Politik dan Birokrasi
( 6612 )Optimalisasi Penerimaan Negara, Perburuan Pajak Youtuber Digeber
Perburuan pajak kian liar. Setelah menyasar konsumen di dunia nyata melalui penerapan skema multitarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), otoritas pajak mulai berfokus di dunia maya. Kini, bidikan panah petugas pajak mengarah ke kalangan Youtuber dan pelaku transaksi teknologi finansial.Marketplace menjadi sasaran tembak otoritas pajak ditengah suramnya prospek penerimaan akibat ekonomi yang tenggelam ke lautan resesi sejak tahun lalu. Terlebih, potensi penerimaan yang bisa digali dari marketplace cukup besar.Berdasarkan data Ditjen Pajak yang diperoleh Bisnis, potensi penerimaan pajak dari transaksi online marketplace pada tahun ini mencapai Rp3,63 triliun untuk PPN dan Rp0,91 triliun untuk Pajak Penghasilan (PPh).Angka estimasi itu diperoleh berdasarkan data Faktur Pajak atas komisi yang diterima oleh platform marketplace dalam masa pajak Januari—Desember 2019.
Dari sisi tekfin, pemerintah mencatat bahwa produk yang sangat pesat perkembangannya di Indonesia adalah fintech lending. Platform ini mempertemukan langsung pemberi dan penerima pinjaman yang sebagian besar merupakan individu masyarakat. Perkembangan serupa juga terjadi pada media sosial, yang memengaruhi pergeseran kebiasaan masyarakat dalam mengakses informasi dan hiburan.Berdasarkan data Hootsuite yang diolah Ditjen Pajak, pertumbuhan alokasi pelaku usaha untuk biaya promosi sepanjang 2020 (year-on-year) naik signifikan. Pengeluaran untuk iklan di media sosial tumbuh sebesar 14,4%, dan iklan melalui in-stream video tumbuh 8,6%.
(Oleh - HR1)Belanja APBN Digenjot untuk Gerakkan Ekonomi
Pemerintah menggenjot belanja APBN 2021 untuk menggerakkan perekonomian nasional yang masih
didera pandemi Covid-19. Hingga semester I-2021, realisasi belanja negara mencapai Rp 1.170 triliun atau tumbuh
9,4% dibanding periode sama tahun lalu. Sementara itu, belanja modal kementerian/lembaga (K/L) sudah mencapai
Rp 71,6 triliun atau meningkat 90,2% dibandingkan semester pertama tahun lalu.
Pemerintah juga memastikan tidak
ada proyek infrastruktur yang dihentikan meski merebaknya gelombang kedua (second wave) pandemi
Covid-19. Sementara itu, Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) memproyeksikan belanja negara hingga akhir
2021 akan mencapai Rp 2.700,4 triliun
atau 98,2% dari pagu APBN 2021 sebesar Rp 2.750 triliun, atau tumbuh
4% dibanding realisasi tahun 2020.
Belanja pemerintah pusat hingga
akhir tahun ini juga akan semakin
terakselerasi dengan proyeksi
serapan mencapai Rp 1.929,6 triliun
atau 98,7% dari pagu dalam APBN
2021 sebesar Rp 1.954,5 triliun.
Proyeksi sementara realisasi belanja
pemerintah pusat hingga akhir
tahun 2021 akan tumbuh 5,3% dari
realisasi tahun 2020 yang hanya
92,8% atau setara Rp 1.833 triliun dari
pagu Rp 1.975,2 triliun.
Sementara itu, pendapatan negara
diproyeksikan mencapai Rp 1.760,7
triliun atau 101% dari target APBN
2021 sebesar Rp 1.743,6 triliun. Sedangkan realisasinya hingga semester
I-2021 tumbuh 9,1% (yoy) menjadi Rp
886,9 triliun atau 50,9% dari target di
APBN 2021.
“Jadi penerimaan negara kita akan
mencapai Rp 1.760,7 triliun, sedikit di
atas target APBN. Tentu proyeksi ini
sangat bergantung pada proyeksi ekonomi dan Covid-19, terutama nanti terlihat di perpajakan,” kata Sri Mulyani.
Untuk outlook penerimaan pajak
sepanjang 2021 diperkirakan mencapai
Rp 1.176,3 triliun. Outlook ini hanya
mencapai 95,7% dari target penerimaan pajak tahun ini yang mencapai Rp
1.229,6 triliun, namun secara yoy tumbuh 9,7%. Artinya, penerimaan pajak
ini berpotensi kembali tidak mencapai
target atau terjadi shortfall sebesar Rp
53,3 triliun. Outlook ini masih akan
sangat bergantung pada kondisi ekonomi di sisa akhir tahun dan dorongan
agar ekonomi tetap pulih.
