Politik dan Birokrasi
( 6631 )Semester I, Realisasi Pajak di Sulsel Baru 40,39%
Tren prospek pemulihan ekonomi dijaga pemerintah melalui instrumen APBN sebagai motor penggerak utama perekonomian di daerah. Beberapa komponen fiskal periode Semester I 2021 menunjukkan perbaikan dibandingkan Semester I 2020.
Dalam rilis kinerja APBN Sulsel, target pendapatan negara sebesar Rp13,32 triliun telah terealisasi Rp5,38 trillun atau sekitar 40,39 persen. Realiasi tersebut tumbuh 1,38 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut dipengaruhi penerimaan perpajakan yang naik 6,04 persen dengan total penerimaan perpajakan sebesar Rp4,47 triliun.
Agregat realisasi Belanja Negara sebesar Rp23,54 triliun atau sekitar 46,25 persen dari pagu Rp50,89 triliun, terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Dibandingkan dengan realisasi belanja Semester I 2020 yang sebesar Rp23,48 trillun, pada periode ini realisasi belanja naik tipis sekitar Rp53,71 miliar.
Kepala Kanwil DJPb Sulsel Syaiful mengatakan, dilihat lebih dalam, Belanja Pemerintah Pusat terealisasi Rp8,41 triliun dari pagu Rp20,36 trillun. Tingkat penyerapan pagu anggaran paling tinggi pada jenis Belanja Pegawai dan Belanja Bansos, masing-masing terserap 50,61 persen dan 41,63 persen. Dan pagu Belanja Modal yang sebesar Rp3,83 triliun telah terealisiasi Rp1,16 triliun atau setara 30,33 persen.
Keringanan Pajak Diperpanjang
Pemerintah memperpanjang waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021. Fasilitas PPh tersebut diatur dalam PP 29 Tahun 2020, Dan bersamaan dengan rangkaian peringatan Hari Pajak, perpanjangan keringanan pajak itu terus disosialisasikan ke sejumlah kalangan.
Kanwil DJP Jatim II melalui talkshow virtual dan sejumlah kegiatan dalam peringatan hari pajak, program keringanan itupun menjadi materi utamanya. Dalam talkshow virtual bersama bersama para wajib pajak dari berbagai daerah, Lusiani menyampaikan bahwa DJP terus berkomitmen melaksanakan kebijakan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, salah satunya dengan kembali memperpanjang pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2021.
Melalui PMK 83/2021, pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021. Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menghadapi dampak pandemi Covid-19.
Para wajib pajak pun menyambut antusias kebijakan perpanjangan insentif pajak itu. Mereka berharap, kebijakan tersebut dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat luas sehingga dapat diketahui dan segera dimanfaatkan.
Mengincar PPh dari 100 Perusahaan Multinasional
Setelah lebih dari satu dekade diskusi, para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral yang tergabung dalam forum G20 menyepakati sistem perpajakan internasional dengan ditetapkannya Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation and Globalization of the Economy. Kesepakatan ini mencakup dua pilar yang bertujuan untuk memberikan hak pemajakan yang lebih adil dan memberikan kepastian hukum dalam mengatasi Base Erosion Profit Shifting (BEPS), akibat adanya globalisasi dan digitalisasi ekonomi tersebut.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Kacaribu bilang, dengan kesepakatan Pilar 1, Indonesia sebagai salah satu negara pasar dari perusahaan multinasional, berhak memajaki penghasilan global yang diterima perusahaan multinasional. Syaratnya, perusahaan multinasional ini memiliki omzet 20 miliar dengan keuntungan yang tinggi, minimum 10% dari omzet, sebelum pajak. "Indonesia berkesempatan untuk memperoleh tambahan pemajakan atas penghasilan dari setidaknya 100 perusahaan multinasional yang menjual produknya di Indonesia," kata Febrio Kamis (15/7).
Sementara kesepakatan Pilar II, ditujukan untuk mengatasi isu BEPS lainnya. Perusahaan multinasional dengan minimum omzet konsolidasi sebesar 750 juta, harus membayar pajak penghasilan dengan tarif minimum 15% kepada negara domisili. Pilar II ini menghilangkan adanya persaingan tarif pajak yang tidak sehat atau yang dikenal dengan race to the bottom, sehingga bisa menghadirkan sistem perpajakan internasional yang adil dan inklusif. "Indonesia berpeluang mendapatkan tambahan pajak dari perusahaan multinasional domisili Indonesia yang memiliki tarif PPh efektif di bawah 15%," ujar Febrio. Namun, Indonesia tidak lagi dapat menerapkan insentif pajak dengan tarif yang lebih rendah dari 15% untuk tujuan menarik investasi. Sehingga, keputusan investasi diharapkan tidak lagi berdasarkan tarif pajak, tapi fundamental. Persetujuan global ini disampaikan oleh 132 dari 139 negara atau yurisdiksi anggota OECD atau G20 Inclusive Framework on BEPS. Selanjutnya kesepakatan teknis ini akan dilaporkan dan difinalisasi pada pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 Oktober 2021.
