Politik dan Birokrasi
( 6612 )Aset Kripto, Beda Aturan Pajak AS dan Indonesia
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mewajibkan transaksi kripto lebih dari US$10.000 dilaporkan ke otoritas pajak AS atau Internal Revenue Service (IRS).Langkah tersebut menyusul kebijakan China yang lebih dulu melakukan pengetatan terhadap transaksi Bitcoin dan aset kripto lainnya. Untuk menghindari penggelapan pajak, maka Biden membuat proposal mengenai transaksi mata uang digital tersebut.Namun, proposal atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Senat AS untuk meningkatkan pengawasan IRS atas transaksi kripto membuat industri dan investor mempertanyakan kelayakan rencana dan janjinya untuk menghasilkan US$28 miliar dalam pendapatan pajak.
Seperti dilansir Bloomberg, Jumat (30/7), bursa kripto, investor, dan para penasihat keuangan dibuat lengah ketika proposal infrastruktur Senat AS dirilis. Sebab, proposal tersebut turut mengatur persyaratan bagi pialang dan investor kripto untuk melaporkan transaksi mereka ke regulator, yakni IRS.Alasan penyertaan ketentuan perpajakan itu pada menit-menit terakhir dalam proposal tersebut adalah untuk membantu pemerintah mengumpulkan sejumlah uang guna membantu mendanai investasi US$550 miliar untuk proyek nasional di sektor transportasi dan fasilitas publik.Di proposal tersebut terdapat ketentuan yang memperbarui aturan terkait kewajiban pialang untuk melaporkan transaksi dan investasi di kripto dengan nilai lebih dari US$10.000. Sekadar catatan, Gedung Putih juga telah mengusulkan ide serupa dalam beberapa bulan terakhir. Adapun, di berbagai negara, aset kripto telah berkembang jauh lebih cepat daripada regulasi yang ada dari pemerintah. Hal itu memunculkan beragam kontroversi di berbagai belahan dunia.Sejumlah pengamat menilai rencana perpajakan tersebut sejatinya digunakan untuk membantu pemerintah mengendalikan ledakan transaksi di aset kripto, baik secara jumlah maupun nilai.Lonjakan yang tak terkendali di transaksi dan investasi aset kripto tersebut dikhawatirkan menjadi celah bagi pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan penghindaran pengawasan yang selama ini diberlakukan dalam sistem keuangan tradisional. “Alih-alih terburu-buru melalui ketentuan yang belum teruji dengan konsekuensi besar yang tidak diinginkan, kami mendorong Kongres AS untuk bekerja sama dengan industri untuk menemukan bahasa yang sesuai bagi semua pemangku kepentingan,” kata Ketua Asosiasi Blockchain Kristin Smith seperti dilansir Bloomberg, Jumat (30/7).Di samping itu, investor telah frustrasi selama bertahun-tahun dengan kurangnya informasi mengenai aturan dari Pemerintah AS, tentang bagaimana cara melaporkan kepemilikan aset mereka untuk tujuan pajak. Alih-alih lebih jelas tentang cara mengikuti aturan, para investor harus direpotkan oleh beragam proses audit dan penegakan hukum.Para pelaku industri aset kripto khawatir kebijakan Pemerintah AS justru akan mendorong sebagian industri berpindah ke luar negeri.
Sementara itu, di Indonesia, pemerintah disebut-sebut tengah menggodok pengenaan pajak atas aset kripto. Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan pihaknya bersama dengan instansi terkait seperti Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah membahas rencana pajak penghasilan (PPh) untuk investasi aset kripto di Indonesia.Indrasari memaparkan saat ini, pajak yang dikenakan atas aset kripto masih berupa PPh badan yang ditanggung oleh pedagang aset kripto. Kedepannya, pajak yang akan dikenakan untuk aset kripto adalah PPh final.“Rencananya akan PPh final seperti yang berlaku pada bursa efek. Jadi lebih lengkap,” ujarnya.Kendati begitu, Harmanda mengingatkan ada beberapa poin yang perlu diperhatikan oleh pemerintah sebelum memutuskan menerapkan pajak untuk aset kripto. Untuk itu, salah satu kunci yang perlu diperhatikan adalah pemahaman bahwa industri kripto adalah industri yang tidak memiliki batasan yang kaku.
