Politik dan Birokrasi
( 6631 )Menkeu Pastikan Tambah Lapisan Tarif PPh OP
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, akan menambah satu
bracket (lapisan) tarif Pajak
Peng hasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) di atas 4 lapisan tarif PPh
OP yang ada saat ini. Dengan
lapisan baru, orang super kaya
dengan penghasilan di atas Rp 5
miliar akan mengalami kenaikan
tarif pajak sebesar 35%.
"Kami akan melakukan pengubahan tarif dan bracket PPh
OP, yang kami tambahkan satu
bracket di atas yaitu 35% untuk
mereka yang pendapatannya di
atas Rp 5 miliar per tahun agar
lebih mencerminkan keadilan,"
kata Sri Mulyani dalam Rapat
Kerja Pembahasan RUU KUP
bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/6).
Menkeu menjelaskan, dari
50% tax expenditure PPh OP dimanfaatkan oleh WP berpenghasilan tinggi. Dalam 5 tahun
terakhir, hanya 1,42% dari total
jumlah wajib pajak orang pribadi
yang melakukan pembayaran
dengan tarif tertinggi sebesar
30%. "Bila dilihat dari penghasilan kena pajak yang dilaporkan,
hanya 0,03% dari jumlah wajib
pajak OP yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp
5 miliar per tahun," papar Sri
Mulyani.
(Oleh - HR1)
Kebijakan Fiskal, Industri Keberatan Pajak Karbon
JAKARTA — Rencana pemerintah mengutip pajak karbon direspons keberatan kalangan pelaku industri di dalam negeri. Mayoritas pelaku industri beralasan pajak karbon bisa menurunkan daya saing komoditas ekspor.
Dalam Kerangka Ekonomi Makro Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022, pemerintah bakal fokus pengenaan pajak karbon pada industri pulp and paper, semen, pembangkit listrik, dan petrokimia.Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Aromatik, Olefin, dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiyono meminta pemerintah meninjau ulang terkait dengan wacana pengenaan pajak karbon.Sampai saat ini, paparnya, pemerintah memang belum melakukan sosialisasi secara langsung tetapi pihaknya sudah memiliki simulasi jika pengenaannya akan sesuai wacana Rp75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Fajar menyebutkan ada tiga hal yang disoroti industri petrokimia terkait dengan pajak karbon itu. Pertama, pajak karbon sebaiknya lebih dahulu dikenakan pada produk impor sembari produsen dalam negeri bersiap lebih mengurangi emisi.Kedua, pemerintah harus merinci detail cara pengukuran emisi yang dikenakan nanti. Ketiga, penekanan harga menjadi di bawah US$6 per MMBTU agar industri tidak kembali pada energi fosil.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta berharap pemerintah melakukan persiapan terlebih dahulu yakni dengan sikronisasi kebijakan sebelum melakukan pungutan pajak karbon. Sekretaris Perusahaan PT Brantas Abipraya (Persero) Miftakhul Anas menyatakan implementasi pajak karbon bisa menjadi berkah bagi perseroan. Menurutnya, implementasi pajak karbon dapat memberikan peluang bagi salah satu anak usaha perseroan, yakni Brantas Energi. Alasannya, realisasi pajak karbon dapat merangsang permintaan energi terbarukan di alam negeri.
(Oleh - HR1)
PPN Kebutuhan Pokok, Potensi Penerimaan Capai RP 20,22 Triliun
JAKARTA — Potensi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pengenaan kebutuhan pokok sebagai barang kena pajak (BKP) diperkirakan mencapai Rp20,22 triliun.Angka itu diperoleh Bisnis menggunakan asumsi pengenaan tarif umum 12% dan data konsumsi Survei Sosial Ekonomi Nasional 2019, di mana total pengeluaran per tahun untuk barang kebutuhan pokok masyarakat Indonesia Rp168,50 triliun. “Potensi PPN dengan tarif yang berlaku saat ini sebesar 10% adalah Rp16,85 triliun,” tulis Naskah Akademik RUU KUP yang dikutip Bisnis, Senin (28/6).Sementara itu, apabila dihitung berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan 2019, tidak dikenakannya PPN atas barang kebutuhan pokok menghasilkan belanja perpajakan sebesar Rp29,271 triliun selama 2019.
