Politik dan Birokrasi
( 6612 )Insentif Pajak Penghasilan, Sektor Jasa Jadi Prioritas
Bisnis, Jakarta - Sektor jasa menjadi prioritas dalam perpanjangan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) sejalan dengan belum meredanya dampak pandemi Covid-19. Sektor-sektor tersebut antara lain jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, jasa konstruksi, serta jasa akomodasi. Fasilitas yang bisa diakses adalah tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga.
Insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah diberikan kepada karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu. Adapun wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final ditanggung pemerintah. Kemudian, wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor, dan wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.
(Oleh - IDS)
Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Oksigen hingga Obat Covid -19
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi membebaskan pajak impor untuk lima kelompok barang yang digunakan dalam keperluan penanganan pandemi Covid-19, Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan barang tersebut dan percepatan pelayanan atas impor barang.
Aturan itu tertuang dalarn Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Penanganan Covid-19.
Barang pertama yang pajak impornya dibebaskan terdiri dari test kit dan reagent laboratorium atau test Kedua, virus transter media. Ketiga, obat yang terdiri dari Tocilizumab, intravenous Imunoglobulin, Mesenchy mal Stem Cell, Low Molecular Weight Heparin, obat mengandung regdanwimab, Favipiravir, Oseltamivir, Remdesivir, Insulin serta Lopinavir dan Ritonavir.
Kemudian kelompok barang keempat yaitu peralatan medis dan kemasan oksigen yang terdiri dari oksigen, isotank, pressure regulator, humidifier, termometer, oksigen kansentrator, ventilator, thermal imaging hingga swab. Terakhir yaitu alat pelindung diri (APD) berupa masker N95.
Pajak Oksigen dan Obat Covid-19 Dibebaskan
Jakarta - Pemerintah memberlakukan pembebasan pajak untuk barang impor yang digunakan dalam keperluan penanganan selama pandemi Covid-19. Pada regulasi yang mulai berlaku tersebut, disebutkan bahwa ada lima kelompok barang yang diberikan pembebasan pajak yaitu test kit dan regen laboratorium, virus transfer, obat, peralatan medis dan kemasan oksigen, serta alat pelindung diri (APD). Untuk kelompok test kit yang mendapatkan pembebasan pajak adalah reagent untuk analisis PCR untuk uji kualitatif Covid-19.
Dalam kelompok obat, produk yang mendapatkan pembebasan pajak yaitu Tocilizumab, Intravenous Imunoglobulin, Mesenchymal Stem Cell, Low Molecular Weight Heparin, obat mengandung regdanwimab, Favipiravir, Oseltamivir, Remdesivir, Insulin, Lopinavir dan Ritonavir. Sedangkan kelompok peralatan medis yang menerima pembebasan pajak yaitu oksigen, silinder baja tanpa kampuh (seamless) untuk oksigen, isotank, termometer, dan beberapa peralatan medis lain. Sedangkan untuk kelompok APD yang mendapatkan pembebasan pajak adalah masker N95.
(Oleh - IDS)
DJP Luncurkan Enam Aplikasi untuk Tingkatkan Penerimaan Negara
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan enam aplikasi untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Dalam kondisi pandemi ini banyak pelayanan yang dilakukan berbasis digital. Dengan adanya enam aplikasi ini juga akan meningkatkan transparansi dari petugas pajak ke wajib pajak. Adapun enam aplikasi yang diluncurkan adalah DJP Connect, Compliance Risk Management (CRM) Transfer Pricing, CRM Edukasi Perpajakan, Smart Web, Ability to Pay (mendeteksi kemampuan Wajib Pajak/WP untuk patuhi kewajiban pembayarannya), Dashboard WP Madya, dan Integrasi Aplikasi Sistem Informasi DJP (SIDJP).
Pembenahan melalui inovasi dan menggunakan teknologi menjadi suatu ikhtiar penting. Sebab, dalam seluruh proses pengumpulan pajak memang akan banyak sekali titik-titik yang bisa menjadi sumber kelemahan dan kerawanan. Mulai dari data yang tidak akurat sehingga menciptakan bagi wajib pajak mungkin merupakan treatment yang tidak adil. Sedangkan bagi negara bisa saja menjadi penerimaan yang tidak tepat. Dengan adanya aplikasi tersebut akan mempersempit diskresi dari petugas pajak maupun wajib pajak. Ini akan mengurangi terjadinya penyelewengan dalam pengumpulan penerimaan pajak.
