;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Pajak Karbon Incar Konsumen

12 Jul 2021

Pemerintah menyiapkan konsep pengenaan pajak karbon kepada konsumen orang pribadi atau badan pembeli barang mengandung karbon serta pengguna aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.Menurut perhitungan Dirjen Pajak, estimasi penerimaan pada tahun pertama penerapan pajak karbon yang direncanakan berlaku 2022 ini diperhitungkan mencapai Rp31 triliun dengan tarif Rp75/kg CO2. Angka itu berasal dari sektor pembangkit listrik sebagai penyumbang terbesar dengan estimasi penerimaan Rp16,35 triliun, kemudian industri Rp10,63 triliun serta sisanya disumbang dari sektor transportasi. “Subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon, atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat panja dengan DPR akhir pekan lalu.

Pajak karbon akan dikenakan atas kandungan karbon dan/atau potensi emisi karbon atas usaha dan/atau kegiatan. Adapun objek pajak karbon yaitu emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup, misalnya emisi karbon hasil pertambangan batu bara. Selain dapat menekan tingkat emisi CO2, penerapan pajak karbon juga dapat menciptakan sumber penerimaan baru bagi pemerintah. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia Hendra Sinadia berharap rencana pengenaan pajak karbon dapat ditunda. Menurutnya, perlu pembahasan mendalam dengan melibatkan pelaku usaha di sektor industri penghasil karbon.

(Oleh - HR1)

Perluasan Ultimum Remedium, Pemulihan Kerugian Jadi Fokus

12 Jul 2021

JAKARTA — Celah pelaku tindak pidana pajak untuk mengelak dari pembayaran ganti rugi kian menyempit sejalan dengan rencana perluasan kesempatan ultimum remedium hingga tahap persidangan yang diiringi dengan pidana denda tidak disubsider. Mengacu pada konsep hukum di Indonesia, ultimum remidium adalah asas yang menyatakan bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum. Otoritas pajak juga berencana untuk menerapkan sanksi denda yang tidak disubsider dengan kurungan.Hal ini diusulkan mengingat selama ini mayoritas pelaku tindak pidana pajak lebih memilih pidana kurungan subsider dibandingkan dengan pembayaran sanksi denda sekaligus pajak terutang.“Sebanyak 80,6% memilih itu sehingga kerugian negara tidak dapat dipulihkan setelah putusan dibacakan,” kata Dirjen Pajak Kementerian Suryo Utomo, pekan lalu.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, sepanjang 2018—2020 total pidana denda nonsubsider dalam putusan hakim tercatat mencapai Rp1,7 triliun. Dari jumlah tersebut, persentase pidana denda yang dibayar hanya 0,26%. Hal ini mengakibatkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara akibat pidana pajak menjadi tidak optimal.Ketentuan ini menurut pemerintah tidak memberikan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi calon pelaku karena hanya menjalani hukuman badan tanpa harus melunasi pidana denda.“Dalam hal ini negara tidak mendapatkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tetapi justru mengeluarkan biaya untuk memelihara narapidana di penjara,” tulis pemerintah dalam Naskah Akademik RUU KUP.

(Oleh - HR1)


Perihal Penerapan Asas Ultimum Remedium Pajak

09 Jul 2021

Setidaknya ada dua alasan relevansi membahas persoalan ultimum remedium di era pandemic  Covid-19. Pertama, ketidakpastian akan berakhirnya Covid, dan kedua, kebutuhan pajak untuk penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi Nasional (PC-PEN) hingga Rp 924,8 trilliun. Kebutuhan PC-PEN diatas telah mencapai 75% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)2021 hingga membuat ‘kerisaun’ sekaligus tantangan mencari solusi terbaik pulihnya kondisi masyarakat dari Covid-19. Kalau begitu pemaknaan yang tepat atas asas ultimum remedium pajak jadi bagian penting penguatan PEN saat ini ditengah pandemic Covid-19.

Padahal Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memberi sinyal kuat untuk tidak memidana pengemplang pajak tetapi fokus menyelesaian kewajiban pembayaran . “UU KUP memang berciri ultimum remedium, dimana penyelesaian administrasi dengan pembayaran untuk mendapatkan peneriamaan Negara diprioritaskan dari pada hukum pidana,” begitu dikatakannya. Para ahli pajak pun telah bersepakat, pajak tidak bertujuan memidana tetapi menghimpun uang pajak bagi kepentingan Negara, termasuk keperluan PEN. Konsep itu sejalan dengan yang dikatakan Menkeu di atas.

