;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6612 )

Stafsus Menkeu: Daging-Beras Premium Bakal Kena PPN

02 Jul 2021

JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan, komoditas bahan pokok tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), kecuali daging sapi premium dan beras premium yang harganya terpaut sangat jauh dibandingkan dengan komoditas yang biasa dikonsumsi masyarakat. Yustinus mengatakan, komoditas bahan pokok hanya masuk ke dalam sistem perpajakan agar dapat terpantau secara administratif rantai pasok nya dari hulu ke hilir sehingga tercatat mulai dari distribusi hingga konsumsinya.

Secara umum, pemerintah menginginkan keadilan bagi masyarakat di mana barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak bisa dibebaskan atau hanya dikenakan PPN rendah, sementara barang dan jasa premium yang hanya bisa dinikmati oleh masyarakat ekonomi atas dikenakan pajak yang lebih tinggi. Dia memastikan, dari 11 bahan kebutuhan pokok yang terdapat dalam RUU KUP kemungkinan hanya beras dan daging sapi premium yang akan dikenakan PPN. Yustinus mengemukakan pengenaan PPN pada beras dan daging sapi premium dikarenakan disparitas harga dari komoditas tersebut yang terpaut sangat jauh dibandingkan pada harga beras dan daging sapi standar yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat kebanyakan.

(Oleh - HR1)

Sunset Policy, Lobi Terselubung Pengusaha Tanggung

01 Jul 2021

Penghapusan sanksi pajak untuk mendorong kepatuhan sukarela atau Sunset Policy merupakan agenda terselubung yang dimasukkan pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Program ini disusun untuk mengakomodasi pengusaha berkantong ‘tanggung’ yang berniat mengungkap hartanya. Indikasi itu berdasar pada sejumlah fakta, data, dan informasi yang diperoleh Bisnis dari sumber yang terlibat dalam penyusunan RUU KUP. Sumber Bisnis mengatakan, masuknya Sunset Policy dalam RUU KUP merupakan hasil negosiasi otoritas fiskal dan pelaku usaha.Menurutnya, pebisnis kelas ‘tanggung’ meminta diakomodasi dalam program pengampunan pajak lantaran mulai panik dengan agresivitas petugas pajak dalam melakukan penelusuran harta.Sementara itu, pebisnis dengan kekayaan yang tidak terlalu besar ini belum mengungkap hartanya dalam program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty pada 2016.

Sunset Policy sebenarnya pernah dilakukan oleh pemerintah pada 2008. Namun dalam implementasinya, masih ada kendala besar.Pertama pengampunan hanya meliputi sanksi administrasi, kedua ketidaksiapan sistem administrasi perpajakan, dan ketiga jangka waktu pelaksanaan terlalu pendek.Dalam Naskah Akademik RUU KUP pemerintah menuliskan, berkaca pada Sunset Policy 2008, terdapat kecenderungan jumlah wajib pajak, terutama korporasi, yang memanfaatkan program itu maupun jumlah pelaporan penghasilan dan harta sangat sedikit.Dari sisi realisasi, program ini menambah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru sebanyak 5.365.128, SPT Tahunan PPh bertambah sebanyak 804.814, dan penerimaan PPh meningkat sebesar Rp7,46 triliun.Di sisi lain, data kepatuhan pada 2009 menunjukkan bahwa wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT mencapai 47,39% dari total 15,46 juta wajib pajak. “Ini menunjukkan masih rendahnya tingkat kepatuhan dan kemungkinan wajib pajak kembali ke perilaku ketidakpatuhan,” tulis Naskah Akademik RUU KUP.

(Oleh - HR1)


PPN Sewa Toko di Mall Dibebaskan

01 Jul 2021

JAKARTA – Pemerintah berencana untuk memberikan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal. Insentif ini akan digulirkan bersamaan dengan pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat terhitung 2 Juli hingga 20 Juli 2021. Rencananya pemberian insentif berupa pembebasan PPN ini akan menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) dan menjadi bagian dari Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menyampaikan, rencana PPN atas sewa toko di mal berlaku selama tiga bulan yakni untuk masa pajak Juni hingga Agustus 2021.“PPN ‘kan sebesar 10%. Ini berarti penyewa ruangan tidak membayar PPN karena 100% di tanggung pemerintah untuk masa pajak Juni hingga Agustus 2021,” kata Iskandar kepada Investor Daily, Rabu (30/6).

(Oleh - HR1)

Diskon Pajak UKM Beromzet Rp 50 Miliar Akan Dicabut

30 Jun 2021

Pemerintah akan mengurangi kenikmatan fasilitas pajak kepada pengusaha. Badan usaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar hingga Rp 50 miliar akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) normal, yakni setara dengan badan usaha kelas besar yakni 22%. Rencana ini terungkap dalam pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan keenam UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan atau KUP oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ke Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (28/6).

