangun infrastruktur baik jalan, bandara maupun pelabuhan. Industri pariwisata memiliki efek pengganda ke sektor lain seperti kerajinan, hotel, industri kreatif, transportasi dan keuangan. 

Chandra Asri Dapat Tax Holiday

10 Jun 2019

PT Chandra Asri memperoleh pembebasan pajak (tax holiday) atas investasi pabrik polietilena (PE) baru yang menelan investasi US$ 380 juta. Fasilitas pembebasan untuk pabrik tersebut terdiri atas pengurangan pajak penghasilan perusahaan sebesar 100% untuk 10 tahun pertama setelah dimulainya produksi komersial, diikuti pengurangan 50% untuk dua tahun berikutnya. Pabrik ini telah memperoleh fasilitas kredit ekspor dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC).

Lobi-Lobi PBNU Menggagalkan Kenaikan Cukai Rokok 2019

28 May 2019

Pemerintah menetapkan tidak mengubah tarif cukai hasil tembakau tahun 2019. Padahal rencana kenaikan tarif cukai rokok masuk di RAPBN 2019. Di balik kebijakan yang tak sejalan dengan komitmen mengurangi jumlah perokok dan mengerek tarif cukai, ada lobi-lobi kuat dari ulama.

Dalam sebuah diskusi dengan pihak terkait, PBNU menyampaikan bahwa peraturan kenaikan cukai dan simplifikasi belum memenuhi asas kemaslahatan terutama bagi petani tembakau dan industri rokok kecil dan menengah. Pembentukan harga di petani tembakau semakin dikuasai industri rokok besar.

Lantas PBNU mengirim surat ke Kemkau. Setelahnya, mereka diundang Wantimpes. Hasilnya, tuntutan mereka disetujui.

Kelas Menengah dan Perpajakan Indonesia

28 May 2019

oleh Benny Gunawan, dosen Politeknik Keuangan STAN

Berdasar survei Pew Research Center, Indonesia ternyata termasuk negara dengan religiusitas tinggi. Sekitar 93% penduduk meyakini hal tersebut. Kondisi ini tidak terjadi di benua Eropa, Amerika Utara, Asia Timur atau Australia. Artinya, semakin tinggi penghasilan akan semakin tidak religius.

Dengan meningkatnya taraf ekonomi Indonesia, diprediksi jumlah kelas menengah akan tembus 45 juta penduduk dan meningkat dua kali lipat tahun berikutnya. Sayangnya penerimaan pajak kelas menengah (dikategorikan sebagai pengusaha dan pekerjaan bebas) menunjukkan stagnasi. Tingkat partisipasi wajib pajak kategori ini terhitung sangat kecil dibandingkan dengan jumlah wajib pajak terdaftar.

Tentu kebanyakan dari kelas menengah ini adalah muslim, sebanding dengan penduduk Indonesia yang mayoritas muslim. Tidak salah jika kepada mereka penerimaan pajak bertumpu. Namun, fenomena yang ada di tengah masyarakat tidak mendukung hal itu. Justru beberapa figur masih menganggap pajak bertentangan dengan fikih Islam. Pajak masih dianggap haram karena lebih mirip dhariibah, yaitu suatu beban tambahan kepada masyarakat.

Sebenarnya Islam mengajarkan konsep distribusi kekayaan melalui zakat. Konsep pungutan dalam Al Quran dikenal dengan istilah jizyah, yakni upeti yang dikenakan kepada non-muslim. Pungutan inilah yang secara konteks bisa diberlakukan.

Hasil studi Torgler (2006) menunjukkan bahwa peningkatan religiusitas dan kualitas institusi (otoritas pajak) dapat meningkatkan tax morale para pembayar pajak, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sayangnya, masih ada dikotomi antara pendekatan religius dan hukum positif dalam penegakan aturan pajak. Akibatnya, pemungutan pajak ke depannya masih akan bertumpu pada pembayaran entitas bisnis, bukan kalangan kelas menengah. Hal ini kurang menjamin sustainabilitas jangka panjang, karena konsep penghasilan masa depan akan lebih bersifat profit sharing tanpa melewati entitas bisnis. Untuk itu, sebaiknya pemerintah (atau Ditjen Pajak) harus mulai membangun komunikasi dengan pemuka agama untuk mewujudkan pameo pajak untuk semua.

INSA Minta Perlakuan Sama di Pajak Pelayaran

27 May 2019

Pelaku perusahaan pelayaran nasional mengharapkan perlakuan adil terkait kewajiban perpajakan. Hal ini untuk mendukung daya saing global. Pasalnya, pelayaran internasional tidak dikenakan pembayaran pajak pendapatan dan pajak pertambahan nilai, sedangkan pelaku pelayaran nasional dikenakan. Oleh karena itu, Indonesian National Shipowner Association (INSA) meminta perlakuan yang sama sebagaimana pelayaran asing. Hal ini demi menjaga agar pelaku industri perkapalan Indonesia tidak jago kandang.

Saat ini, industri pelayaran dikenakan PPh Final 1,2%, PPN 10%, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) daerah 5%. Dampaknya sudah jelas, biaya jasa angkut (freight) pelayaran nasional lebih mahal daripada pelayaran asing. INSA mengklaim, akibatnya sampai 90% muatan ekspor maupun impor dibawa kapal asing.

PT Trans Power Marine Tbk (TPMA) merasa kewajiban pajak itu tidak terlalu membebani perusahaan. Terlebih, dalam industri pelayaran, perusahaan pelayaran dapat dibebaskan dengan adanya surat keterangan tidak dipungut (SKTD). Sementara itu, PT Wintermar Offshore mareine Tbk (WINS) meminta agar proses pengurusan SKTD lebih konsisten dan dipermudah. Dari pengalaman, mengurus SKTD memakan waktu hingga 15 hari, padahal dalam aturannya hanya membutuhkan waktu lima hari kerja.