Politik dan Birokrasi
( 6612 )Konsensus Pajak Minimun Global, RI Kaji Fasilitas Pengecualian
Ada Rencana PPnBM Kendaraan Bermotor Dihapus, Diganti PPN 25%
Pemerintah berencana untuk mengenakan PPN multitarif. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan meningkatkan penerimaan pajak.
Dikutip dari Naskah Akademik RUU KUP disebutkan peningkatan penerimaan pajak akan berguna untuk menjaga defisit APBN terhadap PDB menjadi kurang dari 3% pada 2023 dan memberi ruang fiskal yang lebih luas. Kemudian untuk Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) akan diterapkan tarif standar. Sedangkan untuk ?K? tertentu yang tergolong mewah akan dikenakan tarif lebih besar dari tarif standar.
Untuk Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), perubahan skema pemajakan terhadap konsumsi BKP yang tergolong mewah dilakukan dengan mengubah pengenaan PPnBM menjadi pengenaan PPN dengan tarif yang lebih tinggi.
Hal ini bisa meningkatkan penerimaan dengan penambahan kelompok BKP yang tergolong mewah dan meredam distorsi ekonomi dan ketidakadilan, serta lebih mudah dalam pengawasan sehingga lebih efektif untuk mencegah upaya penghindaran pajak.
Potensi Sumber Penerimaan Negara, Tarif "Agresif" Wajib Pajak Super Rich
Masyarakat kaya dan superkaya di Tanah Air bakal masuk radar otoritas pajak dalam perluasan lapisan atau bracket Pajak Penghasilan orang pribadi. Kebijakan tersebut diyakini mampu menambah pundi-pundi penerimaan minimal senilai Rp16 triliun dalam satu tahun.Perluasan bracket Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi itu dilakukan dengan menambah tarif untuk wajib pajak dengan penghasilan cukup tinggi.Dalam aturan yang selama ini berlaku, pemerintah hanya menerapkan empat macam tarif PPh orang pribadi. Pertama 5% untuk lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sampai dengan Rp50 juta per tahun.Kedua 15% untuk lapisan PKP di atas Rp50 juta—Rp250 juta, ketiga 25% untuk lapisan PKP di atas Rp250 juta—Rp500 juta, dan keempat tarif sebesar 30% untuk lapisan PKP di atas Rp500 juta.
Mengacu pada data Ditjen Pajak, populasi wajib pajak orang pribadi saat ini paling banyak berada pada lapisan pertama, di mana 84,0% dari total populasi atau sebanyak 8,81 juta orang.Populasi wajib pajak pada lapisan kedua adalah sebesar 12,1%, atau sebanyak 1,27 juta orang, sedangkan populasi wajib pajak pada lapisan ketiga adalah sebesar 2,3%, atau sebanyak 240.313 orang.Adapun populasi wajib pajak pada lapisan keempat adalah sebesar 1,64%, atau sebanyak 166.728 orang memiliki penghasilan di atas Rp500 juta.Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa penambahan bracket dengan mengacu pada tarif 35% akan menyumbang PPh sebesar Rp16 triliun. Angka tersebut setara dengan 19,7% dari total keseluruhan PPh orang pribadi yang berhasil dipungut oleh pemerintah.
(Oleh - HR1)Rencana Pajak Karbon Antarnegara, Mendag Akan Bawa Ke WTO
Rencana pengenaan pajak karbon untuk produk impor oleh sejumlah negara maju menjadi perhatian Pemerintah Indonesia. Isu tersebut akan dibawa hingga ke WTO untuk dibahas.Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menuturkan penerapan pajak karbon antarnegara tersebut merupakan strategi negara maju untuk menyeimbangkan harga produksi di negara berkembang. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menjadi hambatan dagang baru. Apalagi, rencana itu dilakukan secara sepihak. Adapun, Pemerintah Indonesia bersama negara-negara berkembang tengah mempelajari rencana pajak karbon tersebut. Dia pun menegaskan akan membawa isu tersebut ke forum multilateral dan WTO.“Beberapa negara yang menggodok kebijakan pajak karbon beralasan tujuan kebijakan ini untuk mencapai komitmen carbon neutral 2050, tetapi tidak bisa serta-merta demikian. Negara berkembang punya kemampuan yang berbeda,” imbuhnya.
(Oleh - HR1)Tambal Sulam Anggaran Pemulihan Ekonomi
Kementerian Keuangan melakukan pengalihan fokus (refocusing) dan realokasi anggaran untuk menambal kebutuhan program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PCPEN). Yang diminta melakukan refocusing adalah seluruh kementerian dan lembaga negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta kementerian dan lembaga negara menghemat belanja barang dan belanja modal, khusus yang bersifat non-operasional. Refocusing juga menyasar sisa anggaran belanja yang belum terserap hingga 30 Juni 2021. Namun skema ini tidak berasal dari alokasi belanja pegawai, belanja operasional, anggaran tahun jamak (multiyears contract), maupun dana penanganan pandemi yang dialokasikan oleh berbagai lembaga.