Selama ini, kelompok badan usaha dengan omzet Rp 4,8 miliar hingga Rp 50 miliar masuk kelompok Usaha Kecil Menengah (UKM). Mereka menikmati fasilitas diskon tarif PPh sebesar 50% dari tarif pajak normal bagi wajib pajak badan usaha yang sebesar 22%. Dengan begitu, UKM hanya membayar PPh 11%. Diskon ini sesuai pasal 31E Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Rencananya, diskon ini akan dicabut. Adapun latar belakang pencabutan terungkap dalam kajian Naskah Akademik RUU KUP yakni belanja perpajakan atas pasal 31E yang tak mencerminkan prinsip keadilan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) rerata jumlah belanja perpajakan atas insentif Pasal 31E Undang-Undang PPh, tahun 2017 sampai 2019 mencapai Rp 2,82 triliun. Pasal 31E ini juga dinilai menimbulkan perbedaan perlakuan atas pengenaan tarif PPh badan normal dengan PPh final usaha mikro dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun yakni 0,5%.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, penghapusan fasilitas pajak ini efektif memangkas belanja perpajakan. Kata dia, dalam konteks rumpun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), insentif Pasal 31E sudah tidak tepat. Sebab, secara omzet lebih mirip dengan wajib pajak badan ketimbang UMKM.

Sementara itu, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengingatkan bahwa kebijakan tersebut bisa jadi bumerang dalam upaya pemulihan ekonomi Indonesia. Ia melihat pajak yang diberlakukan bagi UMKM sebesar 0,5% bagi yang omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun juga memberatkan. Kondisi ini, ditambah proses administrasi perpajakan untuk UMKM yang rumit.

Reformasi Perpajakan di RUU KUP Mulai Dikebut

30 Jun 2021

Pandemi Covid-19 tak menghalangi langkah pemerintah untuk melakukan reformasi di bidang perpajakan. Alasannya: reformasi untuk mencukupi kebutuhan penerimaan negara dalam jangka panjang dan diklaim juga untuk membangun tata perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini tengah membahas Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, reformasi perpajakan di RUU KUP, dilakukan agar terjadi kesinambungan fiskal, dan mewujudkan kemandirian. Maka, "Basis perpajakan harus diperluas dan kepatuhan wajib pajak ditingkatkan, " kata Menkeu Senin (28/6). Beleid ini mereformasi kebijakan dan administrasi perpajakan dari sisi KUP, pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), cukai, dan pajak karbon.

Adapun materi KUP dalam RUU itu, meliputi asistensi penagihan pajak global yakni kesetaraan dalam pengenaan sanksi dalam upaya hukum, tindak lanjut putusan mutual agreement procedure (MAP), dan penunjukan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, dan pajak transaksi elektronik (PTE). Selain itu, ada juga program peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penegakan hukum pidana pajak.

Sementara, materi PPh meliputi pengaturan kembali fringe benefit, perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi yaitu 35% untuk yang berpendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun, instrumen pencegahan penghindaran pajak, penyesuaian insentif wajib pajak usaha kecil dan menengah (UKM) dengan omzet di bawah Rp 50 miliar dan penerapan alternative minimum tax (AMT) bagi wajib pajak badan yang menyatakan rugi namun terus beroperasi. Sedangkan materi PPN, pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN, pengenaan PPN multi tarif, serta kemudahan dan kesederhanaan PPN. Pemerintah juga menambah barang kena cukai, yakni rencana pungutan pajak karbon.

Meski demikian, rencana ini memunculkan kritik. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menilai, reformasi perpajakan perlu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Aprindo setuju jika kebijakan itu berlaku awal tahun depan. Namun, pihaknya keberatan dengan rencana kenaikan tarif PPN bahan makanan. Kebijakan ini bisa memukul industri ritel dan jadi bumerang bagi perekonomian. "Jika pajak karbon, PPN untuk barang mewah atau tersier diterapkan, pajak post border yang dari China dikenakan berkali-kali lipat, saya mendukung, " kata Roy.

Banggar DPR usul Gaji Dibawah 8 Juta tak kena pajak

30 Jun 2021

Jakarta, Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ecky Awal Mucharam mengusulkan pemerintah menaikkan batas minimal penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp8 juta per bulan atau Rp96 juta per tahun. Saat ini, batas PTKP sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. "Kami mengusulkan agar PTKP di ditingkatkan menjadi Rp8 juta," ucap Ecky dalam rapat bersama pemerintah, Rabu (30/6). Jika batas minimal PTKP naik menjadi Rp8 juta, maka masyarakat yang penghasilannya di bawah Rp8 juta tak wajib membayar pajak. Dengan demikian, beban pengeluaran mereka berkurang.