Kesepakatan Pajak Digital, Konsensus Berjalan Mulus
Pemajakan atas ekonomi digital tinggal menunggu waktu setelah menteri keuangan dan gubernur bank sentral G20 sepakat untuk mendukung penerapan solusi berbasis konsensus dua pilar yang sebelumnya disetujui oleh 132 dari 139 negara anggota OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting. Ini sekaligus momen bersejarah yang bakal mengubah platform perpajakan internasional, serta membuka gerbang pemajakan atas perusahaan digital yang ada di Tanah Air. Selanjutnya, detail teknis dari kedua pilar tersebut akan difinalisasi pada pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral G20 Oktober 2021.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kesepakatan ini memperlihatkan kemampuan pendekatan multilateralisme dalam mengatasi tantangan global, khususnya terkait dengan Base Erosion Profit Shifting (BEPS).
Titik terang ini juga menjadi langkah untuk mengantisipasi persaingan tarif pajak yang tidak sehat atau race to the bottom, serta menghadirkan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan inklusif.“Bagi Indonesia, kesepakatan yang dihasilkan dari upaya yang besar ini sangat penting. Hal ini selaras dengan reformasi perpajakan yang saat ini sedang dilakukan, khususnya di area perpajakan internasional, sebagaimana diusulkan di dalam RUU KUP,” kata Sri Mulyani, Kamis (15/7).Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menambahkan, tercapainya kesepakatan ini menunjukkan keberhasilan pendekatan multilateralisme dalam mengatasi tantangan digitalisasi dan globalisasi ekonomi, khususnya terkait penanganan BEPS.BEPS merupakan salah satu tantangan pemajakan yang dialami oleh negara-negara di dunia akibat adanya praktik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan multinasional.
(Oleh - HR1)Insentif Pajak Penghasilan, Sektor Jasa Jadi Prioritas
Bisnis, Jakarta - Sektor jasa menjadi prioritas dalam perpanjangan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) sejalan dengan belum meredanya dampak pandemi Covid-19. Sektor-sektor tersebut antara lain jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, jasa konstruksi, serta jasa akomodasi. Fasilitas yang bisa diakses adalah tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga.
Insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah diberikan kepada karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu. Adapun wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final ditanggung pemerintah. Kemudian, wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor, dan wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.
(Oleh - IDS)
Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Oksigen hingga Obat Covid -19
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi membebaskan pajak impor untuk lima kelompok barang yang digunakan dalam keperluan penanganan pandemi Covid-19, Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan barang tersebut dan percepatan pelayanan atas impor barang.
Aturan itu tertuang dalarn Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Penanganan Covid-19.
Barang pertama yang pajak impornya dibebaskan terdiri dari test kit dan reagent laboratorium atau test Kedua, virus transter media. Ketiga, obat yang terdiri dari Tocilizumab, intravenous Imunoglobulin, Mesenchy mal Stem Cell, Low Molecular Weight Heparin, obat mengandung regdanwimab, Favipiravir, Oseltamivir, Remdesivir, Insulin serta Lopinavir dan Ritonavir.
Kemudian kelompok barang keempat yaitu peralatan medis dan kemasan oksigen yang terdiri dari oksigen, isotank, pressure regulator, humidifier, termometer, oksigen kansentrator, ventilator, thermal imaging hingga swab. Terakhir yaitu alat pelindung diri (APD) berupa masker N95.
Pajak Oksigen dan Obat Covid-19 Dibebaskan
Jakarta - Pemerintah memberlakukan pembebasan pajak untuk barang impor yang digunakan dalam keperluan penanganan selama pandemi Covid-19. Pada regulasi yang mulai berlaku tersebut, disebutkan bahwa ada lima kelompok barang yang diberikan pembebasan pajak yaitu test kit dan regen laboratorium, virus transfer, obat, peralatan medis dan kemasan oksigen, serta alat pelindung diri (APD). Untuk kelompok test kit yang mendapatkan pembebasan pajak adalah reagent untuk analisis PCR untuk uji kualitatif Covid-19.