Padahal Prof Wiryono Prodjodikoro (Ketua MA 1952-1966) sudah menyatakan konsep pidana hanya dapat dijalankan apabila sanksi administrasi dan sanksi perdata belum mencukupi untuk mencapai tujuan meluruskan neraca kemasyarakatan. Persoalan hukumnya, rumusan norma ultimum remedium sejak UUKUP tahun 1983 sampai saat ini tidak pernah jelas karena sulitnya mengukur makna ultimum remedium. Oleh karena itu berpikir pidana mesti terukur dan rigid berasaskan lec certa, suatu ketentuan harus jelas dan rinci mempunyai kepastian hukum. Rumusannya pelanggaran yang dikualifikasikan pidana pajak dalam UUKUP saat ini masih bersifat samar, terlalu luas dan multipurpose. Keadaan ini sangat berbahaya dalam tataran implementasi di lapangan.

Hal ini terlihat dengan dicabutnya norma pasal 13 ayat (5) serta pasal 15 ayat (4) UUKUP dalam UU Cipta kerja No.11/2020 berkaitan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar terhadap wajib pajak yang sudah dipidana setelah 5 tahun, yang merupakan politik hukum (kebijakan Negara) yang tepat. Optimisme dengan langkah terukur sesuai mekanisme hukum, menjadi harapan bersama meraih realitas kehidupan lebih baik. Perlu kita sadari bersama bahwa pajak merupakan kewajiban kita bersama. Dengan pajak, kemandirian bangsa dan negara akan terwujud nyata dengan kepastian hukum yang jelas.(YTD)


Pengelakan Pajak, 9.496 Korporasi Lakukan Aggressive Tax Planning

09 Jul 2021

Sebanyak 9.496 wajib pajak korporasi terpantau melakukan aggressive tax planning atau perencanaan pajak secara agresif sehingga berisiko menggerus potensi penerimaan negara. Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, praktik tersebut dilakukan pada 2015—2019.Jumlah Wajib Pajak Badan atau korporasi yang diduga melakukan aggressive tax planning dari tahun ke tahun selalu meningkat.Berdasarkan data Ditjen Pajak yang diperoleh Bisnis, pada periode 2012—2016 jumlah korporasi yang diduga melakukan aggressive tax planning sehingga membukukan kerugian fiskal mencapai 5.199 perusahaan. Aggressive tax planning adalah tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mendapatkan keuntungan pajak atau mengurangi maupun mengelak dari kewajiban perpajakannya. Sementara itu, Ditjen Pajak mencatat adanya celah hukum pajak dapat mendorong wajib pajak untuk melakukan aggressive tax planning dengan memperbesar biaya bunga, manipulasi angka yang dilaporkan dalam laporan keuangan (creative accounting), hingga membuat biaya artifisial yang bisa menjadi pengurang pajak.

(Oleh -  HR1)

BUMN Makin Haus Suntikan Modal Segar

09 Jul 2021

Pemerintah berencana menyuntikkan dana segar kepada 12 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun depan. Suntikan modal tersebut diberikan melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022. Dalam rapat kerja antara pemerintah dengan Komisi VI DPR, Kamis (8/7), Menteri BUMN Erick Thohir mengajukan anggaran PMN sebesar Rp 72,44 triliun untuk menyuntik 12 perusahaan pelat merah. Anggaran PMN yang diusulkan tersebut nilainya hampir dua kali lipat dari alokasi tahun ini. Dalam APBN 2021, alokasi PMN untuk BUMN hanya senilai Rp 37,4 triliun untuk menyuntik delapan BUMN.

Beberapa BUMN yang diusulkan menerima dana PMN jumbo tahun depan, antara lain PT Hutama Karya sebesar Rp 31,35 triliun untuk melanjutkan penugasan membangun megaproyek Jalan Tol Trans Sumatra. "Penugasan 80%, restukturisasi 6,9%. Jadi kalau kita kumulatifkan 87% adalah hal-hal yang tidak bisa terelakkan, seperti Hutama Karya sendiri ini akan ada PMN sangat besar untuk penugasan," kata Erick. Selain penugasan, pemerintah menyuntik modal kepada bank BUMN untuk penguatan modal inti (tier I) dan memperkuat rasio kecukupan modal (CAR). Dua bank BUMN penerima suntikan modal adalah Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp 7 triliun dan Bank BTN Rp 2 triliun.