Akhir pekan lalu, Sri Mulyani mengatakan negara membutuhkan tambahan Rp 55,21 triliun untuk program PCPEN tahun ini. Kebutuhan anggaran mungkin meningkat jika pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Anggaran PCPEN pun naik dari Rp 699,43 triliun menjadi Rp 744,75 triliun.
Sri menyebutkan potensi anggaran hasil refocusing mencapai Rp 26,2 triliun. Pemerintah memangkas pagu belanja perjalanan dinas, renovasi gedung, maupun dari tunjangan kinerja aparat sipil negara (ASN). Kementerian Keuangan juga menyisir daerah yang belum melakukan penyesuaian dan refocusing anggaran.
Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Said Abdullah, mengatakan, bila potensi refocusing belanja digabung dengan penarikan anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp 5 triliun, akan ada Rp 31 triliun dana tambahan. DPR, menurut Said, meminta pemerintah menyiapkan skenario anggaran terburuk bila tingkat kasus harian Covid-19 tak juga reda.
Beban Tambahan di Pelabuhan
Sudah lebih dari sepekan pelaku usaha ekspor-impor mengeluhkan gangguan yang terjadi pada sistem layanan kepabeanan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA). Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia, Subandi, berujar, gangguan pada sistem milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan ini membuat arus barang tersendat di berbagai pelabuhan.
Dampaknya luar biasa terhadap ketersediaan pasokan bahan baku, barang modal, dan barang jadi. Selain itu, gangguan CEISA menimbulkan biaya yang sangat tinggi. Bahkan ia memperkirakan efeknya masih terasa setelah sistem pulih.
Pelaku usaha harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar biaya tambahan akibat penumpukan kontainer. Kemudian Subandi dan kawan-kawan juga harus membayar biaya pemindahan lokasi serta denda demurrage (batas waktu pemakaian peti kemas). Subandi menghitung kerugian yang diderita importir bisa mencapai ratusan miliar rupiah akibat gangguan pada CEISA sejak 8 Juli lalu itu.
Dalam beberapa hari terakhir, database sistem CEISA yang dipakai Bea dan Cukai dalam pelayanan kepabeanan dan cukai mengalami gangguan. Dampaknya, beberapa aplikasi pelayanan kepabeanan dan cukai terganggu secara signifikan. Gangguan tersebut mengakibatkan layanan kepabeanan.
Semester I, Realisasi Pajak di Sulsel Baru 40,39%
Tren prospek pemulihan ekonomi dijaga pemerintah melalui instrumen APBN sebagai motor penggerak utama perekonomian di daerah. Beberapa komponen fiskal periode Semester I 2021 menunjukkan perbaikan dibandingkan Semester I 2020.
Dalam rilis kinerja APBN Sulsel, target pendapatan negara sebesar Rp13,32 triliun telah terealisasi Rp5,38 trillun atau sekitar 40,39 persen. Realiasi tersebut tumbuh 1,38 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut dipengaruhi penerimaan perpajakan yang naik 6,04 persen dengan total penerimaan perpajakan sebesar Rp4,47 triliun.
Agregat realisasi Belanja Negara sebesar Rp23,54 triliun atau sekitar 46,25 persen dari pagu Rp50,89 triliun, terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Dibandingkan dengan realisasi belanja Semester I 2020 yang sebesar Rp23,48 trillun, pada periode ini realisasi belanja naik tipis sekitar Rp53,71 miliar.
Kepala Kanwil DJPb Sulsel Syaiful mengatakan, dilihat lebih dalam, Belanja Pemerintah Pusat terealisasi Rp8,41 triliun dari pagu Rp20,36 trillun. Tingkat penyerapan pagu anggaran paling tinggi pada jenis Belanja Pegawai dan Belanja Bansos, masing-masing terserap 50,61 persen dan 41,63 persen. Dan pagu Belanja Modal yang sebesar Rp3,83 triliun telah terealisiasi Rp1,16 triliun atau setara 30,33 persen.
Keringanan Pajak Diperpanjang
Pemerintah memperpanjang waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021. Fasilitas PPh tersebut diatur dalam PP 29 Tahun 2020, Dan bersamaan dengan rangkaian peringatan Hari Pajak, perpanjangan keringanan pajak itu terus disosialisasikan ke sejumlah kalangan.