Sementara, normal tax gap yang terjadi di negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan negara maju lainnya berada sekitar 3,6 persen. Menurut Sri Mulyani, masih ada potensi tax gap sekitar 5 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) yang harus diturunkan Indonesia. Namun, penurunan tax gap itu bisa terjadi jika ketentuan perpajakan dipatuhi 100 persen.

(Oleh - HR1)

Daerah Diperbolehkan Membentuk Dana Abadi

30 Jun 2021
Pemerintah akan memberikan kepercayaan kepada daerah yang memiliki kapasitas fiskal tinggi dan telah memenuhi kebutuhan pelayanan dasar publik untuk membentuk dana abadi daerah. "Ini terutama mereka yang memiliki sumber daya alam dan mendapatkan DBH (dana bagi hasil). Tentu ini akan dilihat berdasarkan kapasitas fiskal dan juga kinerja layanan yang seharusnya sudah meningkat atau sudah membaik. Sehingga, dana abadi memang menfaatnya ditujukan untuk antar generasi. " Kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama komisi XI DPR RI. Lebih lanjut, RUU HKPD juga mengatur pemerintah daerah agar peningkatan kemampuan pendanaan daerah untuk akselerasi penyediaan infrastruktur dan program prioritas yang menjadi kewenangan daerah. "Ini dilakukan dalam rangka untuk membangun sinergi pendanaan dari berbagai sumber. Dengan integritas ini, maka diharapkan hasilnya dalam bentuk program dan proyek yang bisa dapat dilihat secara nyata oleh masyarakat di daerah. " Ujar Menkeu lagi. Utang Daerah. Optimalisasi skema pembiayaan utang daerah juga juga akan didorong melalui RUU ini. Sebelumnya Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menyatakan, revisi Undang-undang (HKPD) dilakukan di antaranya untuk memperbaiki permasalahan-permasalahan dalam penggunaan dana belanja daerah yang tidak maksimal. Sementara itu, rata-rata belanja infrastruktur di pemerintahan provinsi diangka 11% serta rata-rata belanja infrastruktur di kabupaten adalah 35,3% dan rata-rata belanja pegawai di pemerintah kota adalah 35,7 %. Dalam revisi Undang-undang HKPD, pemerintah akan memasukkan unsur afirmasi dalam perhitungan penentuan DAU. Tahun ini transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dianggarkan Rp.796,5 trilyun atau Rp.28,9% dari total belanja negara dalam APBN 2021 yang sebesar Rp.2.750 triliun. TKDD yang meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp.763,9 trilliun itu sendiri atasi transfer ke daerah Rp.723,5 trilliun dan Dana Desa Rp.723 trilliun (YTD)

Pertaruhan di Sunset Policy

30 Jun 2021

Program peng­hapus­an sanksi pajak untuk men­dorong kepatuhan su­karela atau Sunset Policy men­jadi pertaruhan peme­rintah untuk melonggarkan ruang fiskal, yang sejak tahun lalu bekerja ekstra keras me­minimalisasi dampak pan­demi Covid-19 terhadap ekonomi. Melalui kebijakan tersebut, pe­merintah bakal memperoleh ruang yang lebih leluasa untuk mengelola fiskal jika dapat menggali potensi pene­rimaan pajak yang nilainya mencapai Rp67,6 triliun. Potensi penerimaan ini tercatat dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Berdasarkan naskah aka­demik yang diterima Bisnis tersebut, estimasi jumlah potensi didapatkan melalui selisih jumlah harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2019 dengan jumlah harta.Jumlah harta yang dimak­sud, dihitung berdasarkan data dari pertukaran informasi oto­matis atau Automatic Exchange of Information (AEOI) yang dikalikan dengan tarif efektif pajak sebesar 15% dari jumlah harta yang belum dilaporkan dalam SPT Ta­­hunan PPh Tahun Pajak 2019.

Jika dibandingkan dengan target penerimaan pada tahun ini yang mencapai Rp1.229,6 triliun, potensi yang bisa digali dari Sunset Policy itu memang cukup kecil. Namun, setidaknya dana ini dapat dijadikan bantalan di tengah terbatasnya instrumen pemerintah untuk meminimalisasi dampak pandemi Covid-19.Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, tarif 15% dalam program Sunset Policy ini merupakan angka yang cukup rasional untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak.Sesungguhnya, pemerintah bisa saja mengenakan denda hingga 200% sesuai dengan amanat UU KUP. Denda superjumbo itu dapat diterapkan kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT secara riil, atau melakukan manipulasi data penghasilan.