Ruang Insentif Pajak dalam Implementasi Tarif Pajak Minimum Global di Indonesia

08 Jul 2021

Pertemuan virtual Inclusive Framework on BEPS OECD pada 1 Juli 2021 telah menghasilkan kesepakatan penerapan effective minimum rate sebesar 15% atas ketentuan Global Base Anti Erosion (GloBE). Tercatat 130 negara atau yurisdiksi anggota Inclusive Framework on BEPS, termasuk Indonesia, mendukung kesepakatan GloBE tersebut. Sembilan Negara atau yurisdiksi belum bersedia menandatangani kesepakatan GloBE, yaitu Irlandia, Estonia, Hungaria, Peru, Barbados, Saint Vincent and the Grenadines, Sri Lanka, Nigeria, dan Kenya. Dalam perkembangan diskusi menuju global konsensus, negara-negara G7, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jerman, Kanada, Italia, Jepang, dan Uni Eropa, telah menyepakati usulan tarif minimum GloBE sebesar 15%. Usulan tersebut bermula dari Amerika Serikat yang disampaikan oleh Janet Yellen, Treasury Secretary pada bulan Mei 2021. Selain dengan G7, Amerika Serikat juga melakukan berbagai pendekatan dan diskusi khusus dengan beberapa negara G20, seperti Indonesia, Australia, Meksiko, dan Afrika Selatan.

Berdasarkan kajian OECD yang disampaikan dalam Tax Challenges Arising from Digitalisation – Economic Impact Assessments, estimasi tambahan penerimaan pajak dari penerapan ketentuan GloBE akan lebih banyak diterima oleh negara-negara maju dibandingkan Negara berkembang. Hal ini terutama terkait ketentuan income inclusion rule (IIR), di mana induk suatu grup PMN diharuskan membayar pajak tambahan atas bagian tertentu dari pendapatan entitas konstituen yang dipajaki di bawah effective tax rate (ETR) minimum yang disepakati. Undertaxed payment rule (UTPR) akan berlaku dalam hal ketentuan IIR tidak dapat diterapkan dalam hal entitas induk berada di low-tax jurisdiction. Bagi Indonesia dan negara berkembang lainnya, subject to tax rule (STTR) yang merupakan bagian tidak terpisah dari ketentuan GloBE dianggap sebagai ketentuan yang mampu memberikan kontribusi lebih bagi penerimaan pajak. 

Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa ketentuan GloBE bertujuan untuk mengurangi kompetisi global dalam pemberian tarif pajak rendah atau insentif pajak yang berlebihan. Ketentuan GloBE akan meminimalisasi ruang insentif pajak dan secara tidak langsung akan menuntut setiap negara atau yurisdiksi, termasuk Indonesia, untuk bersiap dalam menentukan arah kebijakan lain yang bersifat non-insentif pajak untuk meningkatkan daya saing dalam menarik foreign direct investment masuk ke Indonesia.

(Oleh - HR1)

PPnBM Mobil Listrik Baterai Menjadi 0%

08 Jul 2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan aturan baru terkait tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik, termasuk mobil listrik. Beleid ini bertujuan menarik minat investor berinvestasi di Indonesia. Kebijakan ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Beleid ini telah diteken Presiden Jokowi dan diundangkan pada 2 juli 2021, dengan masa berlaku sampai 16 Oktober 2021.

Yang spesial dari beleid tersebut adalah pemberian PPnBM sebesar 0% untuk kendaraan bermotor yang memakai teknologi baterai atau battery electric vehicles (BEV), atau fuel cell electric vehicle. Meskipun tarif tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya. Tetapi tarif PPnBM bagi kendaraan listrik tipe lainnya, justru dinaikkan. Sebagai contoh, dalam PP 73/2019 tarif PPnBM 0% juga berlaku bagi kendaraan listrik tipe plug-in hybrid electric vehicle (PHEV). Nah, dalam PP 74/2021 pemerintah mengatur mobil listrik PHEV kapasitas silinder hingga 3.000 cc, dikenakan tarif PPnBM sebesar 15%. Begitu juga tipe kendaraan listrik lainnya. Misalnya, full-hybrid PPnBM-nya jadi 10%-14% dari sebelumnya 2%-12%. Kemudian tipe mild-hybrid PPnBM-nya jadi 12%-14% dari sebelumnya 8%-12%.