(Oleh - HR1)
Sri Mulyani sebut reformasi perpajakan bertujuan turunkan "tax gap"
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan reformasi perpajakan, yang dilakukan pemerintah, bertujuan menurunkan kesenjangan pajak atau tax gap Indonesia, yang pada 2019 masih berada di level 8,5 persen. Sri Mulyani menyatakan tax gap Indonesia tersebut masih jauh dari normal tax gap negara OECD dan negara maju lainnya yakni di level 3,6 persen. "Maka, untuk Indonesia sebetulnya terdapat potensi tax gap yang harus kita kurangi sebesar mendekati 5 persen dari GDP," katanya dalam raker denganKomisi XI DPR RI di Jakarta, Senin. Sri Mulyani menuturkan penurunan tax gap Indonesia sebanyak 5 persen dari produk domestik bruto (PDB) tersebut dapat tercapai jika 100 persen aturan perpajakan dipatuhi.
(Oleh - HR1)
Hanya 0,03% WP Berpenghasilan di Atas Rp 5 M, Berapa Potensinya
Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana menaikkan pajak orang super kaya berpenghasilan di atas Rp 5 miliar dari 30% menjadi 35%. Jumlahnya hanya mencapai 0,03% total wajib pajak orang pribadi (WP OP).Pemerintah berencana menaikkan pajak orang super kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar dari 30% menjadi 35% melalui revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan hanya terdapat 0,03% wajib pajak orang pribadi yang masuk dalam kelompok super kaya itu. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan golongan wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 5 miliar itu berkontribusi 14,28% dari rata-rata total pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) terutang dalam lima tahun terakhir Rp 84,6 triliun. Jika dihitung, nilainya mencapai sekitar Rp 12 triliun.
(Oleh - HR1)
ESDM: Penerapan Pajak Karbon Dimulai dari Sektor Transportasi
Pemerintah hingga kini masih menggodok aturan mengenai nilai ekonomi karbon (NEK) di Indonesia. Salah satu yang bakal diatur regulasi tersebut yakni mengenai pajak karbon. Saat ini pemerintah mengkaji pajak karbon untuk sektor transportasi. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Presiden soal Nilai Ekonomi Karbon. Sektor transportasi menjadi yang pertama dikaji untuk penerapan pajak karbon. Berdasarkan laporan Climate Transparency Report 2020 tentang perkembangan upaya pengurangan emisi di negara G20 berdasarkan target Nationally Determined Contribution (NDC), sektor transportasi menyumbang 27% emisi sektor energi.
(Oleh - HR1)
Tawar-Menawar Pajak Korporasi Global Pekan Ini
PARIS, Sebanyak hampir 140 negara di seluruh dunia pekan ini akan tawar-menawar detail-detail kunci dari rencana penerapan pajak korporasi global. Sebagian khawatir akan kalah banyak, tapi sebagian lagi semangat betul untuk memastikan para raksasa teknologi membayar pajak sesuai proporsinya. Sebelumnya di bulan ini, kelompok negara ekonomi maju G-7 menyetujui proposal untuk mengenakan tarif minimum atas pajak korporasi global. Tarifnya paling sedikit 15%. Dengan besaran tersebut, diharapkan tidak ada lagi negara yang bersaing menawarkan tarif pajak paling murah bagi para korporasi multinasional, khususnya yang berasal dari sektor teknologi. Rencana ini menjadi satu dari dua pilar reformasi dunia. Yang nantinya juga negara-negara diperbolehkan memajaki laba 100 perusahaan paling untung di dunia. Tidak masalah di mana pun mereka bermarkas. Seperti Google, Facebook, dan Apple.
Presiden AS Joe Biden mendukung adanya pajak ini. Dan menurut dia, Eropa juga menginginkan adanya kesepakatan ini. Sementara itu, negosiasi untuk meloloskan pajak ini menjadi semakin penting karena negara-negara sedang butuh sumber-sumber penerimaan baru. Karena sudah mengeluarkan paket stimulus besar-besaran untuk menyelamatkan ekonomi dari keambrukan selama pandemi Covid-19.
(Oleh - HR1)
World Bank Sarankan Cukai Tembakau Indonesia Naik
World Bank dalam laporannya yang berjudul Indonesia Economic Prospects menyarankan agar pemerintah Indonesia meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok pada 2022. Cara itu diyakini bisa meningkatkan penerimaan negara di tahun depan.
Secara bersamaan, World Bank juga menilai pemerintah Indonesia dapat melakukan penyederhanaan struktur CHT saat ini yang terdapat sepuluh layer. Dengan demikian, semakin banyak industri rokok yang menyetor cukai dengan tarif lebih tinggi dari saat ini.