Dalam kelompok obat, produk yang mendapatkan pembebasan pajak yaitu Tocilizumab, Intravenous Imunoglobulin, Mesenchymal Stem Cell, Low Molecular Weight Heparin, obat mengandung regdanwimab, Favipiravir, Oseltamivir, Remdesivir, Insulin, Lopinavir dan Ritonavir. Sedangkan kelompok peralatan medis yang menerima pembebasan pajak yaitu oksigen, silinder baja tanpa kampuh (seamless) untuk oksigen, isotank, termometer, dan beberapa peralatan medis lain. Sedangkan untuk kelompok APD yang mendapatkan pembebasan pajak adalah masker N95.
(Oleh - IDS)
DJP Luncurkan Enam Aplikasi untuk Tingkatkan Penerimaan Negara
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan enam aplikasi untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Dalam kondisi pandemi ini banyak pelayanan yang dilakukan berbasis digital. Dengan adanya enam aplikasi ini juga akan meningkatkan transparansi dari petugas pajak ke wajib pajak. Adapun enam aplikasi yang diluncurkan adalah DJP Connect, Compliance Risk Management (CRM) Transfer Pricing, CRM Edukasi Perpajakan, Smart Web, Ability to Pay (mendeteksi kemampuan Wajib Pajak/WP untuk patuhi kewajiban pembayarannya), Dashboard WP Madya, dan Integrasi Aplikasi Sistem Informasi DJP (SIDJP).
Pembenahan melalui inovasi dan menggunakan teknologi menjadi suatu ikhtiar penting. Sebab, dalam seluruh proses pengumpulan pajak memang akan banyak sekali titik-titik yang bisa menjadi sumber kelemahan dan kerawanan. Mulai dari data yang tidak akurat sehingga menciptakan bagi wajib pajak mungkin merupakan treatment yang tidak adil. Sedangkan bagi negara bisa saja menjadi penerimaan yang tidak tepat. Dengan adanya aplikasi tersebut akan mempersempit diskresi dari petugas pajak maupun wajib pajak. Ini akan mengurangi terjadinya penyelewengan dalam pengumpulan penerimaan pajak.
(Oleh - IDS)
Pembahasan RUU KUP, Penghapusan Sanksi Layak DIuji
Bisnis, Jakarta - Kalangan pakar dan akademisi perpajakan menyarankan kepada pemerintah untuk mendesain ulang konsep pembebasan sanksi dalam pengungkapan harta sukarela. Pakar Hukum Perpajakan Universitas Gadjah Mada meminta kepada otoritas fiskal untuk mengkaji ulang fasilitas ini. Pasalnya, pengungkapkan harta dalam RUU KUP tidak jauh beda dibandingkan dengan program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty 2016.
Pengungkapkan harta bersih sama pembebasan dalam teori penghapusan utang pajak. Program ini pernah diterapkan oleh pemerintah yakni Tax Amnesty 2016 dan Sunset Policy 2008. Jika tidak ada jaminan pengawasan dan penegakan hukum yang kuat, kebijakan pembebasan ini berisiko melemahkan kepatuhan wajib pajak. Penghapusan sanksi pajak untuk mendorong kepatuhan sukarela atau sunset policy menjadi isu utama dalam penyusunan RUU KUP.
(Oleh - IDS)
Emas Granula Terbebas dari PPN
Pemerintah membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas emas granula atau emas butiran. Tujuannya untuk membatu ketersediaan emas granula lantaran merupakan barang strategis bagi industri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Beleid ini diteken Presiden RI Joko Widodo pada 28 Juni 2021, dengan masa berlaku per tanggal 28 Juli 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan PP 70/2021 merupakan dukungan pemerintah untuk mendorong industri pengolahan emas dalam negeri. Aturan yang berlaku saat ini, PP Nomor 106 Tahun 2015 menjadikan harga jual emas batangan memiliki unsur PPN di dalamnya, Karena bahan emas granula sebagai salah satu bahan baku emas batangan dan perhiasan dikenakan PPN. Sementara emas batangan yang diimpor ke dalam negeri oleh pabrikan emas tidak kena PPN karena merupakan barang non-BKP (barang kena pajak). Dari sisi pabrikan penghasil emas granula justru lebih banyak mengekspor agar pajak masukan dapat dikreditkan. Selain itu bila dijual di dalam negeri emas granula dikenakan PPN. "Karena itu, harga emas batangan dalam negeri sulit untuk bersaing dengan harga emas batangan impor. Sehingga melalui PP 21/2021 diharapkan dapat menekan impor emas batangan dan mendorong industri pengolahan emas dalam negeri," kata Neilmaldrin kepada KONTAN, Rabu (14/7). Adapun emas granula yang terbebas PPN ini adalah emas berbentuk butiran dengan ukuran diameter paling besar 7 milimeter. Kemudian memiliki kadar kemurnian 99,99%.Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