Pemerintah menjelaskan, perincian mengenai besaran tarif PPnBM kendaraan listrik, menyesuaikan dengan hasil emisi karbon yang ditimbulkan. Semakin tinggi emisi yang dihasilkan, maka tarif PPnBM yang dikenakan makin tinggi pula, atau dengan kata lain tarif berlaku progresif. Makanya tarif PPnBM untuk BEV yang menggunakan energi full baterai 0%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan tujuan diterbitkannya beleid tersebut yakni untuk mendorong aliran modal pada investor. "Mendorong investasi kendaraan yang full electric vehicle (EV). Diharapkan juga penerimaan negara juga meningkat, " kata Neilmaldrin kepada KONTAN, Rabu (7/7).

Penyerapan Anggaran Pemulihan Ekonomi Mini

08 Jul 2021

Pemerintah berupaya mendorong realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Maklum, realisasi belanja PEN semester I-2021 baru sekitar Rp 252,3 triliun. Angka tersebut baru mencapai 36,1% dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp 699,43 triliun. Meskipun penyerapannya relatif mini, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan tahun ini lebih baik jika dibandingkan dengan periode yang tahun lalu. Pada semester I-2020, realisasi anggaran PEN sebesar Rp 124,6 triliun, atau hanya 17,92% dari pagu Rp 695,2 triliun.

Menurut Iskandar realisasi program PEN dalam enam bulan pertama di tahun tersebar dalam enam program. Pertama, terbesar pada realisasi pos kesehatan sebesar Rp 47,17 triliun, atau 24,6% dari pagu Rp 193,93 triliun. Seiring dengan terjadinya lonjakan kasus virus korona, pemerintah saat ini berupaya mempercepat pencairan anggaran PEN untuk bidang kesehatan agar bisa mempercepat penanggulangan baik tracing, testing dan terutama treatment di bagi pasien baik di rumah sakit maupun di tempat isolasi mandiri.

Selain itu pemerintah menguatkan program perlindungan sosial untuk mempertahankan daya beli masyarakat. Pada masa PPKM Darurat, pemerintah mempercepat pencairan bansos, termasuk program keluarga harapan (PKH) kartu sembako, bantuan langsung tunai (BLT), bantuan kuota internet, dan Kartu Prakerja dengan menambah kuota peserta.

Pemerintah juga menguatkan program untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan korporasi, antara lain dengan memberikan bansos bagi usaha mikro, penjaminan kredit usaha, subsidi bunga, dan lain-lain. Selain itu juga ada realisasi untuk program prioritas dan insentif perpajakan bagi dunia usaha. "Untuk UMKM ini penting termasuk dalam penyaluran bantuan tunai produktif untuk bantu pelaku usaha mikro," ucap Iskandar.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan terus memonitor berbagai perkembangan penyaluran anggaran PEN di lima program tersebut hingga akhir tahun ini. Sejalan dengan itu, Menkeu juga telah mendesain ulang anggaran PEN 2021, beberapa pos ada yang dikurangi, ada pula yang ditambah anggarannya. "Kami terus melakukan redesign anggaran PEN yang mencapai Rp 699 triliun. Komposisi anggaran PEN akan selalu bergerak," kata Sri Mulyani, dalam acara yang sama.


Dua Skenario Pertumbuhan Disiapkan

08 Jul 2021

Pemerintah menyiapkan dua skenario pertumbuhan ekonomi tahun ini seiring dengan melonjaknya kasus penularan Covid-19. Pertumbuhan ekonomi akan tergantung pada perkembangan kasus harian Covid-19 dan kebijakan pembatasan yang mengikuti. Demikian dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam webinar bertajuk ”Mid Year Economic Outlook 2021”, Rabu (7/7/2021). Dia menambahkan, lonjakan kasus harian Covid-19 memaksa pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat(PPKM) darurat untuk menekan penularan sehingga ekonomi pada triwulan III dan IV-2021 bisa tetap tumbuh.

Sebelum terjadi lonjakan kasus, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 diproyeksikan berkisar 4,5-5,3 persen. Namun, lonjakan kasus yang terjadi saat ini akan membuat pertumbuhan ekonomi menjadi lebih rendah dari proyeksi semula. Berdasarkan skenario moderat, angka kasus harian Covid-19 diproyeksikan terus memuncak hingga pekan kedua Juli 2021, kemudian menurun pada pekan ketiga dan keempat Juli 2021. Penurunan angka kasus harian Covid-19 selanjutnya akan diikuti dengan relaksasi PPKM pada minggu pertama Agustus 2021. Dalam skenario ini, pemulihan aktivitas ekonomi akan kembali terjadi secara bertahap mulai pertengahan Agustus 2021. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi dalam setahun penuh pada 2021 diperkirakan akan berada di level 4,5 persen. ”Melalui skenario moderat ini, proyeksi pertumbuhan pada triwulan III-2021 sebesar 5,4 persen dan triwulan IV-2021 menjadi 5,9 persen,” kata Sri Mulyani.