Kanwil DJP Jatim II melalui talkshow virtual dan sejumlah kegiatan dalam peringatan hari pajak, program keringanan itupun menjadi materi utamanya. Dalam talkshow virtual bersama bersama para wajib pajak dari berbagai daerah, Lusiani menyampaikan bahwa DJP terus berkomitmen melaksanakan kebijakan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, salah satunya dengan kembali memperpanjang pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2021.
Melalui PMK 83/2021, pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021. Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menghadapi dampak pandemi Covid-19.
Para wajib pajak pun menyambut antusias kebijakan perpanjangan insentif pajak itu. Mereka berharap, kebijakan tersebut dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat luas sehingga dapat diketahui dan segera dimanfaatkan.
Mengincar PPh dari 100 Perusahaan Multinasional
Setelah lebih dari satu dekade diskusi, para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral yang tergabung dalam forum G20 menyepakati sistem perpajakan internasional dengan ditetapkannya Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation and Globalization of the Economy. Kesepakatan ini mencakup dua pilar yang bertujuan untuk memberikan hak pemajakan yang lebih adil dan memberikan kepastian hukum dalam mengatasi Base Erosion Profit Shifting (BEPS), akibat adanya globalisasi dan digitalisasi ekonomi tersebut.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Kacaribu bilang, dengan kesepakatan Pilar 1, Indonesia sebagai salah satu negara pasar dari perusahaan multinasional, berhak memajaki penghasilan global yang diterima perusahaan multinasional. Syaratnya, perusahaan multinasional ini memiliki omzet 20 miliar dengan keuntungan yang tinggi, minimum 10% dari omzet, sebelum pajak. "Indonesia berkesempatan untuk memperoleh tambahan pemajakan atas penghasilan dari setidaknya 100 perusahaan multinasional yang menjual produknya di Indonesia," kata Febrio Kamis (15/7).
Sementara kesepakatan Pilar II, ditujukan untuk mengatasi isu BEPS lainnya. Perusahaan multinasional dengan minimum omzet konsolidasi sebesar 750 juta, harus membayar pajak penghasilan dengan tarif minimum 15% kepada negara domisili. Pilar II ini menghilangkan adanya persaingan tarif pajak yang tidak sehat atau yang dikenal dengan race to the bottom, sehingga bisa menghadirkan sistem perpajakan internasional yang adil dan inklusif. "Indonesia berpeluang mendapatkan tambahan pajak dari perusahaan multinasional domisili Indonesia yang memiliki tarif PPh efektif di bawah 15%," ujar Febrio. Namun, Indonesia tidak lagi dapat menerapkan insentif pajak dengan tarif yang lebih rendah dari 15% untuk tujuan menarik investasi. Sehingga, keputusan investasi diharapkan tidak lagi berdasarkan tarif pajak, tapi fundamental. Persetujuan global ini disampaikan oleh 132 dari 139 negara atau yurisdiksi anggota OECD atau G20 Inclusive Framework on BEPS. Selanjutnya kesepakatan teknis ini akan dilaporkan dan difinalisasi pada pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 Oktober 2021.
Kesepakatan Pajak Digital, Konsensus Berjalan Mulus
Pemajakan atas ekonomi digital tinggal menunggu waktu setelah menteri keuangan dan gubernur bank sentral G20 sepakat untuk mendukung penerapan solusi berbasis konsensus dua pilar yang sebelumnya disetujui oleh 132 dari 139 negara anggota OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting. Ini sekaligus momen bersejarah yang bakal mengubah platform perpajakan internasional, serta membuka gerbang pemajakan atas perusahaan digital yang ada di Tanah Air. Selanjutnya, detail teknis dari kedua pilar tersebut akan difinalisasi pada pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral G20 Oktober 2021.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kesepakatan ini memperlihatkan kemampuan pendekatan multilateralisme dalam mengatasi tantangan global, khususnya terkait dengan Base Erosion Profit Shifting (BEPS).
Titik terang ini juga menjadi langkah untuk mengantisipasi persaingan tarif pajak yang tidak sehat atau race to the bottom, serta menghadirkan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan inklusif.“Bagi Indonesia, kesepakatan yang dihasilkan dari upaya yang besar ini sangat penting. Hal ini selaras dengan reformasi perpajakan yang saat ini sedang dilakukan, khususnya di area perpajakan internasional, sebagaimana diusulkan di dalam RUU KUP,” kata Sri Mulyani, Kamis (15/7).Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menambahkan, tercapainya kesepakatan ini menunjukkan keberhasilan pendekatan multilateralisme dalam mengatasi tantangan digitalisasi dan globalisasi ekonomi, khususnya terkait penanganan BEPS.BEPS merupakan salah satu tantangan pemajakan yang dialami oleh negara-negara di dunia akibat adanya praktik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan multinasional.
(Oleh - HR1)Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









