Politik dan Birokrasi
( 6631 )DJP Tunjuk Enam Perusahaan Pemungut PPN PMSE
Direktorat Jendral Pajak, kembali menunjuk enam perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui System Elektronik, atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Enam pelaku usaha tersebut yakni Shutterstock, Inc, Shutterstock Ireland Ltd, Fenix International Limitted, Bold LLC, High Morale Developents Limtted, dan Aceville Pte Ltd. "Dengan menunjukkan perusahaan ini.sejak 1 Agustus 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Niel Maldrin Noor dalam keterangan pers yang diterima , Rabu (4/8)
Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku didalam negeri mau pun diluar negeri, serta antara usaha convensional dan usaha digital. "DJP mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang dilakukan sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. DJP juga terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia sehingga sehingga diharapkan jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," ungkapnya. (YTD)
Industri Petrokimia Tolak Pajak Karbon
Industri petrokimia menolak rencana pemerintah menerapkan pajak karbon mulai 2022.Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Aturan itu menyebutkan, subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
Sekretaris Jendral Asosiasi Industri Aromatik Olefin dan Plastik Fajar Budiono berkata, “Di saat situasi pandemic ini yang serba sulit, pemerintah jangan lagi membebani sektor usaha dengan regulasi yang berat, karena beban pelaku usaha atau pengenaan pajak atas emisi karbon itu bakal memperburuk iklim usaha dan yang lebih ekstrim lagi akan terjadi banyak PHK,” ungkap Fajar di Jakarta, selasa (3/8)
“Pajak karbon akan membuat produk impor semakin menguasai pasar domestik. Negara Industri kuat seperti Tiongkok, Amerika Serikat, dan India tidak menerapkan kebijakan ini. Rencana penerapan pajak karbon ini ibaratnya membuat industri sudah jatuh tertimpa tangga,”tukas dia. Tahun ini saja, dia menerangkan, industri keramik sudah digempur barang impor. Selama Januari-Mei 2021, impor keramik melonjak 45%. Asaki tidak bisa membayangkan keadaan industri keramik ketika pajak karbon berlaku. Bisa-bisa, produk impor menguasai pasar domestik,” ujar Fajar lagi. (YTD)
Pajak PMSE Capai Rp 2 T, Pemungut Ditambah Lagi
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementrian Keuangan (Kemkeu) kembali menambah enam perusahaan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual pada Indonesia. Keenam pelaku usaha itu, yakni Shutterstock, Inc., Shutterstock Ireland Ltd., Fenix International Limited, High Morale Developments Limited dan Avecille Pte Ltd.
Dengan penambahan enam perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk oleh pemerintah menjadi 81 badan usaha. Adapun hingga akhir Juli 2021, realisasi penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp 2,2 triliun. Kedepan, Direktorat Jenderal Pajak terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Pemerintah Tanggung PPN Jasa Sewa Toko
Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)atas jasa sewa ruangan untuk pedagang eceran. Insentif inidiberikan dalam rangka meringankan beban pedagang ditengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 102/PMK.010/2021 dan mengamanatkan pemerintah menanggung PPN atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang Agustus-Oktober 2021 yang ditagihkan pada Agustus-November 2021. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, Rabu (4/8/2021),mengatakan, pedagang yang dimaksud merupakan pengusaha yang semua atau sebagian usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.
Rp 675 Juta untuk Baju DPRD
Setelah muncul kasus pungutan liar bantuan sosial, terkuak pula anggaran bahan pakaian wakil rakyat di DPRD Kota Tangerang, Banten, naik dua kali lipat di tengah situasi pandemi Covid19. Anggaran pengadaan bahan pakaian wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang tahun 2021 mencapai Rp 675 juta. Jumlah tersebut naik dua kali lipat dari tahun 2020 se besar Rp 312,5 juta. Pemerintah Kota Tangerang menjelaskan bahwa 109 perusahaan ikut dalam tender pengadaan bahan pakaian DPRD Kota Tangerang tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp 675 juta.