(Oleh - HR1)

Pertukaran Informasi Perpajakan, Data AEOI Minim Eksekusi

30 Jun 2021

JAKARTA — Taji otoritas fiskal dalam mengeksekusi data hasil kerja sama pertukaran informasi perpajakan otomatis atau Automatic Exchange of Information sangat mini. Hal itu tecermin dari masih besarnya nilai data yang belum mampu diidentifikasi, kendati kerja sama itu telah dilakukan sejak 3 tahun silam. Kementerian Keuangan mencatat, pemerintah telah menerima data Automatic Exchange of Information (AEOI) mencapai Rp2.742 triliun dari berbagai yurisdiksi mitra dan data keuangan dari lembaga keuangan dalam negeri sebesar Rp3.574 triliun untuk saldo rekening akhir 2018.Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pun telah melakukan proses terhadap data-data keuangan tersebut, dan menyandingkan dengan data saldo keuangan pada harta setara kas yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi.Dari proses tersebut, ditemukan hasil sebesar Rp5.646 triliun dari 795.505 wajib pajak yang telah terklarifikasi atau telah dilaporkan, dan senilai Rp670 triliun dari 131.438 wajib pajak pajak yang sedang dalam proses klarifikasi oleh otoritas pajak.

Berdasarkan dokumen rumusan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang diperoleh Bisnis, otoritas pajak hanya mampu mengidentifikasi 30.722 wajib pajak dengan nilai data Rp78 triliun dan sebanyak 9.846 wajib pajak telah ditindaklanjuti dengan imbauan yang nilai datanya sebesar Rp39 triliun.Artinya, secara total data yang mampu ditindaklanjuti oleh pemerintah hanya Rp117 triliun. Dengan kata lain, data yang belum mampu diidentifikasi oleh pemerintah mencapai Rp553 triliun.

(Oleh - HR1)

Kepatuhan Orang Kaya Mini, Tax Amnesty Ditawarkan

29 Jun 2021

Target pemerintah menggenjot penerimaan pajak tak surut. Berbagai cara terus dikembangkan. Salah satunya, mengincar setoran pajak penghasilan (PPh) dari wajib pajak orang super kaya belum optimal. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam rapat kerja dengan Komisi Xl Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (28/6), menyebut, dalam lima tahun terakhir, kepatuhan pajak orang kaya Indonesia rendah. Yakni hanya 1,42% dari total wajib pajak terdaftar yang membayar PPh orang pribadi dengan tariftertinggi 30%. Padahal, kontribusinya orang kaya terhadap total penerimaan PPh orang pribadi, mendominasi. Artinya, sumber pajak ini perlu terus digali. "Pemajakan orang kaya memang tak mudah, tak optimal karena pengaturan terkait fringe benefit, sebagian (orang kaya) ini menikmati fasilitas) namun tak menjadi objek pajak, " sebut Menkeu.

Kata Menkeu, lebih dari 50% belanja pajak (tax expenditure)PPh orang pribadi, justru dimanfaatkan orang tajir, yaitu mereka yang berpenghasilan lebih dari Rp 500 juta pertahun. Bahkan selama 2016-2019, rerata belanja perpajakan PPh orang pribadi atas penghasilan dalam bentuk natura Rp 5,1 triliun. Dari data tersebut, kata Menkeu, ada dua rencana kebijakan untuk menjaring penerimaan pajak orang kaya. Yakni, menggelar lagi kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty lewat 2 skema. Yakni bagi peserta tax amnesty 2016-2017 yang belum mengungkap harta bersih atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan, tapi belum ditemukan Direktur Jenderal Pajak. Harta itu diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015.

Tarif pajak penghasilan (PPh) yang ditawarkan pajak final 15%. Namun, bila harta itu diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN) tarif PPh final hanya 12,5%. Sementara program pengampunan pajak atas harta yang peroleh sejak 1 Januari 2016-31 Desember 2019 yang belum dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi 2019 dengan PPh final 30% dan 20% jika diinvestasikan di SBN.

Tax amnesty jilid kedua diharapkan mampu meningkatar kepatuhan wajib pajak orang kaya. Berkaca pada penyelenggaraan tax amesty 2016-2017, rasio kepatuhan wajib SPT masing-masing meningkat 61% dan 73% dari total wajib pajak terdaftar. Angka ini melonjak ketimbang 5 tahun 2012 yang hanya 52%. Pemerintah juga akan menambah satu lapisan tarif PPh orang pribadi yakni mereka yang berpenghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun akan kena PPh orang pribadi dengan tarif 35%.