“Secara keseluruhan penerimaan
pajak diperkirakan di bawah target,
dampak dari peningkatan kasus Covid-19 yang menahan laju pemulihan
dan kebutuhan pemberian insentif
kepada dunia usaha,” tuturnya
(Oleh - HR1)
RI Berpotensi Peroleh Hak Penghasilan Global
Jakarta - Menteri Keuangan menyebutkan Indonesia berkesempatan mendapatkan alokasi hak pemajakan atas penghasilan global yang diterima perusahaan digital global atau multinasional terbesar. Hal ini seiring dengan adanya penerapan solusi berbasis konsensus yang telah disepakati oleh 132 dari 239 negara atau yuridiksi anggota OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Potensi Indonesia untuk mendapatkan alokasi hak pemajakan tersebut masuk dalam pilar pertama yang ada pada kesepakatan perpajakan internasional. Kesepakatan ini juga mempunyai pilar kedua yang berfokus pada pajak minuman global untuk pemerataan sistem perpajakan internasional yakni telah disepakati tarif pajak minimum global sebesar 15%. Kesepakatan ini memperlihatkan kemampuan pendekatan multilateralisme dalam mengatasi tantangan global khususnya terkait BEPS serta persaingan tarif pajak yang tidak sehat.
(Oleh - IDS)
Sumber Penerimaan Negara, Peleburan Objek Pajak Berisiko
Pemerintah perlu mengantisipasi adanya pelebaran selisih penerimaan dari peleburan objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah ke dalam Pajak Pertambahan Nilai. Pasalnya, perbedaan tarif yang dikenakan terhadap kedua jenis pajak itu diketahui cukup mencolok.Rencananya, kelompok barang mewah di luar kendaraan bermotor akan dihapus di dalam objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan akan dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Gagasan tersebut terakomodasi di dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).Persoalannya, perbedaan tarif yang berlaku terhadap kedua jenis pajak tersebut sangat mencolok. Dalam RUU KUP, PPN diusulkan menggunakan skema multitarif di mana tarif umum sebesar 12%, sedangkan PPN untuk barang mewah di kisaran 15%—25%.
Sementara itu, implementasi perubahan skema pengenaan PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah menjadi pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi akan diberlakukan melalui dua tahapan.Pertama, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi akan diberlakukan bagi kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Melalui skema ini, Direktorat Jenderal Pajak menghitung pertambahan penerimaan PPN akan berbanding lurus dengan pertambahan persentase peningkatan tarif PPN.Namun bukan berarti skema ini tidak menimbulkan risiko hilangnya penerimaan. Direktorat Jenderal Pajak melakukan simulasi bahwa dengan tarif PPN untuk barang mewah sebesar 25% maka potensi penerimaan Rp78,96 miliar dan penerimaan yang hilang Rp16,18 miliar.Kedua, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor. Potensi penerimaan yang dihasilkan dari skema kedua ini tidak jauh beda dibandingkan dengan skema pertama.
(Oleh - HR1)Negosiasi Pajak Digital, Adu Kuat Dominasi AS-UE Di Kancah Global
Dinamika pengenaan pungutan atas transaksi digital memasuki babak baru, setelah Negeri Paman Sam berusaha untuk menjegal implementasi pajak digital oleh mayoritas negara Benua Biru. Kini, publik menanti hasil dari pertarungan dominasi antara Amerika Serikat dan Uni Eropa di arena global. Desakan Amerika Serikat (AS) itu menguat pasca mendapat dukungan dari G20 terkait dengan prinsip-prinsip perjanjian pajak perusahaan global. Menteri Keuangan AS Janet Yellen telah mencapai kesepakatan dengan para menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G20 di Venesia.
Komisi Eropa, badan eksekutif Uni Eropa, telah menunda peluncuran hingga 20 Juli di tengah tekanan untuk menarik atau menunjukkan bahwa aturan itu kompatibel dengan upaya global tentang bagaimana dan di mana mengenakan pajak atas keuntungan perusahaan multinasional.Sejauh ini, beberapa pejabat Eropa menyatakan sedang mempertimbangkan penundaan lebih lanjut dari setiap proposal retribusi digital hingga musim gugur.Dalam lobi tingkat tinggi ini, Yellen bertemu dengan sejumlah orang penting di Benua Biru, salah satunya Menteri Keuangan Uni Eropa.Dia juga akan mengadakan pertemuan terpisah dengan Presiden European Central Bank (ECB) Christine Lagarde, Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen, Kepala Perdagangan Uni Eropa Valdis Dombrovskis, serta Kepala Digital Uni Eropa Margrethe Vestager.