Indef: APBN Memiliki Masalah Berat
Penurunan Threshold PKP Perluas Basis Pajak Digital
Bank Dunia (World Bank) kembali menyarankan Indonesia untuk menurunkan ambang batas atawa threshold pengusaha kena pajak (PKP) dari yang berlaku sekarang yakni omzet Rp 4,8 miliar, menjadi Rp 600 juta per tahun. Kebijakan ini, bisa menambah basis pembayar pajak terutama dari aktivitas ekonomi digital yang semakin menggeliat di tengah pandemi Covid-19. Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste Satu Kahkonen dalam laporan bertajuk Beyond Unicorns: Harnessing Digital Technologies for Inclusion in Indonesia edisi Juli 2021 menilai, threshold PKP di Indonesia sebesar Rp 4,8 miliar per tahun, terlalu besar. Akibatnya, pengusaha yang memiliki omzet di bawah ambang batas, tidak bisa dikenai pajak. Karena itu ia menyarankan batasan PKP perlu dievaluasi ulang. Harapannya, penurunan threshold tidak hanya akan meningkatkan basis pajak, dan menciptakan kesetaraan atau level playing field.
(Oleh - HR1)
Penerimaan Negara 2021 Kembali di Bawah Target
Penerimaan perpajakan tahun ini diprediksi kembali meleset dari target yang telah ditetapkan oleh Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Penyebabnya: pandemi korona belum berakhir sehingga dunia usaha belum bisa berjalan normal. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy memproyeksi realisasi penerimaan perpajakan 2021 berkisar 89% sampai 93% dari target yang dipatok pemerintah yang sebesar Rp 1.229,6 triliun, artinya hanya mencapai Rp 1.122 triliun saja. Tapi proyeksi realisasi ini sudah lebih baik atau naik 5% - 10 % dari realisasi penerimaan perpajakan 2020. Perkiraan kenaikan ini dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 2021 berkisar 4,5% - 5,5%. "Penerimaan perpajakan tergantung dari kinerja perekonomian," katanya.
(Oleh - HR1)
Pelaksanaan PPKM Berpotensi Tekan Penerimaan Pajak
Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dinilai akan berdampak negatif terhadap penerimaan pajak negara. Sebab PPKM mempengaruhi masyarakat dan juga akan berdampak terhadap aktivitas perekonomian. Berdasarkan data Kementerian Keuangan selama semester I 2021 penerimaan pajak mencapai Rp 557,8 triliun. Penerimaan Pajak telah mencapai 45,36% terhadap target APBN 2021. Realisasi penerimaan Pajak tersebut tumbuh sebesar 4,89 % (yoy). Dengan berjalannya PPKM Darurat sejak bulan Juni dan dilanjutkan dengan PPKM Level 4 pada Juli ini pertumbuhan ekonomi di kuartal ke III akan melambat dibandingkan kuartal sebelumnya. Hal ini akan berdampak ke pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak.
(Oleh - HR1)
Windfall Profit dari Minyak di APBN
Tren kenaikan harga minyak mentah dan batubara terus berlangsung. Kenaikan harga dua komoditas ini bisa menjadi keuntungan bagi penerimaan negara atau windfall profit. Pada perdagangan Selasa (27/7), harga minyak Brent kontrak September 2021 ada di level US$ 74,71 per barel, naik 0,33% dari penutupan perdagangan Senin. Angka ini jauh di atas asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) 2021 yakni US$ 45 per barel.