Dalam laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa 238 juta hingga Rp 671 juta. Masih dilaman yang sama, pagu anggaran pengadaan bahan pakaian DPRD Kota Tangerang tahun 2020 sebesar Rp 312,5 juta. Tender diikuti 18 perusahaan dengan tawaran harga mulai dari Rp 230 juta hingga Rp 301 juta. "Saya tidak tahu penentuan pagu anggaran karena sistem lelang. Lelangnya bagaimana saya tidak tahu," ucap Sekretaris DPRD Kota Tangerang Agus Sugiono, Rabu. Dia menyebutkan, anggaran sebesar itu untuk bahan pakaian dari 50 anggota DPRD Kota Tangerang. Setiap anggota akan mendapat empat jenis pakaian dengan total lima setelan yang terdiri dari satu setel pakaian sipil lengkap, pakaian sipil resmi, dan pakaian sipil harian serta dua setel pakaian dinas harian."Spesifikasi setiap pakaian mengacu pada standar satuan harga dari pemerintah setem pat. Saya belum tahu spesifikasi dan harga setiap setelannya," ujarnya.
Pengadaan pakaian wakil rakyat itu berlangsung setahun sekali sesuai Peraturan Peme rintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Kota Tangerang mencapai 250 setel. 675 juta, satu setelan dikenai biaya Rp 2,7 juta. Misbah Hasan mengatakan, spesifikasi baju DPRD Kota Tangerang antara tahun 2020 dan 2021 perlu diperiksa. Demikian juga harga pasaran di tengah situasi pandemi Covid19 guna memastikan wajar atau tidak nya anggaran tersebut. Setiap tahun ada kenaikan harga, tetapi tidak wajar kalau sampai naik 100 persen. 2020 dan 2021. Jika spesifikasinya sama, cek harga di tengah pandemi karena jarang naik signifikan," katanya.
Sebelumnya, Kota Tangerang juga dikejutkan dengan pungutan liar yang mewarnai penyaluran bantuan sosial. Tangerang menerima 47 aduan melalui pesan teks ke nomor 08111500293. Aduan tersebut berasal dari sejumlah wilayah se Kota Tangerang. Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Deonijiu de Fatima mengatakan, penyidik sudah memeriksa tujuh orang yang terdiri dari enam warga dan satu pendamping sosial Program Keluarga Harapan di Karang Tengah. Belum ada tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan terhadap warga atau pendamping sosial lain nya. Dalam pemeriksaan diketahui, lima warga Karang Tengah itu menerima bansos tidak sesuai jumlah semestinya. Mereka menerima Rp 500.000 dari seharusnya Rp 600.000 sehingga mengadukan dugaan pungli oleh pendamping sosial di wilayah mereka.
Angin Segar bagi Sekor Retail
Kementerian Keuangan membebaskan pajak sewa toko untuk sektor retail. Insentif pajak dengan skema pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah tersebut berlaku selama tiga bulan, yaitu dari Agustus hingga Oktober 2021.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.10/2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah. Pedagang eceran yang berhak mendapat keringanan ini adalah pengusaha yang kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen.
Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia, Budihardjo Iduansjah, mengungkapkan bahwa keringanan itu cukup memberikan angin segar bagi sektor retail yang tengah berada dalam masa sulit akibat pembatasan operasi dan penutupan toko, khususnya selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pemerintah Resmi Bebaskan Pajak Sewa Gerai di Mal
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah sebesar 10% atas sewa gerai di mal hingga lapak di pasar.Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Beleid ini berlaku per tanggal 31 Juli 2021.
Insentif ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah mendukung sektor perdagangan eceran melalui insentif PPN atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran yang ditanggung Pemerintah.
PPN tersebut dihitung dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian. Adapun insentif yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional 2021 itu diberikan kepada pedagang eceran yang terutang jasa sewa ruangan atau gerai yang berdiri sendiri.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menuturkan, insentif PPN DTP sewa ruangan akan membantu pelaku sektor ritel yang sangat terdampak PPKM, khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir.
PHI Usul Pajak Karbon Dipungut dari Transaksi Perdagangan Emisi
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mengusulkan pajak karbon sebaiknya dipungut dari transaksi dari perdagangan karbon, karena baik penjual maupun pembeli dalam perdagangan karbon memperoleh manfaat dari transaksi ini. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Indroyono Soesilo mengatakan, penerapan pajak karbon berdasarkan transaksi dari perdagangan karbon perlu penguatan melalui percepatan infrastruktur kelembagaan yang saat ini sedang digarap, seperti proses pendaftaran di Sistem Registrasi Nasional, pengukuran, pelaporan dan verifikasi, penerbitan sertifikat penurunan emisi, serta kelembagaan perdagangan karbon domestik. Sektor ini ditargetkan menurunkan emisi sebesar 29% setara dengan pengurangan emisi 834 juta ton CO2e dengan kemampuan sendiri dan sampai 41% setara dengan 1.081 juta ton CO2e dengan dukungan internasional pada tahun 2030.Dari total target tersebut, sektor kehutanan dituntut menyumbang penurunan emisi sebesar 497 juta ton CO2e.