(Oleh - HR1)Free PPN Naikkan Penjualan
Pengembang properti PT Jaya Sukses Makmur Sentosa Tbk (RISE) atau Tanrise Property tetap optimis kinerja di tahun 2021 akan lebih positif dibanding tahun 2020, Meski sama-sama ada pandemi covid 19, namun adanya stimulus dari pemerintah dengan adanya free PPN untuk produk properti, membuat pasar Tanrise kembali meningkat.
Perseroan tetap optimis untuk berkarya di masa pandemi dan tetap mempertahankan kinerja manajemen di 2021 dengan terus berfokus untuk berinovasi dan melahirkan konsep produk properti baru sesuai dengan kebutuhan pasar di era ini.
Keyakinan itu juga didasarkan pada kinerja sepanjang kuartal I tahun 2021, dimana perseroan berhasil membukukan penjualan sebesar Rp 43 millar. Kinerja ini cukup positif, mengingat pada tahun 2020, perseoran mencatatkan penjualan sebesar Rp152 millar, dimana pendapatan terbesar diperoleh dari segmen townhouse dan hotel.
Namun demikian, hingga akhir tahun 2021, perseroan menargetkan bisa meraup penjualan sebesar Rp 300 millar. Guna mencapai target tersebut, pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi, dimana tetap berkomitmen untuk menyelesaikan proyek tepat waktu dan terobosan dalam pengembangan proyek baru.
Ratifikasi Perjanjian Pajak Minimum Global Korporasi Global Belum akan Siap Sampai 2022
VENESIA, Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen pada Minggu (11/7) mengatakan, mekanisme global baru untuk mengutip pajak lebih besar dari perusahaan-perusahaan multinasional yang untung tinggi, mungkin belum siap masuk meja wakil rakyat masing-masing negara pendukung hingga musim semi 2022. Yellen mengatakan itu pada konferensi pers usai pertemuan para menteri keuangan dan gubernur bank sentral kelompok negara G-20 di Venesia, Italia. Menurut dia, progres Pilar 1 - berdasarkan kesepakatan pajak 132 negara anggota Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) - tentang realokasi hak-hak perpajakan akan sedikit lebih lamban dibandingkan pajak minimum korporasi global sedikitnya 15%.
Bagian Pilar 1 dari perjanjian itu akan mengakhiri penerapan pajak sepihak atas layanan digital. Gantinya adalah mekanisme baru untuk memungut pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut di mana pun mereka menjual produk dan layanannya. Bukan lagi berdasarkan domisili kantor pusat dan hak kekayaan intelektualnya (haki). Seorang pejabat Depkeu AS mengatakan, hal tersebut akan membutuhkan perjanjian pajak multilateral. Yang negosiasinya bakalan memakan waktu lama. “Pilar 1 akan berjalan lebih lamban. Tapi kami tetap akan mengupayakannya bersama Kongres. Mungkin akan siap pada musim semi 2022 dan kami akan berusaha teguh apa yang dibutuhkan untuk implementasinya,” tutur Yellen, yang dikutip CNBC.
Kelompok tersebut mendukung komponen-komponen utama dari dua pilar dimaksud. Yakni realokasi laba perusahaan-perusahaan multinasional dan pajak minimum global.
(Oleh - HR1)
Butir-butir Kesepakatan G-20
VENESIA, Pertemuan tingkat menteri keuangan (menkeu) dan gubernur bank sentral kelompok negara G-20 di Venesia, Italia menghasilkan sejumlah kesepakatan pada Sabtu (10/7) waktu setempat. Berikut ini adalah butir-butir utama kesepakatannya.
Reformasi Pajak Global, Dalam pernyataan akhirnya, para menteri G-20 mendukung kerangka kerja reformasi pajak global yang disetujui pada 1 Juli 2021 dan hingga sekarang telah didukung oleh 132 negara dan teritori di seluruh dunia. Perjanjian itu disebut bersejarah dalam mewujudkan arsitektur pajak internasional yang lebih adil dan stabil. Hal utama dari reformasi ini adalah penerapan tarif pajak minimum global 15% terhadap perusahaan-perusahaan terbesar dunia. Dan realokasi hak pajak atas laba yang dihasilkan perusahaan-perusahaan tersebut dari negara atau teritori mereka.