Hitungan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, dengan asumsi harga minyak dunia per 1 Juni 2021 di sekitar US$ 66,91 per barel, berarti hingga Selasa (27/7), ada kenaikan harga US$ 7,8. Sementara itu, mengacu pada analisis sensitivitas Nota Keuangan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, setiap kenaikan ICP US$ 1 per barel pendapatan negara akan naik Rp 3,7 triliun-Rp 4,5 triliun. Sementara, belanja negara meningkat Rp 3,1 triliun hingga Rp 3,6 triliun. Namun, APBN tetap mendapat surplus Rp 0,6 triliun hingga Rp 0,8 triliun dari kenaikan ICP tersebut. Overall ini kabar baik dari sisi penerimaan, harga minyak dan menyeret kenaikan penerimaan komoditas lainnya," kata Bhima, kemarin.Regulasi Tak Cukup Lindungi Peternak
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menyatakan terus berupaya melindungi peternak dan mencari solusi bagi problem perunggasan nasional. Sejumlah cara ditempuh untuk mengatasi masalah di hulu, seperti pengaturan dan pengendalian produksi, serta di hilir, antara lain melalui pengembangan usaha pascapanen, rantai dingin, dan edukasi konsumen. Akan tetapi, sejumlah regulasi dan program dinilai belum signifikan mengatasi problem yang dihadapi peternak, terutama kenaikan harga sarana produksi dan fluktuasi harga jual di tingkat peternak. Situasi itu mengimpit peternak skala kecil sehingga tidak sedikit di antara mereka yang bangkrut dan gulung tikar.
Terkait itu, peternak yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara resmi menggugat pemerintah ke pengadilan tata usaha negara. Mereka menilai pemerintah gagal menstabilkan harga ayam di tingkat produsen sesuai regulasi dan menuntut ganti rugi Rp 5,4 triliun atas kerugian yang diderita peternak rakyat selama 2019-2020.
Terkait gugatan tersebut, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nasrullah mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi. ”Sejatinya pemerintah telah menerapkan kebijakan dari hulu ke hilir untuk mengatasi persoalan perunggasan nasional. Contohnya, kebijakan di hulu dengan pengaturan dan pengendalian DOC (bibit ayam),” ujarnya melalui keterangan pers, Selasa (27/7/2021). Pemerintah, lanjutnya, berupaya memecahkan problem yang dihadapi peternak rakyat serta mengevaluasi kebijakan dengan melibatkan pelaku usaha, asosiasi peternak, dan peternakan rakyat. Menurut Nasrullah, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi mengakomodasi kepentingan mereka. Pasal 4 regulasi tersebut menyatakan, penyediaan ayam ras dan telur konsumsi dilakukan berdasarkan rencana produksi nasional yang menyesuaikan keseimbangan pasokan dan permintaan. Guna menghitung dan menganalisis permintaan dan pasokan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menetapkan Tim Analisa Penyediaan dan Kebutuhan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Di hulu, upaya menyeimbangkan pasokan dan permintaan ditempuh melalui pengaturan impor bibit indukan (grand parent stock/GPS). Kementerian Pertanian juga mewajibkan perusahaan-perusahaan peternakan terintegrasi (integrator) melaporkan produksi DOC setiap bulan melalui sistem daring, termasuk distribusinya, sehingga pemerintah dapat memantaunya. Di hilir, pemerintah mendorong tumbuhnya usaha pascapanen, seperti pemotongan dan penyimpanan yang disertai dengan fasilitas rantai dingin. Harapannya, produk unggas dijual dalam bentuk beku, bukan ayam hidup atau daging ayam segar, sehingga dapat berdampak pada kestabilan harga.Pengusaha Mal Minta Penghapusan PPh Final
Pengusaha mal meminta insentif
penghapusan pajak penghasilan (PPh) final untuk
menghadapi pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat (PPKM) level 4 di beberapa wilayah Jawa
dan Bali hingga 2 Agustus 2021. Sebab, insentif
pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah
(PPN DTP) hanya ditujukan kepada penyewa mal.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola
Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, mal tidak
akan menikmati insentif itu. Insentif
yang akan membantu mal adalah penghapusan PPh final yang sampai saat ini
masih belum direspons oleh pemerintah. “Alasannya, PPh adalah kewajiban
pengusaha pusat perbelanjaan,” ucap
dia kepada Investor Daily, Senin (26/7).