Dalam laporan yang dipublikasikan Juni 2021 itu, World Bank mengatakan kebijakan fiskal tersebut dapat menolong pemerintah untuk menyehatkan fiskal. Pasalnya, realisasi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar 6,09% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Adapun pemerintah menargetkan, penerimaan perpajakan cukai pada 2022 tumbuh 5%-8% dari proyeksi tahun ini sebesar Rp 173,78 triliun. Artinya, tahun depan target penerimaan cukai sebesar Rp 182,46 triliun sampai dengan Rp 187,68 triliun.
Kelonggaran Fiskal demi Menopang Pemulihan
Pemerintah terus berupaya menopang keberlanjutan pemulihan ekonomi nasional. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian menuturkan, di tengah kebijakan pengetatan pembatasan aktivitis sosial masyarakat dan lonjakan jumlah kasus Covid-19, pemerintah memutuskan memperpanjang kelonggaran fiskal untuk dunia usaha.
Insentif perpajakan itu seharusnya berakhir pada bulan ini. Adapun insentif yang diperpanjang meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan dengan penghasilan hingga Rp 16 juta per bulan dan diskon pajak korporasi sebesar 50 persen untuk angsuran PPh Pasal 25, perpanjangan masa berlaku atas PPh final UMKM, pembebasan PPh 22 impor, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan keputusan perpanjangan periode insentif telah memperhatikan kebutuhan dunia usaha, sehingga dapat membantu likuiditas dan keberlangsungan bisnis yang dijalankan. Pemberian insentif ini bakal diprioritaskan untuk sektor-sektor tertentu.
Tak hanya bagi dunia usaha, pemerintah juga memperpanjang insentif perpajakan yang berkaitan dengan konsumsi masyarakat. Insentif yang dilanjutkan adalah PPN DTP 100 persen atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru, kebijakan tanggungan PPN properti hanya berlaku hingga Agustus 2021. Berikutnya adalah diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) khusus untuk kendaraan 1.500 cc ke bawah. Diskon PPnBM 100 persen akan diperpanjang hingga Agustus 2021. Sementara itu, pada September-Desember 2021, diskon PPnBM berlaku 50 persen.
PNBP Emas dan Pendirian Bullion Bank
Indonesia kaya dengan sumber daya alam (SDA) yang dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat. Salah satunya adalah komoditas emas dengan potensi sumber daya bijih emas (gold ore) mencapai 14,95 miliar ton. Indonesia saat ini merupakan eksportir terbesar keenam dunia dan memiliki tambang emas terbesar dunia. Pelaku pertambangan emas nasional terdiri atas pengusaha tambang emas berdasarkan jenis perizinan kegiatan usahanya yang meliputi Kontrak Karya, Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Izin Pertambangan Rakyat. Selain itu masih terdapat banyak kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI). Hasil produksi emas akan melalui beberapa rantai distribusi, seperti produsen emas batangan London Bullion Market Association (LBMA), produsen emas batangan non-LBMA, produsen perhiasan emas, dan konsumen. Produsen LBMA dan non-LBMA dapat melakukan ekspor, dan khusus produsen LBMA dapat melakukan penjualan ke bullion bank dan bank sentral. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), produksi emas nasional selama periode 2016-2020 berfluktuasi. Pada periode 2016-2018, produksi emas tumbuh positif dan mencapai puncaknya pada 2018 dengan produksi sebanyak 134,95 ton, kemudian turun menjadi 66,19 ton pada 2020.
Rincian perolehan PNBP emas periode 2016-2020 yakni pada tahun 2016 sebesar Rp 1,39 triliun dan naik menjadi sebesar Rp 3,01 triliun pada 2018, kemudian turun menjadi Rp 2,34 triliun pada 2020 seiring penurunan volume penjualan emas. PNBP emas yang diterima negara, sesuai dengan ketentuan perundang- undangan, akan dibagikan kepada daerah sebagai Dana Bagi Hasil (DBH) SDA sebesar 80%.
Dewasa ini berkembang wacana untuk pendirian bullion bank di Indonesia. Bullion bank merupakan lembaga yang memfasilitasi pembelian, penyimpanan, penjualan bullion, serta menawarkan layanan jasa keuangan dan pembiayaan bagi nasabahnya. Kehadiran bullion bank akan memfasilitasi transaksi jual beli emas berstandar LBMA, penyimpanan, pembiayaan, dan perdagangan kepada partisipannya di pasar bullion (gold deposit & lending).
(Oleh - HR1)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