(Oleh - IDS)
Pembahasan RUU KUP, Penghapusan Sanksi Layak DIuji
Bisnis, Jakarta - Kalangan pakar dan akademisi perpajakan menyarankan kepada pemerintah untuk mendesain ulang konsep pembebasan sanksi dalam pengungkapan harta sukarela. Pakar Hukum Perpajakan Universitas Gadjah Mada meminta kepada otoritas fiskal untuk mengkaji ulang fasilitas ini. Pasalnya, pengungkapkan harta dalam RUU KUP tidak jauh beda dibandingkan dengan program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty 2016.
Pengungkapkan harta bersih sama pembebasan dalam teori penghapusan utang pajak. Program ini pernah diterapkan oleh pemerintah yakni Tax Amnesty 2016 dan Sunset Policy 2008. Jika tidak ada jaminan pengawasan dan penegakan hukum yang kuat, kebijakan pembebasan ini berisiko melemahkan kepatuhan wajib pajak. Penghapusan sanksi pajak untuk mendorong kepatuhan sukarela atau sunset policy menjadi isu utama dalam penyusunan RUU KUP.
(Oleh - IDS)
Emas Granula Terbebas dari PPN
Pemerintah membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas emas granula atau emas butiran. Tujuannya untuk membatu ketersediaan emas granula lantaran merupakan barang strategis bagi industri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Beleid ini diteken Presiden RI Joko Widodo pada 28 Juni 2021, dengan masa berlaku per tanggal 28 Juli 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan PP 70/2021 merupakan dukungan pemerintah untuk mendorong industri pengolahan emas dalam negeri. Aturan yang berlaku saat ini, PP Nomor 106 Tahun 2015 menjadikan harga jual emas batangan memiliki unsur PPN di dalamnya, Karena bahan emas granula sebagai salah satu bahan baku emas batangan dan perhiasan dikenakan PPN. Sementara emas batangan yang diimpor ke dalam negeri oleh pabrikan emas tidak kena PPN karena merupakan barang non-BKP (barang kena pajak). Dari sisi pabrikan penghasil emas granula justru lebih banyak mengekspor agar pajak masukan dapat dikreditkan. Selain itu bila dijual di dalam negeri emas granula dikenakan PPN. "Karena itu, harga emas batangan dalam negeri sulit untuk bersaing dengan harga emas batangan impor. Sehingga melalui PP 21/2021 diharapkan dapat menekan impor emas batangan dan mendorong industri pengolahan emas dalam negeri," kata Neilmaldrin kepada KONTAN, Rabu (14/7). Adapun emas granula yang terbebas PPN ini adalah emas berbentuk butiran dengan ukuran diameter paling besar 7 milimeter. Kemudian memiliki kadar kemurnian 99,99%.Hipmi: Potensi Shortfall Pajak 2021 Capai 83 Triliun
Ketua Bidang Keuangan
dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani
mengungkapkan, lonjakan kasus Covid-19
dan imbas pelaksanaan PPKM Darurat
menyebabkan target penerimaan pajak
tahun ini diproyeksikan tidak akan mencapai
target atau shortfall Rp 83 triliun. Artinya,
penerimaan pajak akhir tahun hanya akan
mencapai Rp 1.146,6 triliun dari pagu Rp
1.229,6 triliun.
Ia menjelaskan hitungan
shortfall penerimaan pajak berdasarkan perkembangan terkini
kondisi ekonomi yang berimbas pada kontraksi ekonomi,
karena target pertumbuhan
ekonomi dinilainya mengalami
penyesuaian.
“Kalau target BI, pertumbuhan ekonomi sebesar 3,8%
secara agregat di akhir 2021,
dan inflasi sekitar 3%, maka
perkiraan penerimaan pajak
sebesar Rp 1.146 triliun pada
akhir Desember 2021. Proyeksinya dari penerimaan 2020 sebesar Rp 1.070 triliun, ditambah
de ngan rasio pertumbuhan
ekonomi dan inflasi. Dengan
target penerimaan pajak akhir
tahun sebesar Rp 1.229,6 triliun,
maka potensi shortfall penerimaan pajak bisa mencapai
Rp 83 triliun,”tuturnya saat
dihubungi, Selasa (13/7).
Lebih lanjut, ia mengatakan
proyeksi shortfall pajak tersebut
dapat berubah, apabila perkembangan kondisi ekonomi kembali membaik dengan kasus
harian Covid-19 yang menurun
dan pemerintah tidak memperpanjang PPKM Darurat.
Sementara itu, dari sisi regulasi, pemerintah diharapkan
terus mendorong RUU KUP
dengan fokus ekstensifikasi
dengan membangun single
identification number (SIN) dan
memperluas kewenangan otoritas dengan membuat Badan
Penerimaan Negara masuk
dalam RUU KUP.
Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics
(Core) Indonesia Yusuf Rendy
mengatakan, perkembangan
ekonomi hingga Mei 2021 sebenarnya telah menunjukkan
akselerasi pemulihan, terutama
tercermin dari sektor perpajakan. Pasalnya, pada periode Mei
penerimaan pajak tercatat Rp
558,9 triliun atau tumbuh positif
6,2% secara year on year (yoy),
naik dibandingkan pertumbuhan April yang tercatat masih
kontraksi 0,5% yoy.
(Oleh - HR1)
Potensi Pajak Korporasi Merugi Rp 8 Triliun
Rencana pemerintah menggali sumber-sumber penerimaan pajak baru, masih dalam pembahasan. Salah satunya, rencana pemungutan pajak terhadap korporasi yang merugi lewat skema Alternative Minimum Tax (AMT). Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dirjen Pajak berencana mengenakan tarif pajak sebesar 1% dari peredaran usaha atau omzet.
Dalam Naskah Akademik RUU KUP, Kemkeu mencatat setidaknya terdapat 9.496 wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal lima tahun berturut-turut sejak tahun 2015 hingga 2019. Jumlah penghasilan bruto wajib pajak tersebut pada tahun 2019 sekitar Rp 830 triliun. Menurut pemerintah, penerapan AMT bisa meminimalisasi terjadinya penghindaran pajak (tax avoidance) dengan memanfaatkan fasilitas. Modusnya, memanipulasi pengurang penghasilan serta melakukan perencanaan pajak yang agresif (aggressive tax planning).Industri Makanan Minuman Kebal Pandemi Covid-19
Sebagai sektor yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat, industri makanan dan minuman masih mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman mengatakan, industri makanan dan minuman terkait erat dengan konsumsi rumah tangga. Selama masa pandemi, konsumsi rumah tangga Indonesia turun 2,63% pada 2020, kemudian level penurunannya sedikit berkurang jadi minus 2,23% di kuartal I-2021.
Meski konsumsi rumah tangga terkoreksi dan Indonesia turun kelas, sektor makanan dan minuman masih bisa bertahan meski terdapat banyak tekanan. Tahun lalu, industri makanan dan minuman masih bisa tumbuh positif 1,58%, sementara di kuartal I-2021, industri ini tumbuh 2,45%. Semoga tahun 2021 industri makanan dan minuman bisa tumbuh 5%-7% di tengah pandemi Covid-19. Kami juga yakin perekonomian Indonesia tumbuh 4%-5% tahun ini, ujar Adhi dalam acara Investor Daily Summit 2021 secara virtual, Selasa (13/7). Dia juga menyebutkan, industri makanan minuman masih memiliki daya tarik bagi investor, terutama investor asing. Terbukti, total foreign direct investment (FDI) di sektor makanan minuman senilai US$ 0,97 miliar di kuartal I-2021 atau tumbuh 224% (yoy). Angka ini juga mendekati realisasi FDI industri makanan minuman pada tahun lalu US$ 1,60 miliar. Di sisi lain, permintaan ekspor makanan minuman tak menurun saat pandemi. Di 2020, ekspor produk makanan minuman Indonesia naik 14,14% menjadi US$ 31,09 miliar.Suntik 7,9 Triliun untuk Waskita Karya
Pemerintah akan menyuntikkan dana sebesar Rp 7,9 triliun untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk lewat skema penyertaan modal negara (PMN) pada semester kedua tahun ini. Injeksi modal tersebut bakal digunakan untuk penyelesaian pembangunan tujuh ruas jalan Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembiayaan investasi pemerintah PT Waskita Karya diharapkan dapat menyokong kondisi keuangan Waskita. Namun demikian, harus disertai dengan perbaikan bisnis perusahaan, seperti divestasi ruas tol potensial untuk mengurangi beban utang. "Kami meminta Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) agar keduanya (Waskita Karya dan Hutama Karya) melakukan reformasi agar neracanya bisa sehat dan menjalankan fungsi pembangunan namun tetap bisa akuntabel dari sisi keuangannya," kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (12/9) lalu.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) Rio Silaban mengatakan, suntikan dana tersebut menggunakan mekanisme PMN. Sebab, dana yang diberikan kepada PT Waskita Karya untuk menjalankan penugasan dari proyek pemerintah. Nantinya perusahaan harus melaporkan pemanfaatannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dari sisi kas pemerintah, rencana pemberian PMN kepada PT Waskita Karya tidak akan menambah beban belanja negara di tahun ini. Sebab, otoritas fiskal mengalokasikannya dari cadangan anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Suntikan modal ke PT Waskita Karya berlanjut 2022. Kementerian BUMN mengajukan PMN sebesar Rp 3 triliun di 2022 untuk pelat merah tersebut. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyebut, utang Waskita Karya naik Rp 64,94 triliun pada 2020 akibat karena mengambil alih proyek-proyek jalan Tol Trans Jawa yang tidak diselesaikan swasta.Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