Risiko pemulihan, G-20 menyatakan bahwa prospek ekonomi global telah meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Berkat suksesnya program vaksinasi Covid-19, tapi pandeminya belum berakhir.
Akses Vaksin, G-20 menyerukan pembagian vaksin yang merata secara global. Imunisasi terhadap virus Covid-19, kata mereka, merupakan kepentingan masyarakat dunia.
Bantuan bagi Negara Berkembang, G-20 mendukung inisiatif Dana Moneter Internasional (IMF) untuk meningkatkan bantuan bagi negara-negara yang kesulitan mengatasi pandemi Covid-19. G-20 mendesak agar implementasinya dapat berjalan pada akhir Agustus 2021.
Perubahan Iklim, Pernyataan akhir G-20 menyinggung penetapan harga karbon sebagai instrumen yang memungkinkan dalam perang melawan pemanasan global. Hal ini baru pertama kali termuat dalam komunike pertemuan tingkat menkeu G-20.
(Oleh - HR1)
Yellen Desak UE Pertimbangkan Lagi Pajak Digital
VENESIA, Menteri Keuangan (Menkeu) Amerika Serikat (AS) Janet Yellen pada Minggu (11/7) mendesak Uni Eropa (UE) untuk mempertimbangkan lagi rencana penerapan pajak digital, yang dianggap diskriminatif karena paling banyak menyasar raksasa-raksasa teknologi dari AS. Yellen juga mengatakan bahwa dukungan terhadap kesepakatan reformasi pajak global membuat pajak digital itu menjadi mubazir. “Perjanjian yang sudah dicapai di OECD menyerukan kepada negara-negara untuk setuju mencabut pajak-pajak digital eksisting yang dianggap oleh Amerika Serikat diskriminatif dan agar di masa depan tidak mengambil langkah-langkah serupa,” kata Yellen kepada para wartawan, yang dikutip AFP. Jadi, tambah dia, sekarang terpulang kepada Komisi Eropa dan para anggota UE untuk mengambil keputusan. Yang jelas, ujar Yellen, negara-negara sudah sepakat untuk di masa depan tidak menerapkan dan mencabut pajak-pajak yang diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan AS.
(Oleh - HR1)
Penerimaan Pajak Berpotensi Jeblok Lagi
Tekanan ekonomi akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat juga bakal berdampak terhadap penerimaan pajak. Sebab itu, kinerja penerimaan pajak akan sangat bergantung pada penanganan pandemi Covid-19. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari hingga Juni 2021 sebesar Rp 557,77 triliun, tumbuh 4,89% year on year (yoy). Capaian ini membaik dibanding realisasi pada periode yang sama di 2020 yang terkontraksi hingga 12% yoy.
Berdasarkan sektor usahanya, penerimaan pajak industri pengolahan periode tersebut mencapai Rp 154,34 triliun, tumbuh 5,7% yoy. Disusul, realisasi pajak dari sektor perdagangan Rp 110,17 triliun, tumbuh 11,4% yoy. "Industri pengolahan dan perdagangan punya peranan penting terhadap penerimaan pajak. Karena, kontribusinya masing-masing sebesar 29% dan 21% terhadap penerimaan pajak," kata Yon pekan lalu. Selain dua sektor itu, realisasi penerimaan pajak sektor informasi dan komunikasi mencapai Rp 24,1 triliun, tumbuh 15,8% yoy. Salah satu faktor pendorongnya adalah perkembangan platform digital dan aktivitas ekonomi digital yang makin menggeliat saat pandemi Covid-19.
Sayangnya, lima sektor usaha lainnya tercatat masih minus. Pertama, penerimaan sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp 77,79 triliun, turun 3,9% yoy. Kedua, konstruksi dan real estate Rp 27,03 triliun, turun 16% yoy. Ketiga, transportasi dan pergudangan sebesar Rp 23,46 triliun, turun 1,1% yoy. Keempat, jasa perusahaan Rp 18,81 triliun, turun 4,2% yoy. Kelima, pertambangan Rp 19,48 triliun, turun 8,1% yoy.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, kebijakan PPKM Darurat mengakibatkan pola pengulangan pertumbuhan negatif bagi mayoritas sektor, seperti yang pernah terjadi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kuartal II-2020. Karena itu, tak menutup kemungkinan sektor perdagangan dan pengolahan yang menjadi kontributor penerimaan pajak terbesar kembali kontraksi terutama di kuartal III-2021. "Faktor penerimaan pajak tahun ini sangat tergantung dari kecepatan pengendalian pandemi dan upaya pemulihan ekonomi," kata Darussalam kemarin.Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