Skenario berat disusun bila penyebaran Covid-19 akan memuncak sampai dengan minggu kedua Juli 2021 dengan level penambahan kasus harian yang lebih tinggi. Bila penambahan kasus harian lebih tinggi, maka relaksasi PPKM baru bisa dilaksanakan pada minggu ketiga Agustus 2021. Dengan demikian, laju pemulihan aktivitas ekonomi relatif lebih lambat dibandingkan skenario moderat, dengan perkiraan baru bisa pulih gradual per September 2021.

Sri Mulyani menegaskan, faktor kesehatan adalah variabel utama yang akan memengaruhi situasi ekonomi tahun 2021. Sebelum terjadi lonjakan kasusCovid-19, ia mengungkapkan, di Indonesia sedang terjadi penguatan tren pemulihan. Hal itu terlihat dari posisi purchasing manufactur index (PMI) yang berada di level tertinggi 55,3 pada awal Juni 2021. Di luar PMI, indeks konsumsi masyarakat juga selalu berada pada level optimistis, ada di atas angka 100 sejak April 2021. Penjualan ritel hingga konsumsi listrik bisnis dan industri, lanjut Sri Mulyani, juga terus mengalami peningkatan sejak April hingga awal Juni 2021. Namun, begitu terjadi lonjakan kasus, konsumsi masyarakat langsung terkoreksi terutama di bidang transportasi, rekreasi, dan pakaian. Ekspor juga diperkirakan terkena dampak negatif, khususnya bagi sektor-sektor non-esensial yang menjalani PPKM darurat.

Pemerintah juga harus memberikan tambahan stimulus kepada masyarakat akibat PPKM darurat. Sri Mulyani mengatakan, dengan kebutuhan yang dinamis, refocusing akan dilakukan terhadap APBN guna mendapatkan Rp 26,2 triliun dari anggaran kementerian/lembaga (K/L) untuk dialihkan pada anggaran penanganan Covid-19. Hingga 4 Juli 2021, total pagu belanja K/L sebesar Rp 1.087,4 triliun dengan realisasi Rp 458,1 triliun. Itu berarti yang belum terserap Rp 629,4 triliun.

Penyelematan Penerimaan Negara, Sekat Baru Penghindaran Pajak

08 Jul 2021

JAKARTA – Pemerintah berupaya menutup celah praktik penghindaran pajak yang memanfaatkan fasilitas Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau memanipulasi penghasilan melalui skema alternative minimum tax (AMT) atau Pajak Penghasilan (PPh) minimum.Skema tersebut tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang No. 6/2983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).AMT akan dikenakan kepada perusahaan yang mencatatkan rugi selama 5 tahun berturut-turut dengan menggunakan dasar pada penghasilan bruto. Adapun tarif yang diusulkan adalah 1%.Dalam Naskah Akademik RUU KUP, pemerintah menyebut pengenaan PPh minimum ini dilakukan lantaran adanya kenaikan jumlah Wajib Pajak Badan yang mencatatkan kerugian usaha dalam beberapa tahun terakhir. (Lihat infografik).Sementara itu, otoritas pajak mengendus pencatatan kerugian itu sengaja dilakukan untuk mencari keuntungan pajak. Modusnya adalah dengan memanipulasi biaya, pengurang penghasilan bruto, kredit pajak, atau dengan memunculkan jenis penghasilan tertentu yang dikecualikan dari perhitungan PPh secara reguler.

Kementerian Keuangan mencatat, setidaknya terdapat 9.496 Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian fiskal 5 tahun berturut-turut dengan total jumlah penghasilan bruto pada 2019 sekitar Rp830 triliun.Estimasi penerimaan pajak dengan diterapkannya AMT berdasarkan penghitungan data tersebut yaitu Rp8,3 triliun. “Penerapan AMT dapat meminimalisasi terjadinya tax avoidance dengan memanfaatkan fasilitas atau memanipulasi pengurang penghasilan serta melakukan perencanaan pajak yang agresif,” tulis Naskah Akademik RUU KUP yang diperoleh Bisnis, Rabu (7/7).

(Oleh - HR1)