Di sisi lain, Ketua Umum Himpunan
Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan
Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menyambut positif adanya insentif fiskal selama PPKM level 4, yaitu PPN
DTP sewa toko selama Juni-Agustus
2021. “Namun, masa pembebasan PPN
tersebut terlalu singkat,” kata Budiharjo.
(Oleh - HR1)
Pajak Korporasi Multinasional Dikaji
Indonesia belum menentukan sikap atas kesepakatan Forum G20 mengenai pengenaan tarif pajak minimum sebesar 15% bagi perusahaan multinasional. Apalagi bagi negara berkembang seperti Indonesia punya opsi memangkas (carve out) 5% dari tarif pajak itu agar menjadi daya tarik tujuan investasi. Artinya, Indonesia mempunyai kesempatan untuk memberikan tarif pajak efektif sebesar 10% kepada perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemajakan dan insentif tersebut memberikan rasa keadilan bagi setiap negara untuk mendatangkan investasi. "Bagi negara yang mau memberi insentif perpajakan masih bisa memberikan insentif 5% di bawah 15%, dan tidak mungkin 0%," kata Sri Mulyani, pekan lalu. Kenyataannya, tidak sedikit negara yang memberikan tarif pajak mini, bahkan sampai 0%. Dampaknya, banyak perusahaan multinasional melakukan penghindaran pajak.
Sri Mulyani menegaskan pihaknya masih merumuskan sikap Indonesia atas pilar 2 dari kesepakatan Forum G20 tersebut. Ia harap putusan yang diambil nantinya bisa membuat Indonesia lebih siap dalam menghadapi perubahan perekonomian dan perpajakan yang dinamis. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menambahkan tarif pajak minimum tersebut menjadi patokan atas seluruh Pajak Penghasilan (PPh) yang dibanderol pemerintah Indonesia kepada perusahaan multinasional. Artinya dengan tarif PPh Badan yang berlaku saat ini sebesar 22%, pemerintah punya ruang untuk memberikan insentif carve-out, sehingga menjadi 17%. Tarif ini sesuai dengan batasan minimum tax 15% sebagaimana diatur dalam kesepakatan di Pilar 2.Dunia Usaha Butuh Sokongan Insentif Lagi
Pemerintah berencana memberikan insentif baru kepada sektor pariwisata, transportasi, serta hotel, restoran dan kafe (Horeka) di semester II-2021. Rancangan insentif ini untuk membantu keuangan ketiga sektor usaha tersebut. Insentif itu kini tengah digodok pemerintah. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pengusaha sudah mengajukan stimulus modal kerja untuk ketiga sektor tersebut. Bentuknya, seperti dana hibah pariwisata yang sempat diberikan, namun menjadi insentif bukan berasal dari hibah. "Tujuannya untuk mendorong industri pariwisata, tapi belum tahu mekanisme persisnya seperti. Karena mereka (pengusaha) sudah dapat modal kerja, perbankan sekarang ketat tidak mau kasih," kata Hariyadi Sukamdani kepada KONTAN, (26/7).
Asal tahu saja, tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran untuk dana hibah pariwisata mencapai Rp 3,7 triliun. Anggaran ini naik dibandingkan dengan alokasi yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 3,3 triliun. Hibah pariwisata merupakan hibah dana tunai melalui mekanisme transfer ke daerah yang ditujukan kepada pemerintah daerah (pemda) serta pelaku usaha sektor pariwisata di sebanyak 101 daerah. Hariyadi yang juga Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai, insentif modal kerja akan memberikan daya tahan kepada dunia usaha secara langsung untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19. Terlebih, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat industri pariwisata makin sepi pengunjung. Di sisi lain, Hariyadi meminta agar pemerintah juga memberikan stimulus dari sisi keuangan. Misalnya, memperpanjang jangka waktu insentif berupa restrukturisasi kredit dan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48 Tahun 2020. "Perpanjangan POJK 48/2020 dari jatuh tempo Maret 2022. Kalau tidak direlaksasi akan terjadi gagal bayar," tambah salah satu eksekutif di Grup Sahid ini.Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