(Oleh - HR1)
Pendidikan : Dana Rp 3,7 Triliun untuk Digitalisasi
Dana tersebut akan dipakai untuk pengadaan perangkat teknologi dan informasi. Hal ini dilakukan dengan mendorong produksi dalam negeri didukung Google Indonesia Modernisasi perangkat keras di sekolah-sekolah mulai tahun 2021. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Wikan Sakarinto mengatakan, pada 2021 Kemendikbudristek menyiapkan anggaran sekitar Rp 3,7 triliun untuk pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi, terbanyak untuk laptop Chromebook yang merupakan produksi dalam negeri. "Kolaborasi dilakukan dengan berbagai pihak, seperti Google dan perusahaan elektronik dalam negeri, dan nantinya melibatkan siswa SMK untuk perakitan dan pascapenjualan."
Managing Director Google Indonesia Randy Jusuf mengatakan, Google berkomitmen membantu transformasi pendidikan digital di Indonesia. Tak hanya mendukung teknologi yang terjangkau demi menyukseskan belajar jarak jauh atau daring, tetapi juga turut meningkatkan kompetensi guru, pelajar, dan orangtua untuk memanfaatkan teknologi pendidikan yang disediakan Google. "Pandemi Covid19 menunjukkan pentingnya alat tepat untuk bekerja sama dan PJJ . " Sejumlah jenis laptop memakai Chrome OS akan dibuat di Indonesia. Google Indonesia bekerja sama dengan enam produsen lokal untuk merakit Chromebook di Indonesia, yakni Axioo, Advan, Evercross, SPC, Zyrex, dan TSMID.
Realisasi Semester I/2021, Restitusi Pajak Melonjak
Kendati proses pemulihan ekonomi diklaim berjalan lancar, likuiditas pelaku usaha masih cukup rentan. Hal itu tercermin dari melonjaknya restitusi yang diajukan oleh wajib pajak korporasi selama paruh pertama tahun ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementrian Keuangan Neilmardrin Noor mengatakan, angka tersebut tumbuh sebesar 15,87% dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu.
"Pertumbuhan restitusi PPh Badan didominasi oleh pertumbuhan restitusi normal tahun pajak 2019yang jatuh tempo pada Mei 2021," kata Neil kepada Bisnis, selasa (3/8). Secara kumulatif selama Januari-Juni tahun ini, ketiga jenis retitusi meningkat dengan pertumbuhan masing-masing sebesar 5,65% untuk retitusi normal, 24,17% untuk restitusi dipercepat, serta 28,78% untuk restitusi yang bersumber dari upaya hukum. "Restitusi yang bersumber dari upaya hukum masih tumbuh tinggi, meskipun nominalnya masih setara dengan dengan bulan-bulan sebelumnya," ujar Niel.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Insitute Wahyu Nuryanto mengatakan melejitnya realisasi pencairan restitusi yang berdampak pada tertekannya penerimaan pajak merupakan konsekuensi yang harus dihadapi oleh pemerintah. Rancangan Undang-Undang tentang ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) menghapus ketentuan yang ada di dalam Pasal 4A UU No.42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Akan tetapi di dalam RUU KUP, pasal tersebut dihapus. Artinya, barang hasil pertambangan dan batu bara kena pajak (BKP) yang wajib bayar PPN.
Misalnya, ketika seorang pelaku usaha kena pajak lebih banyak mengeluarkan biaya untuk membeli perlengkapan atau peralatan operasional, tentu PKP tersebut wajib membayar PPN. Banyaknya pajak masukan tersebut saat dikreditkan dengan pajak keluaran hasilnya akan menimbulkan kelebihan pembayaran pajak. Hal inilah yang kemudian disebut PPN lebih bayar, sehingga pelaku usaha restitusi. Adapun lebih bayar pajak bisa dikembalikan oleh pemerintah melalui skema restitusi. (YTD)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









